SELAMAT DATANG DI BLOG PURI BOSS PULSA KETUA UMUM PARTAI KURANG SUARA (P.K.S) MENDUKUNG CALON PEMIMPIN DAN PARTAI POLITIK KURANG SUARA, KURANG DANA DAN KURANG POPULER CS : 085-291-081-888 = 085-712-871-888 = 083-863-691-888 = 087-736-731-888 = 089-603-871-888 PURI CAHYADI - REK. BANK : 4221211418 (BCA)

Rabu, 16 Januari 2019

شرح بلوغ المرام من أدلة الأحكام

Kajian Kitabul Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya ; Kitab yang membahas seputar masalah Muamalah Jual Beli ; Tema Kajian : Larangan menjual sisa (kelebihan) air setelah tercukupi kebutuhannya dan perkawinan (persetubuhan) hewan jantan.

@ngajisyarhubulughulmaram/S=0010/klik.


كتاب البيوع = Kitab Jual Beli.

Dalil Hadits tentang Larangan menjual sisa (kelebihan) air setelah tercukupi kebutuhannya dan perkawinan (persetubuhan) hewan jantan.

[813] – وعن جابر بن عبد الله قال : نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع فضل الماء ؛ رواه مسلم و زاد فى رواية : وعن بيع ضراب الجمل.

dan dari jabir bin ‘abdillah, dia berkata : rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk menjual sisa air ; hadits ini diriwayatkan oleh muslim dan beliau menambahkan pada riwayat lain : dan beliau melarang dari menjual perkawinan onta jantan.

Faedah Hadits Bulughul Maram Nomer : 813 – Kitab Jual Beli.

didalam hadits ada dua larangan, yaitu menjual sisa air dan menjual perkawinan onta jantan, hadits ini sebagai dalil tidak boleh menjual sisa air dari kebutuhan pemiliknya, berkata para ulama : bentuknya apabila muncul sumber air pada tanah yang tidak dimiliki orang maka dimanfaatkan oleh penduduk bagian atas kemudian sisanya setelah tercukupi kebutuhannya maka tidak boleh dijual, demikian juga orang yang menggali lubang pada tanah yang dimiliki orang maka terkumpul air atau seorang menggali sumur lalu dia mengambil air dan mengairi sawah maka tidak boleh bagi dia untuk melarang dari sisanya, orang lain untuk mengambil tanpa membayar.

Hadits ini secara dhohir menunjukan atas wajibnya terhadap orang itu untuk memberi sisa air setelah ia cukup untuk minum atau untuk bersuci atau untuk mengairi sawah sama saja air itu ditanah yang tidak dimiliki orang atau dimiliki orang, dan sungguh telah berpendapat kepada keumuman hadits ini ibnul qayyim didalam alhadyu, beliau berkata : ‘bolehnya masuk ke tanah orang untuk mengambil air atau rumput padanya walaupun tidak ijin, imam ahmad menyatakan : bolehnya menggembala kambing ditanah yang bukan tanah yang dimiliki oleh sipenggembala, sesungguhnya tidak ada faedah ketika masuk pekarangan tanpa izin pemiliknya untuk mengambil air atau rumput, bagi orang yang menggali sumur atau sungai maka ia lebih berhak terhadap air dan bila sudah sisa, tidak boleh menghalangi orang lain untuk mengambilnya, dalam hal ini adalah sama, abu dawud telah mengeluarkan hadits : bahwasannya seorang bertanya : ya nabiyullah, apa sesuatu yang orang itu diharamkan untuk menghalanginya ? beliau menjawab : air, larangan kedua dalam hadits ini adalah larangan perkawinan onta jantan dan yang punya onta betina supaya membayar.

[814] – وعن ابن عمر رضي الله عنهما قال : نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن عسب الفحل <7> رواه البخاري.

====<7>. عسب الفحل – بفتحتين ، وفتح فسكون - : ماؤه ، فرسا كان أو بعيرا أو غيرهما وعسبه أيضا ضرابه وإنما أراد النهي عن الكراء الذي يؤخذ عليه فحذف المضاف وقيل يقال : الكراء عسب الفحل فلا حذف فإن إعارة الفحل مندوب إليها.

dan dari ibnu ‘umar semoga Allah meridhai keduanya, dia berkata : rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari anak keturunan hewan jantan ; hadits ini diriwayatkan oleh albukhari.

====<7>. ‘asbul fahl – dengan dua fathah, dan fathah kemudian sukun - : air maninya, baik itu kuda atau onta atau selain keduanya dan juga anak keturunannya itu adalah perkawinannya, dan sesungguhnya tidak lain yang beliau maksud yaitu larangan dari memberi upah yang diambil atasnya maka dibuang mudhafnya dan dikatakan : bisa diucapkan : memberi upah itu adalah anak keturunan hewan jantan maka tidak dihilangkan mudhafnya maka sesungguhnya meminjamkan hewan jantan itu disunahkan kepada hal itu.

Faedah Hadits Bulughul Maram Nomer : 814 – Kitab Jual Beli :

dalam lafadz hadits ini ada yang dibuang, yaitu kira-u (memberi upah) : naha rasulullahi shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘an kira-i ‘asbil fahl (rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memberi upah anak keturunan hewan jantan).

dari ibnu semoga Allah meridhai keduanya beliau berkata : ‘rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari anak keturunan hewan jantan’, artinya : menjual air mani hewan jantan atau menjual persetubuhan hewan jantan, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memberi upah atas perkawinan hewan jantan, pada hadits ini dan sebelumnya sebagai dalil tentang haramnya mengambil upah atas hewan jantan untuk dikawinkan dan upahnya haram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kajian syarhul hikam - penjelasan hikmah ketiga - PURI BOSS PULSA.

Muraja’ah Kitab Syarhu Al Hikam bisyarqaawi Karya Syaikh Ahmad bin Athaillaah As Sakandari rahimahullahu ta’ala. ...