Kajian Kitabul
Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam
Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya ; Kitab yang membahas
seputar masalah Muamalah Jual Beli ; Tema Kajian : haramnya menukar barang
ribawi yang sejenis yang satu diketahui timbangannya dan yang satunya tidak
diketahui timbangannya.
|
@ngajisyarahbulughulmaram/S=0038/klik.
|
كتاب البيوع = Kitab Jual Beli.
|
Dalil Hadits tentang
haramnya menukar barang ribawi yang sejenis yang satu diketahui timbangannya
dan yang satunya tidak diketahui timbangannya adalah Sebagai Berikut :
|
[857]- وعن جابر بن عبد الله رضي الله
عنهما قال : نهي رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع الصبرة من التمر التي لا
يعلم مكيلها بالكيل المسمى من التمر ؛ رواه مسلم.
dan dari jabir
bin abdillah semoga Allah meridhai mereka berdua, dia berkata : rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari menjual setumpuk dari kurma yang
tidak diketahui takarannya dijual dengan kurma yang diketahui takarannya ;
hadits ini diriwayatkan oleh imam muslim.
Faedah hadits
bulughul maram nomer : 857 – Kitab Jual Beli adalah Sebagai Berikut :
|
Hadits ini
dibawakan dalam bab riba, hadits ini sebagai dalil tentang larangan menukar
atau menjual barang dengan barang yang jenisnya sama tanpa diketahui ukurannya
dari salah satu jenis tersebut.
Hadits ini
memberikan faedah bahwa tukar-menukar atau jual beli yang sejenis itu harus
sama dan diketahui ukurannya menyamakan ukuran itu tidak boleh dengan perkiraan
tapi harus dengan takaran atau timbangan, haramnya itu untuk menghindari riba
fadl, yaitu tukar-menukar barang dengan salah satu melebihkan ; riba fadl dan
riba nasi’ah para ulama sepakat tentang haramnya.
[858]- وعن معمر بن عبد الله رضي الله عنه قال : إني كنت أسمع رسول الله صلى
الله عليه وسلم يقول : الطعام بالطعام مثلا بمثل ؛ وكان طعامنا يومئد الشعير ؛
رواه مسلم.
dan dari ma’mar
bin abdillah semoga Allah meridhainya, dia berkata : saya pernah mendengar
rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : tukar-menukar
makanan dengan makanan supaya sama ; dan makanan kami pada waktu itu adalah
gandum ; hadits ini diriwayatkan oleh imam muslim.
Faedah hadits
bulughul maram nomer : 858 – Kitab Jual Beli adalah Sebagai Berikut :
|
Secara dhohir hadits ini sifatnya umum tapi dibatasi oleh hadits dalam
bulughul maram nomer : 854- makanan dengan makanan, seperti beras ditukar
daging, ini adalah umum, tapi maksudnya adalah makanan ditukar dengan makanan
yang sejenis, seperti kurma bagus dan kurma jelek ditukar maka harus sama 1
liter ditukar 1 liter, bila ingin untung maka dijual lalu untuk membeli yang
bagus atau sebaliknya.
Tapi bila jenis berbeda seperti kedelai dengan jagung maka boleh berbeda
ukurannya, ini dijadikan dalil jenis makanan yang lain yang sama, seperti
biji-bijian dengan biji-bijian.
Berkata ibnu quddamah dalam almugni : apa yang terkumpul benda-benda yang
ditimbang atau ditakar bila ada kelebihan maka riba, ini pendapat mayoritas
ulama dari berbagai negeri dulu dan sekarang ; bila tidak bisa ditimbang atau
ditakar seperti sawah ditukar dengan pekarangan maka tidak ada riba padanya,
itu adalah pendapat mayoritas ulama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar