Kajian Kitabul
Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam
Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya ; Kitab yang membahas
seputar masalah Muamalah Jual Beli ; Tema Kajian : Larangan bagi manusia
membelanjakan hartanya ketika dia memiliki hutang yang hutangnya lebih banyak
dari harta yang dia miliki lalu harta itu dijual tanpa meminta keridhoan
pemilik harta untuk membayar hutang-hutangnya.
|
@ngajisyarahbulughulmaram/S=0056/klik.
|
كتاب البيوع = Kitab Jual Beli.
|
Dalil Hadits tentang
Larangan bagi manusia membelanjakan hartanya ketika dia memiliki hutang yang
hutangnya lebih banyak dari harta yang dia miliki adalah Sebagai Berikut :
|
[890]-
وعن ابن كعب بن مالك عن أبيه رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم حجر
على معاذ ماله وباعه فى دين كان عليه [*] ؛ رواه الدارقني وصححه الحاكم وأخرجه أبو
داود مرسلا ورجح إرساله.
==[*]- ابن كعب اسمه عبد الرحمن و قد كان ذلك فى سنة تسع
وقد أصاب غرماؤه خمسة أسباع حقوقهم ثم بعثه النبي صلى الله عليه وسلم بعد ذلك إلى اليمن.
Dan dari ibnu ka’b bin malik dari bapaknya semoga Allah meridhai keduanya
bahwa rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menahan hartanya mu’adz dan nabi
shallallahu alaihi wa sallam menjual untuk membayar hutang yang menjadi
tanggungan mu’adz ; hadis ini diriwayatkan oleh addaraquthni dan dishahihkan
oleh alhakim dan dikeluarkan oleh abu dawud secara mursal dan abu dawud
merajihkan mursalnya hadis ini.
==[*]- ibnu ka’b namanya abdurrahman dan hal itu terjadi pada tahun
kesembilan dan sungguh orang-orang yang memberi hutang kepada mu’adz mendapat 5
arba’ [5/7 harta] yang menjadi hak-hak mereka kemudian nabi shallallahu alaihi
wa sallam mengutus setelah itu ke negeri yaman.
MAKNA LAFADZ HADIS :
Hajara maknanya adalah menahan dan menyempitkan, menurut makna syari’at
adalah menahan manusia dari membelanjakan hartanya.
FAEDAH HADIS :
Pertama : Tidak sah ada penahanan kecuali dari hakim karena sesungguhnya
penahanan atau penyitaan harta itu membutuhkan ijtihad dalam hukum.
Kedua : Tidak boleh menyita atau menahan harta orang yang berhutang
sehingga hutang-hutangnya menjadi lebih banyak daripada hartanya.
Ketiga : Wajib bagi hakim untuk menjual harta orang yang bangkrut dan
membagikan hasil penjualannya pada orang-orang yang menghutangi sebatas
hutangnya.
Keempat : Orang yang bangkrut sebelum penahanan harta dari hakim boleh
membelanjakan harta karena dia karena dia orang yang berakal tapi haram bagi
dia membelanjakan dengan memberikan hartanya kepada orang yang memberi hutang
kepadanya ; para ulama dalam hal ini terjadi ikhtilaf, ibnul qayyim berpendapat
: sebelum terjadi penahanan harta maka haram baginya membelanjakan harta bila
sekiranya hartanya akan habis bila ditahan hartanya, sama saja hakim menahan
hartanya atau tidak.
Kelima : Penahanan harta bagi orang yang bangkrut tidak membebaskan bagi
orang yang bangkrut kecuali melunasi hutang-hutangnya karena hukumnya dia masih
memiliki sisa sebagian hutangnya dengan hukumnya daripada hakim.
Keenam : Boleh memberikan zakat kepada orang yang bangkrut untuk melunasi
hutangnya ; Ahli fiqh hambali berpendapat : orang yang berhutang untuk
kepentingan pribadi barang mubah atau haram kemudian ia bertaubat dalam keadaan
faqir maka boleh diberikan zakat, demikian juga kalau hutangnya karena Allah
ta’ala.
Ketujuh : Apabila hakim atau puasa telah membagikan hartanya orang yang
bangkrut pada orang yang berpiutang, terputuslah tuntutan kepadanya maka tidak
boleh untuk menuntut dan menahannya bahkan supaya dibebaskan dan diberi tempo
waktu untuk bisa mendapat harta, yang kemudian orang-orang yang berpiutang
mengambil hartanya lagi maka kebangkrutan tidak menggugurkan hak-haknya orang
yang berpiutang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar