SELAMAT DATANG DI BLOG PURI BOSS PULSA KETUA UMUM PARTAI KURANG SUARA (P.K.S) MENDUKUNG CALON PEMIMPIN DAN PARTAI POLITIK KURANG SUARA, KURANG DANA DAN KURANG POPULER CS : 085-291-081-888 = 085-712-871-888 = 083-863-691-888 = 087-736-731-888 = 089-603-871-888 PURI CAHYADI - REK. BANK : 4221211418 (BCA)

Sabtu, 01 Juni 2019

شرح بلوغ المرام من أدلة الأحكام

Kajian Kitabul Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya ; Kitab yang membahas seputar masalah Muamalah Jual Beli ; Tema Kajian : barang gadaian itu tetap miliknya orang yang berhutang, bila orang yang berhutang tidak mampu bayar hutang maka membayar hutang dengan barang jaminan yang yang digadaikan, bila ternyata ada lebih dari nilai hutang maka sisa penjualan dikembalikan kepada pemilik barang dan bila kurang dari nilai hutang maka menjadi tanggungan pemilik barang.

@ngajisyarahbulughulmaram/S=0050/klik.


كتاب البيوع = Kitab Jual Beli.

Dalil Hadits tentang barang gadaian itu tetap milik orang yang berhutang, bila orang yang berhutang tidak mampu bayar hutang maka membayar hutang dengan barang jaminan yang yang digadaikan adalah Sebagai Berikut :

[880]- وعنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا يغلق الرهن [*] من صاحبه الذي رهنه له غنمه وعليه غرمه ؛ رواه الدارقطني والحاكم ورجاله ثقات إلا أن المحفوظ عند أبي داود وغيره إرساله.

==[*]- غلق الرهن استحقه المرتهن إذا لم يقدر راهنه أن يفتكه فى الوقت المضروب فما زاد من الرهن من ولد فى الحيوان أو زرع فى الأرض أو نحو ذلك فهو لمالكه وما نقص منه وتلف فعلى مالكه وليس على المرتهن ولا له من ذلك شيئ.

Dan dari abu hurairah semoga Allah meridhainya, dia berkata : bersabda rasulullah shallallahu alaihi wa sallam : barang gadaian itu tidak tertutup dari pemiliknya yang menggadaikannya, adalah haknya dia keuntungannya dan adalah tanggungan dia kerusakannya ; hadis ini diriwayatkan oleh addaraquthni dan alhakim dan para perawinya terpercaya kecuali bahwa yang terpelihara menurut abu dawud dan selainnya adalah mursalnya hadis ini.

==[*]- Ghalaqar rahnu maksudnya orang yang menggadai berhak memiliki barang gadaian apabila orang yang mengadai tidak mampu menebus pada waktu yang ditentukan maka selebihnya dari barang gadaian seperti anak pada hewan atau benih pada suatu tanah atau semisal itu maka dia itu milik pemiliknya dan kekurangan dari barang gadaian dan kerusakan maka tanggungan pemiliknya dan bukan orang yang menggadai dan tidaklah bagi dia (orang yang menggadai) dari hal itu sesuatupun.

MAKNA LAFADZ HADIS :

La yaghlaqur rahnu min shahibihi maknanya barang gadaian itu tidak tertutup dan tidak terlepas dari pemiliknya ; Lahu ghunmuhu maknanya lebihnya, hasilnya dan keuntungannya ; ghurmuhu maknanya kerusakan, kekurangan biaya pemeliharaan tanggung jawab pemilik barang.

FAEDAH HADIS :

Pertama : Bahwa orang yang menggadai barang tidak berhak memiliki barang apabila orang yang menggadaikan tidak menunaikan atau menebusnya karena barang gadaian milik orang yang menggadaikan dan tetap miliknya, tidak lain barang itu sebagai jaminan ditangan orang yang menggadai untuk menjaga hartanya.

Kedua : Sesungguhnya apabila batas waktu hutang telah tiba dimasa jahiliyah dan orang yang menggadaikan tidak mampu membayar hutangnya kepada orang yang yang menggadai maka orang yang menggadai memiliki barang gadaian tanpa izin kepada orang yang menggadaikan maka islam membatalkan muamalah ini ; bila tidak mampu menebusnya maka orang yang menggadaikan barang tidak dipaksa untuk menjual kecuali berhalangan untuk membayar hutangnya ; kalau masih sisa milik orang yang menggadaikan bila tidak mencukupi maka sisanya sebagai hutang.

Ketiga : Hadis ini menjelaskan bahwa biaya pemeliharaan hewan yang digadaikan adalah tanggung jawab yang menggadaikan maka tidak ada tanggung jawab orang yang menggadai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kajian syarhul hikam - penjelasan hikmah ketiga - PURI BOSS PULSA.

Muraja’ah Kitab Syarhu Al Hikam bisyarqaawi Karya Syaikh Ahmad bin Athaillaah As Sakandari rahimahullahu ta’ala. ...