SELAMAT DATANG DI BLOG PURI BOSS PULSA KETUA UMUM PARTAI KURANG SUARA (P.K.S) MENDUKUNG CALON PEMIMPIN DAN PARTAI POLITIK KURANG SUARA, KURANG DANA DAN KURANG POPULER CS : 085-291-081-888 = 085-712-871-888 = 083-863-691-888 = 087-736-731-888 = 089-603-871-888 PURI CAHYADI - REK. BANK : 4221211418 (BCA)

Senin, 14 Januari 2019

شرح بلوغ المرام من أدلة الأحكام

Kajian Kitabul Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya ; Kitab yang membahas seputar masalah Muamalah Jual Beli ; Tema Kajian : Budak wanita yang berstatus Ummul Walad (seorang budak wanita yang melahirkan anak dari tuannya diharamkan untuk dijual.

@ngajisyarhubulughulmaram/S=0009/klik.


كتاب البيوع = Kitab Jual Beli.

Dalil Hadits tentang Budak wanita yang berstatus Ummul Walad (seorang budak wanita yang melahirkan anak dari tuannya diharamkan untuk dijual.

[811] – وعن ابن عمر رضي الله عنهما قال : نهى عمر عن بيع أمهات الأولاد فقال : لا تباع ولا توهب ولا تورث يستمتع بها ما بدا له فإذا مات فهي حرة ؛ رواه مالك والبيهقي وقال : رفعه بعض الرواة فوهم.

dan dari ibnu umar semoga Allah meridhai keduanya, dia berkata : umar melarang untuk menjual budak-budak perempuan yang memiliki anak hasil dengan tuannya, maka umar berkata : tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan, boleh bersenang-senang dengannya sekehendak tuannya maka apabila tuannya meninggal dunia maka budak itu merdeka ; hadits ini diriwayatkan oleh dan albaihaqi, dan berkata albaihaqi : sebagian perawinya memarfu’kan hadits ini maka ini keliru.

Faedah Hadits Bulughul Maram Nomer : 811 – Kitab Jual Beli.

Sungguh telah mengeluarkan alhakim, ibnu ‘asakir dan ibnu mundzir dari buraidah, dia berkata : Aku duduk disisi umar, tiba-tiba umar mendengar suara teriakan, umar berkata : ya yarfah (maula umar), lihatlah suara siapa ini ? maka dia melihatnya kemudian dia datang lalu yarfah berkata : suara budak perempuan dari quraisy yang ibunya dijual, maka umar berkata : panggil kaum muhajirin dan anshar untukku, maka umar tidak menunggu lama sehingga terpenuhi rumahnya dan kamar-kamar lalu dia memuji Allah dan memujanya kemudian dia : Adapun selanjutnya, maka apakah ada yang dibawa oleh muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memutuskan hubungan silaturahmi ? mereka menjawab : tidak ada, beliau berkata : sungguh telah tersebar berita diantara kalian lalu beliau membaca ayat : maka apakah kalian mengira jika kalian berkuasa akan membuat kerusakan dimuka bumi dan kalian memutuskan hubungan kekeluargaan, kemudian umar berkata : apakah ada yang memutuskan hubungan silaturahmi yang lebih memutuskan dari menjual budak perempuan diantara kalian dan semoga Allah memberi kelapangan untuk kalian, mereka menjawab : lakukanlah apa yang kamu kehendaki, maka umar menulis surat ke seluruh penjuru supaya tidak menjual budak perempuan yang memiliki anak hasil hubungan dengan tuannya maka itu adalah memutuskan hubungan silaturahmi dan hal itu adalah tidak halal, kedudukan hadits ini : para ulama dalam masalah ini terjadi ikhtilaf dan yang rajih bahwa hadits ini adalah shahih.

Yang menentramkan jiwa adalah pendapat yang menyatakan haramnya perkara ini maka hadits ini dan yang semisalnya dari atsar-atsar dan hadits ini sebagai dalil bahwa seorang budak wanita apabila melahirkan anak dari tuannya haram dijual dan anak hasil hubungan dengan tuannya dinisbatkan kepada tuannya, yaitu merdeka.

[812] – وعن جابر رضي الله عنه قال : كنا نبيع سرارينا أمهات الأولاد والنبي صلى الله عليه وسلم حي ، لا يرى بذلك بأسا ؛ رواه النسائي وابن ماجه والدارقطني وصححه ابن حبان.

dan dari jabir semoga Allah meridhainya, dia berkata : kami menjual budak-budak kami, yaitu budak-budak perempuan yang memiliki anak dalam keadaan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, beliau berpendapat dengan hal itu tidak apa-apa ; hadits ini diriwayatkan oleh annasa’i, ibnu majah dan addaraqutni dan hadits ini dishahihkan oleh ibnu hibban.

Faedah Hadits Bulughul Maram Nomer : 812 – Kitab Jual Beli.

Sesungguhnya hadits jabir yang benar adalah taqrir (perbuatan) dan hadits ibnu umar adalah qaul (ucapan) dan qaul itu lebih rajih daripada taqrir ketika terjadi pertentangan dan seandainya didalam masalah ini ada nash niscaya umar dan para sahabat berhujjah kepada pendapat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kajian syarhul hikam - penjelasan hikmah ketiga - PURI BOSS PULSA.

Muraja’ah Kitab Syarhu Al Hikam bisyarqaawi Karya Syaikh Ahmad bin Athaillaah As Sakandari rahimahullahu ta’ala. ...