Kajian Kitabul
Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam
Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya ; Kitab yang membahas
seputar masalah Muamalah Jual Beli ; Tema Kajian : Menjual barang tapi dikecualikan
salah satunya, tidak secara keseluruhan dan definisi jual beli salaf.
|
@ngajisyarahbulughulmaram/S=0045/klik.
|
كتاب البيوع = Kitab Jual Beli.
|
Dalil Hadits tentang
Menjual barang tapi dikecualikan salah satunya, tidak secara keseluruhan dan definisi
jual beli salaf adalah Sebagai Berikut :
|
[874]-
وعن ابن عمر رضي الله تعالى عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال : من ابتاع
نخلا بعد أن تؤبر [*] فثمرتها للبائع الذي باعها إلا أن يشترط المبتاع ؛ متفق
عليه.
==[*]-
التأبير : شق طلق النخلة الأنثى ليذر فيه
من طلع النخلة الذكر.
dan dari ibnu umar semoga Allah ta’ala meridhai mereka berdua dari nabi
shallallahu alaihi wa sallam bahwasannya beliau bersabda : barangsiapa yang
menjual pohon kurma setelah pohon kurma dikawinkan maka buahnya untuk penjual
yang menjualkannya kecuali pembeli mempersyaratkan ; hadis riwayat bukhari
muslim.
==[*]- atta’bir artinya membelah pelepah atau manggar pohon kurma yang
betina untuk diserbuki padanya dari manggar pohon kurma yang jantan.
FAEDAH HADIS :
Pertama : Hadis ini menunjukan orang yang membeli atau menjual pohon kurma
yang telah dikawinkan maka buahnya milik penjual.
Kedua : Yang difahami dari hadis ini bahwa orang yang menjual yang belum
dikawinkan maka buahnya milik pembeli.
Ketiga : Bahwa persyaratan pembeli pohon kurma yang telah dikawinkan masuknya
buah yang telah dikawinkan pada waktu akad maka itu milik pembeli sesuai dengan
persyaratan.
Keempat : Apabila sebagian pohon kurma pohon kurma yang sebagian telah
dikawinkan dan sebagian lain belum maka masing-masing memiliki hukum
tersendiri.
أبواب السلم والقرض والرهن.
|
Bab As Salam, Qarad dan Rahn.
|
Makna-Makna Lafadz : Salam adalah jual beli dengan cara hutang ; qarad
adalah hutangan, pinjaman, hutang piutang ; arrahn adalah gadai ; Definisi
assalam adalah sama dengan assalaf, ini yang dikatakan oleh imam wahi, yaitu
menjual, jual beli barang yang disebutkan sifat-sifatnya dengan cara hutang
dengan harga yang didahulukan atau akad jual beli atas barang yang disebutkan
sifatnya yang didahulukan dan diterima dimajlis akad yaitu menyerahkan harga
dimajlis akad, dinamakan salaf karena harga lebih dulu sebelum menyerahkan
barang.
[875]-
عن ابن عباس قال : قدم النبي صلى الله عليه وسلم المدينة وهم يسلفون فى الثمار
السنة والسنتين فقال : من أسلف فى ثمر فليسلف في كيل معلوم ووزن معلوم إلى أجل
معلوم ؛ متفق عليه ؛ وللبخاري : من أسلف في شيئ.
Dan dari ibnu abbas beliau berkata : nabi shallallahu alaihi wa sallam datang
ke madinah dan mereka dalam keadaan mengadakan jual beli salaf pada buah-buahan
pada waktu 1 tahun dan 2 tahun maka nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
barangsiapa yang menghutangkan pada buah-buahan maka hendaknya mengadakan jual beli
salaf pada takaran yang ditentukan dan timbangan yang ditentukan sampai batas waktu
yang ditentukan ; hadis riwayat bukhari muslim ; dan pada riwayat bukhari : barangsiapa
yang melakukan jual beli salaf pada sesuatu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar