SELAMAT DATANG DI BLOG PURI BOSS PULSA KETUA UMUM PARTAI KURANG SUARA (P.K.S) MENDUKUNG CALON PEMIMPIN DAN PARTAI POLITIK KURANG SUARA, KURANG DANA DAN KURANG POPULER CS : 085-291-081-888 = 085-712-871-888 = 083-863-691-888 = 087-736-731-888 = 089-603-871-888 PURI CAHYADI - REK. BANK : 4221211418 (BCA)

Rabu, 12 Juni 2019

كتاب البيوع - باب شروطه وما نهي عنه.

Al-Bai’ secara bahasa artinya tukar menukar secara mutlak. Dan yang lainnya menyatakan Al-Bai’ artinya pemilikan harta dengan harta. Dan lafadz jual beli dimutlakan setiap dari keduanya atas apa yang dimutlakan apa yang lainnya. Dan jual beli secara syariat adalah tukar-menukar harta dengan harta dengan cara saling ridho. Adapun menurut definisi lain jual beli artinya pemindahan hak milik dengan alat ganti dengan cara yang diijinkan dan bila dengan tidak ada ganti itu dinamakan hibah atau pemberian dan bila bukan hak miliknya dinamakan pencurian.

Jual beli yang diijinkan syari’at dalilnya adalah Alqur’an surat AlBaqarah ayat 275 dan ijma’ ulama atas bolehnya jual beli dan halalnya.

وأحل الله البيع وحرم الربا [سورة البقرة : 275].

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.

Adapun hikmah jual beli, Berkata ibnu Hajar dalam kitab fathul bari : ‘Sesungguhnya kebutuhan manusia berkaitan dengan apa yang berada pada tangan pemiliknya pada umumnya dan sering pemiliknya tidak memberikan Cuma-Cuma maka didalam syari’at jual beli adalah sarana untuk mencapai tujuan tanpa dilarang, jual beli adalah salah satu sarana untuk mencari rezeki, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa : ‘Ya Allah, berilah barakah kepada umatku karena bersegera berusaha dan mencari rezeki dengan cara yang halal’, karena Allah ta’ala mencintainya, mencari yang halal itu wajib bagi setiap muslim dan menurut hadits aththabrani diantara yang halal adalah jual beli.

باب شروطه وما نهي عنه = Bab syarat-syarat Jual Beli dan perkara yang dilarang darinya.

Ta’rif atau Definisi Syarat, Rukun dan Wajib = [*]. Syarat adalah apa saja yang mengharuskan, karena tidak adanya yang mengharuskannya sama saja tidak adanya hukum, seperti sholat syaratnya wudhu bila tidak berwudhu, hukum sholat tidak ada dan syarat wudhu ada air dan puasa syaratnya islam. Syarat menurut istilah lain adalah apa saja yang menyempurnakan, yang itu diluar sesuatu dan mengharuskan batalnya dengan tidak adanya. [*]. Rukun adalah apa saja yang menyempurnakan yang itu didalam sesuatu dan mengharuskan batalnya dengan tidak adanya. [*]. Wajib adalah apa saja yang telah tetap atau jelas didalam Alqur’an dan sunnah, tidak ada dalil yang menunjukan syarat atau rukun, diberi pahala orang yang melakukannya dan berdosa bagi yang meninggalkannya, seperti membaca Alfatihah dalam setiap roka’at sholat adalah rukun sholat dan itu wajib, demikian pula membaca ta’awwudz sebelum Alfatihah atau memakai sutrah adalah wajib tapi bukan syarat atau rukun.

[801] – عن رفاعة بن رافع رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم سئل : أي الكسب أطيب ؟ قال : عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور ؛ رواه البزار وصححه الحاكم.

Dari rifa’ah bin rafi’ semoga Allah meridhoinya bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya : Usaha apa yang paling baik ? beliau menjawab : “Seorang beramal dengan tangannya dan setiap jual beli yang bersih”, hadits ini diriwayatkan oleh AlBazzar dan dishahihkan oleh AlHakim.

FAEDAH HADIS :

Rifa’ah bin rafi’ adalah orang anshor yang ikut dalam perang badar, beliau wafat awal pemerintahan muawiyah bin abi sufyan.

Usaha yang paling baik atinya yang paling halal dang yang paling diberkahi dan usaha yang paling baik seorang beramal dengan tangannya, sama juga wanita. Jual beli yang mabrur artinya jual beli yang bersih dari yang haram, unsur peniouan dan sumpah palsu.

[*]. Hadits ini sebagai dalil penetapan perkara tabiat manusia untuk berusaha., sehingga menetapkan nama yang paling baik adalah Abdullah dan Abdurrahman dan nama yang paling jujur adalah Hammam dan Alharis. Berkata ibnul qayyim semoga Allah merahmatinya : Hammam adalah naluri manusia ingin tahu, bila diarahkan kepada ilmu, ia selamat dan bila diarahkan kepada selainnya ia binasa, dan Alharis adalah kecenderungan manusia ingin berbuat, bila usahanya batil maka ia binasa dan bila usahanya hak maka ia selamat.

[*]. Hadits ini menunjukan seorang bekerja dengan tangannya sendiri itu lebih afdhol dari pada jual beli, para ulama berselisih pendapat tentang usaha-usaha yang halal yang paling afdhol, berkata mawardi : pokok-pokok usaha atau mencari rezeki, yaitu bercocok tanam, perniagaan dan produksi. Menurut madzhab Syafi’i : Jual beli yang paling baik adalah perdagangan, beliau berkata : yang paling rajih disisiku bahwa usaha yang paling baik adalah bercocok tanam karena mendekati kepada tawakkal. Berkata Nawawi : Sesungguhnya usaha yang paling baik adalah apa yang mencakup pekerjaan, berdasarkan hadits : Tidaklah seorang makan dengan suatu makanan yang lebih baik daripada ia makan dari hasil pekerjaan tangannya sendiri, sesungguhnya nabiyullah dawud makan dari hasil tangannya sendiri. Bercocok tanam adalah usaha yang paling baik karena padanya memiliki manfaat yang umum untuk manusia, binatang ternak dan burung. Berkata ibnu hajar : Yang paling utama dari itu semua adalah orang yang berusaha memperoleh harta orang kafir dengan jihad karena usaha itu untuk meninggikan kalimat Allah dan berjihad itu masuk ke dalam pekerjaan tangan, Kandungan hadits ini adalah tentang disyari’atkan jual beli.

[802] - وعن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول ، عام الفتح ، وهو بمكة : إن الله حرم بيع الخمر والميتة والخنزير والأصنام ، فقيل : يا رسول الله ، أرأيت شحوم الميتة فإنها تطلى بها السفن وتدهن بها الجلود ويستصبح بها الناس ؟ فقال : لا ، هو حرم ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم عند ذلك : قاتل الله اليهود ، إن الله تعالى لما حرم عليهم شحومها جملوه <1> ثم باعوه فأكلوا ثمنه ، متفق عليه.

====<1>. أي جمعوه ثم أذابوه احتيالا على الوقوع فى المحرم , وفى معنى هذا كل محتال على انتهاك حرمات الله ، فإن الله لا يخدع ومن احتال فما خدع إلا نفسه.

dan dari jabir bin abdillah semoga Allah meridhai mereka berdua bahwasannya dia mendengar rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, pada tahun penaklukan kota mekah, dan beliau pada waktu ada di mekah : sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli minuman keras, dan bangkai, dan babi, dan patung maka dikatakan : ya rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang jual beli minyak bangkai maka sesungguhnya dilumuri dengannya kapal-kapal, dan diminyaki dengannya kulit-kulit dan manusia menyalakan lampu dengannya ? maka beliau bersabda : tidak boleh itu haram, kemudian rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda seketika itu : Allah melaknat orang yahudi, sesungguhnya Allah ta’ala tatkala Allah haramkan atas mereka minyak bangkai, mereka memprosesnya <1> kemudian menjualnya maka mereka memakan hasil penjualannya, hadits riwayat bukhari muslim.

====<1>. yakni mereka mengumpulkannya kemudian mereka menghancurkannya sebagai rekayasa dari terjerumus pada perkara yang haram, dan hukumnya sama dengan ini adalah setiap rekayasa untuk melanggar apa yang diharamkan oleh Allah, maka sesungguhnya Allah tidak bisa ditipu dan siapa yang menipu maka tidaklah ia menipu kecuali dirinya sendiri.

FAEDAH HADIS :

Penaklukan kota mekah terjadi pada bulan ramadhan tahun 8 hijriyah. Bangkai adalah setiap binatang sembelihan atau buruan yang mati tidak sesuai dengan syariat, apakah mati dicekik, ditabrak atau lainnya walaupun masih mengeluarkan darah segar. Khomr yang dijadikan untuk cuka hukumnya adalah haram, demikian pula semua barang yang halal tapi terbuat dari barang haram maka haram.

Pertama : Hadits ini sebagai dalil atas haramnya jual beli khomr, babi, bangkai dan patung. Para ulama berselisih pendapat tentang alasan diharamkan perkara tersebut, yang jelas haramnya karena dilarang, dan alasan haramnya jual beli khomr, babi dan bangkai karena najis adalah tidak ada dalil, khomr itu haram diminum tetapi tidak najis sedang bangkai itu haram, yang rajih : bangkai adalah najis tetapi bukan semata-mata najis sehingga menjadi haram dan haramnya tidak mutlak, apabila kulitnya telah disamak maka halal dan dilarang juga jual beli patung atau berhala, bila sudah dihancurkan dan pecahannya boleh dimanfaatkan dan boleh dijual belikan, haramnya jual beli tentang lemak atau minyak bangkai itu yang lebih benar bila dimanfaatkan pada tempatnya maka ijma’ ulama menyatakan bolehnya seperti memberi makan anjing dengan bangkai, sedang yahudi dilaknat karena memproses minyak bangkai dan menjualnya dan memakan hasilnya, sedangkan memberi makan binatang ternak dengan bangkai adalah boleh.

Kedua : Hadits ini sebagai dalil tentang haramnya hasil jual beli yang haram.

Ketiga : Semua rekayasa yang membawa kepada penghalalan yang haram adalah haram.

[803] – وعن ابن مسعود رضي الله تعالى عنه قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : إذا اختلف المتبايعان وليس بينهما بينة ، فالقول ما يقول رب السلعة أو يتتاركان ؛ رواه الخمسة وصححه الحاكم.

dan dari ibnu mas’ud semoga Allah ta’ala meridhainya, dia berkata : saya mendengar rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Apabila ada dua orang yang berjual beli berselisih dan tidak ada bukti diantara keduanya maka perkataan yang dipegang adalah perkataan pemilik barang atau keduanya membatalkan transaksinya ; hadits ini diriwayatkan imam yang lima dan hadits ini dishahihkan oleh alhakim.

FAEDAH HADIS :

Dalam satu riwayat dinyatakan : yataraddani := keduanya saling mengembalikan, menurut riwayat Ahmad : Assil’atu kama hiya = barangnya seperti semula. Mayoritas ulama fuqaha menyatakan hadits ini shahih. Dalam hadits ini, apabila ada dua orang melakukan jual beli dan terjadi perselisihan, penjual menyatakan : pembeli mau membeli Rp.3,000. Tapi pembeli menyatakan : Rp.2,500. dan tidak ada bukti kwitansi atau saksi maka ucapan yang benar, yaitu ucapan pemilik barang.

Hadits ini sebagai dalil bahwa apabila terjadi perselisihan antara penjual dan pembeli apakah tentang harga atau barang yang dijual atau syarat dari syarat-syarat keduanya maka ucapan yang benar adalah yang memiliki barang disertai sumpah, dari kaidah-kaidah syariat berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : ‘Bukti itu dari yang menuduh dan sumapa itu bagi yang mengingkari’, dari para fuqaha ada yang menyatakan : ‘keduanya bersumpah, bila tidak terjadi kesepakatan maka supaya mengembalikan barang’.

[804] – وعن أبي مسعود الأنصاري <2> رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن ثمن الكلب ومهر البغي <3> وحلوان الكاهن <4> ؛ متفق عليه.

====<2>. هو عقبة بن عمرو. <3>. أجرة الزنى. <4>. ما يأخذه الرمال وفاتح الكتاب من نحوهما من الدجالين الذين يزعمون معرفة المستقبل ويدعون كشف الغائب ، وهذا العمل كفر بالله ، وتصديقهم فيما يقولون كفر بالله.

dan dari Abu Mas’ud Al Anshari semoga Allah meridhainya bahwa rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengambil uang penjualan anjing, dan dari uang hasil pelacuran, dan dari bayaran tukang ramal ; hadits riwayat bukhari muslim.

====<2>. dia adalah ‘uqbah bin amr. <3>. Upah hasil perzinaan. <4>. Apa yang diambil dari tukang ramal dan orang yang mengetahui perkara yang ghaib dan yang semisal keduanya dari para dajjal yang mereka mengaku mengetahui perkara yang akan datang dan mereka mengaku mengetahui perkara ghaib, dan ini adalah kekufuran kepada Allah, dan membenarkan mereka pada apa yang mereka ucapkan adalah kekufuran kepada Allah.

FAEDAH HADIS :

Larangan ini adalah untuk perkara yang haram pada asalnya. Hadits ini menunjukan atas haramnya tiga perkara yang telah disebutkan didalam hadits : mengambil atau memanfaatkan uang hasil penjualan anjing, uang hasil pelacuran dan uang bayaran tukang ramal.

Pertama : Hadits ini menunjukan haramnya jual beli anjing dan hasil penjualannya juga diharamkan, para ulama berselisih pendapat : Apakah mutlak seluruh anjing atau dikecualikan anjing yang digunakan untuk berburu.

Kedua : Mengambil atau memanfaatkan dari upah pelacuran, haramnya disini dalam semua bentuknya dan tidak perlu dikembalikan kepada orang yang memberi.

Ketiga : Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memanfaatkan uang dari hasil perduhunan, hulwan menurut bahasa artinya manis, karena uang hasil perdukunan didapat dengan mudah dengan tanpa harus bekerja keras, Alkahin adalah orang yang mengetahui perkara ghaib, Apakah dia namanya tukang ramal, ahli nujum atau paranormal, sedangkan anaknya tukang ramal atau ahli nujum yang memakan harta hasil dari perdukunan maka itu boleh karena darurat tapi dilarang untuk makan banyak, cukup untuk mengisi perutnya dan untuk menyambung hidup, seperti juga anak yang orang tuanya memakan riba.

[805] – وعن جابر بن عبد الله أنه كان على جمل له قد أعبى فأراد أن يسيبه قال : فلحقني النبي صلى الله عليه وسلم ، فدعا لي ، وضربه فسار سيرا لم يسر مثله ، فقال : بعنيه بأوقية ، قلت : لا ، ثم قال : بعنيه فبعته بأوقية ، واشترطت حملانه إلى أهلى فلما بلغت أتيته بالجمل فنقدني ثمنه ، ثم رجعت فأرسل فى أثري ، فقال : أتراني ما كستك لأخذ جملك ؟ خذ جملك ودراهمك فهو لك <5> ؛ متفق عليه.

====<5>. قال النووي : احتج به أحمد ومن وافقه فى جواز بيع الدابة ويشترط البائع لنفسه ركوبها وقال مالك : يجوز ذلك إذا كانت مسافة الركوب قريبة وقال الشافعي وأبو حنيفة وآخرون : لايجوز وأجابوا عن حديث جابر بأنه قصة عين تتطرق إليها الاحتمالات وبأن النبي صلى الله عليه وسلم أراد إعطاءه الثمن ولم يرد حقيقة البيع.

dan dari jabir bin abdillah bahwa dia berada diatas onta miliknya yang sungguh onta miliknya telah lemah maka jabir hendak membiarkan ontanya pergi, berkata jabir : maka nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuiku, maka beliau berdoa kebaikan untuknya dan beliau memukul onta milikku maka onta itu berjalan dengan suatu jalan yang tidak seperti biasanya, maka beliau bersabda : jual onta itu kepadaku dengan satu uqiyah, aku (jabir) berkata : tidak, kemudian beliau bersabda : jual onta itu kepadaku maka saya menjual onta itu kepada beliau dengan satu uqiyah dan saya mempersyaratkan untuk membawa onta itu kepada keluargaku maka tatkala aku telah sampai, saya memberikan onta tersebut kepada beliau maka beliau membayarku harganya, kemudian saya pulang maka beliau membuntutiku, maka beliau bersabda : Apakah kamu menyangka saya menawarmu lalu saya ambil ontamu ? Ambillah ontamu dan uangmu maka dia itu untukmu ; hadits riwayat bukhari muslim.

====<5>. Berkata imam nawawi : berhujjah dengan hadits ini imam ahmad dan orang yang mencocokinya tentang bolehnya jual beli binatang kendaraan dan penjual mensyaratkan untuk dirinya agar menaiki kendaraan tersebut, dan berkata imam malik : boleh hal itu apabila jarak mengendarainya itu dekat, dan berkata imam Asy Syafi’i, Abu hanifah dan yang lainnya : tidak boleh, dan mereka menjawab dari hadits jabir bahwa hadits jabir adalah kisah yang nyata yang mengundang kepadanya beberapa kemungkinan dan bahwasannya nabi shallallahu ‘alaihi wa salam beliau menghendaki pemberian beliau adalah harganya dan beliau tidak mengembalikan hakekat jual beli.

FAEDAH HADIS :

Pertama : Hadits ini sebagai dalil bolehnya meminta kepada seseorang untuk menjual barangnya.

Kedua : dan juga bolehnya menawar dalam jual beli.

Ketiga : diperbolehkan dan sah jual beli binatang tunggangan dan mempersyaratkan untuk menaikinya, larangan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersyaratkan untuk digunakan apabila persyaratan tidak diketahui seperti beberapa hari, jaraknya. Imam Shun’ani berpendapat : yang benar yang pertama bolehnya jual beli binatang kendaraan dan mempersyaratkan sipenjual untuk dirinya agar menaikinya, dan disini bukan hanya untuk binatang ternak kendaraan saja, seperti orang jual pohon dan disyaratkan satu pohon tidak dijual, seperti jual pohon sengon dan disyaratkan pohon itu yang besar tidak ikut dijual atau menjual beberapa rumah dan tidak dijual satu rumah, tapi apabila persyaratan itu tidak diketahui maka tidak boleh, seperti pohon atau rumah mana yang tidak dijual.

[806] – وعنه قال : أعتق رجل منا عبدا له عن دبر <6> ولم يكن له مال غيره فدعا به النبي صلى الله عليه وسلم فباعه ؛ متفق عليه.

====<6>. أي بعد موته.

dan darinya (jabir), dia berkata : salah seorang diantara kita ada yang memerdekakan budak miliknya setelah dia meninggal dunia dan orang ini tidak memiliki harta selain budak itu maka nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil budak tersebut lalu beliau menjualnya ; hadits riwayat bukhari muslim.

====<6>. ‘An duburin maksudnya adalah ba’da mautihi (setelah kematiannya).

FAEDAH HADIS :

Lafadz ‘An duburin – Maksudnya adalah setelah kematiannya, dia berwasiat untuk memerdekakan budaknya setelah meninggalnya, telah mengeluarkan hadits ini abu dawud dan annasa’i dari sahabat jabir dan keduanya dalam hadits ini memberi nama budak itu dan pemiliknya dan lafadznya dari jabir : bahwa ada seseorang dari kalangan anshar namanya abu madzkur, ia memerdekakan budak miliknya, namanya abu ya’qub, setelah meninggalnya atau kematiannya, dia (abu madzkur) tidak memiliki harta selain budak itu, maka nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil budak tersebut dan beliau bersabda : Siapa yang mau membelinya ? kemudian budak itu dibeli oleh nu’aim bin abdillah bin nuham dengan 800 dirham dan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kepadanya budak tersebut, dan ismail menambahkan : Abu madkur mati dalam keadaan punya hutang.

Hadits ini sebagai dalil bahwa orang yang bangkrut atau mempunyai banyak hutang tidak boleh menshodaqahkan hartanya atau membelanjakan hartanya, Alasan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjualnya karena hasil penjualan itu diperlukan dan orang yang memiliki sifat seperti ini adalah orang yang bangkrut.

[807] – وعن ميمونة زوج النبي صلى الله عليه وسلم أن فأرة وقعت فى سمن فماتت فيه فسئل النبي صلى الله عليه وسلم عنها فقال : ألقوها وما حولها وكلوه ؛  رواه البخاري ، وزاد أحمد والنسائي : في سمن جامد.

dan dari maimunah istri nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa seekor tikus yang jatuh pada minyak samin (mentega) maka tikus itu mati didalam minyak itu maka nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang perkara itu maka beliau bersabda : buanglah tikus tersebut dan apa yang disekitarnya dan makanlah minyak samin tersebut ; hadits ini diriwayatkan oleh imam bukhari, ahmad dan annasai menambahkan : pada minyak samin yang beku.

FAEDAH HADIS :

Hadits ini berkaitan dengan berkaitan dengan jual beli, yaitu jual beli barang najis, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan membuang dulu barang najisnya dan lainnya dimanfaatkan, tentang tidak bolehnya memanfaatkan barang najis adalah untuk dimakan oleh manusia tapi apabila seorang mempunyai kucing dan diberi makan bangkai maka ini dibolehkan.

[808] – وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إذا وقعت الفأرة في السمن ، فإذا كان جامدا فألقوها وما حولها وإن كان مائعا فلا تقربوه ؛ رواه أحمد وأبو داود ، وقد حكم عليه البخاري وأبو حاتم بالوهم.

dan dari abu hurairah semoga Allah meridhainya berkata : bersabda rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Apabila tikus jatuh di minyak samin maka jika minyak itu beku maka buanglah tikus tersebut dan apa yang ada di sekitarnya dan jika minyak itu cair maka jangan kalian mendekatinya ; hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu dawud, dan sungguh imam bukhari dan abu hatim menghukumi dengan keliru.

FAEDAH HADIS :

Bukhari dan Abu hatim menghukumi hadits ini dengan keliru, Tirmidzi menyatakan : Saya mendengar Bukhari menyatakan : Hadits ini keliru dan yang benar adalah azzuhri dari abdullah dari ibnu abbas dari maimunah, bukhari berpendapat bahwa hadits ini benar dari maimunah dan bukhari menghukumi dengan keliru dengan jalan yang diriwayatkan dari abu hurairah.

Kaidahnya : Apabila merubah sifat air , bau, rasa atau warnanya karena terkena najis maka tidak boleh digunakan, Penghukuman hadits ini adalah pasti, bahwa membuang tikus atau najis dan apa yang ada disekitarnya dan memanfaatkan sisanya, tidak terjadi kecuali pada minyak yang beku dan semakna dengan ini adalah hadits yang ada dalam shahih bukhari : ‘Ambillah tikus itu dan ambil pula apa yang ada disekitarnya dan makanlah minyak samin tersebut’, dan dapat difahami dari hadits bahwa benda yang cair apabila terkena najis maka dibuang seluruhnya dan alasan apa yang disekitarnya yang terkena najis, karena bangkai menempel langsung pada minyak tersebut, memanfaatkan benda yang terkena najis adalah boleh selain dikomsumsi.

[809] – وعن أبي الزبير قال : سألت جابرا رضي الله عنه عن ثمن السنور والكلب فقال : زجر النبي صلى الله عليه وسلم عن ذلك ؛ رواه مسلم والنسائي وزاد : إلا كلب صيد.

Dan dari Abu zubair, dia berkata : saya bertanya kepada jabir semoga Allah meridhainya tentang hasil penjualan kucing dan anjing maka jabir berkata : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hal itu ; hadits ini diriwayatkan oleh muslim dan annasa’i, dan annasa’i menambahkan : kecuali anjing buruan.

FAEDAH HADIS :

Dari abu zubair yaitu abu zubair muhammad bin muslim almaki seorang tabi’in, Annasa’i menambahkan dalam riwayatnya ada pengecualian anjing yang terdidik untuk berburu, berkata ibnu hajar dalam talkhis : bahwasannya telah datang pengecualian dari hadis jabir dan perawi dalam hadits ini semuanya terpercaya.

Hadits ini menjelaskan haramnya jual beli kucing dan anjing, dan hasil penjualan kucing dan anjing juga diharamkan walaupun kucing itu halal dipelihara dan tidak najis, tentang larangan dari memanfaatkan hasil penjualan kucing dan anjing telah sepakat para ulama bahwa asal larangan menunjukan haramnya, jumhur ulama berpendapat haramnya jual beli anjing secara muthlak tapi mereka berbeda pendapat tentang jual beli kucing, ada yang berpendapat tentang haramnya seperti abu hurairah, thawus dan mujahid, jumhur ulama menyatakan : bolehnya jual beli kucing apabila ada manfaat, larangan memelihara anjing kecuali anjing buruan adalah sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : ‘Siapa yang memelihara kecuali anjing buruan maka setiap hari terkurangi pahalanya dua qirat’, dikatakan : satu qirat dari amalan malam dan satu qirat dari amalan siang, dan ada yang mengatakan : satu qirat dari amalan fardhu dan satu qirat dari amalan sunah.

Kesimpulan : dari beberapa hadits barang yang diharamkan untuk dijual belikan, yaitu : khamr (minuman keras), bangkai, babi, patung (berhala), anjing dan kucing.

[810] – وعن عائشة رضي الله عنها قالت : جاءئني بريرة ، فقالت : إني كاتبت أهلي على تسع أواق ، في كل عام أوقية ، فأعينيني ، فقلت : إن أحب أهلك أن أعدها لهم ويكون ولاؤك لي فعلت ، فذهبت بريرة إلى أهلها ، فقالت لهم : فأبوا عليها ، فجاءت من عندهم ورسول الله صلى الله عليه وسلم جالس فقالت : إني قد عرضت ذلك عليهم فأبوا إلا أن يكون الولاء لهم فسمع النبي صلى الله عليه وسلم فأخبرت عائشة النبي صلى الله عليه فقال : خذيها واشترطي لهم الولاء فإنما الولاء لمن أعتق ؛ ففعلت عائشة رضي الله عنه ثم قام رسول الله صلى الله عليه وسلم فى الناس فحمد الله وأثنى عليه ثم قال : أما بعد ، فما بال رجال يسترطون شروطا ليست فى كتاب الله تعالى ؟ ما كان من شرط ليس فى كتاب الله فهو باطل وإن كان مائة شرط ، قضاء الله أحق وشرط الله أوثق وإنما الولاء لمن أعتق ؛ متفق عليه واللفظ للبخاري ، وعند مسلم قال : اشتريها وأعتقيها واشترطي لهم الولاء.

Dan dari ‘aisyah semoga Allah meridhainya, dia berkata : telah datang kepadaku barirah, maka berkata barirah : sesungguhnya saya memiliki perjanjian untuk merdeka dengan tuanku dengan harga 9 uqiyah, dalam setiap tahun 1 uqiyah, maka tolonglah saya, maka saya (‘aisyah) berkata : jika tuanmu suka untuk saya membayarnya terhadap mereka dan menjadikan wala’ (harta warisan milik budak) untukku, saya lakukan, maka barirah pergi menemui tuannya, maka barirah berkata kepada mereka : maka mereka menolaknya atas usulan ‘aisyah, maka datanglah barirah dari hadapan mereka dalam keadaan rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk, maka berkata barirah : sesungguhnya saya telah menawarkan usulan itu kepada mereka maka mereka menolaknya kecuali apabila wala’ itu milik mereka maka nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar maka ‘aisyah memberitakan kepada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau bersabda : Ambillah olehmu dan persyaratkan kepada mereka wala’ maka sesungguhnya tidak lain wala’ itu milik orang yang memerdekakan ; maka ‘aisyah semoga Allah meridhainya melakukannya, kemudian rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri ditengah-tengah manusia maka beliau memuji Allah dan memuja kepada-Nya kemudian beliau bersabda : Adapun selanjutnya, maka bagaimana manusia manusia mereka memberi syarat dengan syarat-syarat yang tidak ada didalam kitab Allah ta’ala ? apa saja yang itu termasuk syarat yang tidak ada didalam kitab Allah maka syarat itu batil walaupun itu 100 syarat, ketentuan Allah lebih berhak dan syaratnya Allah lebih kokoh dan sesungguhnya tidak lain wala’ (harta warisan milik budak) itu milik orang yang memerdekakan ; hadits riwayat bukhari muslim dan lafadz hadits ini pada riwayat bukhari, dan menurut riwayat imam muslim, beliau bersabda : Belilah dia dan merdekakan dia dan tetapkanlah olehmu syarat kepada mereka bahwa wala itu milikmu.

FAEDAH HADIS :

Pertama : Hadits ini sebagai dalil atas disyari’atkannya Al Kitabah, yaitu membikin perjanjian antara tuan dengan budaknya untuk merdeka seperti bekerja satu tahun dan mengangsur untuk memerdekakan dirinya.

Kedua : Hadits ini sebagai dalil tentang bolehnya angsuran atau cicilan untuk menyelesaikan perjanjiannya, ada ulama yang berpendapat : cicilan itu syarat minimal dua kali angsuran.

Ketiga : Sebagaimana yang dikatakan oleh rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : innamal wala-u liman a’taqa – bahwa wala ( harta warisan milik budak) itu hak bagi orang yang memerdekakan : ini sebagai dalil wala’ itu khusus milik orang yang memerdekakan, pengingkaran rasul dalam perkara itu (yang ada dalam hadits), ini menunjukkan cercaan dan celaan atau menjelekkan kepada mereka (yang tidak mau menerima bahwa wala’ itu milik orang yang memerdekakan dan orang yang mempersyaratkan syarat-syarat yang tidak ada didalam kitab Allah).

[811] – وعن ابن عمر رضي الله عنهما قال : نهى عمر عن بيع أمهات الأولاد فقال : لا تباع ولا توهب ولا تورث يستمتع بها ما بدا له فإذا مات فهي حرة ؛ رواه مالك والبيهقي وقال : رفعه بعض الرواة فوهم.

dan dari ibnu umar semoga Allah meridhai keduanya, dia berkata : umar melarang untuk menjual budak-budak perempuan yang memiliki anak hasil dengan tuannya, maka umar berkata : tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan, boleh bersenang-senang dengannya sekehendak tuannya maka apabila tuannya meninggal dunia maka budak itu merdeka ; hadits ini diriwayatkan oleh dan albaihaqi, dan berkata albaihaqi : sebagian perawinya memarfu’kan hadits ini maka ini keliru.

FAEDAH HADIS :

Sungguh telah mengeluarkan alhakim, ibnu ‘asakir dan ibnu mundzir dari buraidah, dia berkata : Aku duduk disisi umar, tiba-tiba umar mendengar suara teriakan, umar berkata : ya yarfah (maula umar), lihatlah suara siapa ini ? maka dia melihatnya kemudian dia datang lalu yarfah berkata : suara budak perempuan dari quraisy yang ibunya dijual, maka umar berkata : panggil kaum muhajirin dan anshar untukku, maka umar tidak menunggu lama sehingga terpenuhi rumahnya dan kamar-kamar lalu dia memuji Allah dan memujanya kemudian dia : Adapun selanjutnya, maka apakah ada yang dibawa oleh muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memutuskan hubungan silaturahmi ? mereka menjawab : tidak ada, beliau berkata : sungguh telah tersebar berita diantara kalian lalu beliau membaca ayat : maka apakah kalian mengira jika kalian berkuasa akan membuat kerusakan dimuka bumi dan kalian memutuskan hubungan kekeluargaan, kemudian umar berkata : apakah ada yang memutuskan hubungan silaturahmi yang lebih memutuskan dari menjual budak perempuan diantara kalian dan semoga Allah memberi kelapangan untuk kalian, mereka menjawab : lakukanlah apa yang kamu kehendaki, maka umar menulis surat ke seluruh penjuru supaya tidak menjual budak perempuan yang memiliki anak hasil hubungan dengan tuannya maka itu adalah memutuskan hubungan silaturahmi dan hal itu adalah tidak halal, kedudukan hadits ini : para ulama dalam masalah ini terjadi ikhtilaf dan yang rajih bahwa hadits ini adalah shahih.

Yang menentramkan jiwa adalah pendapat yang menyatakan haramnya perkara ini maka hadits ini dan yang semisalnya dari atsar-atsar dan hadits ini sebagai dalil bahwa seorang budak wanita apabila melahirkan anak dari tuannya haram dijual dan anak hasil hubungan dengan tuannya dinisbatkan kepada tuannya, yaitu merdeka.

[812] – وعن جابر رضي الله عنه قال : كنا نبيع سرارينا أمهات الأولاد والنبي صلى الله عليه وسلم حي ، لا يرى بذلك بأسا ؛ رواه النسائي وابن ماجه والدارقطني وصححه ابن حبان.

dan dari jabir semoga Allah meridhainya, dia berkata : kami menjual budak-budak kami, yaitu budak-budak perempuan yang memiliki anak dalam keadaan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, beliau berpendapat dengan hal itu tidak apa-apa ; hadits ini diriwayatkan oleh annasa’i, ibnu majah dan addaraqutni dan hadits ini dishahihkan oleh ibnu hibban.

FAEDAH HADIS :

Sesungguhnya hadits jabir yang benar adalah taqrir (perbuatan) dan hadits ibnu umar adalah qaul (ucapan) dan qaul itu lebih rajih daripada taqrir ketika terjadi pertentangan dan seandainya didalam masalah ini ada nash niscaya umar dan para sahabat berhujjah kepada pendapat.

[813] – وعن جابر بن عبد الله قال : نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع فضل الماء ؛ رواه مسلم و زاد فى رواية : وعن بيع ضراب الجمل.

dan dari jabir bin ‘abdillah, dia berkata : rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk menjual sisa air ; hadits ini diriwayatkan oleh muslim dan beliau menambahkan pada riwayat lain : dan beliau melarang dari menjual perkawinan onta jantan.

FAEDAH HADIS :

didalam hadits ada dua larangan, yaitu menjual sisa air dan menjual perkawinan onta jantan, hadits ini sebagai dalil tidak boleh menjual sisa air dari kebutuhan pemiliknya, berkata para ulama : bentuknya apabila muncul sumber air pada tanah yang tidak dimiliki orang maka dimanfaatkan oleh penduduk bagian atas kemudian sisanya setelah tercukupi kebutuhannya maka tidak boleh dijual, demikian juga orang yang menggali lubang pada tanah yang dimiliki orang maka terkumpul air atau seorang menggali sumur lalu dia mengambil air dan mengairi sawah maka tidak boleh bagi dia untuk melarang dari sisanya, orang lain untuk mengambil tanpa membayar.

Hadits ini secara dhohir menunjukan atas wajibnya terhadap orang itu untuk memberi sisa air setelah ia cukup untuk minum atau untuk bersuci atau untuk mengairi sawah sama saja air itu ditanah yang tidak dimiliki orang atau dimiliki orang, dan sungguh telah berpendapat kepada keumuman hadits ini ibnul qayyim didalam alhadyu, beliau berkata : ‘bolehnya masuk ke tanah orang untuk mengambil air atau rumput padanya walaupun tidak ijin, imam ahmad menyatakan : bolehnya menggembala kambing ditanah yang bukan tanah yang dimiliki oleh sipenggembala, sesungguhnya tidak ada faedah ketika masuk pekarangan tanpa izin pemiliknya untuk mengambil air atau rumput, bagi orang yang menggali sumur atau sungai maka ia lebih berhak terhadap air dan bila sudah sisa, tidak boleh menghalangi orang lain untuk mengambilnya, dalam hal ini adalah sama, abu dawud telah mengeluarkan hadits : bahwasannya seorang bertanya : ya nabiyullah, apa sesuatu yang orang itu diharamkan untuk menghalanginya ? beliau menjawab : air, larangan kedua dalam hadits ini adalah larangan perkawinan onta jantan dan yang punya onta betina supaya membayar.

[814] – وعن ابن عمر رضي الله عنهما قال : نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن عسب الفحل <7> رواه البخاري.

====<7>. عسب الفحل – بفتحتين ، وفتح فسكون - : ماؤه ، فرسا كان أو بعيرا أو غيرهما وعسبه أيضا ضرابه وإنما أراد النهي عن الكراء الذي يؤخذ عليه فحذف المضاف وقيل يقال : الكراء عسب الفحل فلا حذف فإن إعارة الفحل مندوب إليها.

dan dari ibnu ‘umar semoga Allah meridhai keduanya, dia berkata : rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari anak keturunan hewan jantan ; hadits ini diriwayatkan oleh albukhari.

====<7>. ‘asbul fahl – dengan dua fathah, dan fathah kemudian sukun - : air maninya, baik itu kuda atau onta atau selain keduanya dan juga anak keturunannya itu adalah perkawinannya, dan sesungguhnya tidak lain yang beliau maksud yaitu larangan dari memberi upah yang diambil atasnya maka dibuang mudhafnya dan dikatakan : bisa diucapkan : memberi upah itu adalah anak keturunan hewan jantan maka tidak dihilangkan mudhafnya maka sesungguhnya meminjamkan hewan jantan itu disunahkan kepada hal itu.

FAEDAH HADIS :

dalam lafadz hadits ini ada yang dibuang, yaitu kira-u (memberi upah) : naha rasulullahi shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘an kira-i ‘asbil fahl (rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memberi upah anak keturunan hewan jantan).

dari ibnu semoga Allah meridhai keduanya beliau berkata : ‘rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari anak keturunan hewan jantan’, artinya : menjual air mani hewan jantan atau menjual persetubuhan hewan jantan, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memberi upah atas perkawinan hewan jantan, pada hadits ini dan sebelumnya sebagai dalil tentang haramnya mengambil upah atas hewan jantan untuk dikawinkan dan upahnya haram.

[815] – وعنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع حبل الحبلة ، وكان بيعا يبتاعه أهل الجاهلية : كان الرجل يبتاع الجزور إلى أن تنتج الناقة ثم تنتج التى في بطنها ؛ متفق عليه ، واللفظ للبخاري.

dan darinya (ibnu ‘umar) bahwa rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari menjual hewan yang masih didalam kandungan, dan itu adalah jual beli yang dilakukan oleh orang pada zaman jahiliyyah : seorang itu menjual onta sampai onta itu dilahirkan kemudian dilahirkan onta yang ada diperutnya ; hadits riwayat bukhari muslim, dan lafadz hadits ini pada riwayat bukhari,

FAEDAH HADIS :

Hadits ini sebagai dalil haramnya jual beli ini dan ini termasuk jual beli yang mengandung tipuan dan masih belum jelas bendanya.

[816] – وعنه رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع الولاء ، وعن هبته ؛ متفق عليه.

dan darinya (ibnu ‘umar) bahwa rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari menjual wala’ dan dari menghibahkannya ; hadits riwayat bukhari muslim.

FAEDAH HADIS :

Makna hadits ini adalah apabila orang yang dimerdekakan mati maka yang mewarisi hartanya adalah orang yang memerdekakannya, adalah dulu orang arab menghibahkannya dan menjualnya maka nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya karena wala’ itu seperti nasab tidak hilang dengan orang yang menghilangkannya.

[817] – وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال : نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع الحصاة <8> وعن بيع الغرر ؛ رواه مسلم.

====<8>. أن يقول البائع أو المشتري : إذا نبذت إليك الحصاة فقد وجب البيع ، وقيل : أن يقول بعتك من السلع ما تقع عليه حصاتك ، أو بعتك من الأرض إلى حيث تنتهي الحصات.

dan dari abu hurairah semoga Allah meridhainya, dia berkata : rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli dengan cara melempar batu dan dari jual beli yang mengandung unsur penipuan ; hadits ini diriwayatkan oleh imam muslim.

====<8>. Apabila seorang penjual atau seorang pembeli berkata : apabila saya melempar batu kepadamu maka sungguh wajib untuk menjual, dan dikatakan : apabila berkata saya menjual kepadamu barang ini sesuai jatuhnya batu ini kepadamu, atau saya menjual kepadamu tanah ini sejauh lemparan batu ini.

[818] – وعنه رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : من اشترى طعاما فلا يبعه حتى يكتاله ؛ رواه مسلم

dan darinya (abu hurairah) semoga Allah meridhainya bahwa rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : barangsiapa yang membeli makanan maka jangan ia menjual makanan itu sampai ia menerima takarannya ; hadits ini diriwayatkan oleh imam muslim.

FAEDAH HADIS :

Telah mengeluarkan hadits imam yang tujuh kecuali tirmidzi dari hadits ibnu abbas bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : barangsiapa yang membeli makanan jangan ia menjual makanan itu sampai ia mengambil haknya (yaitu makanan tersebut), dan hadits hakim bin hazam yang diriwayatkan oleh imam ahmad, berkata hakim : aku berkata : ya rasulullah saya membeli barang dagangan maka apa yang halal bagiku darinya dan apa yang haram atasku ? beliau bersabda : apabila engkau membeli sesuatu maka jangan engkau menjualnya sampai engkau mengambil barang tersebut, makna tha’aman (makanan) adalah semua yang dimakan yang berupa makanan atau minuman, syari’at melarang orang itu menjual sesuatu dari sesuatu yang dibelinya sampai ia menerimanya, hal ini akan menghindari hal yang merusak akadnya karena barang rusak.

Pertama : Larangan untuk menjual makanan sebelum ia menerima makanan tersebut.

Kedua : Bolehnya menjual makanan setelah mengambil makanan tersebut.

Ketiga : Larangan dalam hadits adalah larangan dalam pengaturan jual beli, para ulama menggabungkan sebagian akad yang masuk dalam jual beli, menyewa barang atau gadai, seperti ia membeli sepeda tapi sudah digadaikan.

Keempat : Adapun selain dari jual beli, yang berlaku seperti jual beli (sewa menyewa) maka diperbolehkan atau tidak diharamkan untuk melakukan seperti dalam hadits ini, dalam madzhab syafi’i dan hanafi berpendapat dilarang menjual barang sebelum menerima barang itu, apapun bentuknya, ini yang dipilih oleh ibnul qayyim, menurut madzhab hanafi ada pengecualian, yaitu barang yang tidak bisa dipindah seperti tanah, menurut madzhab maliki berpendapat : dilarang menjual makanan sebelum menerima dari makanan yang bisa ditakar dan ditimbang saja.

[819] – وعنه قال : نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم : عن بيعتين في بيعة ؛ رواه أحمد والنسائي ، وصححه الترمذي وابن حبان <9>.

====<9>. ورواه أيضا مالك في بلاغاته – وهي صحيحة – والشافعي ورجال أحمد رجال الصحيح ، وصورته : أن يقول : هو بألف نقدا أو ألفين نسيئة ، وعلة النهي عدم استقرار الثمن.

dan darinya (abu hurairah) dia berkata : rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau melarang dari dua jual beli dalam satu satu transaksi ; hadits ini diriwayatkan oleh ahmad dan annasa’i dan dishahihkan oleh attirmidzi dan ibnu hibban.

===<9>. dan juga telah meriwayatkan hadits ini juga malik dalam balaghahnya - dan dia adalah shahih – dan asysyafi’i dan perawinya imam ahmad adalah perawi shahih, dan bentuknya : apabila dia berkata : benda itu dengan harga seribu kontan atau dua ribu diangsur, dan alasan larangan adalah tidak tetapnya harga.

[820] – ولأبي داود : من باع بيعتين في بيعة فله فله أوكسهما أو الربا <10>.

===<10>. الأوكس الأنقص ، أو الربا أي إنه إذا أخذ الثمن الأكثر وقع فى الربا المحرم.

dan pada riwayat abu dawud : barangsiapa yang melakukan dua jual beli dalam satu transaksi maka baginya harga yang paling murah dari kedua harga itu, atau riba.

===<10>. Al-aukas maknanya adalah harga yang paling sedikit (murah), atau riba yakni sesungguhnya dia apabila ia mengambil harga yang lebih banyak (mahal) ia terjatuh pada riba yang diharamkan.

FAEDAH HADIS :

Hadits keduanya (819 dan 820) adalah shahih, berkata abdul wahab : Maksud sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah benda ini saya jual 10 kontan dan diangsur 20, berkata ibnu qutaibah : Jual beli dua syarat dalam satu jual beli, yaitu seorang membeli barang dalam jarak 2 bulan 2 dinar, sampai 3 bulan 3 dinar, berkata syaikh albani : yang hak tidak boleh secara mutlak dua jual beli dalam satu transaksi, ulama yang berpendapat tentang bolehnya dua jual beli dalam satu transaksi, yaitu syaikh ali bassam dalam kitabnya taisir ‘allam : jual beli dalam dua syarat ditafsirkan jual beli ‘inah, yaitu jual beli yang mengandung unsur riba seperti saya menjual 10 ribu kontan kemudian kamu jual lagi kepada saya 20 ribu tapi kredit sehingga ada kelebihan harga atau riba 10 riba, berkata syaikhul islam ibnu taimiyyah : Para ulama sepakat jual beli dengan kredit atau kontan sama harganya, ini adalah ijma dan hal ini dibolehkan tapi yang menjadi ikhtilaf adalah kredit atau kontan berbeda harganya.

[821] – وعن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده رضي الله عنهما قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا يحل سلف وبيع ، ولا شرطان في بيع ، ولا ربح ما لم يضمن ، ولا بيع ما ليس عندك ؛ رواه الخمسة وصححه الترمذي وابن خزيمة والحاكم.

وأخرجه في علوم الحديث من رواية أبي حنيفة عن عمرو المذكور بلفظ : نهى عن بيع وشرط ، ومن هذا الوجه أخرجه الطبراني فى الأوسط ، وهو غريب.

dan dari ‘amr bin syu’aib dari bapaknya dari kakeknya semoga Allah meridhai keduanya, dia berkata : rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : tidak halal meminjam dan menjual, dan tidak halal dua syarat dalam satu jual beli, dan dan tidak halal keuntungan yang tidak menjamin, dan tidak halal menjual apa yang tidak ada disisimu ; hadits ini diriwayatkan oleh imam yang lima dan dishahihkan oleh attirmidzi, ibnu majah dan alhakim.

dan alhakim mengeluarkan hadits ini didalam kitab ‘ulumul hadits dari riwayat abu hanifah dari amr yang telah disebutkan dengan lafadz : beliau melarang dari jual beli dan bersyarat, dan dari jalan ini yang athtahabrani telah mengeluarkannya dalam kitab al-ausath dan hadits ini adalah yang gharib.

FAEDAH HADIS :

Hadits ini mengandung 4 (empat) bentuk jual beli yang terlarang, yaitu :

Pertama : Meminjam dan membeli, Salafun – makna bahasa adalah membeli tapi hutang dan hukum asal adalah dibolehkan, dan bentuk salafun dan bai’un (meminjam dan menjual) yang dilarang apabila seseorang menghendaki membeli barang dengan harga yang lebih mahal dari harga barang karena diangsur atau kredit, menurut pembeli hal itu tidak boleh maka akhirnya ia membikin rekayasa dengan cara meminjam uang atau harga dari penjual untuk membayarnya dalam rangka rekayasa, seperti : membeli barang Rp.1000. kontan dan diangsur, pembeli meyakini hal ini tidak boleh kemudian pembeli hutang uang Rp.2000. kepada penjual kemudian uang itu untuk membayar itu dan setelah barang itu dimiliki dia membayar hutangnya Rp.2000. imam malik menafsirkan : seorang mengatakan : saya ambil barangmu dengan harga sekian, dengan syarat kamu meminjami saya sekian sekian, kalau terjadi akad yang seperti ini tidak diperbolehkan, demikian juga didalam kitab syarhus sunnah : saya membeli atau menjual baju 10 dirham dengan syarat kamu menghutangi 20 dirham.

Kedua : Tidak sah atau tidak boleh 2 syarat dalam satu jual beli, bentuknya : saya menjual barang ini kontan sekian dan saya jual barang ini kredit sekian, ada juga yang menyebutkan : penjual mensyaratkan kepada pembeli supaya jangan dijual barang tersebut dan jangan diberikan kepada orang lain, berkata ibnul qayyim : jual beli dalam dua syarat adalah menjual barang harga 10 bila diangsur dan kurang dari 10 kontan kontan, itu termasuk jual beli ada unsur riba, beliau menafsirkan hadits : barangsiapa yang menjual 2 jual beli dalam satu jual beli atau transaksi.

Ketiga : dilarang atau tidak halal keuntungan yang tidak menjamin, maknanya ada dua penafsiran : <1>. Apa yang tidak dimiliki yang itu merupakan rampasan dan harta itu bukan milik yang merampas, bila ia menjualnya maka keuntungannya tidak halal baginya. <2>. Apa yang belum ia memiliki karena barang sebelum dimiliki bukan tanggungan pembeli, maka apabila ada kerusakan menjadi tanggungan penjual.

Keempat : Sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : ‘Menjual barang yang bukan milikmu’, ditafsirkan oleh hadits hakim bin hazam yang diriwayatkan oleh abu dawud dan nasa’i bahwasannya hakim berkata : aku berkata : ya rasulullah, seorang mendatangiku lalu ia ingin barang yang tidak aku miliki maka saya membeli barang dipasar untuk dia, dijawab oleh beliau : Jangan kamu menjual apa yang tidak ada pada sisimu ; berbeda apabila seorang minta tolong dicarikan barang kemudian setelah dapat baru terjadi akad tapi yang dilarang adalah dia tidak mempunyai barang sudah terjadi akad atau kesepakatan, baru ia mencari barang, ini bisa merugikan pembeli atau penjual maka ini menunjukan tidak halal menjual sesuatu sebelum memilikinya.

[822] – وعنه رضي الله عنه قال : نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم : عن بيع العربان <12> ؛ رواه مالك ، قال : بلغني عن عمرو بن شعيب به.

===<12>. قال بعض العلماء : إن الحديث منقطع لأنه من رواية مالك أنه بلغه عن عمرو بن شعيب و مالك لم يدركه ورواه البيهقي موصولا ، والعربان أن يدفع بعض الثمن على أنه إذا تم كمل عليه وإن لم يتم لا يأخذه.

dan darinya (amr bin syu’aib) semoga Allah meridhainya, dia berkata : rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli ‘urbun (jual beli dengan uang muka bila jual beli tidak jadi maka uang muka hilang) ; hadits ini diriwayatkan oleh imam malik, dia berkata : telah sampai kepadaku dari amr bin syu’aib dengannya.

===<12>. Berkata sebagian ulama : sesungguhnya hadits ini terputus karena hadits ini dari riwayat imam malik bahwasannya telah sampai kepadanya dari amr bin syu’aib dan imam malik tidak bertemu dengannya, dan albaihaqi juga meriwayatkan hadits ini tidak terputus, dan ‘urbun adalah menyerahkan sebagian harta dengan syarat bahwa apabila telah sempurna jual beli maka ia menyempurnakan atasnya dan apabila ia tidak menyempurnakan jual beli maka dia tidak bisa mengambil uang mukanya.

FAEDAH HADIS :

Jual beli ‘urbun ditafsirkan oleh imam malik, beliau berkata : yaitu seorang membeli budak atau menyewanya kemudian pembeli atau penyewa menyatakan kepada penjual : saya berikan kepadamu satu dinar atau satu dirham dengan syarat apabila saya mengambil barang itu atau saya jadi membelinya maka saya membayar atau melunasinya, apabila tidak jadi maka uang itu untukmu (penjual).

[823] – وعن ابن عمر رضي الله عنهما قال : ابتعت زيتا في السوق فلما استوجبته لقيني رجل فأعطاني به ربحا حسنا فأردت أن أضرب على يد الرجل فأخذ رجل من خلفي بذراعي فالتفت فإذا هو زيد بن ثابت فقال : لا تبعه حيث ابتعته حتى تحوزه إلى رحله فإن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى : أن تباع السلع حيث تبتاع حتى يحوزها التجار إلى رحالهم ؛ رواه أحمد وأبو داود واللفظ له وصححه ابن حبان والحاكم.

Dan dari ibnu ‘umar semoga Allah meridhai keduanya, dia berkata : saya membeli minyak di pasar maka setelah saya menerimanya, seorang bertemu denganku maka seorang itu memberiku keuntungan yang baik dengannya maka saya hendak menyerahkan barang itu untuk menjadi milik orang itu maka tiba-tiba ada seorang memegang dari belakang lenganku lalu saya menoleh maka tiba-tiba dia adalah zaid bin tsabit maka dia berkata : jangan kamu menjualnya di tempat kamu membelinya sampai kamu membawa minyak itu ke tempat tinggalmu maka sesungguhnya rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang : untuk menjual barang di tempat barang itu di beli sehingga para pedagang membawa pulang barang dagangan ke tempat tinggal mereka ; hadits diriwayatkan oleh ahmad dan abu dawud dan lafadz hadits pada riwayat abu dawud dan hadits ini dishahihkan oleh ibnu hibban dan alhakim.

FAEDAH HADIS :

Hadits ini sebagai dalil bahwa tidak boleh bagi pembeli untuk menjual barang yang dibelinya sebelum membawa pulang barang itu ke tempat tinggalnya, dan yang dhahir bahwa yang di maksud dengannya adalah sebelum barang itu resmi menjadi miliknya, ini adalah pendapat jumhur ulama.

[824] – وعنه رضي الله عنه قال : قلت يا رسول الله ، إني أبيع الإبل بالبقيع فأبيع بالدنانير وآخذ الدراهيم ، وأبيع بالدراهيم وآخذ الدنانير ، آخذ هذا من هذه وأعطي هذه من هذا ، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا بأس أن تأخذها بسعر يومها ما لم تفترقا وبينكما شيئ <13> ؛ رواه الخمسة وصححه الحاكم.

===<13>. وفي نسخة بالنقيع ، فبالباء الموحدة هو بقيع الغرقد مقابر أهل المدينة ، وبالنون موضع قريب من المدينة ، وبالمدينة نقيع الخضمات الذي جمع فيه أسعد بن زرارة أول جمعة ، ونقيع آخر حماه النبي صلى الله عليه وسلم لإبل الصدقة ، لأنه كان يستنقع فيه الماء فكلما نضب نبت مكانه الكلأ ، وهو فى صدر وادي العقيق من ديار مزينة ، والحديث قال الترمذي : لا نعرفه مرفوعا إلا من حديث سماك بن حرب ، وذكر أنه روي عن ابن عمر موقوفا ، وقد أخرجه النسائي من قول ابن عمر ، قال الخطابي : واشترط أن لا يتفرقا وبينهما شيئ لأن اقتضاء الدراهم من الدنانير صرف ، وعقد الصرف لا يصح إلا بالتقابض.

Dan darinya (ibnu ‘umar semoga Allah meridhainya), dia berkata : saya bertanya wahai rasulullah, sesungguhnya saya menjual onta di baqi’ maka saya menjual onta dengan uang dinar dan saya mengambil pembayaran dengan uang dirham, dan saya menjual onta dengan uang dirham dan saya mengambil pembayaran dengan uang dinar, saya mengambil ini dari harga ini, dan saya menerima ini dari harga ini, maka rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Tidak mengapa kamu mengambilnya dengan harga pada hari itu selama kalian belum berpisah dan diantara keduanya tidak ada masalah ; hadits ini diriwayatkan oleh imam yang lima dan dishahihkan oleh alhakim.

===<13>. Dalam satu naskah disana ditulis binnaqi’ (saya menjual onta dinaqi’) maka dengan huruf ba’ titik satu dia adalah baqi’ul gharqad nama kuburan penduduk madinah dan dengan huruf nun adalah tempat yang dekat dengan madinah dan dimadinah ada naqi’ul khadhamat yang berkumpul ditempat itu as’ad bin zararah untuk melakukan jum’at yang pertama kali, dan ada naqi’ yang lain yang nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melindunginya untuk onta zakat karena naqi’ adalah merupakan tempat sumber air yang air itu meresap ke tanah pada tempat itu maka setiap kali tumbuh tumbuhan tempatnya rumput dan dia itu ada didekat lembah ‘aqiq dari dekat rumah, dan tentang hadits ini berkata attirmidzi : kami tidak mengetahui hadits ini marfu’ (sampai kepada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) kecuali dari hadits samak bin harb, dan dia menyebutkan bahwasannya dia meriwayatkan dari ibnu ‘umar secara mauquf, dan sungguh telah dikeluarkan oleh annasa’i dari ucapan ibnu ‘umar, berkata alkhaththabi : dan syarat tidak boleh keduanya (penjual dan pembeli) berpisah dan diantara keduanya tidak ada masalah karena membayar uang dirham dari penjualan uang dinar itu pertukaran dan akad pertukaran yang pertukaran itu tidak sah kecuali dengan saling menerima secara kontan.

FAEDAH HADIS :

Lafad : ما لم تفترقا وبينكما شيئ (selama kalian belum berpisah dan diantara keduanya tidak ada masalah) maksudnya adalah menjual dengan uang dirham ternyata dibayar dengan uang dinar dengan nilai yang sama dan juga sebaliknya.

Pertama : Hadits ini sebagai dalil bolehnya membayar ema dengan ganti perak dan perak dengan mengganti emas.

Kedua : Hadits ini sebagai dalil bahwa hal itu adalah dilakukan dengan kontan dan belum berpisah.

[825] – وعنه رضي الله عنه قال : نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن النجش ؛ متفق عليه.

===<14>. النجش : أن يمدح السلعة لينفقها ويروجها أو يزيد فى ثمنها ليقع غيره فيها.

Dan darinya (ibnu ‘umar semoga Allah meridhainya), dia berkata : rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari annajsy ; hadits riwayat bukhari muslim.

===<14>. Annajsy adalah Memuji barang dagangan dengan melampaui batas agar barang itu laris dan agar barang itu laku atau menambah harganya agar orang lain tertarik pada barang tersebut.

FAEDAH HADIS :

An Najsy secara bahasa artinya membentak atau melarikan binatang buruan kemudian mengikutinya dari tempatnya untuk diburu ; menurut definisi syari’at adalah menambah harga barang dagangan dari yang ditawarkan untuk dijual bukan untuk membelinya bahkan untuk menipu dengan perbuatan itu selainnya ; Para ulama berselisih pendapat tentang apakah jual beli ini sah atau tidak ? menurut madzhab hambali : Jual belinya tidak sah kalau sudah terjadi kesepakatan ; menurut madzhab dhahiri : Jual belinya rusak muthlak ; berkata ibnu abi aufa : orang yang menambah harga barang dari yang ditawarkan itu pemakan riba yang khianat ; dinamakan annajsy karena menambah harga barang dari yang telah ditentukan bukan karena kecintaan terhadapnya tapi untuk menipu orang lain.

[826] – وعن جابر رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن المحاقلة والمزابنة والمخابرة وعن الثنيا إلا أن تعلم <15> رواه الخمسة إلا ابن ماجة وصححه الترمذي.

====<15>. المحاقلة : بيع الطعام في سنبله ، والمزابنة : بيع العنب بالزبيب كيلا ، والمخابرة والمعاملة على الأرض ببعض ما يخرج منها من الزرع ، والثنيا : أن يبيع شيئا ويستثنى بعضه.

dan dari jabir semoga Allah meridhainya bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari Almuhaqalah, Almuzabanah, Almukhabarah dan dari Atstsunya kecuali apabila diketahui ; hadits diriwayatkan oleh imam yang lima kecuali ibnu majah dan hadits ini dishahihkan oleh attirmidzi.

===<15>. Almuhaqalah adalah : Menjual makanan pada pohon atau tangkainya ; Almuzabanah adalah: Menjual anggur basah dengan anggur kering dengan ditakar ; Almukhabarah adalah : mengadakan pengolahan atau penyewaan atas tanah dengan memberi tuan tanah sebagian apa yang dikeluarkan dari tanah tersebut dari tanaman itu ; Atstsunya adalah : Menjual sesuatu dan mengecualikan sebagiannya.

FAEDAH HADIS :

Hadits ini mengandung dalil atas 4 (empat) bentuk larangan jual beli ; Almuhaqalah – Jabir perawi hadits menafsirkannya, yaitu : seorang menjual atau membeli tanaman dengan sekitar 100 farq gandum ; menurut definisi lain Almuhaqalah – yang ditafsirkan oleh imam malik, yaitu : menyewa tanah dengan sebagian tanaman yang tumbuh atau dengan gandum ; dan yang lainnya menafsirkan Almuhaqalah, yaitu : Menjual atau membeli makanan dengan takaran makanan yang diketahui.

[827] – وعن أنس قال : نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم : عن المحاقلة والمخاضرة والملامسة والمنابذة والمزابنة <16> : رواه البخاري.

===<16>. المخاضرة : بيع الثمر والحب قبل بدو صلاحه ، والملامسة : أن يقول بعتك ثوبي بثوبك ولا ينظر أحدهما إلى الثوب بل يلبسانه ، والمنابذة : أن ينبذ كل واحد ثوبه إلى الآخر بدون نظر إليه أو إن نبذت إليك الحصاة فقد وجب البيع أي أن يجعل اللمس والنبذ بيعا من غير صيغة تعاقد.

Dan dari anas, dia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang : dari Almuhaqalah (menjual makanan pada tangkai atau pohonnya), Almukhadharah, Almulamasah, Almunabadzah dan Almuzabanah (menjual anggur basah dengan anggur kering dengan ditakar) ; hadits ini diriwayatkan oleh albukhari.

===<16>. Almukhadharah adalah : Menjual buah-buahan dan biji-bijian sebelum nampak kebaikannya (maksudnya : sebelum waktu panen – jual beli ini disebut jual beli ijon) ; dan Almulamasah adalah : Apabila seorang mengatakan : saya menjual kepadamu bajuku dengan bajumu dan salah seorang dari keduanya belum melihat kepada baju tersebut tapi keduanya masih memakainya ; dan Almunabadzah adalah : Serah terima pakaiannya setiap salah satu (penjual) kepada yang lain (pembeli) dengan tanpa melihat kepada baju tersebut atau maknanya jika saya melempar kepadamu batu ini maka wajib untuk menjual ; yaitu maknanya menjadikan sentuhan dan lemparan sebagai jual beli dengan tanpa bentuk akad jual beli.

FAEDAH HADIS :

Larangan Pertama : Almuhaqalah, yaitu : menjual hinthoh atau gandum yang masih ada di tangkainya dengan gandum yang bersih dari kulitnya seperti padi satu hektar dibeli dengan 50 karung beras, hal ini dilarang karena tidak diketahui dengan jelas dan kembali kepada riba fadl (riba tambahan).

Larangan Kedua : Almukhadharah, alasan dilarang adalah untuk menjaga haknya agar pembeli tidak mengambil harga dengan tidak seimbang dan juga dilarangnya hal ini dari penjual dan pembeli demi kemaslahatan bagi keduanya, hal ini contohnya adalah kurma, yaitu sebelum kurma itu memerah dan menguning, ketika masih hijau belum dikatakan nampak kebaikannya dan larangan ini menuntut jual belinya tidak sah.
Faedah Hadits : Pertama : Hadits ini sebagai dalil bolehnya bolehnya menjual buah-buahan setelah nampak masa panennya ; Kedua : Contoh telah masa panen adalah kurma, yang ditandai kurma itu telah memerah atau menguning ; Ketiga : Hadits ini sebagai dalil bahwa kurma yang sudah memerah atau menguning walaupun sebagiannya saja, baiknya sebagian dipohon menunjukan sudah baik seluruhnya, juga masuk disini adalah dalam satu kebun semuanya.

Larangan Ketiga : Jual beli mulamasah, yang dimaksud dengannya adalah penjual dan pembeli membuat akad dengan sentuhan sebelum melihat atau membalik barang tersebut, keseringan contohnya adalah baju, jual beli ini dilarang karena membawa kepada perkara yang tidak diketahui, jual beli yang tidak jelas sifatnya dan rupanya, yang padanya menjadikan sentuhan atau lemparan sebagai jual beli tanpa bentuk akad jual beli, hadits ini sebagai dalil larangan jual beli mulamasah, abu sa’id menafsirkan jual beli mulamasah, yaitu seorang menyentuh pakaian tanpa melihat maka terjadi jual beli seperti jual belinya seorang yang membawa pakaian di kegelapan atau malam hari bila di sentuh maka harus dibeli, di zaman jahiliyyah ini dilakukan sama-sama ridho penjual dan pembeli apabila baru menyentuh harus membeli dan pembeli membeli dengan terpaksa maka ini lebih haram lagi maka si pembeli itu berhak untuk melihat seperti juga membeli tanah sekian ubin, sudah dibayar tapi tidak sesuai ukurannya maka boleh dibatalkan, Adapun jual beli barang ghaib tapi disebutkan sifat-sifatnya dan mencocokinya maka ini adalah diperbolehkan, apabila pembeli tidak mendapati seperti yang disifatkan maka batal akadnya.

Larangan Keempat : Jual beli munabadzah, yaitu serah terima penjual dan pembeli sebelum melihat barang yang akan dibeli dalam bentuk lemparan, contoh jual beli munabadzah : Seorang melempar baju untuk dijual kepada orang lain sebelum orang itu membolak-balik atau melihat baju itu, demikian pula seperti : saya melempar batu ini kepada baju itu maka jual beli jadi, seperti yang kena membayar Rp.10,000.

Larangan Kelima : Jual beli Almuzabanah, yaitu menjual anggur basah dengan anggur kering yang sudah ditakar atau menjual buah yang ada dikebunnya, bila itu buah kurma maka ditukar dengan kurma yang sudah kering yang ditakar maka apabila tanaman maka ditukar tanaman yang sudah kering ; ini menjual barang yang belum jelas dan ini akan membawa kepada perkara yang membahayakan dan merusak dari pada jual beli ; imam malik memasukan jual beli Almuzabanah, yaitu jual beli segala sesuatu yang tidak diketahui takaran atau jumlah dengan sesuatu yang sejenisnya.

[828] – وعن طاوس عن ابن عباس رضي الله عنهما قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا تلقوا الركبان <17> ولا يبع حاضر لباد ، قلت لابن عباس : ما قوله : ولا يبع حاضر لباد ؟ قال : لا يكون له سمسارا ؛ متفق عليه ، واللفظ للبخاري.

<17>. هم الذين يجلبون الطعام إلى البلد والنهي عن ذلك لصيانتهم عن الخديعة لعدم معرفتهم السعر.

dan dari thawus dari ibnu ‘abbas semoga Allah meridhai keduanya berkata : bersabda rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : Jangan kalian menghadang rombongan dagang (orang yang berkendaraan untuk berjual beli) dan jangan seorang yang hadir atau mukim di suatu tempat menjual barang dagangan milik orang datang, Aku berkata kepada ibnu ‘abbas : Apa maksud sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : jangan seorang yang hadir atau mukim di suatu tempat menjual barang dagangan milik orang datang ? berkata ibnu ‘abbas : tidak boleh orang yang mukim disuatu tempat bagi orang yang datang sebagai perantara ; hadits riwayat bukhari muslim dan lafadz hadits ini pada riwayat bukhari.

===<17>. Mereka adalah orang-orang yang membawa makanan ke satu negeri dan larangan dari hal itu untuk melindungi mereka dari penipuan karena tidak ada pengetahuan mereka tentang harganya.

FAEDAH HADIS :

Hadits ini mengandung 2 (dua) jenis larangan, yaitu : menghadang rombongan yang akan menjual barang di suatu tempat sebelum sampai pasar karena orang yang datang atau rombongan itu belum tahu harga dipasar berapa ? dan larangan juga orang yang mukim disuatu tempat menjual barang milik orang yang datang, yang mana itu akan menyempitkan kepada orang yang tinggal disitu ; lafadz la yakunu lahu simsaran – tidak boleh penduduk setempat atau orang yang mukim menjadi makelar atau perantara (makelar = penjual atau pembeli untuk orang lain) bagi orang yang datang – Maksudnya adalah Penduduk setempat membeli barang dagangan orang yang datang dari daerah lain dan setelah ia mengambil barang kemudian penduduk setempat menjualnya kepada orang lain pada daerah itu, setelah barang itu laku ia baru membayarnya dan orang yang mukim punya tujuan untuk menjualkan barang milik orang yang datang dengan harga yang lebih mahal daripada waktu itu, bentuknya seperti monopoli, ini dilarang walaupun orang yang datang adalah saudara seayah seibu, ini dilarang karena menguntungkan satu orang dan merugikan orang lain, contohnya : harga di pasar 2000, makelar membeli dari pemilik barang 2100, sehingga karena barang ditahan dan tidak beredar dipasar maka makelar itu menjual dipasaran 2500.

Faedah hadits ini, terkandung padanya 2 (dua) larangan, yaitu : Pertama : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menghadang rombongan dagang yang datang untuk menjual dagangan mereka sebelum sampai ke pasar untuk untuk dibeli barangnya, larangan ini untuk pengharaman, Adapun hikmah dari larangan ini adalah supaya mereka tidak tertipu atau tidak terjadi penipuan, yaitu dengan cara barangnya dibeli lebih murah, ini karena orang yang datang (yang membawa barang) tidak tahu harga pasar seperti dibeli di jalanan 1500 per kg ternyata harga pasar 2000 per kg, ikhtilaf ulama itu ialah jual belinya sah atau tidak ? mayoritas ulama menyatakan : jual belinya sah tapi perbuatan itu diharamkan. Kedua : Hadits ini sebagai larangan bagi penduduk negeri setempat untuk menjualkan barang dagangan milik orang yang datang yang membawa barang tersebut, bentuknya ialah apabila ada orang yang datang dari daerah lain dengan tujuan untuk menjual barang dagangannya didaerah lain maka salah seorang dari penduduk daerah setempat (yang dituju) menguasai barang dagangannya, ini perkara yang dilarang dan hikmah larangan ini adalah akan membikin mahal harga barang dagangan bagi masyarakat negeri itu atau yang mukim, berbeda kalau masyarakat sendiri-sendiri kepada orang yang datang tapi kalau dikuasai seorang maka akan merugikan orang banyak karena harga menjadi mahal.
Dalam hal ini para ulama mempersyaratkan : Pertama : Orang yang datang membawa dagangan untuk menjual barangnya. Kedua : Orang yang datang dalam keadaan tidak tahu harga barang di tempat atau di wilayah tersebut. Ketiga : Manusia itu membutuhkan kepada barang-barang tersebut, Para ulama ikhtilaf : jual belinya sah atau tidak ? ada seorang datang untuk menjual barang kemudian dimonopoli maka mayoritas ulama menyatakan jual belinya sah tapi diharamkan, imam Ahmad berpendapat : Jual belinya tidak sah dengan 4 (empat) syarat, yaitu : Pertama : Apabila manusia membutuhkan barang-barang itu. Kedua : Kedatangan orang yang membawa dagangan untuk menjual barangnya dengan harga yang sesuai pada waktu itu. Ketiga : Orang datang dengan membawa dagangan tidak mengerti harga barang waktu itu. Keempat : Penduduk setempat yang mengepul barang, tujuannya menjualkan barang tersebut untuk yang punya barang.
Hukum Makelar : Orang yang menjadi perantara antara penjual dan pembeli bila bentuknya tidak seperti tadi, yaitu memonopoli maka boleh, ibnu ‘abbas berkata : Contoh makelar yang dibolehkan, yaitu : Tolong ini baju jualkan, adapun harga lebihnya buatmu, ibnu sirrin berkata : Tolong jualkan barang ini sekian, maka harga lebihnya untukmu atau keuntungan dibagi dua.

[829] – وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا تلقوا الجلب فمن تلقي فاشتري منه فإذا أتى سيده السوق فهو بالخيار ؛ رواه مسلم.

dan dari abu hurairah, dia berkata : bersabda rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : Jangan kalian menghadang barang dagangan yang datang dari daerah lain kemudian dibeli darinya maka apabila pemilik barang tersebut sampai ke pasar maka dia boleh memilih (atau membatalkan barang yang sudah dibeli atau tidak) ; hadits ini diriwayatkan oleh muslim.

FAEDAH HADIS :

Khiyar maknanya adalah mencari atau menuntut salah satu di antara dua perkara yang lebih baik, yaitu jadi jual belinya atau batal, Hadits ini sebagai dalil adanya khiyar bagi penjual.

[830] – وعنه رضي الله عنه قال : نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم : أن يبيع حاضر لباد ولا تناجشوا ولا يبيع الرجل على بيع أخيه ولا يخطب على خطبة اخيه ولا تسأل المرأة طلاق أختها لتكفأ ما في إنائها <18> ؛ متفق عليه ، ولمسلم : لا يسم المسلم على سوم المسلم.

===<18>. أي لينقلب إلى بيتها ويعود إليها ما كانت تتمتع به أختها من الزوجية والنفقة.

dan darinya (abu hurairah) semoga Allah meridhainya, dia berkata : rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang yang hadir menjualkan barang milik orang yang datang, dan jangan kalian berbuat khianat, dan jangan seorang menjual atas jualan saudaranya, dan jangan seorang melamar atas pinangan saudaranya, dan jangan seorang istri meminta cerai saudari perempuannya agar dia menjadi gantinya ; hadits riwayat bukhari muslim.

===<18>. Yakni artinya agar dia (suami dari wanita yang meminta saudarinya cerai) berbalik ke rumahnya dan dia kembali kepadanya (wanita yang memintanya) apa yang saudara perempuannya bersenang-senang dengannya dari perkawinan dan nafkah.

FAEDAH HADIS :

Hadits ini mengandung atas beberapa masalah yang dilarang, yaitu : Larangan Pertama : Orang yang hadir menjual barang milik orang yang datang.

Larangan Kedua : La tanajasyu – ‘Jangan kalian berbuat najsy’ -  artinya meninggikan atau menambah harga barang dari orang yang tidak ingin membeli untuk memberi manfaat bagi penjual dan memudharatkan pembeli, karena meninggikan harga, biasanya adanya kerja sama dengan penjual atau tidak ada kerja sama tapi karena rasa benci dan ingin memudharatkan pembeli ; berkata ibnu qutaibah : Annajsyu itu model penipuan ; hadits ini menjelaskan larangan dari meninggikan harga barang untuk merugikan pembeli karena ada unsur penipuan.

Larangan Ketiga : Larangan untuk seorang menjual barang atas jualan atau pembeliannya saudaranya atau orang lain ; bentuknya atau gambarnya, yaitu seorang mengatakan kepada orang yang mau membeli suatu barang dengan harga 10, saya punya barang seperti itu dengan haerga 9 atau mengatakan kepada orang yang mau membeli suatu barang dengan harga 9, saya memiliki barang seperti itu dengan harga 10, ini bertujuan untuk membatalkan akad jual beli, demikian juga seorang islam menawar atas tawarannya orang islam.

Larangan Keempat : Seorang tidak boleh mengkhitbah atau melamar diatas lamaran orang lain.

Larangan Kelima : Hadits ini melarang seorang istri untuk menceraikan istrinya lainnya atau memanas-manasi suami agar mau menceraikannya dan membikin fitnah sehingga terjadi kejelekan dan bisa memutuskan rezki dari istri yang dicerai, Apabila tujuannya syar’i seperti istri yang lain itu membikin kejelekan bagi keluarga maka boleh dia meminta agar suami itu menceraikan saudari perempuannya atau istri yang lain.

[831] – وعن أبي أيوب الأنصاري رضي الله عنه قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : من فرق بين والدة وولدها فرق الله بينه وبين أحبته يوم القيامة ؛ رواه أحمد وصححه الترمذي والحاكم ، ولكن في إسناده مقال ، وله شاهد <19>.

===<19>.  في إسناده حسين بن عبد الله المعافري مختلف فيه وشاهده من حديث أبي موسى عند ابن ماجه والدارقطني بإسناد لا بأس به ، بلفظ : لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم من فرق بين الوالد وولده وبين الأخ وأخيه ؛ وعن عبادة بن الصامت عند الحاكم والدارقطني بإسناد ضعيف : لا يفرق بين الأم وولدها ، قيل : إلى متى ؟ قال : حتى يبلغ الغلام وتحيض الجارية.

dan dari abu ayyub al anshari semoga Allah meridhainya, dia berkata : saya mendengar rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Barangsiapa yang memisahkan antara ibu dan anaknya niscaya Allah akan memisahkan antara dia dan antara kekasihnya, pada hari kiamat ; hadits diriwayatkan oleh imam ahmad dan dishahihkan oleh attirmidzi dan alhakim, akan tetapi didalam sanadnya ada pembicaraan, dan hadits ini memiliki pendukung dari jalan lain.

===<19>. Dalam sanad hadits ini ada perawi yang bernama husain bin abdullah almu’afiri, dia diperselisihkan dalam sanad hadits itu, dan pendukung hadits ini dari hadits abu musa pada riwayat ibnu majah dan addaraqutni dengan sanad yang tidak mengapa dengan sanad hadits itu (hadits hasan), dengan lafadz : rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memisahkan antara orang tua dengan anaknya dan antara saudara dengan saudaranya ; dan dari ‘ubadah bin ashshamit pada riwayat alhakim dan addaraqutni dengan sanad lemah : tidak boleh memisahkan antara seorang ibu dengan anaknya, dikatakan : sampai kapan ? beliau bersabda : sampai anak laki-laki itu baligh dan anak perempuan telah mengalami haidh.


FAEDAH HADIS :

Memisahkan ibu yang dia adalah seorang budak lalau anaknya dijual ibunya tidak atau ibunya dijual anaknya tidak, ini termasuk jual beli yang haram, yaitu jual beli yang memisahkan antara mahram, demikian juga budak laki-laki yang memiliki anak lalu ia dijual, anaknya tidak dijual, atau sebaliknya, apabila dijual keduanya, orang tua dan anaknya adalah diperbolehkan.

Hadits ini sebagai dalil tentang haramnya jual beli yang mengakibatkan memisahkan antara ibu dan anaknya ; berkata syaikh siddiq hasan khan : kalau menjualnya untuk keperluannya seperti untuk membayar hutang atau untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan memberi nafkah mereka adalah dibolehkan.

[832] – وعن علي بن أبي طالب رضي الله عنه قال : أمرني رسول الله صلى الله عليه وسلم أن أبيع غلامين أخوين فبعتهما ففرقت بينهما فذكرت ذلك للنبي صلى الله عليه وسلم فقال : أدركهما فارتجعهما ولا تبعهما إلا جمعا ؛ رواه أحمد ورجاله ثقات وقد صححه ابن خزيمة وابن الجارود وابن حبان والحاكم والدارقطني وابن القطان.

dan dari ali bin abu thalib semoga Allah meridhainya, dia berkata : rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk saya menjual dua budak muda yang bersaudara maka saya menjual keduanya maka saya memisahkan diantara keduanya maka saya menyebutkan hal tersebut kepada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau bersabda : susullah keduanya maka ambillah kembali keduanya dan jangan kamu jual kecuali bersama-sama ; hadits diriwayatkan oleh imam ahmad dan para perawi hadits ini terpercaya dan sungguh hadits ini dishahihkan oleh ibnu khuzaimah, ibnul jarud, ibnu hibban, alhakim, addaraqutni dan ibnu qoththan.

FAEDAH HADIS :

Haramnya menjual budak yang masih mahram yang menyebabkan keduanya berpisah ; Pertama : Hadits ini sebagai dalil batalnya jual beli ini karena nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kepada ali bin abu thalib untuk menyusul dan menarik kembali jual belinya. Kedua : Hadits ini sebagai dalil dilarangnya hal ini ketika masih anak-anak.

[833] – وعن أنس بن مالك قال : غلا السعر في المدينة على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم ، فقال الناس : يا رسول الله ، غلا السعر فسعر لنا ، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إن الله هو المسعر ، القابض ، الباسط ، الرازق ، وإني لأرجو أن ألقى الله تعالى وليس أحد منكم يطلبني بمظلمة في دم ولا مال ؛ رواه الخمسة إلا النسائي وصححه ابن حبان <20>.

===<20>. قال الحافظ فى التلخيص : إسناد على شرط مسلم.

dan dari anas bin malik, dia berkata : telah terjadi kenaikan harga barang di madinah di zaman rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka berkata manusia : wahai rasulullah, telah terjadi kenaikan harga barang maka tentukanlah harga untuk kami, maka rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : sesungguhnya Allah, Dia adalah yang menentukan harga, yang menahan, yang memberi, yang memberi rezeki, dan sesungguhnya saya berharap bertemu Allah ta’ala  dan tidak ada seorangpun diantara kalian yang menuntutku karena kedhaliman pada darah dan harta ; hadits ini diriwayatkan oleh imam yang lima kecuali annasa’i dan dishahihkan oleh ibnu hibban.

===<20>. Berkata alhafidh ibnu hajar dalam kitab attalkhish : hadis ini sanadnya sesuai persyaratan imam muslim.

FAEDAH HADIS :

Alasan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mau menentukan harga karena menaikan harga barang melampaui batas adalah kedholiman dan kedholiman itu bisa menghilangkan kebaikan.

Pertama : Hadits ini sebagai dalil mematok harga itu kedholiman, lafadz Attas’ir artinya : Menetapkan harga tertentu untuk barang-barang yang hendak dijual.

Kedua : Hadits ini sebagai dalil haramnya penguasa ikut campur menentukan harga barang pada manusia, dilarangnya adalah menghilangkan kebebasan untuk menentukan harga barang, dalam keadaan diperlukan maka dibolehkan jika pemilik barang melampaui batas dalam harga kecuali penguasa menentukan harganya, seperti harga cengkeh biasanya 1,800. /kg oleh pedagang besar dinaikan menjadi 50,000. /kg maka ini melampaui batas maka penguasa boleh menentukan harganya dengan cara bermusyawarah.

[834] – وعن معمر بن عبد الله رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : لا يحتكر إلا خاطئ ؛ رواه مسلم.

Dan dari ma’mar bin abdillah semoga Allah meridhainya dari rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : tidaklah menimbun barang dagangan kecuali orang yang berbuat dosa ; hadits ini diriwayatkan oleh imam muslim.

[835] – وعن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : لا تصروا الإبل والغنم <21> فمن ابتاعها بعد فهو بخير النظرين بعد أن يحلبها ، إن شاء أمسكها وإن شاء ردها وصاعا من تمر ؛ متفق عليه ، ولمسلم : فهو بالخيار ثلاثة أيام ؛ وفي رواية له علقها البخاري : ورد معها صاعا من طعام ، لا سمراء <22> ؛ قال البخاري : والتمر أكثر.

===<21>. التصرية : ربط أخلاف الشاة أو الناقة وترك حلبها حتى يجتمع لبنها فيكثر فيظن المشتري أن ذلك عادتها وأصل التصرية : حبس الماء في مكان حتى يجتمع ويكثر.

===<22>. وفي رواية لمسلم وغيره : صاعا من تمر لا سمراء ؛ والسمراء الحنطة.

dan dari abu hurairah semoga Allah meridhainya, beliau bersabda : janganlah kalian menahan air susu onta dan kambing maka barangsiapa yang membelinya setelah itu maka dia boleh memilih yang terbaik diantara dua perkara setelah dia memerahnya, jika dia mau dia menahannya dan jika dia mau mengembalikan binatang tersebut dan menambah satu shoq kurma ; hadits riwayat bukhari muslim ; dan pada riwayat muslim : maka dia (pembeli hewan tersebut) boleh memilih mendapatkan khiyar selama 3 (tiga) hari ; dan pada satu riwayat yang diriwayatkan oleh muslim, yang imam bukhari meriwayatkan dengan mu’allaq : dia mengembalikan bersama hewan tersebut satu shoq makanan, yang makanan tersebut bukan samra’ (gandum yang kwalitasnya bagus) ; berkata albukhari : dan satu shoq kurma itu yang lebih banyak.

===<21>. Attashriyah : mengikat puting susu kambing atau onta agar air susunya berkumpul disitu dan nampak banyak sehingga pembeli menyangka air susunya melimpah. Dan Asal kata Tashriyah : Tidak memerah hewan perahan beberapa saat ketika hendak dijual sehingga air susunya terkumpul dan nampak banyak.

===<22>. dan pada satu riwayat yang diriwayatkan oleh muslim dan selainnya : dia mengembalikan bersama hewan tersebut satu shoq makanan, yang makanan tersebut bukan samra’, yaitu khinthoh : gandum yang kwalitasnya bagus.

[836] – وعن ابن مسعود رضي الله عنه قال : من اشترى شاة محفلة <23> فردها فليرد معها صاعا ؛ رواه البخاري ، وزاد الإسماعيلي : من تمر.

===<23>. المحفلة : المصراة لأن اللبن حفل في ضرعها أي اجتمع.

Dan dari ibnu mas’ud semoga Allah meridhainya, dia berkata : barangsiapa yang membeli kambing yang muhaffalah (kambing yang dikumpulkan air susunya) kemudian dia mengembalikan kambing tersebut maka hendaknya dia mengembalikan bersama kambing tersebut satu shoq kurma ; hadits ini diriwayatkan oleh imam bukhari, dan isma’iliy menambahkan : satu shoq dari kurma.

===<23>. Almuhaffalah artinya : ternak yang tidak diperah air susunya sehingga air susunya penuh, karena air susunya terkumpul di kantong susunya, yaitu terkumpul.

FAEDAH HADIS :

Seorang yang mengikat atau menahan ambing atau kantong susu kambing lalu dia menjualnya sehingga orang yang membelinya menyangka bahwa kambing itu air susunya banyak tapi setelah diperah ternyata sedikit maka si pembeli boleh menerima atau mengembalikan, dan apabila ia telah memerahnya maka ia mengembalikannya dengan satu shoq kurma ; Para Ulama terjadi ikhtilaf , ada yang berpendapat : Mengembalikan sesuai susu yang diperah, ada yang berpendapat : Apabila belum diperah maka tidak ditambah ; Jumhur ulama berpendapat : Apabila sudah diperah banyak atau sedikit maka harus ditambah satu shoq kurma.

Hadits ini sebagai dalil larangan menipu dalam jual beli, siapa yang menyembunyikan cacat dalam barang yang dijual maka barang itu boleh dikembalikan dan akad jual belinya sah.

[837] – وعن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم مر على صبرة من طعام <24> فأدخل يده فيها فنالت أصابعه بللا فقال : ما هذا يا صاحب الطعام ؟ قال : أصابته السماء يا رسول الله ، قال : أفلا جعلته فوق الطعام كي يراه الناس ؟ من غش فليس مني ؛ رواه مسلم.

===<24>. هي الطعام المجتمع كالكومة.

dan dari abu hurairah semoga Allah meridhainya bahwa rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati atas tumpukan dari makanan maka beliau memasukan tangannya ke dalam makanan maka jari-jari mengenai yang basah maka beliau bersabda : Apa ini wahai pemilik makanan ? berkata pemilik makanan : makanan itu terkena hujan, ya rasulullah, beliau bersabda : kenapa engkau tidak meletakannya diatas makanan agar supaya manusia melihatnya ? barangsiapa yang menipu bukan dari golongannku.

===<24>. Subrotin adalah makanan yang terkumpul seperti tumpukan.

FAEDAH HADIS :

Hadits ini sebagai dalil atas haramnya penipuan dan hal itu disepakati atas haramnya secara syari’at dan dicela pelakunya secara akal ; Makna sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : Laisa minni – bukan dari golongganku adalah Bukan dari golonggan orang yang mengambil petunjuk dengan petunjukku dan mengikuti ilmu dan amalku dan baiknya jalanku ; Termasuk penipuan adalah orang yang menjual barang menaruh barangnya yang rusak di bawah dan yang baik di atas, apabila pembeli itu tahu cacatnya maka tidak boleh khiyar tapi bila tidak tahu cacatnya maka pembeli boleh khiyar.

Hadits ini sebagai dalil haramnya menyembunyikan aib barang tanpa menjelaskannya karena hukum asal menjual barang cacat adalah tidak boleh kecuali dijelaskan cacatnya.

[838] – وعن عبد الله بن بريدة عن أبيه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من حبس العنب أيام القطاف حتى يبيعه ممن يتخذه خمرا فقد تقحم النار على بصيرة ؛ رواه الطبراني في الأوسط بإسناد حسن.

dan dari abdullah bin buraidah dari ayahnya, dia berkata : bersabda rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : barangsiapa yang menahan buah anggur pada musim panen sehingga sampai ia menjualnya kepada orang yang membuatnya menjadi khomr (minuman keras) maka sungguh dia menjerumuskan dirinya ke dalam api neraka di atas pengetahuan ; hadits ini diriwayatkan oleh aththabrani didalam kitab Al-Ausath dengan sanad hasan.

FAEDAH HADIS :

dan telah mengeluarkan hadits ini Albaihaqi didalam kitab syi’abul iman dari hadits buraidah dengan tambahan :

حتى يبيعه من يهودي أو نصراني أو ممن يعلم أنه يتخذه خمرا فقد تقحم فى النار على بصيرة.

Sehingga ia menjualnya kepada orang yahudi atau nasrani atau kepada orang yang di ketahui bahwasannya dia membuat minuman keras maka sungguh dia menjerumuskan dirinya ke dalam api neraka di atas pengetahuan ; Para ulama ikhtilaf tentang kedudukan hadits ini : shahih atau tidak shahih tapi ada pendukung dari hadits-hadits lain yang menguatkan hadits ini.

Hadits ini sebagai dalil atas haramnya menjual anggur kepada orang yang membuat minuman keras bila dengan sengaja dan tahu anggur itu akan dibuat khomr maka haram dan diqiyaskan kepada itu semua apa yang membantu dengannya kepada kemaksiatan, seperti menjual pisau atau telur, dia tahu bahwa barang itu akan digunakan membunuh atau untuk perdukunan maka menjualnya haram walaupun hukum asalnya halal ; berdasarkan hadits : dilaknat penjual dan pembeli minuman keras ; Adapun apa saja yang tidak digunakan kecuali untuk kemaksiatan seperti suling, rebab (sejenis biola) dan semisalnya maka tidak boleh menjualnya dan membelinya secara ijma’ ; demikian juga menjual senjata kepada orang-orang kafir dan orang-orang yang melakukan bughot (pemberontakan kepada pemerintah muslim) untuk membantu mereka dengannya memerangi kaum muslimin maka hukumnya haram dan bila terjadi akad maka akadnya batil.

[839] – وعن عائشة قالت : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : الخراج بالضمان ؛ رواه الخمسة وضعفه البخاري وأبو داود وصححه الترمذي وابن خزيمة وابن الجارود وابن حبان والحاكم وابن القطان <25>.

===<25>. لهذا الحديث عند أبي داود ثلاث طرق : اثنان منهما رجالهما رجال الصحيح والثالث قال فيها أبو داود : إسناده ليس بذاك ، ولعله لأن فيها مسلم بن خالد الزنجي شيخ الشافعي ، وهو متفق على الإحتجاج به ، والخراج الدخل والمنفعة يعني أن للمشتري منفعة المبيع لأنه إذا هلك فى مدة الفسخ ضمنه.

dan dari ‘aisyah, dia berkata : bersabda rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : Pengeluaran atau penghasilan itu dengan tangungannya (maknanya : manfaat barang dagangan adalah milik pembeli) ; hadits ini di riwayatkan oleh imam yang lima, dan hadits ini didhaifkan oleh albukhari dan abu dawud dan hadits ini dishahihkan oleh attirmidzi, ibnu khuzaimah, ibnul jarud, ibnu hibban, alhakim dan ibnul qoththon.

===<25>. Pada hadits ini menurut riwayat abu dawud memiliki 3 (tiga) jalan : 2 (dua) dari 3 (tiga) jalan tersebut perawi-perawi keduanya adalah perawi yang shahih, dan berkata abu dawud pada yang ketiga : sanadnya tidak shahih, dan barangkali jalan yang ketiga pada riwayat abu dawud karena padanya muslim bin khalid azzanji, syaikhnya imam syafi’i, dan dia disepakati atas hujah dengan hadits ini, Alkharaj adalah penghasilan dan manfaat, artinya bahwa bagi pembeli barang, manfaat barang milik pembeli karena apabila barang rusak disaat batalnya jual beli yang menanggung pembelinya.

FAEDAH HADIS :

Contohnya adalah seorang membeli motor untuk ojeg maka mendapat penghasilan 500 ribu dan diketahui dalam pemakaian terjadi kerusakan atau cacat, yang kerusakan itu ada sebelum dibeli maka boleh dikembalikan tapi uang penghasilan milik pembeli, karena yang menanggung kerusakan adalah pembeli, bila rusak karena pembeli maka harus diganti oleh dirinya.

Sababul wurud hadits ini, yaitu : bahwa seorang membeli budak di zaman rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan telah dimanfaatkan atau dikerjakan beberapa saat dan pembeli ingin mengembalikannya karena ada cacat, ketika dikembalikan, si penjual mengatakan : sungguh ia telah memakainya maka rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Penghasilan atau pemasukan dengan tanggungannya’.

[840]- وعن عروة البارقي رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم أعطاه دينارا ليشتري به أضحية أو شاة فاشترى به شاتين فباع إحداهما بدينار فأتاه بشاة ودينار فدعا له بالبركة في بيعه ، فكان لو اشترى ترابا لربح فيه ؛ رواه الخمسة إلا النسائي ؛ وقد أخرجه البخاري في ضمن حديث ولم يسق لفظه <26>.

===<26>. أخرجه البخاري في عدة مواضع من كتابه ، منها في آخر علامات النبوة كما هنا حرفيا قال : حدثنا علي بن عبد الله حدثنا سفيان حدثنا شبيب بن غرقدة قال : سمعت الحي يتحدثون عن عروة – الحديث ، وعروة هو ابن الجعد أو ابن أبي الجعد.

dan dari urwah albariqiy semoga Allah meridhainya bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau memberikan kepada ‘urwah satu dinar untuk membeli dengannya hewan kurban atau seekor kambing maka ‘urwah membeli dengannya 2 ekor kambing maka urwah menjual salah satu diantara keduanya dengan satu dinar maka urwah memberikan kepada nabi, satu ekor kambing dan satu dinar maka beliau mendoakan kepada ‘urwah dengan barakah dalam jual belinya, maka seandainya ‘urwah membeli tanah sungguh akan memperoleh keuntungan dalam jual belinya ; hadits ini diriwayatkan oleh imam yang lima kecuali annasa’i ; dan sungguh albukhari telah mengeluarkan hadits ini dalam kandungan hadits ini dan beliau tidak membawakan lafadznya.

===<26>. Imam bukhari mengeluarkan hadits ini di beberapa tempat dari kitabnya, di antaranya dalam akhir bab tanda-tanda kenabian sebagaimana disana lafadznya sama, berkata imam bukhari : telah memberitakan kepada kami ali bin abdullah telah memberitakan kepada kami sufyan telah memberitakan kepada kami syabib bin gharqad, dia berkata : saya mendengar alhayya mereka menceritakan tentang ‘urwah – alhadits, dan ‘urwah dia adalah ibnul ja’d atau ibnu abi ja’d.

[841]- وأورد الترمذي له شاهدا من حديث حكيم بن حزام.

dan attirmidzi membawakan bagi hadits ini pendukung dari hadits hakim bin hizam.

FAEDAH HADIS :

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh ‘urwah untuk membeli satu ekor kambing dan beliau memberi uang satu dinar tapi ‘urwah membeli 2 ekor lalu ia jual yang satunya dengan harga 1 dinar ; yang seperti ini para ulama menamakan akad mauquf, yaitu melaksanakan dengan ijazah (melakukan sesuatu dengan kemudahan dan dapat keuntungan), para ulama ikhtilaf tentang permasalahan ini.

Pertama : Menurut sekelompok salaf dan haduwiyah berpendapat : jual belinya sah berdasarkan hadits ini ; berkata imam shun’ani : apabila hadits ‘urwah itu shahih maka beramal dengan hadits ini , itu yang rajih ; doanya rasul kepada ‘urwah dengan barakah sebagai dalil disyari’atkan berterima kasih kepada orang yang berbuat baik dan membalasnya walaupun dengan doa.

Kedua : imam syafi’i menyatakan : tidak sah, berdalil dengan hadits : Jangan kamu jual apa yang bukan milik kamu.

Ketiga : Madzhab hanafi berpendapat : menjualnya boleh dan membelinya tidak boleh.

Keempat : imam malik berpendapat : membeli itu boleh dan menjualnya tidak boleh.

[842]- وعن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن شراء ما في بطون الأنعام حتى تضع وعن بيع ما في ضروعها وعن شراء العبد وهو آبق وعن شراء المغانم حتى تقسم وعن شراء الصدقات حتى تقبض وعن ضربة الغائص ؛ رواه ابن ماجه والبزار والدارقطني بإسناد ضعيف <27>.

===<27>. في إسناده شهر بن حوشب تكلم فيه ابن عدي والنسائي وقوى أمره البخاري وحسن حديثه هو وأحمد والترمذي ، وله شواهد عن أبي هريرة عند أحمد وأبي داود وعن ابن عباس عند البيهقي والدارقطني فتعدد طرقه يشد بعضها بعضا ، وضربة الغائص أن يقول : أنا أغوص فما أخرجت فهو لك بكذا.

dan dari abu sa’id alkhudriy semoga Allah meridhainya bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau melarang dari membeli anak hewan yang masih diperut sampai lahir dan melarang dari menjual apa yang ada dikantong susu dan dari membeli budak, dalam keadaan budak itu melarikan diri dan dari membeli harta rampasan perang sampai dibagi dan dari membeli harta-harta shodaqah sampai diterima dan melarang dari hasil orang yang menyelam ; hadits ini diriwayatkan oleh ibnu majah dan albazzar dan addaraqutni dengan sanad yang dha’if.

===<27>. dalam sanadnya ada syahrun bin hawasyib, ibnu ‘adiy dan annasa’i membicarakan dia dan albukhari menguatkan perkaranya dan menghasankan haditsnya, dia (yaitu bukhari) dan ahmad dan attirmidzi dan hadits ini punya pendukung dari abu hurairah pada riwayat ahmad dan abu dawud dan dari ibnu ‘abbas pada riwayat albaihaqi dan addaraqutni maka banyak jalan-jalan hadits ini sebagiannya menguatkan sebagian yang lainnya ; dan hasil orang yang yang menyelam apabila seorang berkata : saya akan menyelam maka apa yang saya keluarkan maka hasilnya untukmu dengan harga sekian.

FAEDAH HADIS :

Hadits ini mengandung beberapa larangan : Pertama : dilarang jual beli hewan yang masih ada diperut dan haramnya masalah ini adalah ijma’. Kedua : Larangan jual beli susu yang belum diperah, itu ijma’ haramnya oleh para ulama dan yang menjadi ikhtilaf kalau disewa ; Syaikhul islam menyatakan : bolehnya dan jumhur menyatakan : tidak boleh. Ketiga : Jual beli budak yang mana budak itu melarikan diri. Keempat : Membeli rampasan perang yang belum dibagi karena belum ia miliki. Kelima : Menjual zakat sebelum diterima. Keenam : Jual beli hasil selaman sebelum diperoleh, tidak boleh karena gharar (jual beli yang belum jelas).

[843]- وعن ابن مسعود قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا تشتروا السمك فى الماء فإنه غرر ؛ رواه أحمد وأشار إلى أن الصواب وقفه <28>.

===<28>. هو من رواية المسيب بن رافع عن ابن مسعود ، قال البيهقي : فيه إرسال بين المسيب وبين ابن مسعود والصحيح وقفه ، وكذا قال الدارقطني.

dan dari ibnu mas’ud, dia berkata : rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Jangan kalian membeli ikan yang ada didalam air maka itu adalah tidak jelas ; hadits ini diriwayatkan oleh ahmad dan imam ahmad mengisyaratkan kepada bahwa yang benar adalah mauqufnya hadits ini.

===<28>. Hadits ini dari riwayat almusayyab bin rafi’ dari ibnu mas’ud, berkata albaihaqi : dalam hadits ini terjadi irsal antara almusayyab dan antara ibnu mas’ud, dan yang benar adalah mauqufnya dan demikian juga berkata addaraqutni.

FAEDAH HADIS :

Hadits ini sebagai dalil atas haramnya jual beli jual beli ikan yang ada didalam air dan alasan dilarangnya karena jual beli gharar (tidak jelas) dan yang demikian itu karena tersamar didalam air pada hakekatnya dia melihat yang kecil menjadi besar dan sebaliknya dan dhahirnya larangan dari perkara itu adalah muthlak bila airnya jernih dan bisa dihitung maka boleh ; ibnu qayyim membuat pengecualian barang yang ada didalam tanah seperti ubi kacang.

[844]- وعن ابن عباس رضي الله عنهما قال : نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن تباع ثمرة حتى تطعم ولا يباع صوف على ظهر ولا لبن في ضرع ؛ رواه الطبراني في الأوسط والدارقطني ، وأخرجه أبو داود في المراسيل لعكرمة وأخرجه أيضا موقوفا على ابن عباس بإسناد قوي ورجحه البيهقي <27>.

===<27>. أي رجح وقفه وله شاهد عند أبي بكر بن عاصم عن عمران بن حصين مرفوعا بإسناد يحتج به.

dan dari ibnu ‘abbas semoga Allah meridhai keduanya, dia berkata : rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang buah-buahan dijual sampai masak dan tidak boleh bulu dijual yang masih ada dipunggung hewan dan tidak boleh susu dijual yang masih dikantong susu hewan ; hadits ini diriwayatkan oleh aththabrani didalam al-ausath dan addaraquthni, dan telah mengeluarkan hadits ini abu dawud didalam almarasil bagi hadits ikrimah dan abu dawud juga mengeluarkannya dengan mauquf kepada ibnu ‘abbas dengan sanad yang kuat dan dirajihkan oleh albaihaqi.

===<27>. Yaitu albaihaqi menguatkan mauqufnya hadits ini dan hadits ini memiliki pendukung pada riwayat abu bakar bi ‘ashim dari ‘imran bin khusain yang marfu’ dengan sanad yang dijadikan hujjah dengannya.

FAEDAH HADIS :

Hadits ini mengandung larangan untuk melakukan jual beli dalam 3 (tiga) masa, yaitu :

Pertama : Larangan untuk menjual buah-buahan sampai buah-buahan itu masak atau sampai kebaikan buah tersebut nampak dan baik untuk dimakan, larangan ini bagi penjual dan pembeli dan larangan ini menuntut rusaknya jual beli tersebut, hadits ini sebagai dalil bolehnya menjual buah-buahan setelah masak seperti contoh : buah kurma sudah menguning atau memerah.

Kedua : Hadits ini sebagai dalil larangan menjual bulu hewan yang masih ada dipunggung hewan karena ini termasuk jual beli barang yang belum jelas seperti menjual bulu domba, dalam hal ini para ulama ada 2 pendapat, Pendapat Pertama : Bahwa jual belinya tidak sah berdalil dengan hadits ini dan ini adalah pendapat madzhab haduwiyah, syafi’i dan abu hanifah. Pendapat Kedua : Bahwasannya jual belinya sah dengan alasan barangnya kelihatan bisa diambil dan diserahkan, ini adalah pendapat imam malik, imam sun’ani menguatkan pendapat yang pertama.

Ketiga : Hadits ini sebagai dalil larangan dari jual beli susu yang masih ada dikantong susu (belum diperah).

[845]- وعن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع المضامين والملاقيح ؛ رواه البزار وفي إسناده ضعف.

===<28>. في إسناده صالح بن أبي الأخضر ضعفه ابن عدي وله شاهد عن ابن عمر عند عبد الرزاق بسند قوي ، والمضامين : ما في بطن الأنثي ، والملاقيح : ما في ظهر الفحل.

dan dari abu hurairah semoga Allah meridhainya bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau melarang dari menjual anak hewan yang masih ada dalam kandungan dan beliau melarang menjual air mani hewan ; hadits diriwayatkan oleh albazzar dan didalam sanadnya ada kelemahan.

===<28>. Didalam sanadnya ada shalih bin abi al-akhdhar, hadits ini didhaifkan oleh ibnu ‘adiy dan hadits ini memiliki penguat dari ibnu ‘umar pada riwayat ‘abdur razaq dengan sanad yang kuat, dan almadhamin maknanya adalah apa yang ada didalam perut hewan betina, dan almalaqih maknanya adalah apa yang ada dipunggung hewan jantan.

FAEDAH HADIS :

Hadits ini adalah hadits dha’if tapi isi hadits ini shahih, Pertama : Hadits ini sebagai dalil larangan jual beli anak hewan yang masih ada diperut dan jual beli air mani hewan jantan. Kedua : Hadits ini sebagai dalil tidak sah jual beli 2 perkara itu dan ini adalah ijma’ karena ini adalah jual beli model jahiliyyah.

[846]- وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من أقال الله مسلما بيعته أقال الله عثرته ؛ رواه أبو داود وابن ماجه وصححه ابن حبان والحاكم.

dan dari abu hurairah semoga Allah meridhainya, dia berkata : bersabda rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : barangsiapa yang membebaskan jual belinya orang islam, Allah membebaskan dan mengampuni kesalahannya ; hadits diriwayatkan oleh abu dawud dan ibnu majah dan dishahihkan oleh ibnu hibban dan alhakim.

FAEDAH HADIS :

Al-iqalah artinya : Membatalkan atau menghilangkan akad yang telah terjadi diantara dua orang yang melakukan akad, ini disyari’atkan secara ijma’, contohnya : seorang membeli sesuatu tapi ia tidak butuh barang itu dan dia menyesal membeli barang tersebut karena ada kepentingan yang lebih penting dan sudah terjadi akad tau pada penjual yang menyesal menjual barangnya karena dia masih membutuhkan barang tersebut ; dan ini bisa terjadi pada pembeli atau penjual dan masing-masing ada iqalah atau membatalkan akad jual belinya ; melakukan iqalah itu pembeli apabila penjual menyesal menjual barangnya dan melakukan iqalah itu penjual apabila pembeli merasa tidak butuh barang itu dan ada kebutuhan lain yang lebih penting dan uangnya pas-pasan ; iqalah itu mengembalikan barang atau uang itu seperti semula tanpa menambah atau mengurangi harga ; apabila barang rusak atau yang melakukan akad jual beli sudah mati maka tidak boleh iqalah lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kajian syarhul hikam - penjelasan hikmah ketiga - PURI BOSS PULSA.

Muraja’ah Kitab Syarhu Al Hikam bisyarqaawi Karya Syaikh Ahmad bin Athaillaah As Sakandari rahimahullahu ta’ala. ...