أبواب السلم والقرض والرهن.
|
Bab As Salam, Qarad dan Rahn.
|
Makna-Makna Lafadz : Salam adalah jual beli dengan cara hutang ; qarad
adalah hutangan, pinjaman, hutang piutang ; arrahn adalah gadai ; Definisi
assalam adalah sama dengan assalaf, ini yang dikatakan oleh imam wahi, yaitu
menjual, jual beli barang yang disebutkan sifat-sifatnya dengan cara hutang
dengan harga yang didahulukan atau akad jual beli atas barang yang disebutkan
sifatnya yang didahulukan dan diterima dimajlis akad yaitu menyerahkan harga
dimajlis akad, dinamakan salaf karena harga lebih dulu sebelum menyerahkan
barang.
[875]-
عن ابن عباس قال : قدم النبي صلى الله عليه وسلم المدينة وهم يسلفون فى الثمار
السنة والسنتين فقال : من أسلف فى ثمر فليسلف في كيل معلوم ووزن معلوم إلى أجل
معلوم ؛ متفق عليه ؛ وللبخاري : من أسلف في شيئ.
Dan dari ibnu abbas beliau berkata : nabi shallallahu alaihi wa sallam
datang ke madinah dan mereka dalam keadaan mengadakan jual beli salaf pada
buah-buahan pada waktu 1 tahun dan 2 tahun maka nabi shallallahu alaihi wa
sallam bersabda : barangsiapa yang menghutangkan pada buah-buahan maka
hendaknya mengadakan jual beli salaf pada takaran yang ditentukan dan timbangan
yang ditentukan sampai batas waktu yang ditentukan ; hadis riwayat bukhari
muslim ; dan pada riwayat bukhari : barangsiapa yang melakukan jual beli salaf
pada sesuatu.
[876]-
وعن عبد الرحمن بن أبزى وعبد الله بن أبي أوفى رضي الله تعالى عنهما قالا : كنا
نصيب المغانم مع رسول الله صلى الله عليه وسلم وكان يأتينا أنباط من أنباط الشام
[*] فنسلفهم فى الحنطة والشعير والزبيب – وفي رواية : والزيت – إلى أجل مسمى ، قيل
: أكان لهم زرع ؟ قالا : ما كنا نسألهم ذلك ؛ رواه البخاري.
==[*]. الأنباط : جمع نبيط وهم قوم من العرب دخلوا فى العجم
واختلطت أنسابهم ، سموا بذلك لمعرفتهم بأنباط الماء أي استخراجه لكثرة معالجتهم
الفلاحة.
Dan dari abdurrahman bin abza dan abdullah bin abi aufa semoga Allah ta’ala
meridhai mereka berdua, keduanya berkata : ketika kami memperoleh harta
rampasan perang bersama rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan datanglah
kepada kita beberapa nabit dari nabit-nabit syam maka kami mengadakan jual beli
salam dengan mereka pada gandum dan anggur kering – dan pada suatu riwayat :
dan minyak – sampai batas yang ditentukan, dikatakan : Apakah mereka memiliki
makanan (pertanian) ? keduanya menjawab : kami tidak menanyakan kepada mereka
hal itu ; hadis ini diriwayatkan oleh imam bukhari.
==[*]. Al-Anbat adalah jamak nabit dan mereka itu kaum dari orang arab,
mereka masuk pada ajab (luar, selain arab) dan nasab mereka tercampur, mereka
dinamakan dengan hal itu karena mengetahui dengan nabit-nabit air, yaitu
sumber-sumber air karena banyaknya mengurusi pertanian.
FAEDAH HADIS :
Pertama : Hadis ini sebagai dalil bolehnya jual beli dengan cara salam atau
salaf.
Kedua : Di syaratkan dalam jual beli salaf seperti yang disyaratkan dalam
jual beli.
Ketiga : Syarat-Syarat tambahan dalam jual beli salaf atau salam adalah :
[1]. Harga penjualan diterima dimajlis akad pada waktu transaksi. [2].
Diketahui harga barang yang dijual dengan cara salam. [3]. Agar supaya barang
yang dijual dengan cara salam bisa ditentukan sifat-sifatnya dengan ditakar
atau ditimbang atau diukur. [4]. Syaratnya menyebutkan ukuran ; disebutkan
ukurannya, jika barang ditakar disebutkan takarannya, jika ditimbang disebutkan
dengan timbangan. [5]. Menyebutkan batas waktunya.
[877]-
وعن أبي هريرة رضي الله تعالى عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : من أخذ أموال
الناس يريد أداءها أدى الله عنه ومن أخذها يريد إتلافها أتلفه الله تعالى ؛ رواه
البخاري.
dan dari abu hurairah semoga Allah ta’ala meridhainya dari nabi shallallahu
alaihi wa sallam, beliau bersabda : barangsiapa mengambil harta-harta manusia,
dia ingin menunaikan (membayarnya) maka Allah tunaikan (bayarkan) dari orang
tersebut dan barangsiapa yang mengambilnya, dia ingin membinasakannya maka
Allah ta’aa binasakan dia ; hadis diriwayatkan oleh imam bukhari.
FAEDAH HADIS :
Pertama : Al-Qardhu merupakan pertolongan dan sedekah.
Kedua : Bahwa orang yang mengambil harta manusia dengan cara hutang, kerja
sama, sewa menyewa dan selama itu niatnya untuk mengembalikanhartanya kepada
kepada manusia, Allah akan menggantikan didunia dan diakhirat ; didunia Allah
mudahkan untuk mencari rezeki dan dimudahkan urusannya dan diakhirat Allah
bantu kalau dia mati maka Allah akan ridho kepada orang yang dihutangi.
Ketiga : Orang yang mengambil harta orang lain bukan untuk usaha atau tidak
yang lainnya, niatnya merusak harta benda itu, sesungguhnya Allah akan merusak
harta tersebut dengan Allah timpakan kesengsaraan atau juga Allah akan jauhkan
barokahnya.
Keempat : Hadis ini menunjukan besarnya pengaruh niat dalam amalan.
Kelima : Wajib berhati-hati dan menjauhkan diri dari hak-hak kecuali dengan
yang hak.
Keenam : Boleh berhutang dengan niat yang baik.
[878]-
وعن عائشة رضي الله عنها قالت : قلت : يا رسول الله ، إن فلانا [*] قدم له بز من
الشام فلو بعثت إليه فأخذت منه ثوبين نسيئة إلى ميسرة ؟ فبعث إليه فامتنع ؛ أخرجه
الحاكم والبيهقي ورجاله ثقات.
==[*]- كان يهوديا من أهل المدينة وروى البخاري عن أنس أن
النبي صلى الله عليه وسلم رهن درعه عند يهودي على صاع من شعير لأهله ؛ وروى
البخاري ومسلم والترمذى عن عائشة قالت : مات صلى الله عليه وسلم ودرعه مرهونة فى
طعام ثلاثين صاعا من شعير.
Dan dari ‘Aisyah semoga Allah meridhainya, dia berkata : Aku berkata :
Wahai rasulullah, seseungguhnya fulan datang dengan membawa milik dia pakaian
tebal dari syam maka seandainya Engkau mengutus seorang kepadanya (yahudi) maka
Engkau mengambil darinya (yahudi) dua pakaian dengan pembayaran ditunda sampai
batas waktu ada kemudahan ? maka nabi shallallahu alaihi wa sallam mengutus
seorang untuk menemuinya (yahudi) maka yahudi itu menolak ; hadis ini
dikeluarkan oleh alhakim dan albaihaqi dan para perawi hadis ini terpercaya.
==[*]- Dia adalah seorang yahudi dari penduduk madinah dan imam bukhari
meriwayatkan dari anas bahwa nabi shallallahu alaihi wa sallam menggadaikan
baju besinya kepada orang yahudi dengan satu sho’ dari gandum untuk menafkahi
keluarganya ; dan imam bukhari, muslim dan attirmidzi telah meriwayatkan dari
‘aisyah, dia berkata : nabi shallallahu alaihi wa sallam meninggal dunia dan baju
besi beliau dalam keadaan digadaikan dengan makanan 30 sho’ dari gandum.
HADIS LAIN YANG SEMAKNA :
Dalam riwayat imam Ahmad : berkata yahudi : “saya tahu apa niatnya
muhammad, tidak lain dia ingin menghilangkan pakaian saya”, dan berita ini
sampai kepada nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau menyatakan : “sungguh
dia dusta, saya orang yang paling jujur ucapannya dan paling menunaikan
amanah’, makna menghilangkan pakaian adalah tidak mau membayar hutang.
MAKNA LAFADZ HADIS :
Nasi-atan maknanya adalah menunda penyerahan barang ; masiratin maknanya
adalah sampai batas waktu kemudahan, kelapangan, kecukupan.
FAEDAH HADIS :
Pertama : Dalam hadis ini ada dalil yang menunjukan bolehnya bermuamalah
dengan orang-orang kafir, jual beli dengan mereka dan hal itu tidak dianggap
sebagai royal, cenderung kepada mereka.
Kedua : Dalam hadis itu ada dalil bolehnya berhutang bukan dari masalah
yang tercela ; hutang adalah meminta atau mengambil manfaat sesuatu dan
mengembalikan yang semisalnya ketika ada kemudahan.
Ketiga : Hadis ini menunjukan tidak disyaratkan batas waktu pembayaran
hutangnya.
Keempat : Dalam hadis ini bahwa batas waktu hutang adalah segera akan
tetapi berjanji untuk membayarnya pada waktu ada kemudahan.
Kelima : Bahwa apa saja yang datang dari orang-orang kafir, baik yang
berupa : pakaian, bejana maka hukum asalnya adalah suci.
Keenam : Dalam hadis itu ada dalil bolehnya bermuamalah dengan orang yang
hartanya ada yang subhat atau haram selama barang yang digunakan untuk muamalah
bukan semata-mata harta yang haram.
Ketujuh : Hadis ini menjelaskan tentang keji dan bahilnya orang yahudi,
bahwa akhlak yang jelek ini mengakar pada awal dan akhir mereka kecuali orang
yang diselamatkan oleh Allah dengan mengikuti rasul.
Ar Rahn [gadai]:
Ar Rahn menurut bahasa : tetap terus-menerus, dimutlakan dengan makna
menahan ; Makna menurut syari’at Ar Rahn atau gadai adalah mengadakan
perjanjian atau menguatkan hutang dengan benda yang bisa untuk mengambil benda
tersebut atau harga benda tersebut, apabila orang yang punya tanggungan tidak
bisa mengembalikan atau memenuhi maka bagi yang dipinjami mengambil harganya ;
hukum boleh, para ulama telah ijma’ dalam hal ini, ikhtilaf ulama gadai pada
waktu hadir atau tidak safar menggadaikan barang.
Syarat daripada gadai adalah : Pertama : Ijab dan Qabul dengan barang atau
sesuatu antara yang menggadai dan yang menggadaikan. Kedua : Keadaan orang yang
menggadaikan boleh menggunakan barang yang digadaikan tanpa ada sengketa.
Ketiga : Mengetahui nilai barang gadaian. Keempat : Diketahui jenis barang yang
digadaikan. Kelima : Diketahui sifatnya. Keenam : Yang menggadaikan memiliki
barang yang digadaikan atau ada ijin untuk menggadaikan. Ketujuh : Barang yang
digadaikan supaya ada waktu akad.
[879]-
وعن أبي هريرة قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : الظهر يركب بنفقته إذا
كان مرهونا ولبن الدر يشرب بنفقته إذا كان مرهونا وعلى الذي يركب ويشرب النفقة ؛
رواه البخاري.
Dan dari abu hurairah berkata : bersabda rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam : Punggung hewan boleh dinaiki dengan membayarnya apabila hewan itu
digadaikan dan air susu hewan boleh diminum dengan membayarnya apabila hewan
itu digadaikan dan bagi orang yang menaiki hewan dan minum susunya ada
kewajiban nafaqah ; hadis ini diriwayatkan oleh imam bukhari.
MAKNA LAFADZ HADIS :
Adhdhahru adalah lawannya perut, jamaknya idhharu atau dhuhuru, yang
dimaksud adalah punggung hewan untuk dinaiki, seperti onta, keledai ; nafaqatu
maknanya dengan balasan atau imbalan nafaqahnya ; labanuddarri maknanya adalah
susunya hewan yang memiliki susu.
FAEDAH HADIS :
Pertama : Hadis ini menunjukan tentang hukum asal gadai dan gadai itu
termasuk akad-akad syar’i dan dengan gadai hak-hak akan terjaga dan dengan
gadai akan diperoleh hutang ketika orang yang berhutang berudzur untuk
membayarnya.
Kedua : Hadis ini menunjukan bolehnya mengadaikan binatang-binatang karena
sesungguhnya syarat barang yang digadai diketahui jenis sifat, sifat, ukuran
atau nilainya.
Ketiga : Apabila barang gadaian itu hewan tunggangan maka sesungguhnya orang
yang menggadai boleh menaikinya dan menggangkut barang diatas punggung hewan
sekadar nafaqahnya dalam rangka mencari keadilan.
Keempat : Tidak boleh mengendarai binatang tunggangan yang digadai atau
mengangkut barang dengan binatang tersebut yang akan menyiksa binatang.
Kelima : Apabila barang gadaian itu hewan atau binatang perahan maka orang
yang menggadai berhak mendapatkan susunya sebatas biaya pemeliharaaan.
Keenam : Hukum ini untuk binatang tunggangan dan binatang perahan ada izin
dari syari’at karena itu tidak perlu minta izin dan kesepakatan.
Ketujuh : Apabila atau selama mengambil susu binatang perahan sebatas atau
senilai biaya pemeliharaan maka apabila susu binatang melebihi atas biaya
pemeliharaan, orang yang menggadai boleh menjualnya karena kedudukan dia
menduduki pemilik, bila susu tidak mencukupi biaya pemeliharaan dan kurang dari
biaya pemeliharaan, orang yang mengadai menuntut kepada yang menggadaikan, jika
orang yang mengadai berniat untuk menuntut ; Adapun jika rela berbuat baik dengan
menambah biaya pemeliharaan dan tidak menuntut kekurangan ; Jika ada orang yang
mengadaikan hewan yang tidak bisa dinaiki atau diperah maka orang yang mengadai
tidak minta izin kepada yang mengadaikan dan tidak boleh menuntut ini menurut
madzhab hambali ; berkata ibnul qayyim : barangsiapa yang menunaikan atas
kewajiban orang lain maka dia berhak untuk menuntut.
Kedelapan : Hadis ini dan kaidah-kaidah syari’at menunjukan bahwa hewan
yang digadaikan dimuliakan, karena hak Allah, pemilik hewan yang digadaikan
punya hak memiliki dan orang yang menggadaikan punya hak sebagai jaminan.
Kesembilan : Dalam hadis ini ada dalil wajibnya adil pada semua perkara
yang berada pada kekuasaan manusia dan pembelanjaannya.
Kesepuluh : Hadis ini menunjukan nafaqah atau pembiayaan barang gadaian ada
pada yang mengadaikan maka sesungguhnya bagi orang yang mengadai tidak wajib
kecuali ada manfaat pada barang gadaian, yang orang yang mengadai bisa
mengambil manfaat.
Kesebelas : Bahwa manfaat-manfaat dari barang yang digadaikan supaya
diambil dan tidak dibiarkan untuk hilang sia-sia karena sesungguhnya termasuk
menyia-nyiakan harta yang terlarang.
Kedua Belas : Hadis ini sebagai dalil barang gadaian ditangan orang yang
mengadai selama atau sebatas waktu menggadaikan.
[880]-
وعنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا يغلق الرهن [*] من صاحبه الذي
رهنه له غنمه وعليه غرمه ؛ رواه الدارقطني والحاكم ورجاله ثقات إلا أن المحفوظ عند
أبي داود وغيره إرساله.
==[*]- غلق الرهن استحقه المرتهن إذا لم يقدر راهنه أن
يفتكه فى الوقت المضروب فما زاد من الرهن من ولد فى الحيوان أو زرع فى الأرض أو
نحو ذلك فهو لمالكه وما نقص منه وتلف فعلى مالكه وليس على المرتهن ولا له من ذلك
شيئ.
Dan dari abu hurairah semoga Allah meridhainya, dia berkata : bersabda
rasulullah shallallahu alaihi wa sallam : barang gadaian itu tidak tertutup
dari pemiliknya yang menggadaikannya, adalah haknya dia keuntungannya dan
adalah tanggungan dia kerusakannya ; hadis ini diriwayatkan oleh addaraquthni
dan alhakim dan para perawinya terpercaya kecuali bahwa yang terpelihara
menurut abu dawud dan selainnya adalah mursalnya hadis ini.
==[*]- Ghalaqar rahnu maksudnya orang yang menggadai berhak memiliki barang
gadaian apabila orang yang mengadai tidak mampu menebus pada waktu yang
ditentukan maka selebihnya dari barang gadaian seperti anak pada hewan atau
benih pada suatu tanah atau semisal itu maka dia itu milik pemiliknya dan
kekurangan dari barang gadaian dan kerusakan maka tanggungan pemiliknya dan
bukan orang yang menggadai dan tidaklah bagi dia (orang yang menggadai) dari
hal itu sesuatupun.
MAKNA LAFADZ HADIS :
La yaghlaqur rahnu min shahibihi maknanya barang gadaian itu tidak tertutup
dan tidak terlepas dari pemiliknya ; Lahu ghunmuhu maknanya lebihnya, hasilnya
dan keuntungannya ; ghurmuhu maknanya kerusakan, kekurangan biaya pemeliharaan
tanggung jawab pemilik barang.
FAEDAH HADIS :
Pertama : Bahwa orang yang menggadai barang tidak berhak memiliki barang
apabila orang yang menggadaikan tidak menunaikan atau menebusnya karena barang
gadaian milik orang yang menggadaikan dan tetap miliknya, tidak lain barang itu
sebagai jaminan ditangan orang yang menggadai untuk menjaga hartanya.
Kedua : Sesungguhnya apabila batas waktu hutang telah tiba dimasa jahiliyah
dan orang yang menggadaikan tidak mampu membayar hutangnya kepada orang yang
yang menggadai maka orang yang menggadai memiliki barang gadaian tanpa izin
kepada orang yang menggadaikan maka islam membatalkan muamalah ini ; bila tidak
mampu menebusnya maka orang yang menggadaikan barang tidak dipaksa untuk
menjual kecuali berhalangan untuk membayar hutangnya ; kalau masih sisa milik
orang yang menggadaikan bila tidak mencukupi maka sisanya sebagai hutang.
Ketiga : Hadis ini menjelaskan bahwa biaya pemeliharaan hewan yang
digadaikan adalah tanggung jawab yang menggadaikan maka tidak ada tanggung
jawab orang yang menggadai.
[881]-
وعن أبي رافع رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم استستلف من رجل بكرا فقدمت
عليه إبل من إبل الصدقة فأمر أبا رافع أن يقضي الرجل بكره فقال : لا أجد إلا خيارا
رباعيا [*] فقال : أعطه إياه فإن خيار الناس أحسنهم قضاء ؛ رواه مسلم.
==[*]- يقال للذكر من الإبل إذا طلعت رباعيته رباع والأنثى
رباعية بالتخفيف وذلك إذا دخلا فى السنة السابعة.
Dan dari abu rafi’ semoga Allah meridhainya bahwa nabi shallallahu alaihi
wa sallam beliau meminjam onta muda kepada seseorang maka orang itu menerima
pengembaliannya onta dari onta shodaqah maka nabi shallallahu alaihi wa sallam
memerintahkan abu rafi’ mengembalikan onta muda kepada orang tersebut maka
berkata abu rafi’ : saya tidak mendapat kecuali onta yang pilihan yang sudah
berumur 7 tahun maka nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda : berikan onta
itu kepadanya maka sesungguhnya manusia yang paling baik adalah manusia yang
paling baik dalam menunaikan hutangnya ; hadis ini diriwayatkan oleh imam
muslim.
==[*]- dikatakan untuk onta jantan dari onta apabila telah muncul gigi
gerahamnya adalah raba’ dan onta betina adalah ruba’iyah dengan tahfif dan hal
itu apabila telah masuk pada tahun yang ketujuh.
MAKNA LAFADZ HADIS :
Istastalafa maknanya meminjam atau berhutang ; bakran maknanya onta yang
muda ; khiyaran maknanya yang baik atau afdhal ; raba’iyyan maknanya onta yang
telah masuk umur 7 tahun.
FAEDAH HADIS :
Pertama : Bolehnya hutang bukan perkara yang tercela karena mengambil
manfaat sesuatu dengan mengembalikan yang semisal.
Kedua : Bahwa yang adil, orang yang hutang supaya mengembalikan barang yang
sama dengan yang hutang apabila dia mengembalikan dengan yang yang lebih afdhal
dari yang dia hutang tanpa syarat dan kesepakatan maka boleh.
Ketiga : Bolehnya hutang hewan dan mengembalikan hewan gantinya yang sama.
Keempat : Bahwa manusia yang paling baik adalah mereka yang paling baik
membayar hutang dan membayar hutang dengan lebih baik tetapi tidak disyaratkan.
Kelima : Bolehnya hutang sesuatu dari wakaf, wasiat atau harta anak yatim
yang dikuasakan pada orang untuk satu keperluan dan hutang piutang itu untuk
kemaslahatan bagi harta.
Keenam : Bolehnya mewakilkan urusan yang seperti ini dan urusan yang
seperti ini adalah urusan yang boleh untuk diwakilkan.
Ketujuh : Bahwa riba nasiah atau riba fadl tidak berlaku pada hewan-hewan,
walaupun itu dari satu jenis karena ilah dati riba yaitu yang bisa ditakar dan
bisa ditimbang.
Kedelapan : Hewan yang dipastikan sifat-sifatnya boleh menjual dengan
menjelaskan sifatnya atau diperjualbelikan dengan saham.
Kesembilan : Bahwa pemimpin kaum muslimin supaya membelanjakan harta baitul
mal dengan lebih baik dan mendatangkan maslahah.
[882]-
وعن علي قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : كل قرض جر منفعة فهو ربا ؛ رواه
الحارث بن أبي أسامة وإسناده ساقط [*].
==[*]- في إسناده سوار بن مصعب قال النسائي : متروك وقال
البخاري : منكر الحديث.
Dan dari ali, dia berkata : bersabda rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam : setiap hutang yang menarik manfaat maka itu adalah riba ; hadis ini
diriwayatkan oleh alharis bin abi usamah dan sanadnya gugur.
==[*]- dalam sanadnya ada siwar bin mush’ab, berkata annasa’i : dia
ditinggalkan dan berkata Albukhari : dia itu munkarul hadis.
[883]-
وله شاهد ضعيف عن فضالة بن عبيد عند البيهقي.
Dan hadis ini memiliki penguat dari jalan lain yang lemah dari fadholah bin
ubaidin pada riwayat Albaihaqi.
[884]-
وآخر موقوف عن عبد الله بن سلام عند البخاري.
==[**]- لم يوجد في البخاري فى باب الإستقراض وقد نسبه
المصنف في التلخيص إلى البيهقي ولم ينسبه إلى البخاري فلعل ما هنا نشأ عن سهو.
Dan syahid yang lain mauquf dari abdullah bin salam pada riwayat albukhari.
==[**]- hadis ini tidak terdapat pada riwayat albukhari dalam bab hutang
piutang dan sungguh mushonnif ibnu hajar menyandarkan hadis ini dalam kitab
attalkhish kepada albaihaqi dan ibnu hajar tidak menyandarkan hadis ini kepada
albukhari maka barangkali disini timbul karena lupa.
FAEDAH HADIS :
Tujuan dari hutang piutang yang baik, yaitu menolong dan orang yang berhutang
bisa mengambil manfaat sesuai kebutuhan ; Faedah bagi orang yang menghutangi
adalah berbuat baik dan mengharapkan pahala dari Allah karena karena ini datang
pengharaman mengembalikan hutang dengan memberi tambahan ; Mengambil manfaat
dengan yang meminjam adalah setiap orang yang menghutangi mempersyaratkan
dengan syarat tambahan maka dia itu riba ; dan setiap hutang dia mengambil
manfaat seperti menghutangi orang dengan syarat menempati rumahnya maka dia itu
riba ; Adapun apa yang diambil ketika memindahkan upah seperti bank maka boleh
mengambilnya, hutang dengan mengambil manfaat adalah tidak boleh, kalau ingin
mengambil manfaat dengan jual beli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar