SELAMAT DATANG DI BLOG PURI BOSS PULSA KETUA UMUM PARTAI KURANG SUARA (P.K.S) MENDUKUNG CALON PEMIMPIN DAN PARTAI POLITIK KURANG SUARA, KURANG DANA DAN KURANG POPULER CS : 085-291-081-888 = 085-712-871-888 = 083-863-691-888 = 087-736-731-888 = 089-603-871-888 PURI CAHYADI - REK. BANK : 4221211418 (BCA)

Jumat, 14 Juni 2019

كتاب البيوع - باب الربا.

 باب الربا = Bab tentang Riba.

Bab tentang riba maknanya adalah hukum riba dan macam-macam riba ; definisi riba, riba berasal dari kata riba yarbu, riba menurut bahasa maknanya tambahan, riba juga dinamakan arrimau berdasarkan firman Allah ta’ala dalam surat alhajj ayat 5, yaitu : ihtazzat warabat (bertambah) ; menurut syariat riba maknanya tambahan pada barang-barang tertentu, ada pula yang mengatakan : riba adalah setiap jual beli yang haram ; hukum riba adalah haram, berdasarkan alqur’an, hadits dan qiyas yang shahih ; pengertian riba yang lain adalah tambahan pada modal pokok banyak atau sedikit.

[850]- عن جابر رضي الله عنه قال : لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم : آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه ، وقال : هم سواء ؛ رواه مسلم.

dari jabir semoga Allah meridhainya, dia berkata : rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat : orang yang memakan riba, orang yang memberi makan riba, orang yang menulis riba, dan kedua saksinya, dan beliau bersabda : mereka adalah sama ; hadits diriwayatkan oleh imam muslim.

[851]- وللبخاري نحوه من حديث أبي جحيفة <32>.

===<32>. لفظه عن عون بن أبي جحيفة قال : رأيت أبي اشترى عبدا حجاما فسألته فقال نهى النبي صلى الله عليه وسلم : عن ثمن الكلب وثمن الدم ونهى عن الواشمة والموشومة وآكل الربا وموكله ولعن المصور.

Lafadz hadits yang diriwayatkan oleh imam bukhari dari aun bin abi juhaifah, dia berkata : saya melihat ayahku membeli budak tukang bekam maka saya memintanya maka berkata ayah saya : nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang : dari hasil penjualan anjing dan dari hasil penjualan darah dan beliau melarang dari wanita yang membuat tatto dan wanita yang minta dibuatkan tatto dan dari orang yang makan riba dan orang yang memberi makan riba dan beliau melaknat tukang gambar makhluk yang bernyawa.

FAEDAH HADIS :

Laknat adalah mendoakan supaya dijauhkan dari rahmat Allah ta’ala, karena rahmat itu yang menentukan masuk surga atau tidak ; supaya mendapat rahmat maka dia beramal dengan amalan yang mendatangkan rahmat Allah ta’ala ; hadits ini sebagai dalil tentang dosanya dan haramnya orang yang disebutkan dalam hadits ini.

Lafadz Aakilar riba (pemakan riba) lafadz makan disini adalah umum karena dia menggunakan atau memanfaatkan hasil riba dan yang selainnya adalah sama.

Lafadz mukilahu (orang yang memberi makan riba) maksudnya adalah orang yang memberikan riba karena riba itu tidak terjadi kecuali dari orang tersebut maka dia masuk ke dalam perbuatan dosa sehingga orang yang berhutang kepada bank adalah termasuk yang dilaknat.

Dosanya penulis dan kedua saksinya karena tolong-menolongnya mereka dalam perkara yang haram ; muamalah yang didalamnya ada kedhaliman dan mengantarkan kepada kedhaliman adalah dilarang.

[852]- وعن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : الربا ثلاثة وسبعون بابا ، أيسرها مثل أن ينكح الرجل أمه ، وإن أربي الربا عرض الرجل المسلم ؛ رواه ابن ماجه مختصرا ، والحاكم بتمامه وصححه.

dan dari abdullah bin mas’ud semoga Allah meridhainya dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : riba itu ada 73 pintu, riba yang paling ringan seperti seorang menzinai ibunya sendiri dan sesungguhnya riba yang paling berat adalah merusak kehormatan seorang muslim ; hadits ini diriwayatkan oleh ibnu majah secara ringkas, dan alhakim dengan secara sempurna dan alhakim menshahihkan hadits ini.

FAEDAH HADIS :

Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menafsirkan riba dengan kehormatan orang islam, yaitu merusaknya ; riba terjadi karena hilangnya sifat tolong-menolong seperti hutang tidak membayar dan riba menjadi akhlaq jelek seperti seorang punya modal 10 juta bila diribakan maka lebih menguntungkan sehingga dia menjadi orang malas bekerja dan usaha itu adalah salah satu yang bisa menghilangkan riba.

Zina dengan bukan mahram itu haram dan dosa besar tapi bila dilakukan dengan sesama mahram seperti seorang menzinai ibunya sendiri ; tidak ada ancaman keras setelah syirik kecuali ancaman keras dosa riba ; tidak ada didalam alqur’an sesuatu yang lebih dahsat dosanya seperti dosa riba ; Allah mengumumkan perang kepada pelaku riba ; riba yang paling ringan seperti seorang menzinai ibunya sendiri  dan riba yang paling berat adalah merusak kehormatan seorang muslim.

[853]- وعن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : لا تبيعوا الذهب بالذهب إلا مثلا بمثل ، ولا تشفوا بعضها على بعض <33>، ولا تبيعوا الورق بالورق إلا مثلا بمثل ، ولا تشفوا بعضها على بعض ، ولا تبيعوا منها غائبا بناجز ؛ متفق عليه.

===<33>. أي لا تزيدوا بعضها على بعض ، والشف – بكسر الشين _ الربح والزيادة ، وهو أيضا النقصان فهو من الأضداد.

dan dari abu sa’id alkhudriy semoga Allah meridhainya bahwa rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : jangan kamu menjual emas dengan emas kecuali dengan yang sebanding, dan jangan kamu menambahkan sebagiannya atas sebagian yang lain, dan jangan kalian menjual perak dengan perak kecuali dengan yang sebanding, dan jangan kamu menambahkan sebagiannya atas sebagian yang lain, dan jangan kamu menjual darinya yang ghaib dengan yang nampak ; hadits riwayat bukhari muslim.

FAEDAH HADIS :

Lafadz la tusyiffu maknanya adalah jangan kalian melebihkan, karena diambil dari lafadz asy syiffu yang artinya keuntungan atau kelebihan yang mana hal itu bisa bertambah atau berkurang ; riba ada 2 macam, yaitu : Pertama riba nasi’ah, nasi’ah menurut bahasa maknanya yang diangsur, riba nasi’ah adalah tambahan yang disyaratkan yang diambil oleh orang yang menghutangi dari orang yang hutang, dengan diangsur, ini haram berdasarkan alqur’an, sunnah dan ijma’. Kedua : riba fadl, pengertiannya adalah jual beli uang dengan uang, makanan dengan makanan tapi ada tambahan, ini haram berdasarkan hadis dan ijma’.

Faedah hadits Pertama : Hadits sebagai dalil menjual emas dengan emas, perak dengan perak ketika ukurannya secara syari’at tidak sama, yaitu timbangannya, bila jenis berbeda maka tidak apa-apa seperti cincin ditukar dengan kalung tapi ukuran atau timbangannya sama, dengan syarat : kedua belah pihak saling menerima dalam masjis akad dan barang itu ada, hadits ini sebagai dalil dilarang menjual emas dengan emas, perak dengan perak selama tidak sama ukuran, atau timbangan menurut syari’at, saling menerima dimajlis akad, sama saja bentuk atau modelnya berbeda asalkan timbangan itu sama.

Faedah hadits Kedua : Larangan itu adalah menuntut atau menunjukan haramnya dan rusaknya akad tersebut.

Faedah hadits Ketiga : Saling sama barangnya dan saling menerima di majlis akad adalah disyari’atkan pada harta-harta yang bersifat ribawi.

[854]- وعن عبادة بن الصامت قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلا بمثل سواء بسواء يدا بيد فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يدا بيد ؛ رواه مسلم.

dan dari ‘ubadah bin ashshamit, dia berkata : rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, garam dengan garam yang sama, yang sebanding, serah terima secara kontan maka apabila berbeda jenis-jenis ini maka juallah sebagaimana sekehendak kalian apabila hal itu adalah serah terima secara kontan ; hadits diriwayatkan oleh imam muslim.

FAEDAH HADIS :

Apabila berbeda barang, seperti : 1 gram emas ditukar 10 gram perak, ini boleh dan disyari’atkan harus kontan dan hal ini tergantung kesepakatan.

Pertama : Hadits ini sebagai dalil tentang haramnya jual beli dengan melebihkan pada jenis barang yang sama yang disebutkan dalam hadits.

Kedua : Haramnya jual beli atau tukar-menukar barang yang sama apabila kedua orang itu belum saling menerima dan tidak saling berpisah dalam majlis akad.

Ketiga : Sahnya akad jual beli barang yang disebutkan dalam hadits apabila saling menerima dan sama ukurannya ; jumhur ulama berpendapat haram pula untuk barang-barang yang lain karena disyaratkan barang sama ; madzhab dhohiriyah : selain yang disebutkan dalam hadits ini tidak dilarang.

Keempat : di perbolehkan jual beli atau tukar-menukar barang-barang yang disebutkan dalam hadits ini, dengan saling melebihkan dan tidak kontan apabila jenis barangnya berbeda, seperti jual beli emas dengan perak, emas dengan gandum, gandum dengan kurma namun disyaratkan kontan atau saling menerima dalam majlis akad walaupun ada kebihan.

Kelima : Bolehnya jual beli emas dengan perak, saling melebihkan akan tetapi disyaratkan menerima di majlis akad.

[855]- وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : الذهب بالذهب وزنا بوزن مثلا بمثل والفضة بالفضة وزنا بوزن مثلا بمثل فمن زاد أو استزاد فهو ربا ؛ رواه مسلم.

dan dari abu hurairah semoga Allah meridhainya, dia berkata : rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Emas dengan emas yang sama timbangannya yang sama, dan perak dengan perak yang sama timbangannya yang sama maka barang siapa yang menambahkan atau meminta tambah maka itu riba ; hadits ini diriwayatkan oleh imam muslim.

FAEDAH HADIS :

Hadits ini sebagai dalil bahwa ukuran yang ditentukan untuk menyamakan disini adalah dengan timbangan, tidak dengan perkiraan atau taksiran, ini ukuran yang syar’i ; apabila emas yang mengkilat ingin ditukar dengan emas yang tidak mengkilat, timbangan sama dan ingin melebihkan maka harus dengan jual beli terlebih dulu.

[856]- وعن أبي سعيد الخدري وأبي هريرة رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم استعمل رجلا <34> على خيبر ، فجاءه بتمر جنيب ، فقال رسول الله صلى الله على وسلم : أكل تمر خيبر هكذا ؟ فقال : لا ، والله يا رسول الله ، إنا لنأخذ الصاع من هذا بالصاعين والصاعين بالثلاثة ، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا تفعل ، بع الجمع بالدراهم ثم ابتع بالدراهم جنيبا ، وقال في الميزان مثل ذلك ؛ متفق عليه ، ولمسلم : وكذلك الميزان.

===<34>. هو سواد بن غزية بوزن عطية والجنيب : تمر جيد ، والجمع : كل لون من النخيل لا يعرف اسمه وقيل : تمر مختلط من أنواع متفرقة ليس مرغوبا فيه.

dan dari abu sa’id alkhudriy dan abu hurairah semoga Allah meridhai mereka berdua bahwa rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat seorang amil zakat untuk negeri khaibar maka dia datang kepada beliau dengan kurma yang bagus maka rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Apakah semua kurma khaibar seperti ini ? maka dia berkata : tidak, demi Allah ya rasulullah, sungguh kami mengambil satu sho’ dari kurma yang bagus dengan dua sho’ kurma yang jelek dan dua sho’ kurma yang bagus dengan tiga sho’ kurma yang jelek, maka rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : jangan kamu lakukan hal itu, juallah semua itu dengan uang dirham kemudian kamu beli kurma yang bagus dengan dirham, dan beliau mengatakan pada semua benda yang ditimbang seperti itu ; hadits ini diriwayatkan oleh bukhari muslim, dan pada riwayat imam muslim : dan demikian juga pada benda-benda yang ditimbang.

===<34>. Dia adalah sawad bin ghaziyah dengan wazan ‘athiyah dan aljanibu adalah kurma yang bagus, dan aljam’u adalah semua warna dari kurma yang tidak dikenal namanya, dan dikatakan : kurma yang bercampur dari bermacam-macam yang berbeda-beda yang tidak disuka kurma tersebut.

FAEDAH HADIS :

Pertama : Hadits ini sebagai dalil haramnya riba fadl, yaitu menukar sebagian dengan lainnya dan salah satunya menerima tambahan, seperti kurma jelek dengan kurma bagus, bila tidak mau ditukar maka harus dijual terlebih dulu,

Kedua : Bolehnya menjual barang dengan nasi’ah atau tidak kontan kemudian membeli barang tersebut dengan kontan walaupun dengan harga lebih murah.

Ketiga : Boleh bersenang-senang atau makan atau minum yang bagus tapi jangan sampai kepada batasan boros.

[857]- وعن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما قال : نهي رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع الصبرة من التمر التي لا يعلم مكيلها بالكيل المسمى من التمر ؛ رواه مسلم.

dan dari jabir bin abdillah semoga Allah meridhai mereka berdua, dia berkata : rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari menjual setumpuk dari kurma yang tidak diketahui takarannya dijual dengan kurma yang diketahui takarannya ; hadits ini diriwayatkan oleh imam muslim.

FAEDAH HADIS :

Hadits ini dibawakan dalam bab riba, hadits ini sebagai dalil tentang larangan menukar atau menjual barang dengan barang yang jenisnya sama tanpa diketahui ukurannya dari salah satu jenis tersebut.

Hadits ini memberikan faedah bahwa tukar-menukar atau jual beli yang sejenis itu harus sama dan diketahui ukurannya menyamakan ukuran itu tidak boleh dengan perkiraan tapi harus dengan takaran atau timbangan, haramnya itu untuk menghindari riba fadl, yaitu tukar-menukar barang dengan salah satu melebihkan ; riba fadl dan riba nasi’ah para ulama sepakat tentang haramnya.

[858]- وعن معمر بن عبد الله رضي الله عنه قال : إني كنت أسمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : الطعام بالطعام مثلا بمثل ؛ وكان طعامنا يومئد الشعير ؛ رواه مسلم.

dan dari ma’mar bin abdillah semoga Allah meridhainya, dia berkata : saya pernah mendengar rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : tukar-menukar makanan dengan makanan supaya sama ; dan makanan kami pada waktu itu adalah gandum ; hadits ini diriwayatkan oleh imam muslim.

FAEDAH HADIS :

Secara dhohir hadits ini sifatnya umum tapi dibatasi oleh hadits dalam bulughul maram nomer : 854- makanan dengan makanan, seperti beras ditukar daging, ini adalah umum, tapi maksudnya adalah makanan ditukar dengan makanan yang sejenis, seperti kurma bagus dan kurma jelek ditukar maka harus sama 1 liter ditukar 1 liter, bila ingin untung maka dijual lalu untuk membeli yang bagus atau sebaliknya.

Tapi bila jenis berbeda seperti kedelai dengan jagung maka boleh berbeda ukurannya, ini dijadikan dalil jenis makanan yang lain yang sama, seperti biji-bijian dengan biji-bijian.

Berkata ibnu quddamah dalam almugni : apa yang terkumpul benda-benda yang ditimbang atau ditakar bila ada kelebihan maka riba, ini pendapat mayoritas ulama dari berbagai negeri dulu dan sekarang ; bila tidak bisa ditimbang atau ditakar seperti sawah ditukar dengan pekarangan maka tidak ada riba padanya, itu adalah pendapat mayoritas ulama.

[859]- وعن فضالة بن عبيد رضي الله عنه قال : اشتريت يوم خيبر قلادة باثني عشر دينارا ، فيها ذهب وخرز ، ففصلتها فوجدت فيها أكثر من اثني عشر دينارا فذكرت ذلك للنبي صلى الله عليه وسلم فقال : لا تباع حتى تفصل ؛ رواه مسلم.

dan dari fadholah bin ubaidin semoga Allah meridhainya, dia berkata : saya membeli kalung pada waktu perang khoibar dengan harga 12 dinar, pada kalung itu terdapat emas dan permata maka saya pisahkan kalung (antara emas dan permata) maka saya mendapatkan pada kalung lebih dari 12 dinar maka saya ceritakan hal itu kepada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau bersabda : jangan kamu jual sampai dipisahkan ; hadits diriwayatkan oleh imam muslim.

FAEDAH HADITS :

Larangan dari menjual barang-barang yang belum dipisahkan ; hadits ini sebagai dalil tidak boleh menjual emas yang tercampur dengan yang lain, dijual dengan emas sebelum dipisahkan ; nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan : jangan kamu jual sampai dipisahkan, maknanya : emas dijual bersama yang lainnya (dengan apa yang ada tambahan) sampai dipisahkan dan emas dijual dengan timbangan emas dan dijual yang lainnya dengan apa yang ada tambahan dan barang yang semisalnya, yang selain itu dari barang-barang ribawi, dinar disini adalah uang emas ; hadits : ditukar dengan kalung yang berharga 10 dinar sehingga emas ditukar dengan emas yang sama dan barang yang lain lalu dihargakan, contoh lain : perak dicampur dengan emas ditukar dengan emas maka ini tidak boleh sebelum dipisahkan, yang hak adalah pendapat tidak sahnya jual beli ini, hikmahnya : untuk menutup pintu terjerumus pada riba fadl, imam syaukani menyatakan : tidak boleh menjual sesuatu dengan sesuatu yang sejenis kecuali diketahui kesamaannya.

[860]- وعن سمرة بن جندب أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع الحيوان بالحيوان نسيئة ؛ رواه الخمسة وصححه الترمذي وابن الجارود.

===<*>. هو من رواية الحسن البصري عن سمرة وهو مختلف في سماعه منه ؛ قال الأثرم : قال أبو عبدالله : لا يصح سماعه منه ؛ وأحاديث المنع كلها ليس منها حديث يعتمد عليه اه ؛ وسيجيء حديث عبد الله بن عمرو في جواز ذلك ؛ وروى الشافعي عن مالك عن نافع عن ابن عمر أنه باع بعيرا له بأربعة مضمونة بالربذة.

dan dari samurah bin jundub bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari menukar hewan dengan hewan dengan tidak kontan ; hadits diriwayatkan oleh imam yang lima dan dishahihkan oleh attirmidzi dan ibnul jarud.

===<*>. Hadits ini dari riwayat alhasan albasri dari samurah dan dia (alhasan) diperselisihkan tentang pendengarannya darinya (samurah), berkata al-atsram : berkata abu ‘abdillah : tidak benar (alhasan) mendengar darinya (samurah) ; dan semua hadits-hadits yang melarang semuanya tidak ada darinya satu haditspun yang dijadikan pegangan atasnya ; dan akan datang hadits abdullah bin amr tentang bolehnya hal itu ; dan imam asysyafi’i telah meriwayatkan dari malik dari nafi’ dari ibnu umar bahwasannya dia menjual seekor onta miliknya dengan 4 ekor onta biasa dengan jaminan kain.

FAEDAH HADITS :

Para hafidz menguatkan mursalnya hadits ini ; berkata sayyid ibnu musayyab : tidak ada riba 1 onta ditukar dengan 2 onta sampai penundaan selain emas, perak, makanan, minuman, tidak ada riba dengan ada kelebihan dan penundaan atau kontan ; rasul shallallahu ‘alaihi wa sallah pernah menukar satu budak dengan dua budak tapi ini ikhtilaf.

[861]- وعن ابن عمر رضي الله عنهما قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : إذا تبايعتم بالعينة <*> وأخذتم أذناب البقر ورضيتم بالزرع وتركتم الجهاد سلط الله عليكم ذلا لا ينزعه حتى ترجعوا إلى دينكم ؛ رواه أبو داود من رواية نافع عنه وفي إسناده مقال ولأحمد نحوه من رواية عطاء ورجاله ثقات وصححه ابن القطان.

===<*>. العينة فعلة من العين وهو النقد ؛ قال الجوزجاني : أنا أظن أن العينة إنما اشتقت من حاجة الرجل إلى العين من الذهب والورق فيشتري السلعة ويبيعها بالعين التي احتاج إليها وليست به إلى السلعة حاجة ؛ وقال الرافعي : وبيع العينة أن يبيع شيئا من غيره بثمن مؤجل ويسلمه إلى المشتري ثم يشتريه منه قبل قبض الثمن نقد أقل اه ؛ وهي من مخادعة الله واتخاذ دينه هزوا ولعبا.

dan dari ibnu umar semoga Allah meridhai mereka berdua, dia berkata : saya mendengar rasulullah shallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda : Apabila kalian melakukan jual beli dengan cara ‘inah dan kalian mengambil ekor-ekor sapi dan kalian ridho dengan pertanian dan kalian meninggalkan jihad niscaya Allah menguasakan atas kalian kehinaan, Allah tidak mencabut kehinaan tersebut sampai kalian kembali kepada agama kalian ; hadits ini diriwayatkan oleh abu dawud dari riwayat nafi’ darinya, yaitu ibnu umar dan dalam sanad hadits ini ada pembicaraan dan pada riwayat ahmad semisal dengannya, yaitu riwayat abu dawud dari riwayat atha dan para perawinya adalah terpercaya dan hadits ini dishahihkan oleh ibnu qaththan.

<*>.==== Al-‘inah adalah wazan fi’latun berasal dari kata Al’in yang artinya kontan (pembayaran kontan) ; berkata aljaujanii : Saya mengira bahwa al’inah itu sesungguhnya tidak lain kebutuhan dari hajatnya seseorang kepada benda seperti emas dan perak sehingga dia bisa membeli barang dan menjual barang tersebut dengan satu benda yang dia membutuhkan terhadap barang tersebut dan dia tidak butuh dengan benda tersebut kepada barang itu ; dan berkata Arrafi’i : dan jual beli ‘inah yaitu dia menjual sesuatu daripada lainnya dengan harga yang tidak kontan dan dia menyerahkan sesuatu itu kepada pembeli kemudian dia, yaitu penjual membelinya kembali sesuatu tersebut dari pembeli sebelum menerima bayaran dengan pembayaran kontan yang lebih sedikit, selesai ; dan jual beli ‘inah termasuk menipu Allah dan menjadikan agamanya sebagai main-main dan olok-olokan.

MAKNA LAFADZ HADITS :

Jual beli ‘inah contohnya adalah penjual menjual barang kepada pembeli dengan harga Rp.20,000. dengan diangsur 10 kali sebelum diterima maka penjual membeli barangnya lagi dengan harga lebih murah, yaitu Rp.15,000. Sehingga dia untung Rp.5,000. ; Jual beli ‘inah sama dengan utang tapi dengan menggunakan barang, pembeli dengan tidak kontan dan penjual membeli barangnya dengan uang kontan ; Makna lafadz hadits : Akhadztum adznabal baqari wa radhitum bizzar’i (kalian memegang ekor-ekor sapi dan kalian ridho dengan pertanian) lafadz adznabu adalah jamak dari dzanbun (ekor) : ini adalah makna kiasan, yang maknanya adalah menyibukan diri dengan pengolahan tanah atau pertanian untuk melupakan perkara-perkara agama dan jihad dijalan Allah, akhirnya Allah menghinakan mereka dihadapan musuh sampai kembali kepada Agama Allah ; lagadz akhadztum adznabal baqari maknanya orang yang membajak tanah, dia berada dibelakang sapi ; lafadz dzullan maknanya kelemahan dan kehinaan ; dzalilun adalah orang yang lemah dan hina ; lafadz la yanzi’uhu (Allah tidak mencabut kehinaan itu) maknanya tidak akan mengangkat dan tidak akan menghilangkan dari kalian.

DERAJAT HADITS INI :

Kedudukan hadits ini pada riwayat abu dawud ada kelemahan tapi derajat hadits ini hasan ; berkata imam syaukani : hadits ini memiliki banyak jalan sebagiannya menguatkan yang lainnya ; berkata ibnu hajar : hadits ini mempunyai banyak jalan, hadits ini dihasankan oleh assuyuti ; ibnu hajar membawakan hadits ini dalam bab riba.

FAEDAH HADITS INI :

Pertama : Hadits ini sebagai dalil atas haramnya jual beli ‘inah, jual beli ‘inah itu mengandung jual beli riba, sisi haramnya Allah akan menimpakan kehinaan ; bentuk jual beli ‘inah : seorang jual barang 1000 real dengan harga pembayaran ditangguhkan kemudian penjual membeli barang yang telah dijual dengan harga yang lebih murah agar supaya harga yang lebih mahal pada pembeli, ini adalah hutang piutang riba dengan bentuk jual beli, ini adalah sikapnya yahudi.

Kedua : Hadits ini sebagai dalil haramnya bersandar atau condong kepada dunia dan sibuk dengannya serta melupakan perkara-perkara agama, yaitu jihad dijalan Allah dan jihad adalah puncaknya ajaran islam, contoh jihad : jihad dengan perang dijalan Allah, tersebarnya ilmu atau dakwah, jihad bisa dengan lisan, pena, harta, jiwa dan mencurahkan tenaga sehingga syari’at bisa sampai.

Ketiga : Kaum muslimin apabila sibuk dan ridho dengan pertanian dan mengumpulkan harta untuk melupakan jihad dijalan Allah, Allah akan membalas dengan menghinakan dihadapan musuh-musuh mereka.

Keempat : Sesungguhnya amalan ini pasti terjadi pada umat ini, menimpa pada orang-orang yang mengaku islam.

Kelima : Tidak ada jalan bagi kaum muslimin untuk sampai pada kemuliaan dan kepemimpinan serta kebahagiaan dunia akhirat kecuali dengan agama yang kokoh.

[862]- وعن أبي أمامة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : من شفع لأخيه شفاعة فأهدى له هدية فقبلها فقد أتى بابا عظيما من أبواب الربا ؛ رواه أحمد وأبو داود وفي إسناده مقال.

dan dari abu umamah semoga Allah meridhainya dari nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda : barangsiapa yang memberi syafa’at (pertolongan) kepada saudaranya dengan satu syafa’at maka saudaranya memberinya hadiah kepada dirinya dengan suatu hadiah maka dia menerima hadiah tersebut maka sungguh dia mendatangi pintu yang besar dari pintu-pintu riba ; hadis ini diriwayatkan oleh ahmad dan abu dawud ; dan dalam sanadnya ada pembicaraan.

DERAJAT HADIS :

Syaikh ali bassam rahimahullah ta’ala berkata : hadis ini ada pembicaraan tapi hadis ini sebagai hujjah.

MAKNA LAFADZ HADIS :

Makna lafadz man syafa’a li-akhihi (barangsiapa memberi syafa’at kepada saudaranya) maknanya adalah berusaha dan menolong untuknya ; lafadz ata baban ‘adhiman min abwabir riba (dia mendatangi pintu yang besar dari pintu-pintu riba) artinya apa yang mengantarkan untuk makan harta dengan cara bathil ; lafadz riba adalah penamaan riba itu kata pinjaman.

FAEDAH HADIS :

Masalah syafa’at (pertolongan seorang kepada orang lain dalam satu perkara) ada beberapa keadaan :

Pertama : Seorang yang menolong orang lain untuk menyelamatkan dan melepaskan dari kedholiman yang ada padanya maka wajib untuk menolong bagi orang yang mampu maka haram menerima hadiah, contoh : penguasa menolong orang yang terdholimi maka dikasih hadiah atau tidak dikasih hadiah maka wajib bagi dia menolong.

Kedua : Memberikan syafa’at untuk mendapatkan sesuatu atau perkara yang bukan haknya seperti kedudukan atau tugas atau pekerjaan bahwa mendapatkan itu adalah kedholiman bagi orang yang menolong kedholiman bagi pekerjaan ini, syafa’at adalah haram dan apa yang diambil darinya juga haram.

Ketiga : Pertolongan untuk memperoleh perkara yang mubah dan menghasilkan faedah bagi orang yang ditolong maka yang lebih utama bagi orang yang menolong mencurahkan pertolongan tanpa mengambil imbalan dan balasan kalau dia menerima balasan maka tidak haram baginya.

Keempat :Pertolongan dalam hukum-hukum had Allah maka itu diharamkan apabila telah sampai pada pemerintah atau pengganti pemerintah seperti seorang mencuri terbukti dan sampai hukuman had, ada orang yang memberi syafaat maka dia terbebas dari hukuman had, ini haram.

Kelima : Orang yang diberi hadiah agar menahan kejahatan maka haram menerima hadiah, seperti : penjahat bila dia diberi hadiah maka dia tidak memukulnya.

Keenam : didapati masalah yang tidak diharamkan menerima hadiah, dia berbuat baik kepada orang lain maka orang lain membalasnya lalu dia menerimanya maka ini boleh.

[863]- وعن عبد الله بن عمرو بن العاص رضي الله عنهما قال : لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الرشي والمرتشي ؛ رواه أبو داود والترمذي وصححه.

dan dari abdullah bin amr bin al-‘ash semoga Allah meridhai keduanya berkata : rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menyuap dan orang yang disuap ; hadis ini diriwayatkan oleh abu dawud dan attirmidzi dan attirmidzi menshahihkannya.

KEDUDUKAN HADIS :

Berkata Al-Haisyami : Para perawinya hadis ini terpercaya, dalam riwayat ahmad : rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang menjadi perantara orang yang menyuap dan yang disuap ; kedudukan hadis ini adalah hadis shahih.

MAKNA LAFADZ HADIS :

Lafadz la’ana artinya jauh dari tempat-tempat rahmat ; Lafadz arrasyi artinya adalah orang yang mencurahkan hartanya untuk mencapai atau memperoleh pembatalan hak atau menyampaikan kepada kebathilan ; Lafadz arrisya arinya tambang yang digunakan untuk menyampaikan ke sumur atau air ; Lafadz al-murtasyi artinya orang yang mengambil suap ; Lafadz Arr-isy artinya orang yang menjadikan perantara untuk menyampaikan suap dari orang yang memberi kepada orang yang menerima, ini juga dilaknat oleh rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.

FAEDAH HADIS :

Pertama : Orang yang menerima suap, yang memberi suap dan yang menjadi perantara maka semuanya terlaknat, laknat itu dijauhkan dari rahmat Allah.

Kedua : Hadis ini menunjukan bahwa hal itu, yaitu penerima, pemberi dan perantara adalah termasuk dari dosa-dosa besar, yaitu kalimat la’ana : laknat dan laknat itu tidak terjadi kecuali untuk dosa besar.

Ketiga : Dalam hadis ada dalil bolehnya melaknat orang-orang islam yang ahli maksiat ; Adapun hadis rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan : ‘orang mukmin bukan tukang atau suka melaknat’, maksudnya kepada orang yang tidak berhak mendapat laknat, Allah dan rasul-Nya tidak senang melaknat tapi melaknat kepada pelaku-pelaku dosa-dosa tertentu ; suap itu supaya menghukum dengan hukum batil atau menolak hak ; para ulama sepakat hakim itu tidak boleh menerima suap baik dia menghukumi dengan hak atau dengan batil, jika hakim menerima suap dan itu haram dan wajib mengembalikannya kepada pemiliknya, jika tidak ada yang memilikinya maka dia wajib menyerahkan untuk kemaslahatan kaum muslimin.


[864]- وعنه أن النبي صلى الله عليه وسلم أمره أن يجهز جيشا فنفدت الإبل فأمره أن يأخذ على قلائص الصدقة ، قال : فكنت آخذ البعير بالبعيرين إلى إبل الصدقة ؛ رواه الحاكم والبيهقي ورجاله ثقات [*].

==[*]- قال يحي بن معين : هو حديث مشهور ولكن مالكا يحمله على اختلاف المنافع والأغراض فإن الذي كان يأخذه ابن عمرو إنما هو للجهاد والذي جعله عوضه من إبل الصدقة يكون من بني المخاض ومن حواشي الإبل ونحوها.

dan dari abdullah bin amr bin al’ash bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau menyuruhnya untuk menyiapkan pasukan perang tetapi onta telah habis maka beliau menyuruhnya untuk mengambil atas onta-onta zakat, berkata abdullah : maka saya mengambil satu onta diganti dua ekor onta pada onta zakat ; hadis ini diriwayatkan oleh alhakim dan albaihaqi dan perawi-perawinya terpercaya.

==[*]- berkata yahya bin ma’in : hadis ini adalah hadis terkenal dan akan tetapi imam malik menafsirkan hadis kepada berbeda-beda manfaat dan tujuan maka sesungguhnya yang diambil oleh ibnu umar tidak lain dia itu untuk jihad dan yang beliau jadikan sebagai ganti dari onta zakat dari onta yang berumur dua tahun dan dari onta jinak dan yang semisalnya.

KEDUDUKAN HADIS :

Derajat hadis ini adalah hadis shahih.

MAKNA LAFADZ HADIS :

Lafadz an yujahhiza artinya adalah menyiapkan peralatan-peralatan perang ; Lafadz jaisyan artinya adalah tentara, pasukan perang ; Lafadz qala-ishu artinya adalah onta-onta muda yang batasannya mulai bisa dinaiki atau dikendarai sampai umur 9 tahun bila lewat 9 tahun namanya naqah ; Lafadz ba’iru artinya itu nama untuk onta yang sama seperti kedudukan manusia ; ashshadaqah artinya adalah zakat.

FAEDAH HADIS :

Pertama : Yang rajih tentang kepastian riba pada makanan bila ditimbang dan ditakar maka apabila makanan tidak bisa ditimbang atau ditakar maka tidak ada riba fadl atau riba nasi’ah.

Kedua : dengan berdasarkan pendapat ini maka tidak ada riba di antara hewan dan tidak ada riba untuk selain hewan karena tidak ada syarat riba padanya seperti satu kambing ditukar dua kambing.

Ketiga : Adapun daging maka ada riba padanya karena daging makanan yang ditimbang maka tidak boleh menukar daging dengan sebagian daging.

Keempat : disyari’atkan untuk menyiapkan jihad dijalan Allah.

Kelima : Sahnya mewakilkan suatu amalan dari amalan-amalan yang boleh diwakilkn ; mewakilkan sholat tidak boleh, bila haji boleh.

Keenam : Yang dimaksud sodaqah adalah zakat yang difardukan dan jihad dijalan Allah adalah salah satu dari penyalurannya.

Ketujuh : Bolehnya menyimpan zakat untuk waktu yang diperlukan.

Kedelapan : Bolehnya hutang piutang untuk satu keperluan, hutang itu bukan termasuk meminta harta manusia yang tercela ; hutang itu menghalangi manusia masuk surga.

Kesembilan : Keuntungan dalam jual beli tidak ada batasan yang ditentukan, tidak lain hal itu adalah perkara mengikuti dalam bab tawaran.

[865]- وعن ابن عمر رضي الله عنهما قال : نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن المزابنة : أن يبيع ثمر حائطه إن كان نخلا بتمر كيلا  وإن كان كرما أن يبيعه بزبيب كيلا وإن كان زرعا أن يبيعه بكيل طعام نهى عن ذلك كله ؛ متفق عليه.

dan dari ibnu umar semoga Allah meridhai mereka berdua berkata : rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang dari muzabanah : muzabanah adalah menjual buah-buahan kebunnya jika buah itu adalah kurma yang basah dengan kurma yang kering yang ditakar dan jika itu adalah anggur yang basah ditukar dengan anggur kering yang ditakar dan jika itu tanaman ditukar dengan makanan yang ditakar, nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang dari itu semuanya ; hadis riwayat bukhari muslim.

MAKNA LAFADZ HADIS :

Al Muzabanah maknanya menurut syariat adalah menjual atau menukar barang-barang ribawi sejenis yang diketahui dengan barang ribawi yang tidak diketahui, seperti kurma dipohon ditukar dengan kurma kering satu keranjang ; ha-ith maknanya kebun kurma ; zabib maknanya anggur yang sudah dikeringkan.

DERAJAT HADIS :

Kedudukan hadis ini adalah shahih.

FAEDAH HADIS :

Pertama : Hadis ini sebagai dalil tentang haramnya muzabanah, yaitu menjual barang ribawi yang belum diketahui dengan barang ribawi yang sudah diketahui yang sejenis, seperti : tanaman ditukar dengan tanaman yang sudah ditakar ; muzabanah itu apakah yang disebutkan dalam hadis ini saja ? yaitu semua barang yang tidak boleh ditukar dengan barang sejenis kecuali sama seperti biji-bijian, gandum, kurma dan garam.

Kedua : Alasan larangan karena terjadi riba fadl, yaitu tukar-menukar barang sama sama dengan adanya kelebihan seperti beras 1 kg ditukar beras 1 ½ kg.

Ketiga : Hadis ini termasuk dari yang menguatkan pendapat bahwa barang ribawi adalah barang dari jenis makanan yang ditakar dan ditimbang.

[866]- وعن سعد بن أبي وقاص رضي الله عنه قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يسئل عن اشتراء الرطب بالتمر فقال : أينقص الرطب إذا يبس ؟ قالوا : نعم فنهى عن ذلك ؛ رواه الخمسة وصححه ابن المديني والترمذي وابن حبان والحاكم.

dan dari sa’d bin abi waqqas semoga Allah meridhainya, berkata : saya mendengar rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang membeli kurma basah dengan kurma kering maka beliau bersabda : Apakah kurma basah itu berkurang apabila mengering ? mereka (para sahabat) menjawab : ‘ya’, maka beliau melarang dari hal itu ; hadis diriwayatkan oleh imam yang lima dan dishahihkan oleh ibnul madini, attirmidzi, ibnu hibban dan alhakim.

FAEDAH HADIS :

Kedudukan hadis ini adalah hadis shahih ; Makna lafadz arruthabu : buah pohon kurma apabila telah masak tapi belum kering ; hadis ini sebagai dalil tidak boleh menjual satu barang dengan barang yang sejenis kecuali supaya harus sama.

[867]- وعن ابن عمر أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع الكالئ بالكالئ ، يعني الدين بالدين ؛ رواه إسحاق والبزار بإسناد ضعيف [*].

==[*]- هو من رواية الدراودي عن موسى بن عبيدة الربذي قال أحمد : لا تحل الرواية عنه ولا أعرف هذا الحديث عن غيره وليس في هذا حديث يصح لكن إجماع الناس على أنه لا يجوز بيع النسيئة بالنسيئة ؛ يشتري إلى أجل فإذا حل الأجل يقول بعنيه إلى أجل آخر بزيادة.

Dan dari ibnu umar bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari menjual alkali dengan alkali, yakni hutang dengan hutang ; hadis diriwayatkan oleh ishaq dan albazzar dengan sanad lemah.

==[*}- hadis ini dari riwayat addarowadi dari musa bin ‘ubaidah arrubadzi, berkata ahmad : tidak halal riwayat dari dia (addarowadi) dan saya tidak mengetahui hadis ini dari selainnya dan tidak ada dalam masalah hadis ini yang shahih akan tetapi manusia ijma yang menyatakan bahwa : tidak boleh menjual hutang dengan hutang, yang bentuknya : seorang membeli sesuatu sampai batas tertentu maka apabila waktu telah tiba, dia mengatakan : jual sesuatu itu sampai batas lain dengan tambahan.

FAEDAH HADIS :

Contoh bentuk jual beli ini : Seorang membeli sesuatu sampai batas tertentu maka ketika telah tiba waktunya dia berkata : jual kepadaku barang itu sampai batas waktu lain dengan tambahan, yaitu saya membeli baju Rp.10,000. Dengan hutang, bayar sebulan yang akan datang ketika telah jatuh tempo tapi pembeli tidak bisa bayar hutang maka dia mengatakan : jual kepadaku dengan harga Rp.11,000. Dengan hutang ; keduduka hadis ini adalah hadis lemah tapi isinya masuk hadis shahih.

Hadis ini sebagai dalil tentang haramnya menjual hutang dengan hutang ; ibnu mundzir menyatakan tentang hal ini bahwa tidak boleh menjual hutang dengan hutang, ini telah ijma ; imam alwazir menyatakan : para ulama sepakat jual beli hutang dengan hutang adalah haram ; bentuk lain : menjual barang kepada orang yang hutang dengan harga tidak kontan seperti : saya hutang sepeda kemudian dijual lagi ke saya dengan tambahan, seperti : ada 2 orang masing-masing punya hutang keduanya sepakat menukar tanpa membawa salah satu ganti barang tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kajian syarhul hikam - penjelasan hikmah ketiga - PURI BOSS PULSA.

Muraja’ah Kitab Syarhu Al Hikam bisyarqaawi Karya Syaikh Ahmad bin Athaillaah As Sakandari rahimahullahu ta’ala. ...