Kajian Kitabul
Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam
Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya ; Kitab yang membahas
seputar masalah Muamalah Jual Beli ; Tema Kajian : barang gadaian itu tetap
miliknya orang yang berhutang, bila orang yang berhutang tidak mampu bayar
hutang maka membayar hutang dengan barang jaminan yang yang digadaikan, bila
ternyata ada lebih dari nilai hutang maka sisa penjualan dikembalikan kepada
pemilik barang dan bila kurang dari nilai hutang maka menjadi tanggungan
pemilik barang.
|
@ngajisyarahbulughulmaram/S=0050/klik.
|
كتاب البيوع = Kitab Jual Beli.
|
Dalil Hadits tentang
barang gadaian itu tetap milik orang yang berhutang, bila orang yang berhutang
tidak mampu bayar hutang maka membayar hutang dengan barang jaminan yang yang
digadaikan adalah Sebagai Berikut :
|
[880]-
وعنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا يغلق الرهن [*] من صاحبه الذي
رهنه له غنمه وعليه غرمه ؛ رواه الدارقطني والحاكم ورجاله ثقات إلا أن المحفوظ عند
أبي داود وغيره إرساله.
==[*]- غلق الرهن استحقه المرتهن إذا لم يقدر راهنه أن
يفتكه فى الوقت المضروب فما زاد من الرهن من ولد فى الحيوان أو زرع فى الأرض أو
نحو ذلك فهو لمالكه وما نقص منه وتلف فعلى مالكه وليس على المرتهن ولا له من ذلك
شيئ.
Dan dari abu hurairah semoga Allah meridhainya, dia berkata : bersabda
rasulullah shallallahu alaihi wa sallam : barang gadaian itu tidak tertutup
dari pemiliknya yang menggadaikannya, adalah haknya dia keuntungannya dan
adalah tanggungan dia kerusakannya ; hadis ini diriwayatkan oleh addaraquthni
dan alhakim dan para perawinya terpercaya kecuali bahwa yang terpelihara
menurut abu dawud dan selainnya adalah mursalnya hadis ini.
==[*]- Ghalaqar rahnu maksudnya orang yang menggadai berhak memiliki barang
gadaian apabila orang yang mengadai tidak mampu menebus pada waktu yang
ditentukan maka selebihnya dari barang gadaian seperti anak pada hewan atau
benih pada suatu tanah atau semisal itu maka dia itu milik pemiliknya dan
kekurangan dari barang gadaian dan kerusakan maka tanggungan pemiliknya dan
bukan orang yang menggadai dan tidaklah bagi dia (orang yang menggadai) dari
hal itu sesuatupun.
MAKNA LAFADZ HADIS :
La yaghlaqur rahnu min shahibihi maknanya barang gadaian itu tidak tertutup
dan tidak terlepas dari pemiliknya ; Lahu ghunmuhu maknanya lebihnya, hasilnya
dan keuntungannya ; ghurmuhu maknanya kerusakan, kekurangan biaya pemeliharaan
tanggung jawab pemilik barang.
FAEDAH HADIS :
Pertama : Bahwa orang yang menggadai barang tidak berhak memiliki barang
apabila orang yang menggadaikan tidak menunaikan atau menebusnya karena barang
gadaian milik orang yang menggadaikan dan tetap miliknya, tidak lain barang itu
sebagai jaminan ditangan orang yang menggadai untuk menjaga hartanya.
Kedua : Sesungguhnya apabila batas waktu hutang telah tiba dimasa jahiliyah
dan orang yang menggadaikan tidak mampu membayar hutangnya kepada orang yang
yang menggadai maka orang yang menggadai memiliki barang gadaian tanpa izin kepada
orang yang menggadaikan maka islam membatalkan muamalah ini ; bila tidak mampu
menebusnya maka orang yang menggadaikan barang tidak dipaksa untuk menjual
kecuali berhalangan untuk membayar hutangnya ; kalau masih sisa milik orang
yang menggadaikan bila tidak mencukupi maka sisanya sebagai hutang.
Ketiga : Hadis ini menjelaskan bahwa biaya pemeliharaan hewan yang
digadaikan adalah tanggung jawab yang menggadaikan maka tidak ada tanggung
jawab orang yang menggadai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar