Kajian Kitabun Nikah yang diambil dari Kitab Bulughul
Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah
merahmatinya : Kitab yang membahas seputar masalah Pernikahan sesuai syari’at
islam ; Tema : kisah wanita penyayang suami & tipe wanita pilihan nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam.
|
@vidiokajiandakwahislampuribosspulsa/S=0003/klik.
|
Dalil hadits
tentang kisah wanita penyayang suami & tipe wanita pilihan nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam adalah sebagai berikut :
|
[996]- وعنه قال : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يأمرنا بالباءة
وينهى عن التبتل نهيا شديدا ، ويقول : تزوجوا الولود الودود فإني مكاثر بكم
الأنبياء يوم القيامة ؛ رواه احمد وصححه ابن حبان.
dan darinya
(anas bin malik) dia berkata : adalah rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
beliau memerintahkan kami untuk menikah bagi orang yang mampu dan melarang dari
tabattul (membujang tapi niatnya ibadah) dengan larangan keras, dan beliau
bersabda : nikahilah oleh kalian wanita yang banyak melahirkan anak dan
penyayang maka sesungguhnya saya akan berbangga dengan banyaknya kalian
dihadapan para nabi pada hari kiamat ; hadits ini diriwayatkan oleh ahmad dan
dishahihkan oleh oleh ibnu hibban.
[997]- وله شاهد عند أبي داود
والنسائي وابن حبان من حديث معقل بن يسار.
dan hadits ini
memiliki penguat pada riwayat abu dawud, annasai dan ibnu hibban dari hadits
ma’qil bin yasar.
Faedah hadits
bulughul maram nomer : 996-997 adalah sebagai berikut :
Perintah nikah
bagi orang yang sudah mampu ; nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari
tabattul, maknanya adalah memutuskan diri dari menikah dan dari semua yang
dihalalkan oleh Allah dari kebaikan-kebaikan dengan niat beribadah dan
menyambut atas ketaatan ; tabattul maknanya adalah membujang tapi niatnya
ibadah ; sifat-sifat wanita yang akan dinikahi adalah wanita yang memiliki
sifat banyak melahirkan anak, kalau dia belum menikah bisa diketahui dari
kerabat-kerabatnya seperti ibunya, neneknya, bibinya, saudara-saudara ibu dan
wanita yang penyayang ; alasan nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyukai
wanita yang banyak melahirkan anak adalah beliau berbangga dengan banyaknya
pengikutnya dihadapan para nabi dihari kiamat.
Pertama :
Pemilik syari’at memerintahkan kami untuk menikah karena pernikahan ada
maslahat besar dan manfaat yang banyak ; perintah pada asalnya adalah wajib dan
wajib jika dia khawatir terjatuh pada perzinaan atau perkara yang diharamkan,
bila tidak khawatir maka hukumnya sunah.
Kedua :
Membujang dan memutuskan diri dari menikahi wanita dengan niat supaya bisa
benar-benar mencurahkan untuk ibadah adalah terlarang, larangan ini menunjukan
haramnya terlebih lagi larangan keras karena hal itu menyelisihi sunahnya para
rasul dan sunahnya Allah ; Tabattul itu mengingkari kehendak Allah Alkauni,
yaitu melestarikan manusia, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari
tabattulnya utsman bin mathghun yang mengharamkan wanita dan minyak wangi ;
tidak nikah karena kemiskinan atau sebab lain adalah tidak mengapa dan bukan
termasuk tabattul, miskin karena belum mampu atau tidak mampu menikah seperti
imam nawawi yang meninggal umur 40 tahun dan syaikhul islam yang meninggal umur
70 tahun.
Ketiga : Agama
islam adalah agama yang mudah atau gampang, islam melarang atau membenci
berlebih-lebihan dan memberatkan diri dalam segala urusan, islam memerintahkan
untuk sedang dalam segala urusan agar supaya orang bisa menunaikan amalan yang
diharapkan yang dia menyiapkan diri untuk amalan tersebut ; Tujuan nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang tabattul adalah membesarkan keturunan,
memperbanyak golonggan atau kelompok kaum muslimin, menegakan atau melestarikan
jihad ; Tabattul itu meninggalkan urusan atau kesenangan dunia yang itu hak
jiwa adalah merupakan jalan kependetaan.
Keempat :
Hadits ini sebagai dorongan untuk menikah dengan wanita yang banyak keturunan ;
Tujuan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan nikah adalah
memperbanyak keturunan, memperbesar kelompok kaum muslimin, sebagai kekuatan
untuk menghadapi musuh Allah, memakmurkan bumi dengan ketaatan kepada Allah,
mengeluarkan kebaikan-kebaikan bumi, mencari perbendaraan bumi, mereka
mewujudkan kehendak Allah memakmurkan bumi, mewujudkan berbangganya nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam karena banyaknya umat beliau dihadapan para nabi
dihari kiamat.
Kelima : Agama
islam adalah agama untuk berbuat atau bekerja, bukan mengasingkan diri,
memutuskan diri, menjauhi medan kehidupan, islam tidak khusus peribadahan saja.
Keenam : Hadits
ini sebagai dalil bahwa bergegas, cepat-cepat melakukan kebaikan, berlomba
dalam kebaikan bukan termasuk riya yang tercela selama hamba itu meniatkan
wajah Allah dan negeri akhirat ; dalam hadits bukhari muslim : ‘perkara dunia
supaya melihat ke bawah’, seperti orang yang punya sepeda melihat orang yang
tidak bersepeda, orang yang sakit melihat kepada orang yang lebih sakit, dan
untuk perkara agama lihat yang atasnya seperti ilmu itu lihat diatasnya, orang
yang tidak sholat malam liat kepada yang sholat malam,
Ketujuh : disunahkan
seorang hamba mengutamakan dirinya dalam perbuatan kebaikan dan berupaya
mengejar teman-temannya dalam hal itu.
Kedelapan : Hadits
ini sebagai anjuran kepada para ulama atau dai agar supaya mereka memperbanyak
orang-orang yang mengambil faedah dari amalan dan dakwah mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar