SELAMAT DATANG DI BLOG PURI BOSS PULSA KETUA UMUM PARTAI KURANG SUARA (P.K.S) MENDUKUNG CALON PEMIMPIN DAN PARTAI POLITIK KURANG SUARA, KURANG DANA DAN KURANG POPULER CS : 085-291-081-888 = 085-712-871-888 = 083-863-691-888 = 087-736-731-888 = 089-603-871-888 PURI CAHYADI - REK. BANK : 4221211418 (BCA)

Minggu, 09 Juni 2019

شرح بلوغ المرام من أدلة الأحكام

Kajian Kitabul Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya ; Kitab yang membahas seputar masalah Muamalah Jual Beli ; Tema Kajian : Larangan bagi manusia membelanjakan hartanya ketika dia memiliki hutang yang hutangnya lebih banyak dari harta yang dia miliki lalu harta itu dijual tanpa meminta keridhoan pemilik harta untuk membayar hutang-hutangnya.

@ngajisyarahbulughulmaram/S=0056/klik.


كتاب البيوع = Kitab Jual Beli.

Dalil Hadits tentang Larangan bagi manusia membelanjakan hartanya ketika dia memiliki hutang yang hutangnya lebih banyak dari harta yang dia miliki adalah Sebagai Berikut :

[890]- وعن ابن كعب بن مالك عن أبيه رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم حجر على معاذ ماله وباعه فى دين كان عليه [*] ؛ رواه الدارقني وصححه الحاكم وأخرجه أبو داود مرسلا ورجح إرساله.

==[*]- ابن كعب اسمه عبد الرحمن و قد كان ذلك فى سنة تسع وقد أصاب غرماؤه خمسة أسباع حقوقهم ثم بعثه النبي صلى الله عليه وسلم بعد ذلك إلى اليمن.

Dan dari ibnu ka’b bin malik dari bapaknya semoga Allah meridhai keduanya bahwa rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menahan hartanya mu’adz dan nabi shallallahu alaihi wa sallam menjual untuk membayar hutang yang menjadi tanggungan mu’adz ; hadis ini diriwayatkan oleh addaraquthni dan dishahihkan oleh alhakim dan dikeluarkan oleh abu dawud secara mursal dan abu dawud merajihkan mursalnya hadis ini.

==[*]- ibnu ka’b namanya abdurrahman dan hal itu terjadi pada tahun kesembilan dan sungguh orang-orang yang memberi hutang kepada mu’adz mendapat 5 arba’ [5/7 harta] yang menjadi hak-hak mereka kemudian nabi shallallahu alaihi wa sallam mengutus setelah itu ke negeri yaman.

MAKNA LAFADZ HADIS :

Hajara maknanya adalah menahan dan menyempitkan, menurut makna syari’at adalah menahan manusia dari membelanjakan hartanya.

FAEDAH HADIS :

Pertama : Tidak sah ada penahanan kecuali dari hakim karena sesungguhnya penahanan atau penyitaan harta itu membutuhkan ijtihad dalam hukum.

Kedua : Tidak boleh menyita atau menahan harta orang yang berhutang sehingga hutang-hutangnya menjadi lebih banyak daripada hartanya.

Ketiga : Wajib bagi hakim untuk menjual harta orang yang bangkrut dan membagikan hasil penjualannya pada orang-orang yang menghutangi sebatas hutangnya.

Keempat : Orang yang bangkrut sebelum penahanan harta dari hakim boleh membelanjakan harta karena dia karena dia orang yang berakal tapi haram bagi dia membelanjakan dengan memberikan hartanya kepada orang yang memberi hutang kepadanya ; para ulama dalam hal ini terjadi ikhtilaf, ibnul qayyim berpendapat : sebelum terjadi penahanan harta maka haram baginya membelanjakan harta bila sekiranya hartanya akan habis bila ditahan hartanya, sama saja hakim menahan hartanya atau tidak.

Kelima : Penahanan harta bagi orang yang bangkrut tidak membebaskan bagi orang yang bangkrut kecuali melunasi hutang-hutangnya karena hukumnya dia masih memiliki sisa sebagian hutangnya dengan hukumnya daripada hakim.

Keenam : Boleh memberikan zakat kepada orang yang bangkrut untuk melunasi hutangnya ; Ahli fiqh hambali berpendapat : orang yang berhutang untuk kepentingan pribadi barang mubah atau haram kemudian ia bertaubat dalam keadaan faqir maka boleh diberikan zakat, demikian juga kalau hutangnya karena Allah ta’ala.

Ketujuh : Apabila hakim atau puasa telah membagikan hartanya orang yang bangkrut pada orang yang berpiutang, terputuslah tuntutan kepadanya maka tidak boleh untuk menuntut dan menahannya bahkan supaya dibebaskan dan diberi tempo waktu untuk bisa mendapat harta, yang kemudian orang-orang yang berpiutang mengambil hartanya lagi maka kebangkrutan tidak menggugurkan hak-haknya orang yang berpiutang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kajian syarhul hikam - penjelasan hikmah ketiga - PURI BOSS PULSA.

Muraja’ah Kitab Syarhu Al Hikam bisyarqaawi Karya Syaikh Ahmad bin Athaillaah As Sakandari rahimahullahu ta’ala. ...