SELAMAT DATANG DI BLOG PURI BOSS PULSA KETUA UMUM PARTAI KURANG SUARA (P.K.S) MENDUKUNG CALON PEMIMPIN DAN PARTAI POLITIK KURANG SUARA, KURANG DANA DAN KURANG POPULER CS : 085-291-081-888 = 085-712-871-888 = 083-863-691-888 = 087-736-731-888 = 089-603-871-888 PURI CAHYADI - REK. BANK : 4221211418 (BCA)

Sabtu, 08 Juni 2019

شرح بلوغ المرام من أدلة الأحكام

Kajian Kitabul Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya ; Kitab yang membahas seputar masalah Muamalah Jual Beli ; Tema Kajian : bila orang yang berhutang membayar hutang tapi belum bisa melunasi hutangnya maka tidak boleh dituntut atau dipenjarakan tapi suruh ditunggu sampai mendapat kemudahan membayar hutang.

@ngajisyarahbulughulmaram/S=0055/klik.


كتاب البيوع = Kitab Jual Beli.

Dalil Hadits tentang menunggu orang yang berhutang untuk melunasi hutangnya dan dilarang menuntut dan memenjarakan orang yang berhutang ketika dia belum bisa membayar hutangnya adalah Sebagai Berikut :

[889]- وعن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال : أصيب رجل في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فى ثمار ابتاعها فكثر دينه فأفلس فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : تصدقوا عليه ؛ فتصدق الناس عليه ولم يبلغ ذلك وفاء دينه فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم لغرمائه : خذوا ما وجدتم وليس لكم إلا ذلك ؛ رواه مسلم.

Dan dari abu sa’id alkhudri semoga Allah meridhainya, beliau berkata : seorang terkena musibah dizaman rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pada buah-buahan yang telah dia beli maka menjadi banyak hutangnya maka dia menjadi bangkrut maka bersabda rasulullah shallallahu alaihi wa sallam : bershodaqahlah kalian kepada orang itu ; maka manusia bershodaqah kepadanya dan hal itu belum mencapai pelunasan hutangnya maka bersabda rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada orang-orang yang menghutangi orang tersebut : ambillah apa yang kalian dapati dan tidaklah bagi kalian kecuali itu ; hadis ini diriwayatkan oleh imam muslim.

MAKNA LAFADZ HADIS :

Ushibu maknanya adalah musibah yang menimpa ; ibta’aha maknanya adalah yang telah ia beli.

FAEDAH HADIS :

Pertama : Hadis ini menunjukan tentang bolehnya menjual buah-buahan yang masih ada di pohon dengan syarat sudah bisa dipanen, sudah nampak kebaiknya dan telah hamanya.

Kedua : Seyogyanya bagi orang yang memiliki kedudukan dan jabatan yang ditaati supaya memberikan syafa’at dan bantuan kepada orang yang terkena musibah, yaitu menganjurkan manusia agar supaya bershodaqah kepada dia.

Ketiga : Bersegeranya para sahabat semoga Allah meridhai mereka untuk melaksanakan perintah nabi shallallahu alaihi wa sallam.

Keempat : Hadis ini menunjukan tentang boleh memberikan zakat kepada orang yang bangkrut untuk membayar hutangnya.

Kelima : Bahwasannya tidak ada hak bagi orang-orang yang berpiutang kepada orang yang bangkrut selebihnya dari harta yang ada pada orang yang bangkrut ; kebangkrutan itu tidak menggugurkan hutang kecuali digugurnya oleh orang yang menghutangi ; bila orang yang berhutang membayar hutang tapi belum bisa melunasi hutangnya maka tidak boleh dituntut atau dipenjarakan tapi suruh ditunggu sampai mendapat kemudahan membayar hutang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kajian syarhul hikam - penjelasan hikmah ketiga - PURI BOSS PULSA.

Muraja’ah Kitab Syarhu Al Hikam bisyarqaawi Karya Syaikh Ahmad bin Athaillaah As Sakandari rahimahullahu ta’ala. ...