SELAMAT DATANG DI BLOG PURI BOSS PULSA KETUA UMUM PARTAI KURANG SUARA (P.K.S) MENDUKUNG CALON PEMIMPIN DAN PARTAI POLITIK KURANG SUARA, KURANG DANA DAN KURANG POPULER CS : 085-291-081-888 = 085-712-871-888 = 083-863-691-888 = 087-736-731-888 = 089-603-871-888 PURI CAHYADI - REK. BANK : 4221211418 (BCA)

Minggu, 10 Februari 2019

شرح بلوغ المرام من أدلة الأحكام

Kajian Kitabul Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya ; Kitab yang membahas seputar masalah Muamalah Jual Beli ; Tema Kajian : ucapan seorang dalam jual beli agar tidak tertipu karena tidak tahu harga pasar dan bolehnya khiyar karena tertipu baik penjual atau pembeli.

@ngajisyarahbulughulmaram/S=0032/klik.


كتاب البيوع = Kitab Jual Beli.

Dalil Hadits tentang ucapan seorang dalam jual beli agar tidak tertipu karena tidak tahu harga pasar dan bolehnya khiyar karena tertipu baik penjual atau pembeli adalah Sebagai Berikut :

[849]- وعن ابن عمر رضي الله عنهما قال : ذكر رجل <31> لرسول الله صلى الله عليه وسلم أنه يخدع في البيوع فقال : إذا بايعت فقل لا خلابة ؛ متفق عليه.

===<31>. هو حبان – بفتح الحاء – بن منقذ بن عمرو وقيل : هو منقذ بن عمرو.

dan dari ibnu ‘umar semoga Allah meridhai keduanya, dia berkata : ada seorang yang menyebutkan kepada rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa dia tertipu didalam jual beli maka beliau bersabda : Apabila engkau melakukan jual beli maka katakanlah : ‘tidak ada penipuan’, ; hadits riwayat bukhari muslim.

===<31>. Dia adalah habban – dengan fathah huruf ha – bin munqidz bin ‘amr dan dikatakan : dia adalah munqidz bin ‘amr.

Faedah Hadits Bulughul Maram Nomer : 849 – Kitab Jual Beli adalah Sebagai Berikut :

Lafadz ‘la khilabah’ : ‘tidak ada penipuan’ maksudnya ini mempersyaratkan agar tidak tertipu ; ibnu ishak menambahkan pada riwayat yunus ibnu bukair : ‘kemudian engkau punya hak khiyar pada semua barang yang kamu beli selama 3 malam maka jika kamu ridho tahanlah bila tidak ridho maka kembalikanlah’, yunus ibnu bukair, beliau hidup sampai zaman usman, sampai berumur 130 tahun maka banyak manusia tertipu dalam jual beli dizaman usman maka para sahabat menjadikannya saksi adanya khiyar bila terjadi penipuan ; hadits ini sebagai dalil adanya khiyar khubni karena terjadi penipuan dalam jual beli.

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, Pertama : Menetapkan adanya khiyar khubni, inilah adalah pendapat dalam masalah ini, Pertama : Menetapkan adanya khiyar khubni, ini adalah pendapat ahmad dan malik, akan tetapi bila penipuan itu keji, bagi orang yang tidak mengetahui harga barang, Kedua : Tidak ada khiyar karena orang ini akalnya lemah sehingga dia diajari untuk mempersyaratkan agar tidak tertipu ; contoh khiyar khuban : harga barang 1000 dijual 2000 dan khiyar ini bisa juga terjadi dari penjual, harga barang 1000 dijual 500.

Bentuk khiyar yang lain, Pertama : Khiyar aib, khiyar karena barangnya ada cacat dan menyembunyikan cacat pada benda hukumnya haram, bila telah terjadi akad pembeli tidak tahu cacat dan tahu setelah terjadi akad maka baginya ada khiyar untuk mengembalikan barang dan mengambil harganya atau dia memilikinya, bila pembeli tahu adanya cacat maka tidak ada khiyar lagi, bila terjadi perselisihan penjual dan pembeli pada cacat suatu barang, yang dipakai ucapannya penjual dengan disertai sumpah. Kedua : Khiyarul tadlis, tadlis artinya penjual menyembunyikan kepada pembeli apa yang menimbulkan harganya mahal sehingga dikesankan barangnya bagus, berdasarkan hadits bulughul maram nomer : 835.

وعن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : لا تصروا الإبل والغنم فمن ابتاعها بعد فهو بخير النظرين بعد أن يحلبها ، إن شاء أمسكها وإن شاء ردها وصاعا من تمر ؛ متفق عليه ؛ ولمسلم : فهو بالخيار ثلاثة أيام ؛ وفي رواية له علقها البخاري : ورد معها صاعا من طعام ، لا سمراء ؛ قال البخاري : والتمر أكثر.

dan dari abu hurairah semoga Allah meridhainya dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : jangan kalian menahan air susu onta dan kambing maka setelah itu barangsiapa membelinya maka ia boleh pilih mana saja yang baik diantara dua keadaan setelah diperas susunya, bila dia mau dia menahannya bila tidak mau ia boleh mengembalikannya ditambah satu sho’ kurma ; hadits riwayat bukhari muslim, dan menurut riwayat muslim : ia (pembeli) boleh pilih selama 3 hari ; dalam riwayat muslim yang dikomentari oleh bukhari : ia mengebalikannya disertai satu sho’ makanan tanpa gandum ; bukhari berkata : kurma lebih banyak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kajian syarhul hikam - penjelasan hikmah ketiga - PURI BOSS PULSA.

Muraja’ah Kitab Syarhu Al Hikam bisyarqaawi Karya Syaikh Ahmad bin Athaillaah As Sakandari rahimahullahu ta’ala. ...