SELAMAT DATANG DI BLOG PURI BOSS PULSA KETUA UMUM PARTAI KURANG SUARA (P.K.S) MENDUKUNG CALON PEMIMPIN DAN PARTAI POLITIK KURANG SUARA, KURANG DANA DAN KURANG POPULER CS : 085-291-081-888 = 085-712-871-888 = 083-863-691-888 = 087-736-731-888 = 089-603-871-888 PURI CAHYADI - REK. BANK : 4221211418 (BCA)

Senin, 13 Mei 2019

kisah wanita penyayang suami & tipe wanita pilihan nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Kajian Kitabun Nikah yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya : Kitab yang membahas seputar masalah Pernikahan sesuai syari’at islam ; Tema : kisah wanita penyayang suami & tipe wanita pilihan nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

@vidiokajiandakwahislampuribosspulsa/S=0003/klik.


Dalil hadits tentang kisah wanita penyayang suami & tipe wanita pilihan nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah sebagai berikut :

[996]- وعنه قال : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يأمرنا بالباءة وينهى عن التبتل نهيا شديدا ، ويقول : تزوجوا الولود الودود فإني مكاثر بكم الأنبياء يوم القيامة ؛ رواه احمد وصححه ابن حبان.

dan darinya (anas bin malik) dia berkata : adalah rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau memerintahkan kami untuk menikah bagi orang yang mampu dan melarang dari tabattul (membujang tapi niatnya ibadah) dengan larangan keras, dan beliau bersabda : nikahilah oleh kalian wanita yang banyak melahirkan anak dan penyayang maka sesungguhnya saya akan berbangga dengan banyaknya kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat ; hadits ini diriwayatkan oleh ahmad dan dishahihkan oleh oleh ibnu hibban.

[997]- وله شاهد عند أبي داود والنسائي وابن حبان من حديث معقل بن يسار.

dan hadits ini memiliki penguat pada riwayat abu dawud, annasai dan ibnu hibban dari hadits ma’qil bin yasar.

Faedah hadits bulughul maram nomer : 996-997 adalah sebagai berikut :

Perintah nikah bagi orang yang sudah mampu ; nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari tabattul, maknanya adalah memutuskan diri dari menikah dan dari semua yang dihalalkan oleh Allah dari kebaikan-kebaikan dengan niat beribadah dan menyambut atas ketaatan ; tabattul maknanya adalah membujang tapi niatnya ibadah ; sifat-sifat wanita yang akan dinikahi adalah wanita yang memiliki sifat banyak melahirkan anak, kalau dia belum menikah bisa diketahui dari kerabat-kerabatnya seperti ibunya, neneknya, bibinya, saudara-saudara ibu dan wanita yang penyayang ; alasan nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyukai wanita yang banyak melahirkan anak adalah beliau berbangga dengan banyaknya pengikutnya dihadapan para nabi dihari kiamat.

Pertama : Pemilik syari’at memerintahkan kami untuk menikah karena pernikahan ada maslahat besar dan manfaat yang banyak ; perintah pada asalnya adalah wajib dan wajib jika dia khawatir terjatuh pada perzinaan atau perkara yang diharamkan, bila tidak khawatir maka hukumnya sunah.

Kedua : Membujang dan memutuskan diri dari menikahi wanita dengan niat supaya bisa benar-benar mencurahkan untuk ibadah adalah terlarang, larangan ini menunjukan haramnya terlebih lagi larangan keras karena hal itu menyelisihi sunahnya para rasul dan sunahnya Allah ; Tabattul itu mengingkari kehendak Allah Alkauni, yaitu melestarikan manusia, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari tabattulnya utsman bin mathghun yang mengharamkan wanita dan minyak wangi ; tidak nikah karena kemiskinan atau sebab lain adalah tidak mengapa dan bukan termasuk tabattul, miskin karena belum mampu atau tidak mampu menikah seperti imam nawawi yang meninggal umur 40 tahun dan syaikhul islam yang meninggal umur 70 tahun.

Ketiga : Agama islam adalah agama yang mudah atau gampang, islam melarang atau membenci berlebih-lebihan dan memberatkan diri dalam segala urusan, islam memerintahkan untuk sedang dalam segala urusan agar supaya orang bisa menunaikan amalan yang diharapkan yang dia menyiapkan diri untuk amalan tersebut ; Tujuan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang tabattul adalah membesarkan keturunan, memperbanyak golonggan atau kelompok kaum muslimin, menegakan atau melestarikan jihad ; Tabattul itu meninggalkan urusan atau kesenangan dunia yang itu hak jiwa adalah merupakan jalan kependetaan.

Keempat : Hadits ini sebagai dorongan untuk menikah dengan wanita yang banyak keturunan ; Tujuan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan nikah adalah memperbanyak keturunan, memperbesar kelompok kaum muslimin, sebagai kekuatan untuk menghadapi musuh Allah, memakmurkan bumi dengan ketaatan kepada Allah, mengeluarkan kebaikan-kebaikan bumi, mencari perbendaraan bumi, mereka mewujudkan kehendak Allah memakmurkan bumi, mewujudkan berbangganya nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena banyaknya umat beliau dihadapan para nabi dihari kiamat.

Kelima : Agama islam adalah agama untuk berbuat atau bekerja, bukan mengasingkan diri, memutuskan diri, menjauhi medan kehidupan, islam tidak khusus peribadahan saja.

Keenam : Hadits ini sebagai dalil bahwa bergegas, cepat-cepat melakukan kebaikan, berlomba dalam kebaikan bukan termasuk riya yang tercela selama hamba itu meniatkan wajah Allah dan negeri akhirat ; dalam hadits bukhari muslim : ‘perkara dunia supaya melihat ke bawah’, seperti orang yang punya sepeda melihat orang yang tidak bersepeda, orang yang sakit melihat kepada orang yang lebih sakit, dan untuk perkara agama lihat yang atasnya seperti ilmu itu lihat diatasnya, orang yang tidak sholat malam liat kepada yang sholat malam,

Ketujuh : disunahkan seorang hamba mengutamakan dirinya dalam perbuatan kebaikan dan berupaya mengejar teman-temannya dalam hal itu.

Kedelapan : Hadits ini sebagai anjuran kepada para ulama atau dai agar supaya mereka memperbanyak orang-orang yang mengambil faedah dari amalan dan dakwah mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kajian syarhul hikam - penjelasan hikmah ketiga - PURI BOSS PULSA.

Muraja’ah Kitab Syarhu Al Hikam bisyarqaawi Karya Syaikh Ahmad bin Athaillaah As Sakandari rahimahullahu ta’ala. ...