SELAMAT DATANG DI BLOG PURI BOSS PULSA KETUA UMUM PARTAI KURANG SUARA (P.K.S) MENDUKUNG CALON PEMIMPIN DAN PARTAI POLITIK KURANG SUARA, KURANG DANA DAN KURANG POPULER CS : 085-291-081-888 = 085-712-871-888 = 083-863-691-888 = 087-736-731-888 = 089-603-871-888 PURI CAHYADI - REK. BANK : 4221211418 (BCA)

Senin, 28 Januari 2019

شرح بلوغ المرام من أدلة الأحكام

Kajian Kitabul Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya ; Kitab yang membahas seputar masalah Muamalah Jual Beli ; Tema Kajian : 5 (lima) perkara yang dilarang oleh rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam (tiga terkait jual beli dan dua terkait pernikahan).

@ngajisyarahbulughulmaram/S=0019/klik.


كتاب البيوع = Kitab Jual Beli.

Dalil Hadits tentang 5 (lima) perkara yang dilarang oleh rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam (tiga terkait jual beli dan dua terkait pernikahan).

[830] – وعنه رضي الله عنه قال : نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم : أن يبيع حاضر لباد ولا تناجشوا ولا يبيع الرجل على بيع أخيه ولا يخطب على خطبة اخيه ولا تسأل المرأة طلاق أختها لتكفأ ما في إنائها <18> ؛ متفق عليه ، ولمسلم : لا يسم المسلم على سوم المسلم.

===<18>. أي لينقلب إلى بيتها ويعود إليها ما كانت تتمتع به أختها من الزوجية والنفقة.

dan darinya (abu hurairah) semoga Allah meridhainya, dia berkata : rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang yang hadir menjualkan barang milik orang yang datang, dan jangan kalian berbuat khianat, dan jangan seorang menjual atas jualan saudaranya, dan jangan seorang melamar atas pinangan saudaranya, dan jangan seorang istri meminta cerai saudari perempuannya agar dia menjadi gantinya ; hadits riwayat bukhari muslim.

===<18>. Yakni artinya agar dia (suami dari wanita yang meminta saudarinya cerai) berbalik ke rumahnya dan dia kembali kepadanya (wanita yang memintanya) apa yang saudara perempuannya bersenang-senang dengannya dari perkawinan dan nafkah.

Faedah Hadits Bulughul Maram Nomer : 830 – Kitab Jual Beli adalah Sebagai Berikut :

Hadits ini mengandung atas beberapa masalah yang dilarang, yaitu : Larangan Pertama : Orang yang hadir menjual barang milik orang yang datang.

Larangan Kedua : La tanajasyu – ‘Jangan kalian berbuat najsy’ -  artinya meninggikan atau menambah harga barang dari orang yang tidak ingin membeli untuk memberi manfaat bagi penjual dan memudharatkan pembeli, karena meninggikan harga, biasanya adanya kerja sama dengan penjual atau tidak ada kerja sama tapi karena rasa benci dan ingin memudharatkan pembeli ; berkata ibnu qutaibah : Annajsyu itu model penipuan ; hadits ini menjelaskan larangan dari meninggikan harga barang untuk merugikan pembeli karena ada unsur penipuan.

Larangan Ketiga : Larangan untuk seorang menjual barang atas jualan atau pembeliannya saudaranya atau orang lain ; bentuknya atau gambarnya, yaitu seorang mengatakan kepada orang yang mau membeli suatu barang dengan harga 10, saya punya barang seperti itu dengan haerga 9 atau mengatakan kepada orang yang mau membeli suatu barang dengan harga 9, saya memiliki barang seperti itu dengan harga 10, ini bertujuan untuk membatalkan akad jual beli, demikian juga seorang islam menawar atas tawarannya orang islam.

Larangan Keempat : Seorang tidak boleh mengkhitbah atau melamar diatas lamaran orang lain.

Larangan Kelima : Hadits ini melarang seorang istri untuk menceraikan istrinya lainnya atau memanas-manasi suami agar mau menceraikannya dan membikin fitnah sehingga terjadi kejelekan dan bisa memutuskan rezki dari istri yang dicerai, Apabila tujuannya syar’i seperti istri yang lain itu membikin kejelekan bagi keluarga maka boleh dia meminta agar suami itu menceraikan saudari perempuannya atau istri yang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kajian syarhul hikam - penjelasan hikmah ketiga - PURI BOSS PULSA.

Muraja’ah Kitab Syarhu Al Hikam bisyarqaawi Karya Syaikh Ahmad bin Athaillaah As Sakandari rahimahullahu ta’ala. ...