Kajian Kitabul
Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam
Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya ; Kitab yang membahas
seputar masalah Muamalah Jual Beli ; Tema Kajian : Budak wanita yang
berstatus Ummul Walad (seorang budak wanita yang melahirkan anak dari tuannya
diharamkan untuk dijual.
|
@ngajisyarhubulughulmaram/S=0009/klik.
|
كتاب البيوع = Kitab Jual Beli.
|
Dalil Hadits
tentang Budak wanita yang berstatus Ummul Walad (seorang budak wanita yang
melahirkan anak dari tuannya diharamkan untuk dijual.
|
[811] – وعن ابن عمر رضي الله عنهما
قال : نهى عمر عن بيع أمهات الأولاد فقال : لا تباع ولا توهب ولا تورث يستمتع بها
ما بدا له فإذا مات فهي حرة ؛ رواه مالك والبيهقي وقال : رفعه بعض الرواة فوهم.
dan dari ibnu
umar semoga Allah meridhai keduanya, dia berkata : umar melarang untuk menjual
budak-budak perempuan yang memiliki anak hasil dengan tuannya, maka umar
berkata : tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh
diwariskan, boleh bersenang-senang dengannya sekehendak tuannya maka apabila
tuannya meninggal dunia maka budak itu merdeka ; hadits ini diriwayatkan oleh
dan albaihaqi, dan berkata albaihaqi : sebagian perawinya memarfu’kan hadits
ini maka ini keliru.
Faedah Hadits
Bulughul Maram Nomer : 811 – Kitab Jual Beli.
|
Sungguh telah
mengeluarkan alhakim, ibnu ‘asakir dan ibnu mundzir dari buraidah, dia berkata
: Aku duduk disisi umar, tiba-tiba umar mendengar suara teriakan, umar berkata
: ya yarfah (maula umar), lihatlah suara siapa ini ? maka dia melihatnya
kemudian dia datang lalu yarfah berkata : suara budak perempuan dari quraisy
yang ibunya dijual, maka umar berkata : panggil kaum muhajirin dan anshar
untukku, maka umar tidak menunggu lama sehingga terpenuhi rumahnya dan kamar-kamar
lalu dia memuji Allah dan memujanya kemudian dia : Adapun selanjutnya, maka
apakah ada yang dibawa oleh muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang
memutuskan hubungan silaturahmi ? mereka menjawab : tidak ada, beliau berkata :
sungguh telah tersebar berita diantara kalian lalu beliau membaca ayat : maka
apakah kalian mengira jika kalian berkuasa akan membuat kerusakan dimuka bumi
dan kalian memutuskan hubungan kekeluargaan, kemudian umar berkata : apakah ada
yang memutuskan hubungan silaturahmi yang lebih memutuskan dari menjual budak
perempuan diantara kalian dan semoga Allah memberi kelapangan untuk kalian,
mereka menjawab : lakukanlah apa yang kamu kehendaki, maka umar menulis surat ke
seluruh penjuru supaya tidak menjual budak perempuan yang memiliki anak hasil
hubungan dengan tuannya maka itu adalah memutuskan hubungan silaturahmi dan hal
itu adalah tidak halal, kedudukan hadits ini : para ulama dalam masalah ini
terjadi ikhtilaf dan yang rajih bahwa hadits ini adalah shahih.
Yang
menentramkan jiwa adalah pendapat yang menyatakan haramnya perkara ini maka
hadits ini dan yang semisalnya dari atsar-atsar dan hadits ini sebagai dalil
bahwa seorang budak wanita apabila melahirkan anak dari tuannya haram dijual
dan anak hasil hubungan dengan tuannya dinisbatkan kepada tuannya, yaitu
merdeka.
[812] – وعن جابر رضي الله عنه قال :
كنا نبيع سرارينا أمهات الأولاد والنبي صلى الله عليه وسلم حي ، لا يرى بذلك بأسا
؛ رواه النسائي وابن ماجه والدارقطني وصححه ابن حبان.
dan dari jabir
semoga Allah meridhainya, dia berkata : kami menjual budak-budak kami, yaitu
budak-budak perempuan yang memiliki anak dalam keadaan nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam masih hidup, beliau berpendapat dengan hal itu tidak apa-apa ; hadits
ini diriwayatkan oleh annasa’i, ibnu majah dan addaraqutni dan hadits ini
dishahihkan oleh ibnu hibban.
Faedah Hadits
Bulughul Maram Nomer : 812 – Kitab Jual Beli.
|
Sesungguhnya
hadits jabir yang benar adalah taqrir (perbuatan) dan hadits ibnu umar adalah
qaul (ucapan) dan qaul itu lebih rajih daripada taqrir ketika terjadi
pertentangan dan seandainya didalam masalah ini ada nash niscaya umar dan para
sahabat berhujjah kepada pendapat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar