Kajian Kitabul
Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam
Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya ; Kitab yang membahas
seputar masalah Muamalah Jual Beli ; Tema Kajian : bila orang yang berhutang
membayar hutang tapi belum bisa melunasi hutangnya maka tidak boleh dituntut
atau dipenjarakan tapi suruh ditunggu sampai mendapat kemudahan membayar
hutang.
|
@ngajisyarahbulughulmaram/S=0055/klik.
|
كتاب البيوع = Kitab Jual Beli.
|
Dalil Hadits tentang
menunggu orang yang berhutang untuk melunasi hutangnya dan dilarang menuntut
dan memenjarakan orang yang berhutang ketika dia belum bisa membayar
hutangnya adalah Sebagai Berikut :
|
[889]- وعن أبي
سعيد الخدري رضي الله عنه قال : أصيب رجل في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فى
ثمار ابتاعها فكثر دينه فأفلس فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : تصدقوا عليه ؛
فتصدق الناس عليه ولم يبلغ ذلك وفاء دينه فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم
لغرمائه : خذوا ما وجدتم وليس لكم إلا ذلك ؛ رواه مسلم.
Dan dari abu sa’id alkhudri semoga Allah meridhainya, beliau berkata :
seorang terkena musibah dizaman rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pada
buah-buahan yang telah dia beli maka menjadi banyak hutangnya maka dia menjadi
bangkrut maka bersabda rasulullah shallallahu alaihi wa sallam : bershodaqahlah
kalian kepada orang itu ; maka manusia bershodaqah kepadanya dan hal itu belum
mencapai pelunasan hutangnya maka bersabda rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam kepada orang-orang yang menghutangi orang tersebut : ambillah apa yang kalian
dapati dan tidaklah bagi kalian kecuali itu ; hadis ini diriwayatkan oleh imam
muslim.
MAKNA LAFADZ HADIS :
Ushibu maknanya adalah musibah yang menimpa ; ibta’aha maknanya adalah yang
telah ia beli.
FAEDAH HADIS :
Pertama : Hadis ini menunjukan tentang bolehnya menjual buah-buahan yang
masih ada di pohon dengan syarat sudah bisa dipanen, sudah nampak kebaiknya dan
telah hamanya.
Kedua : Seyogyanya bagi orang yang memiliki kedudukan dan jabatan yang
ditaati supaya memberikan syafa’at dan bantuan kepada orang yang terkena
musibah, yaitu menganjurkan manusia agar supaya bershodaqah kepada dia.
Ketiga : Bersegeranya para sahabat semoga Allah meridhai mereka untuk
melaksanakan perintah nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Keempat : Hadis ini menunjukan tentang boleh memberikan zakat kepada orang
yang bangkrut untuk membayar hutangnya.
Kelima : Bahwasannya tidak ada hak bagi orang-orang yang berpiutang kepada
orang yang bangkrut selebihnya dari harta yang ada pada orang yang bangkrut ;
kebangkrutan itu tidak menggugurkan hutang kecuali digugurnya oleh orang yang
menghutangi ; bila orang yang berhutang membayar hutang tapi belum bisa
melunasi hutangnya maka tidak boleh dituntut atau dipenjarakan tapi suruh
ditunggu sampai mendapat kemudahan membayar hutang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar