Kajian Kitabun Nikah yang diambil dari Kitab Bulughul
Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah
merahmatinya : Kitab yang membahas seputar masalah Pernikahan sesuai syari’at
islam ; Tema : kisah sahabat nabi shallallahu alaihi wa sallam menjauhi
wanita karena ingin fokus ibadah.
|
@vidiokajiandakwahislampuribosspulsa/S=0002/klik.
|
Dalil hadits
tentang kisah sahabat nabi shallallahu alaihi wa sallam menjauhi wanita
karena ingin fokus ibadah adalah sebagai berikut :
|
[995]- وعن أنس بن مالك رضي الله عنه
أن النبي صلى الله عليه وسلم حمد الله وأثنى عليه ، وقال : لكني أنا أصلي وأنام ،
وأصوم وأفطر ، وأتزوج النساء ، فمن رغب عن سنتي فليس مني <2> ، متفق عليه.
===<2>. للحديث سبب : جاء ثلاثة رهط إلى بيوت أزواج النبي صلى الله عليه
وسلم يسألون عن عبادته فلما أخبروا كأنهم نقالوها فقالوا : أين نحن من رسول الله
صلى الله عليه وسلم ؟ قد غفر الله له ما تقدم من ذنبه وما تأخر ، فقال أحدهم : أما
أنا فإني أصلي الليل أبدا ، وقال آخر : وأنا أصوم الدهر ولا أفطر ، وقال آخر : وأنا
أعتزل النساء فلا أتزوج ، فجاء رسول الله صلى الله عليه وسلم إليهم فقال : أنتم
قلتم كذا وكذا ن أما إني والله لأخشاكم لله وأتقاكم له ، ولكني أنا أصلي وأنام –
الحديث.
dan dari anas bin malik semoga Allah meridhainya bahwa
nabi shallallahu alaihi wa sallam beliau memuji dan dan memuja Allah, dan
beliau bersabda : akan tetapi saya sholat dan saya tidur, dan saya berpuasa dan
saya tidak berpuasa, dan saya menikahi wanita, maka barangsiapa yang membenci
dari sunahku maka dia bukan dari golonganku ; hadits riwayat bukhari muslim.
===<2>. Hadits ini memiliki sababul wurud (sebab
terjadinya hadits ini) : ada 3 orang sahabat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
mereka mendatangi rumah-rumah istri-istri nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu
mereka menanyakan tentang peribadahan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika
beliau ada dirumah maka setelah mereka diberitahu tentang peribadahan nabi
shallallahu alaihi wa sallam seakan-akan mereka menganggap ibadah nabi
shallallahu alaihi wa sallam tidak banyak maka mereka mengatakan : dimana kami
dari rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh Allah telah mengampuninya
apa yang telah lewat dari dosanya dan apa yang akan datang maka salah seorang
diantara mereka mengatakan : Adapun saya maka saya akan sholat malam selamanya,
dan yang lainnya mengatakan : dan saya akan puasa sepanjang hari dan saya akan
berpuasa terus-menerus, dan yang lainnya mengatakan : dan saya akan menjauhi
wanita maka saya tidak akan menikah, maka rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam datang menemui mereka : Apakah kalian yang telah mengatakan demikian dan
demikian, Adapun saya demi Allah adalah orang yang paling takut dan paling taqwa
kepada Allah diantara kalian, akan tetapi saya sholat dan saya tidur – bacalah
lengkapnya hadits ini.
Faedah hadits bulughul maram nomer : 995 – kitab nikah
adalah sebagai berikut :
|
Pertama : Syariat islam dibangun diatas kelapangan dan
kemudahan, dibangun diatas memberi keridhoan, kesenangan bagi jiwa dan tabiat
kebaikan dengan kehidupan yang diperbolehkan syariat islam dan membenci
kesusahan, penderitaan, mengharamkan atau tidak memberikan kepada jiwa dari
perkara yang diperbolehkan oleh Allah ta’ala ; ibadah yang memberatkan tidak
disyariatkan seperti sholat malam sepanjang malam dan puasa sepanjang hari tapi
bila ibadah itu memberatkan maka ada keringanan seperti safar, maka sholat
diqoshor.
Kedua : Bahwa kebaikan dan barokah itu adalah ada pada meneladani
dan mengikuti keadaan-keadaan nabi shallallahu alaihi wa sallam maka itu adalah
kebaikan dan barokah dan keadaan nabi shallallahu alaihi wa sallam itu adalah
adil dan tengah-tengah dalam segala perkara ; berkata ibnu quddamah : Mengikuti
sunah ada barokah, keridhoan Allah, mengangkat derajat, menenangkan hati, badan
tenang, menghinakan setan dan menempuh jalan yang lurus ; berkata ibnu hibban :
Mengikuti sunah ada keselamatan yang sempurna, itu adalah sumber barokah, kunci
keselamatan dengan meneladani rasul akan mendapat cinta Allah.
Ketiga : Bahwa menyiksa diri dengan suatu penderitaan dan
kesusahan serta tidak memberi jiwa dari perkara yang Allah perbolehkan itu
bukan termasuk agama sama sekali bahkan itu termasuk dari sunah-sunahnya ahlul
bid’ah yang menyelisihi sunah sayidul mursalin, yaitu nabi muhammad shallallahu
alaihi wa sallam ; orang yang sholat malam, puasa sepanjang hari, tidak mau
nikah, mengharamkan diri dari apa yang Allah perbolehkan, ini adalah termasuk
bid’ah tarqiyah, yaitu bid’ah karena meninggalkan sesuatu dengan niat ibadah
yang Allah perbolehkan dan rasul lakukan ; baik atau tidak amal itu tidak
tergantung banyak sedikitnya amal tapi cocok atau tidak dengan sunah rasul dan
dikerjakan ikhlas karena Allah ; Niat baik tidak akan merubah perkara yang
batil menjadi hak, puasa yang dilakukan sepanjang malam itu perkara batil
karena dilarang oleh nabi shallallahu alaihi wa sallam meski dia berniat baik
untuk ibadah.
Keempat : Bahwa meninggalkan kelezatan kehidupan, apa
yang diperbolehkan dalam rangka karena zuhud dan ibadah itu keluar dari sunah
atau ajaran islam yang disucikan itu mengikuti jalan selain jalan kaum mu’minin
; tidak mau makan daging kambing karena bisa struknya kambuh tidak mengapa,
tapi bila mengharamkan dengan niat ibadah ini adalah bid’ah tarqiyah.
Kelima : Pada hadits yang mulia yang semisal ini bahwa
islam bukan agama pendeta, yang meninggalkan dunia secara total karena ibadah,
tidak mau perkara yang halal, tidak lain islam datang memperbaiki dunia
akhirat.
Keenam : Hikmahnya Allah yang mulia, Dialah Allah yang
menyusun tabiat atau naluri dan tuntutan-tuntutan tabiat pada manusia maka
Allah memberikan atau menyempurnakan tabiat dengan apa yang diperbolehkan,
manusia tabiatnya ingin makan, tidur maka Allah sempurnakan, Allah tidak
mengekang tabiat yang dia diciptakan untuk itu.
Ketujuh : Benci dari sesuatu maknanya berpaling dari
sesuatu, yang terlarang apabila berpaling karena mengingkari dan menyakini
haramnya apa yang Allah halalkan ; tidak mau repot dengan anak istri, bukan
termasuk Allah dan rasul cintai ; berkata wazir : Sepakat para ulama wajibnya
nikah orang yang jiwanya ingin nikah karena takut berbuat zina maka haknya
lebih kuat atas dia, lebih afdhal dari puasa dan haji bila telah mampu nafaqoh
dan mahar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar