SELAMAT DATANG DI BLOG PURI BOSS PULSA KETUA UMUM PARTAI KURANG SUARA (P.K.S) MENDUKUNG CALON PEMIMPIN DAN PARTAI POLITIK KURANG SUARA, KURANG DANA DAN KURANG POPULER CS : 085-291-081-888 = 085-712-871-888 = 083-863-691-888 = 087-736-731-888 = 089-603-871-888 PURI CAHYADI - REK. BANK : 4221211418 (BCA)

Minggu, 28 Juli 2019

شرح بلوغ المرام من أدلة الأحكام.

Kajian Kitabul Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya ; Kitab yang membahas seputar masalah Muamalah Jual Beli ; Tema Kajian : sahnya mewakilkan penyembelihan binatang-binatang kurban dan mewakilkan untuk pembagian dagingnya dan kulitnya kepada fakir miskin Bolehnya bagi imam atau pemimpin mewakilkan hukuman had, sama saja dia mampu menegakan sendiri atau tidak.

@ngajisyarahbulughulmaram/S=0073/klik.

كتاب البيوع = Kitab Jual Beli.


Dalil Hadits tentang sahnya mewakilkan penyembelihan binatang-binatang kurban dan bolehnya bagi imam mewakilkan hukuman had adalah Sebagai Berikut :

[909]- وعن جابر رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم نحر ثلاث وستين وأمر عليا رضي الله عنه أن يذبح الباقي – الحديث ؛ رواه مسلم.

Dan dari jabir semoga Allah meridhainya bahwa nabi shallallahu alaihi wa sallam memotong onta sebanyak 63 ekor dan beliau menyuruh ali semoga Allah meridhainya untuk menyembelih sisanya – bacalah lengkapnya hadis ini ; hadis ini diriwayatkan oleh imam muslim.

FAEDAH HADIS :

Hadis ini sebagai dalil bolehnya mewakilkan untuk menyembelih binatang kurban membagikan dagingnya dan kulitnya serta apa yang menjadi bagian dari hewan itu kepada orang miskin.

[910]- وعن أبي هريرة في قصة العسيف ، قال النبي صلى الله عليه وسلم : واغد يا أنيس على امرأة هذا فإن اعترفت فارجمها ؛ الحديث ؛ متفق عليه.

Dan dari abu hurairah tentang kisah pelayan, nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda : berangkatlah wahai unais [*] kepada istrinya orang ini maka jika ia mengakui maka rajamlah dia – bacalah lengkapnya hadis ini ; hadis riwayat bukhari muslim.

==[*]- Unais nama lengkapnya adalah unais bin dhohak, dia adalah algojo rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan masih kerabat dengan wanita yang dirajam ini.

FAEDAH HADIS :

Pertama : Hadis ini sebagai dalil bolehnya bolehnya mewakilkan untuk memastikan hukum had dan mengambil pengakuan orang yang tertuduh.

Kedua : Bolehnya bagi imam atau pemimpin mewakilkan hukuman had, sama saja dia mampu menegakan sendiri atau tidak.

Ketiga : dalam hadis ini mengandung dalil mewakilkan itu dari orang yang mewakili dan menerima dari yang mewakili, tidak ada sighat khusus.

Keempat : Bahwa perwakilan kadang-kadang terjadi dalam masalah peribadahan, termasuk bab perwakilan atau inabah.

Kelima : Pengakuan itu termasuk penetapan yang paling kuat untuk menetapkan hukum.

Keenam : Bahwa suami atau istri apabila salah satu mengaku, satunya tidak maka pengakuan itu tidak berlaku kecuali bagi orang yang mengakui.

Ketujuh : Bahwa hukuman zina muhson atau yang sudah menikah berzina adalah dirajam sampai meninggal.

Kedelapan : Wajibnya menegakan hukum had, pelaksanaan tergantung pemerintah kaum muslimin atau yang mewakili.

Kesembilan : Bahwa tidak disyariatkan ulil amri menghadiri pelaksanaan hukum had, bahkan hukum had ditegakan ulil amri ghaib itu boleh bila aman dari kedholiman.

Kesepuluh : Hadis ini mengandung hikmah perbuatan nabi shallallahu alaihi wa sallam politik atau siyasah yang bijaksana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kajian syarhul hikam - penjelasan hikmah ketiga - PURI BOSS PULSA.

Muraja’ah Kitab Syarhu Al Hikam bisyarqaawi Karya Syaikh Ahmad bin Athaillaah As Sakandari rahimahullahu ta’ala. ...