SELAMAT DATANG DI BLOG PURI BOSS PULSA KETUA UMUM PARTAI KURANG SUARA (P.K.S) MENDUKUNG CALON PEMIMPIN DAN PARTAI POLITIK KURANG SUARA, KURANG DANA DAN KURANG POPULER CS : 085-291-081-888 = 085-712-871-888 = 083-863-691-888 = 087-736-731-888 = 089-603-871-888 PURI CAHYADI - REK. BANK : 4221211418 (BCA)

Minggu, 02 Juni 2019

شرح بلوغ المرام من أدلة الأحكام

Kajian Kitabul Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya ; Kitab yang membahas seputar masalah Muamalah Jual Beli ; Tema Kajian : bolehnya mengembalikan hutang dengan yang lebih baik atau mengembalikan lebih dari nilai hutangnya bila tanpa syarat dan kesepakatan diawal, bila ada persyaratan diawal maka itu riba.

@ngajisyarahbulughulmaram/S=0051/klik.


كتاب البيوع = Kitab Jual Beli.

Dalil Hadits tentang bolehnya mengembalikan hutang dengan yang lebih baik atau mengembalikan lebih dari nilai hutangnya bila tanpa syarat dan kesepakatan diawal adalah Sebagai Berikut :

[881]- وعن أبي رافع رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم استستلف من رجل بكرا فقدمت عليه إبل من إبل الصدقة فأمر أبا رافع أن يقضي الرجل بكره فقال : لا أجد إلا خيارا رباعيا [*] فقال : أعطه إياه فإن خيار الناس أحسنهم قضاء ؛ رواه مسلم.

==[*]- يقال للذكر من الإبل إذا طلعت رباعيته رباع والأنثى رباعية بالتخفيف وذلك إذا دخلا فى السنة السابعة.

Dan dari abu rafi’ semoga Allah meridhainya bahwa nabi shallallahu alaihi wa sallam beliau meminjam onta muda kepada seseorang maka orang itu menerima pengembaliannya onta dari onta shodaqah maka nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan abu rafi’ mengembalikan onta muda kepada orang tersebut maka berkata abu rafi’ : saya tidak mendapat kecuali onta yang pilihan yang sudah berumur 7 tahun maka nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda : berikan onta itu kepadanya maka sesungguhnya manusia yang paling baik adalah manusia yang paling baik dalam menunaikan hutangnya ; hadis ini diriwayatkan oleh imam muslim.

==[*]- dikatakan untuk onta jantan dari onta apabila telah muncul gigi gerahamnya adalah raba’ dan onta betina adalah ruba’iyah dengan tahfif dan hal itu apabila telah masuk pada tahun yang ketujuh.

MAKNA LAFADZ HADIS :

Istastalafa maknanya meminjam atau berhutang ; bakran maknanya onta yang muda ; khiyaran maknanya yang baik atau afdhal ; raba’iyyan maknanya onta yang telah masuk umur 7 tahun.

FAEDAH HADIS :

Pertama : Bolehnya hutang bukan perkara yang tercela karena mengambil manfaat sesuatu dengan mengembalikan yang semisal.

Kedua : Bahwa yang adil, orang yang hutang supaya mengembalikan barang yang sama dengan yang hutang apabila dia mengembalikan dengan yang yang lebih afdhal dari yang dia hutang tanpa syarat dan kesepakatan maka boleh.

Ketiga : Bolehnya hutang hewan dan mengembalikan hewan gantinya yang sama.

Keempat : Bahwa manusia yang paling baik adalah mereka yang paling baik membayar hutang dan membayar hutang dengan lebih baik tetapi tidak disyaratkan.

Kelima : Bolehnya hutang sesuatu dari wakaf, wasiat atau harta anak yatim yang dikuasakan pada orang untuk satu keperluan dan hutang piutang itu untuk kemaslahatan bagi harta.

Keenam : Bolehnya mewakilkan urusan yang seperti ini dan urusan yang seperti ini adalah urusan yang boleh untuk diwakilkan.

Ketujuh : Bahwa riba nasiah atau riba fadl tidak berlaku pada hewan-hewan, walaupun itu dari satu jenis karena ilah dati riba yaitu yang bisa ditakar dan bisa ditimbang.

Kedelapan : Hewan yang dipastikan sifat-sifatnya boleh menjual dengan menjelaskan sifatnya atau diperjualbelikan dengan saham.

Kesembilan : Bahwa pemimpin kaum muslimin supaya membelanjakan harta baitul mal dengan lebih baik dan mendatangkan maslahah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kajian syarhul hikam - penjelasan hikmah ketiga - PURI BOSS PULSA.

Muraja’ah Kitab Syarhu Al Hikam bisyarqaawi Karya Syaikh Ahmad bin Athaillaah As Sakandari rahimahullahu ta’ala. ...