باب الخيار = Bab Khiyar.
|
Khiyar menurut
bahasa adalah kalimat atau isim yang berasal dari kata memilih ; menurut
istilah syari’at khiyar adalah mencari atau menuntut salah satu yang terbaik
dari dua perkara yaitu melanjutkan jual belinya atau membatalkan jual belinya ;
ada 2 (dua) khiyar, yaitu : khiyar syarat dan khiyar majlis.
[847]- وعن ابن عمر رضي الله عنهما عن
رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : إذا تبايع الرجلان ، فكل واحد منهما بالخيار
مالم يتفرقا وكان جميعا ، أو يخير أحدهما الآخر ، فإن خير أحدهما الآخر فتبايعا
على ذلك فقد وجب البيع ، وإن تفرقا بعد أن تبايعا ولم يترك واحد منهما البيع فقد
وجب البيع ؛ متفق عليه ، واللفظ لمسلم.
dan dari ibnu
‘umar semoga Allah meridhai keduanya dari rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam, beliau bersabda : Apabila ada dua orang yang melakukan jual beli maka
masing-masing dari keduanya punya hak untuk khiyar selama keduanya belum
berpisah dan keduanya berkumpul, atau (belum) menentukan pilihan salah satu
diantara keduanya atas yang satunya, maka jika salah satu diantara keduanya
menentukan pilihan kepada yang satunya maka keduanya melakukan jual beli atas
hal itu maka wajib jual beli itu dan jika 2 (dua) orang tersebut setelah
melakukan jual beli dan salah satu dari keduanya tidak menggagalkan jual beli
maka wajib jual beli itu ; hadits diriwayatkan oleh bukhari muslim, dan lafadz
hadits bagi riwayat muslim.
FAEDAH HADIS :
Lafadz idza
tabaya’ar rajulani (apabila ada dua orang yang melakukan jual beli), yaitu
keduanya telah menjatuhkan diantara keduanya, tidak sedang melakukan
tawar-menawar tanpa akad, sudah sepakat barang itu dan harga itu ; boleh khiyar
sebelum keduanya berpisah dan masih berkumpul atau salah satu diantara keduanya
menentukan syarat atau ketentuan khiyar maka bila syarat terpenuhi maka jual
beli jadi seperti seorang menentukan syarat : ini boleh kembali dengan jarak
sekian.
Pertama :
Hadits ini sebagai dalil adanya khiyar majlis antara penjual dan pembeli dan
berlangsung sampai batas perpisahan badan, seperti jual beli ditoko, bila sudah
meninggalkan toko maka sudah berpisah atau jual beli ditanah rendah bila sudah
naik ke tanah tinggi maka itu berpisah atau juga perpisahan menurut kebiasaan
masyarakat, ini terjadi bila telah ada kesepakatan, seperti : seorang membeli
kambing 300 ribu bila belum berpisah maka pembeli boleh mengembalikan barang
dan membatalkan jual beli dan penjual menarik barangnya, khiyar itu karena jual
beli tanpa berpikir dan tanpa diteliti, batas awal khiyar majlis mulai terjadi
akad jual beli sampai berpisah dari majlis terjadinya akad.
Kedua : Bahwa
jual beli mengharuskan perpisahan badan dari majelis akad.
Ketiga :
Syari’at tidak menetapkan batasan perpisahan maka kembalinya kepada urf
(kebiasaan) kalau manusia sudah menganggap perpisahan maka jual belinya jadi,
seperti : jual beli ditempat rendah maka bila ia naik ke atas itu terjadi
perpisahan, bila sudah terjadi perpisahan tidak boleh khiyar tapi yang
diperbolehkan adalah iqalah.
Keempat :
Pembeli atau penjual apabila keduanya sepakat untuk menggugurkan khiyar setelah
akad dan sebelum berpisah atau keduanya melakukan jual beli tanpa ada khiyar
maka bagi keduanya, akad jual beli itu menjadi harus jadi karena itu hak
masing-masing keduanya dan bagaimanapun bila terjadi kesepakatan antara
keduanya maka tidak ada khiyar.
Kelima : hadits
ini menjelaskan hak Allah dan hak adam (bila penjual dan pembeli sudah ridho
maka tidak ada khiyar bila hak Allah maka tidak boleh atau cukup dengan
keridhoan manusia, seperti riba, manusia ridho tapi Allah mengharamkan).
[848]- وعن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده رضي الله عنهما أن النبي
صلى الله عليه وسلم قال : البائع والمبتاع بالخيار حتى يتفرقا إلا أن تكون صفقة
خيار ولا يحل له أن يفارقه خشية أن يستقيله ؛ رواه الخمسة إلا ابن ماجه ورواه
الدارقطني وابن خزيمة وابن الجارود ؛ وفي رواية : حتى يتفرقا عن مكانهما.
dan dari ‘amr
bin syu’aib dari ayahnya dari kakeknya semoga Allah meridhai keduanya bahwa
nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : penjual dan pembeli punya
hak khiyar sampai keduanya berpisah kecuali apabila terjadi ketetapan khiyar
dan tidak halal baginya untuk berpisah karena takut apabila jual belinya
dibatalkan ; hadits diriwayatkan oleh imam yang lima kecuali ibnu majah dan
hadits ini diriwayatkan oleh addaraqutni, ibnu khuzaimah dan ibnul jarud ; dan
pada riwayat yang lain : sampai keduanya beroisah dari tempat jual beli
keduanya.
FAEDAH HADIS :
Kedudukan
hadits ini adalah hadits shahih ; Pertama : Hadits ini sebagai dalil adanya
khiyar majlis. Kedua : Hadits ini sebagai dalil adanya khiyar syarat, definisi
khiyar syarat ialah apabila 2 orang melakukan jual beli sesuatu dengan
ketentuan khiyar dalam masa tertentu walaupun waktunya lama, pembeli atau
penjual mempersyaratkan atau keduanya mempersyaratkan, seperti khiyar syarat 3
hari, hadits : masing-masing penjual dan pembeli tidak harus menentukan
terjadinya khiyar kecuali mempersyaratkan gugur khiyar ini, apabila ia
membatalkan khiyar atau ia menghibahkan kepadanya. Ketiga : Para ulama
mengharamkan perpisahan karena takut jual belinya batal, karena ia berusaha
menggugurkan hak orang lain, yaitu dia mau mengembalikan tidak bisa karena dia
sudah pergi, perpisahan yang dimaksud disini adalah perpisahan badan maka
dengan hadits ini batallah dengan kebatilan yang nyata : penafsiran bahwa
perpisahan disini adalah perpisahan ucapan antara penjual dan pembeli.
[849]- وعن ابن عمر رضي الله
عنهما قال : ذكر رجل <31> لرسول الله صلى الله عليه وسلم أنه يخدع في البيوع
فقال : إذا بايعت فقل لا خلابة ؛ متفق عليه.
===<31>.
هو حبان – بفتح الحاء – بن منقذ بن عمرو وقيل : هو منقذ بن عمرو.
dan dari ibnu
‘umar semoga Allah meridhai keduanya, dia berkata : ada seorang yang
menyebutkan kepada rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa dia tertipu
didalam jual beli maka beliau bersabda : Apabila engkau melakukan jual beli maka
katakanlah : ‘tidak ada penipuan’, ; hadits riwayat bukhari muslim.
===<31>.
Dia adalah habban – dengan fathah huruf ha – bin munqidz bin ‘amr dan dikatakan
: dia adalah munqidz bin ‘amr.
FAEDAH HADIS :
Lafadz ‘la
khilabah’ : ‘tidak ada penipuan’ maksudnya ini mempersyaratkan agar tidak
tertipu ; ibnu ishak menambahkan pada riwayat yunus ibnu bukair : ‘kemudian
engkau punya hak khiyar pada semua barang yang kamu beli selama 3 malam maka
jika kamu ridho tahanlah bila tidak ridho maka kembalikanlah’, yunus ibnu
bukair, beliau hidup sampai zaman usman, sampai berumur 130 tahun maka banyak
manusia tertipu dalam jual beli dizaman usman maka para sahabat menjadikannya
saksi adanya khiyar bila terjadi penipuan ; hadits ini sebagai dalil adanya
khiyar khubni karena terjadi penipuan dalam jual beli.
Para ulama
berbeda pendapat dalam masalah ini, Pertama : Menetapkan adanya khiyar khubni,
inilah adalah pendapat dalam masalah ini, Pertama : Menetapkan adanya khiyar
khubni, ini adalah pendapat ahmad dan malik, akan tetapi bila penipuan itu
keji, bagi orang yang tidak mengetahui harga barang, Kedua : Tidak ada khiyar
karena orang ini akalnya lemah sehingga dia diajari untuk mempersyaratkan agar
tidak tertipu ; contoh khiyar khuban : harga barang 1000 dijual 2000 dan khiyar
ini bisa juga terjadi dari penjual, harga barang 1000 dijual 500.
Bentuk khiyar
yang lain, Pertama : Khiyar aib, khiyar karena barangnya ada cacat dan
menyembunyikan cacat pada benda hukumnya haram, bila telah terjadi akad pembeli
tidak tahu cacat dan tahu setelah terjadi akad maka baginya ada khiyar untuk
mengembalikan barang dan mengambil harganya atau dia memilikinya, bila pembeli
tahu adanya cacat maka tidak ada khiyar lagi, bila terjadi perselisihan penjual
dan pembeli pada cacat suatu barang, yang dipakai ucapannya penjual dengan
disertai sumpah. Kedua : Khiyarul tadlis, tadlis artinya penjual menyembunyikan
kepada pembeli apa yang menimbulkan harganya mahal sehingga dikesankan
barangnya bagus, berdasarkan hadits bulughul maram nomer : 835.
وعن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : لا تصروا الإبل
والغنم فمن ابتاعها بعد فهو بخير النظرين بعد أن يحلبها ، إن شاء أمسكها وإن شاء
ردها وصاعا من تمر ؛ متفق عليه ؛ ولمسلم : فهو بالخيار ثلاثة أيام ؛ وفي رواية له
علقها البخاري : ورد معها صاعا من طعام ، لا سمراء ؛ قال البخاري : والتمر أكثر.
dan dari abu
hurairah semoga Allah meridhainya dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
beliau bersabda : jangan kalian menahan air susu onta dan kambing maka setelah
itu barangsiapa membelinya maka ia boleh pilih mana saja yang baik diantara dua
keadaan setelah diperas susunya, bila dia mau dia menahannya bila tidak mau ia
boleh mengembalikannya ditambah satu sho’ kurma ; hadits riwayat bukhari
muslim, dan menurut riwayat muslim : ia (pembeli) boleh pilih selama 3 hari ;
dalam riwayat muslim yang dikomentari oleh bukhari : ia mengebalikannya
disertai satu sho’ makanan tanpa gandum ; bukhari berkata : kurma lebih banyak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar