SELAMAT DATANG DI BLOG PURI BOSS PULSA KETUA UMUM PARTAI KURANG SUARA (P.K.S) MENDUKUNG CALON PEMIMPIN DAN PARTAI POLITIK KURANG SUARA, KURANG DANA DAN KURANG POPULER CS : 085-291-081-888 = 085-712-871-888 = 083-863-691-888 = 087-736-731-888 = 089-603-871-888 PURI CAHYADI - REK. BANK : 4221211418 (BCA)

Selasa, 19 Februari 2019

شرح بلوغ المرام من أدلة الأحكام

Kajian Kitabul Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya ; Kitab yang membahas seputar masalah Muamalah Jual Beli ; Tema Kajian : haramnya menukar barang ribawi yang sejenis yang satu diketahui timbangannya dan yang satunya tidak diketahui timbangannya.

@ngajisyarahbulughulmaram/S=0038/klik.


كتاب البيوع = Kitab Jual Beli.

Dalil Hadits tentang haramnya menukar barang ribawi yang sejenis yang satu diketahui timbangannya dan yang satunya tidak diketahui timbangannya adalah Sebagai Berikut :

[857]- وعن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما قال : نهي رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع الصبرة من التمر التي لا يعلم مكيلها بالكيل المسمى من التمر ؛ رواه مسلم.

dan dari jabir bin abdillah semoga Allah meridhai mereka berdua, dia berkata : rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari menjual setumpuk dari kurma yang tidak diketahui takarannya dijual dengan kurma yang diketahui takarannya ; hadits ini diriwayatkan oleh imam muslim.

Faedah hadits bulughul maram nomer : 857 – Kitab Jual Beli adalah Sebagai Berikut :

Hadits ini dibawakan dalam bab riba, hadits ini sebagai dalil tentang larangan menukar atau menjual barang dengan barang yang jenisnya sama tanpa diketahui ukurannya dari salah satu jenis tersebut.

Hadits ini memberikan faedah bahwa tukar-menukar atau jual beli yang sejenis itu harus sama dan diketahui ukurannya menyamakan ukuran itu tidak boleh dengan perkiraan tapi harus dengan takaran atau timbangan, haramnya itu untuk menghindari riba fadl, yaitu tukar-menukar barang dengan salah satu melebihkan ; riba fadl dan riba nasi’ah para ulama sepakat tentang haramnya.

[858]- وعن معمر بن عبد الله رضي الله عنه قال : إني كنت أسمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : الطعام بالطعام مثلا بمثل ؛ وكان طعامنا يومئد الشعير ؛ رواه مسلم.

dan dari ma’mar bin abdillah semoga Allah meridhainya, dia berkata : saya pernah mendengar rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : tukar-menukar makanan dengan makanan supaya sama ; dan makanan kami pada waktu itu adalah gandum ; hadits ini diriwayatkan oleh imam muslim.

Faedah hadits bulughul maram nomer : 858 – Kitab Jual Beli adalah Sebagai Berikut :

Secara dhohir hadits ini sifatnya umum tapi dibatasi oleh hadits dalam bulughul maram nomer : 854- makanan dengan makanan, seperti beras ditukar daging, ini adalah umum, tapi maksudnya adalah makanan ditukar dengan makanan yang sejenis, seperti kurma bagus dan kurma jelek ditukar maka harus sama 1 liter ditukar 1 liter, bila ingin untung maka dijual lalu untuk membeli yang bagus atau sebaliknya.

Tapi bila jenis berbeda seperti kedelai dengan jagung maka boleh berbeda ukurannya, ini dijadikan dalil jenis makanan yang lain yang sama, seperti biji-bijian dengan biji-bijian.

Berkata ibnu quddamah dalam almugni : apa yang terkumpul benda-benda yang ditimbang atau ditakar bila ada kelebihan maka riba, ini pendapat mayoritas ulama dari berbagai negeri dulu dan sekarang ; bila tidak bisa ditimbang atau ditakar seperti sawah ditukar dengan pekarangan maka tidak ada riba padanya, itu adalah pendapat mayoritas ulama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kajian syarhul hikam - penjelasan hikmah ketiga - PURI BOSS PULSA.

Muraja’ah Kitab Syarhu Al Hikam bisyarqaawi Karya Syaikh Ahmad bin Athaillaah As Sakandari rahimahullahu ta’ala. ...