SELAMAT DATANG DI BLOG PURI BOSS PULSA KETUA UMUM PARTAI KURANG SUARA (P.K.S) MENDUKUNG CALON PEMIMPIN DAN PARTAI POLITIK KURANG SUARA, KURANG DANA DAN KURANG POPULER CS : 085-291-081-888 = 085-712-871-888 = 083-863-691-888 = 087-736-731-888 = 089-603-871-888 PURI CAHYADI - REK. BANK : 4221211418 (BCA)

Minggu, 20 Januari 2019

شرح بلوغ المرام من أدلة الأحكام

Kajian Kitabul Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya ; Kitab yang membahas seputar masalah Muamalah Jual Beli ; Tema Kajian : 4 (Empat) macam Jual Beli yang terlarang dalam syari’at islam.

@ngajisyarhubulughulmaram/S=0014/klik.


كتاب البيوع = Kitab Jual Beli.

Dalil Hadits tentang 4 (Empat) macam Jual Beli yang terlarang dalam syari’at islam.

[821] – وعن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده رضي الله عنهما قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا يحل سلف وبيع ، ولا شرطان في بيع ، ولا ربح ما لم يضمن ، ولا بيع ما ليس عندك ؛ رواه الخمسة وصححه الترمذي وابن خزيمة والحاكم.

وأخرجه في علوم الحديث من رواية أبي حنيفة عن عمرو المذكور بلفظ : نهى عن بيع وشرط ، ومن هذا الوجه أخرجه الطبراني فى الأوسط ، وهو غريب.

dan dari ‘amr bin syu’aib dari bapaknya dari kakeknya semoga Allah meridhai keduanya, dia berkata : rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : tidak halal meminjam dan menjual, dan tidak halal dua syarat dalam satu jual beli, dan dan tidak halal keuntungan yang tidak menjamin, dan tidak halal menjual apa yang tidak ada disisimu ; hadits ini diriwayatkan oleh imam yang lima dan dishahihkan oleh attirmidzi, ibnu majah dan alhakim.

dan alhakim mengeluarkan hadits ini didalam kitab ‘ulumul hadits dari riwayat abu hanifah dari amr yang telah disebutkan dengan lafadz : beliau melarang dari jual beli dan bersyarat, dan dari jalan ini yang athtahabrani telah mengeluarkannya dalam kitab al-ausath dan hadits ini adalah yang gharib.

Faedah Hadits Bulughul Maram Nomer : 821 – Kitab Jual Beli.

Hadits ini mengandung 4 (empat) bentuk jual beli yang terlarang, yaitu :

Pertama : Meminjam dan membeli, Salafun – makna bahasa adalah membeli tapi hutang dan hukum asal adalah dibolehkan, dan bentuk salafun dan bai’un (meminjam dan menjual) yang dilarang apabila seseorang menghendaki membeli barang dengan harga yang lebih mahal dari harga barang karena diangsur atau kredit, menurut pembeli hal itu tidak boleh maka akhirnya ia membikin rekayasa dengan cara meminjam uang atau harga dari penjual untuk membayarnya dalam rangka rekayasa, seperti : membeli barang Rp.1000. kontan dan diangsur, pembeli meyakini hal ini tidak boleh kemudian pembeli hutang uang Rp.2000. kepada penjual kemudian uang itu untuk membayar itu dan setelah barang itu dimiliki dia membayar hutangnya Rp.2000. imam malik menafsirkan : seorang mengatakan : saya ambil barangmu dengan harga sekian, dengan syarat kamu meminjami saya sekian sekian, kalau terjadi akad yang seperti ini tidak diperbolehkan, demikian juga didalam kitab syarhus sunnah : saya membeli atau menjual baju 10 dirham dengan syarat kamu menghutangi 20 dirham.

Kedua : Tidak sah atau tidak boleh 2 syarat dalam satu jual beli, bentuknya : saya menjual barang ini kontan sekian dan saya jual barang ini kredit sekian, ada juga yang menyebutkan : penjual mensyaratkan kepada pembeli supaya jangan dijual barang tersebut dan jangan diberikan kepada orang lain, berkata ibnul qayyim : jual beli dalam dua syarat adalah menjual barang harga 10 bila diangsur dan kurang dari 10 kontan kontan, itu termasuk jual beli ada unsur riba, beliau menafsirkan hadits : barangsiapa yang menjual 2 jual beli dalam satu jual beli atau transaksi.

Ketiga : dilarang atau tidak halal keuntungan yang tidak menjamin, maknanya ada dua penafsiran : <1>. Apa yang tidak dimiliki yang itu merupakan rampasan dan harta itu bukan milik yang merampas, bila ia menjualnya maka keuntungannya tidak halal baginya. <2>. Apa yang belum ia memiliki karena barang sebelum dimiliki bukan tanggungan pembeli, maka apabila ada kerusakan menjadi tanggungan penjual.

Keempat : Sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : ‘Menjual barang yang bukan milikmu’, ditafsirkan oleh hadits hakim bin hazam yang diriwayatkan oleh abu dawud dan nasa’i bahwasannya hakim berkata : aku berkata : ya rasulullah, seorang mendatangiku lalu ia ingin barang yang tidak aku miliki maka saya membeli barang dipasar untuk dia, dijawab oleh beliau : Jangan kamu menjual apa yang tidak ada pada sisimu ; berbeda apabila seorang minta tolong dicarikan barang kemudian setelah dapat baru terjadi akad tapi yang dilarang adalah dia tidak mempunyai barang sudah terjadi akad atau kesepakatan, baru ia mencari barang, ini bisa merugikan pembeli atau penjual maka ini menunjukan tidak halal menjual sesuatu sebelum memilikinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kajian syarhul hikam - penjelasan hikmah ketiga - PURI BOSS PULSA.

Muraja’ah Kitab Syarhu Al Hikam bisyarqaawi Karya Syaikh Ahmad bin Athaillaah As Sakandari rahimahullahu ta’ala. ...