Kajian Kitabul
Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam
Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya ; Kitab yang membahas
seputar masalah Muamalah Jual Beli ; Tema Kajian : sahnya mewakilkan
penyembelihan binatang-binatang kurban dan mewakilkan untuk pembagian
dagingnya dan kulitnya kepada fakir miskin Bolehnya bagi imam atau pemimpin mewakilkan hukuman had, sama saja dia
mampu menegakan sendiri atau tidak.
|
@ngajisyarahbulughulmaram/S=0073/klik.
|
كتاب البيوع = Kitab Jual Beli.
|
Dalil Hadits tentang
sahnya mewakilkan penyembelihan binatang-binatang kurban dan
bolehnya bagi imam mewakilkan hukuman had adalah Sebagai Berikut :
|
[909]- وعن جابر رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه
وسلم نحر ثلاث وستين وأمر عليا رضي الله عنه أن يذبح الباقي – الحديث ؛ رواه مسلم.
Dan dari jabir semoga Allah meridhainya bahwa nabi
shallallahu alaihi wa sallam memotong onta sebanyak 63 ekor dan beliau menyuruh
ali semoga Allah meridhainya untuk menyembelih sisanya – bacalah lengkapnya
hadis ini ; hadis ini diriwayatkan oleh imam muslim.
FAEDAH HADIS :
Hadis ini sebagai dalil bolehnya mewakilkan untuk
menyembelih binatang kurban membagikan dagingnya dan kulitnya serta apa yang
menjadi bagian dari hewan itu kepada orang miskin.
[910]- وعن أبي هريرة في قصة العسيف ، قال النبي صلى
الله عليه وسلم : واغد يا أنيس على امرأة هذا فإن اعترفت فارجمها ؛ الحديث ؛ متفق
عليه.
Dan dari abu hurairah tentang kisah pelayan, nabi
shallallahu alaihi wa sallam bersabda : berangkatlah wahai unais [*] kepada
istrinya orang ini maka jika ia mengakui maka rajamlah dia – bacalah lengkapnya
hadis ini ; hadis riwayat bukhari muslim.
==[*]- Unais nama lengkapnya adalah unais bin dhohak, dia
adalah algojo rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan masih kerabat dengan
wanita yang dirajam ini.
FAEDAH HADIS :
Pertama : Hadis ini sebagai dalil bolehnya bolehnya
mewakilkan untuk memastikan hukum had dan mengambil pengakuan orang yang
tertuduh.
Kedua : Bolehnya bagi imam atau pemimpin mewakilkan
hukuman had, sama saja dia mampu menegakan sendiri atau tidak.
Ketiga : dalam hadis ini mengandung dalil mewakilkan itu
dari orang yang mewakili dan menerima dari yang mewakili, tidak ada sighat
khusus.
Keempat : Bahwa perwakilan kadang-kadang terjadi dalam
masalah peribadahan, termasuk bab perwakilan atau inabah.
Kelima : Pengakuan itu termasuk penetapan yang paling
kuat untuk menetapkan hukum.
Keenam : Bahwa suami atau istri apabila salah satu
mengaku, satunya tidak maka pengakuan itu tidak berlaku kecuali bagi orang yang
mengakui.
Ketujuh : Bahwa hukuman zina muhson atau yang sudah
menikah berzina adalah dirajam sampai meninggal.
Kedelapan : Wajibnya menegakan hukum had, pelaksanaan
tergantung pemerintah kaum muslimin atau yang mewakili.
Kesembilan : Bahwa tidak disyariatkan ulil amri
menghadiri pelaksanaan hukum had, bahkan hukum had ditegakan ulil amri ghaib
itu boleh bila aman dari kedholiman.
Kesepuluh : Hadis ini mengandung hikmah perbuatan nabi
shallallahu alaihi wa sallam politik atau siyasah yang bijaksana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar