Kajian Kitabul
Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam
Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya ; Kitab yang membahas
seputar masalah Muamalah Jual Beli ; Tema Kajian : bolehnya mengembalikan
hutang dengan yang lebih baik atau mengembalikan lebih dari nilai hutangnya
bila tanpa syarat dan kesepakatan diawal, bila ada persyaratan diawal maka
itu riba.
|
@ngajisyarahbulughulmaram/S=0051/klik.
|
كتاب البيوع = Kitab Jual Beli.
|
Dalil Hadits tentang
bolehnya mengembalikan hutang dengan yang lebih baik atau mengembalikan lebih
dari nilai hutangnya bila tanpa syarat dan kesepakatan diawal adalah Sebagai
Berikut :
|
[881]-
وعن أبي رافع رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم استستلف من رجل بكرا فقدمت
عليه إبل من إبل الصدقة فأمر أبا رافع أن يقضي الرجل بكره فقال : لا أجد إلا خيارا
رباعيا [*] فقال : أعطه إياه فإن خيار الناس أحسنهم قضاء ؛ رواه مسلم.
==[*]- يقال للذكر من الإبل إذا طلعت رباعيته رباع والأنثى
رباعية بالتخفيف وذلك إذا دخلا فى السنة السابعة.
Dan dari abu rafi’ semoga Allah meridhainya bahwa nabi shallallahu alaihi
wa sallam beliau meminjam onta muda kepada seseorang maka orang itu menerima
pengembaliannya onta dari onta shodaqah maka nabi shallallahu alaihi wa sallam
memerintahkan abu rafi’ mengembalikan onta muda kepada orang tersebut maka
berkata abu rafi’ : saya tidak mendapat kecuali onta yang pilihan yang sudah
berumur 7 tahun maka nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda : berikan onta
itu kepadanya maka sesungguhnya manusia yang paling baik adalah manusia yang
paling baik dalam menunaikan hutangnya ; hadis ini diriwayatkan oleh imam
muslim.
==[*]- dikatakan untuk onta jantan dari onta apabila telah muncul gigi
gerahamnya adalah raba’ dan onta betina adalah ruba’iyah dengan tahfif dan hal
itu apabila telah masuk pada tahun yang ketujuh.
MAKNA LAFADZ HADIS :
Istastalafa maknanya meminjam atau berhutang ; bakran maknanya onta yang
muda ; khiyaran maknanya yang baik atau afdhal ; raba’iyyan maknanya onta yang
telah masuk umur 7 tahun.
FAEDAH HADIS :
Pertama : Bolehnya hutang bukan perkara yang tercela karena mengambil
manfaat sesuatu dengan mengembalikan yang semisal.
Kedua : Bahwa yang adil, orang yang hutang supaya mengembalikan barang yang
sama dengan yang hutang apabila dia mengembalikan dengan yang yang lebih afdhal
dari yang dia hutang tanpa syarat dan kesepakatan maka boleh.
Ketiga : Bolehnya hutang hewan dan mengembalikan hewan gantinya yang sama.
Keempat : Bahwa manusia yang paling baik adalah mereka yang paling baik
membayar hutang dan membayar hutang dengan lebih baik tetapi tidak disyaratkan.
Kelima : Bolehnya hutang sesuatu dari wakaf, wasiat atau harta anak yatim
yang dikuasakan pada orang untuk satu keperluan dan hutang piutang itu untuk
kemaslahatan bagi harta.
Keenam : Bolehnya mewakilkan urusan yang seperti ini dan urusan yang
seperti ini adalah urusan yang boleh untuk diwakilkan.
Ketujuh : Bahwa riba nasiah atau riba fadl tidak berlaku pada hewan-hewan,
walaupun itu dari satu jenis karena ilah dati riba yaitu yang bisa ditakar dan
bisa ditimbang.
Kedelapan : Hewan yang dipastikan sifat-sifatnya boleh menjual dengan
menjelaskan sifatnya atau diperjualbelikan dengan saham.
Kesembilan : Bahwa pemimpin kaum muslimin supaya membelanjakan harta baitul
mal dengan lebih baik dan mendatangkan maslahah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar