Kajian Kitabul
Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam
Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya ; Kitab yang membahas
seputar masalah Muamalah Jual Beli ; Tema Kajian : Wajibnya mengakui dengan yang sebenarnya meskipun beberapa akibat atau konsekwensi
akan menimpa orang yang mengakui baik itu dalam darah, harta dan hak-hak apa saja
yang menyangkut hak-hak manusia.
|
@ngajisyarahbulughulmaram/S=0074/klik.
|
كتاب البيوع = Kitab Jual Beli.
|
Dalil Hadits tentang
Wajibnya mengakui dengan yang sebenarnya meskipun beberapa
akibat atau konsekwensi akan menimpa orang yang mengakui adalah Sebagai Berikut :
|
باب الإقرار.
|
Bab tentang Pengakuan
|
Seorang mukallaf mengakui apa yang menjadi ketetapan atau
tanggung jawab dia, bisa dengan penulisan atau lafadz ; dasar hukum iqrar adalah
alqur’an, hadis dan qiyas ; Alqur’an adalah surat albaqarah ayat 282, hadis terdapat
pada bulughul maram nomer : 911 ; qiyas karena orang yang berakal tidak akan mengakui
sesuatu yang membahayakan dirinya kecuali dia jujur atau benar.
[911]- عن أببي ذر رضي الله عنه قال : قال لي النبي صلى الله
عليه وسلم : قل الحق ولو كان مرا ؛ صححه ابن حبان من حديث طويل [*].
==[*]- لفظه قال : أوصاني
خليلي صلى الله عليه وسلم : أن أنظر إلى من هو أسفل مني ولا أنظر إلى من هو فوقي وأن
أحب المساكين وأن أدنو منهم وأن أصل رحمي وإن قطعوني وجفوني وأن أقول الحق ولو كان
مرا.
Dari abu dzarr semoga Allah meridhainya berkata : nabi shallallahu
alaihi wa sallam bersabda kepada saya : katakanlah yang hak (yang sebenarnya) meskipun
pahit ; hadis ini dishahihkan oleh ibnu hibban dari hadis yang panjang.
==[*]- lafadznya berkata abu dzarr : berwasiat kepadaku kekasihku,
yakni nabi shallallahu alaihi wa sallam : agar saya memandang kepada orang yang
dia lebih rendah dari saya (dalam hal duniawi) dan agar supaya saya tidak melihat
kepada orang yang diatas saya dan agar supaya saya mencintai orang-orang miskin
dan supaya mendekat dari mereka dan agar supaya saya menyambung hubungan kerabat
meskipun mereka memutuskan aku dan berbuat kasar dengan saya dan agar supaya saya
mengucapkan alhak meskipun pahit.
FAEDAH HADIS :
Pertama : Wajibnya mengakui dengan yang sebenarnya meskipun
beberapa akibat atau konsekwensi akan menimpa orang yang mengakui yang mencakup
yang menjadi tanggung jawab dirinya atau yang lain.
Kedua : dalam hadis itu mengandung dalil untuk menerima dan
mengakui ucapannya orang yang mengucapkan dan ikrar untuk dirinya dalam semua hak-hak.
Ketiga : ikrar ini adalah umum untuk semua yang wajib untuk
mengakui baik itu dalam darah, harta dan hak-hak apa saja yang menyangkut hak-hak
manusia.
Keempat : ikrar itu merupakan hujah yang kuat.
Kelima : ikrar itu adalah alasan atau dalil yang terbatas
pada diri orang yang mengakui saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar