SELAMAT DATANG DI BLOG PURI BOSS PULSA KETUA UMUM PARTAI KURANG SUARA (P.K.S) MENDUKUNG CALON PEMIMPIN DAN PARTAI POLITIK KURANG SUARA, KURANG DANA DAN KURANG POPULER CS : 085-291-081-888 = 085-712-871-888 = 083-863-691-888 = 087-736-731-888 = 089-603-871-888 PURI CAHYADI - REK. BANK : 4221211418 (BCA)

Senin, 01 Juli 2019

solusi islam menghadapi masalah rumah tangga dan wajibnya istri taat kepada suaminya.

Kitab syarhu uqudul lujain fi bayani huquqiz zaujaini ; buah karya al fadhil asy syaikh muhammad bin umar nawawi rahimahullahu ta’ala ; Tema Kajian : solusi islam menghadapi masalah rumah tangga dan wajibnya istri taat kepada suaminya.


روي عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال فى جحة الوداع بعد أن حمد الله وأثنى عليه ووعظ : ألا واستوصوا بالنساء خيرا فإنما هن عوان عندكم ليس تملكون منهم شيئا غير ذلك إلا أن يأتين بفاحشة مبينة فإن فعلن فاهجروهن فى المضاجع واضربوهن ضربا غير مبرح فإن أطعنكم فلا تبغوا عليهن سبيلا ؛ ألا إن لكم على نسائكم حقا ولنسائكم عليكم حقا فحقكم عليهن أن لا يوطئن فراشكم من تكرهون ولا يأذن فى بيوتكم لمن تكرهون ألا وحقهن عليكم أن تحسنوا إليهن فى كسوتهن وطعامهن.

Ruwiya ‘anin nabiyyi shallallahu ‘alaihi wa sallama annahu qala fi hajjatil wada’i ba’da an hamidallaha wa atsna ‘alaihi wa wa’adha : ala washtaushu bin nisa-i khairan fa-innama hunna ‘awanin ‘indakum, laisa tamlikuna minhunna syai-an ghaira dzalika illa an ya’tina bifahisyatin mubayyinatin fa-in fa’alna fahjuruhunna fil madhaji’i wadhribuhunna dharban ghaira mubarrihin fa-in atha’nakum fala tabghu ‘alaihinna sabilan ; ala inna lakum ‘ala nisa-ikum haqqan wa linisa-ikum ‘alaikum haqqan fahaqqukum ‘alaihinna an la yuthi’na firasyakum man takrahuna wa la ya’dzanna fi buyutikum liman takrahuna, ‘ala wa haqquhunna ‘alaikum an tuhsinu ilaihinna fi kiswatihinna wa tha’amihinna.

diriwayatkan dari nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwasannya beliau bersabda ketika melakukan haji wada’ setelah beliau memuji Allah dan memuja kepadanya dan beliau menasehati : ketahuilah olehmu, berwasiatlah kalian semua dengan para wanita dengan kebaikan maka sesungguhnya para wanita itu adalah tawanan disisi kalian ; tidaklah kalian memiliki dari mereka sama sekali selain hal itu kecuali mereka melakukan perbuatan keji yang jelas maka jika mereka melakukan maka diamkanlah mereka di tempat tidur dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan ; maka jika mereka taat kepada kalian maka jangan kalian mencari jalan atas mereka ; ketahuilah sesungguhnya kalian atas para istri kalian memiliki hak dan para istri kalian atas kalian memiliki hak maka hak kalian yang harus ditunaikan atas mereka adalah agar mereka melarang orang yang kalian benci menginjak tempat tidur kalian dan tidak memberi ijin kepada orang yang kalian benci dirumah-rumah kalian ; ketahuilah dan hak mereka yang harus ditunaikan atas kalian adalah agar kalian berbuat baik kepada mereka dalam pakaian mereka dan makanan mereka.

Kitab syarhu uqudul lujain fi bayani huquqiz zaujaini ; buah karya al fadhil asy syaikh muhammad bin umar nawawi rahimahullahu ta’ala ; Tema Kajian : batasan-batasan yang diperbolehkan dalam mendidik istri yang nusyuz (durhaka dengan suaminya, tidak mau taat kepadanya) atau istri melakukan suatu kesalahan ; hukum diam dan tidak mau berbicara dengan istri ketika terjadi pertengkaran dan perselisihan.


وقال صلى الله عليه وسلم : وحق المرأة على الزوج أن يطعمها إذا طعم ويكسوها إذا اكتسى ولا يضرب الوجه ولا يقبح ولا يهجر إلا فى المبيت.

Wa qala shallallahu ‘alaihi wa sallam : wa haqqul mar-ati ‘alaz zauji an yuth’imaha idza tha’ima wa yaksuha idzak tasa wa la yadhribal wajha wa la yuqabbiha wa la yahjura illa fil mabiti.

dan nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda : dan hak seorang istri yang harus ditunaikan atas suami adalah agar dia memberi makan istri apabila dia makan dan memberi pakaian apabila dia berpakaian dan jangan memukul wajah dan mencaci maki dan jangan mendiamkan istri kecuali di tempat tidur.

Syarah Hadis :

[Wa qala shallallahu ‘alaihi wa sallama : wa haqqul mar-ati ‘alaz zauji : dan nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda : dan hak seorang istri yang harus ditunaikan atas suami]  maksudnya sebagian hak seorang istri yang wajib ditunaikan oleh seorang suami [an yuth’imaha idza tha’ima wa yaksuha idzak tasa wa la yadhribal wajha : adalah agar dia memberi makan istri apabila dia makan dan memberi pakaian apabila dia berpakaian dan jangan memukul wajah] maksudnya ketika seorang istri berbuat nusyuz [wa la yuqabbiha : dan mencaci maki] dengan ditasydid huruf ba dalam keadaan dibaca kasrah, maksudnya tidak boleh mendengarkan kepada istri sesuatu yang dibenci olehnya dan tidak mengucapkan kalimat : qabbahakallah (semoga Allah membuat jelek dirimu) [wa la yahjura : dan jangan mendiamkan istri] dan dalam satu riwayat : wa la yahjuraha (dan jangan mendiamkan istri) [illa fil mabiti : kecuali di mabit] maksudnya di tempat tidur ketika istri berbuat nusyuz, Adapun mendiamkan istri dengan tidak mau berbicara dan berkomunikasi dengan istri maka sesungguhnya itu hukumnya haram kecuali karena ada udzur [rawahuth thabrani ‘an mu’awiyata ibni haidata : hadis ini diriwayatkan oleh imam ath thabrani dari mu’awiyah bin haidah] dengan difathah huruf ha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kajian syarhul hikam - penjelasan hikmah ketiga - PURI BOSS PULSA.

Muraja’ah Kitab Syarhu Al Hikam bisyarqaawi Karya Syaikh Ahmad bin Athaillaah As Sakandari rahimahullahu ta’ala. ...