SELAMAT DATANG DI BLOG PURI BOSS PULSA KETUA UMUM PARTAI KURANG SUARA (P.K.S) MENDUKUNG CALON PEMIMPIN DAN PARTAI POLITIK KURANG SUARA, KURANG DANA DAN KURANG POPULER CS : 085-291-081-888 = 085-712-871-888 = 083-863-691-888 = 087-736-731-888 = 089-603-871-888 PURI CAHYADI - REK. BANK : 4221211418 (BCA)

Senin, 11 Februari 2019

شرح بلوغ المرام من أدلة الأحكام

Kajian Kitabul Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya ; Kitab yang membahas seputar masalah Muamalah Jual Beli ; Tema Kajian : bab tentang riba, definisi riba dan hukum riba menurut timbangan syariat islam.

@ngajisyarahbulughulmaram/S=0033/klik.


كتاب البيوع = Kitab Jual Beli.

Definisi riba secara bahasa dan syariat serta hukum riba adalah Sebagai Berikut :

Bab tentang riba maknanya adalah hukum riba dan macam-macam riba ; definisi riba, riba berasal dari kata riba yarbu, riba menurut bahasa maknanya tambahan, riba juga dinamakan arrimau berdasarkan firman Allah ta’ala dalam surat alhajj ayat 5, yaitu : ihtazzat warabat (bertambah) ; menurut syariat riba maknanya tambahan pada barang-barang tertentu, ada pula yang mengatakan : riba adalah setiap jual beli yang haram ; hukum riba adalah haram, berdasarkan alqur’an, hadits dan qiyas yang shahih ; pengertian riba yang lain adalah tambahan pada modal pokok banyak atau sedikit.

Dalil Hadits tentang bab tentang riba, definisi riba dan hukum riba menurut timbangan syariat islam adalah Sebagai Berikut :

[850]- عن جابر رضي الله عنه قال : لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم : آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه ، وقال : هم سواء ؛ رواه مسلم.

dari jabir semoga Allah meridhainya, dia berkata : rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat : orang yang memakan riba, orang yang memberi makan riba, orang yang menulis riba, dan kedua saksinya, dan beliau bersabda : mereka adalah sama ; hadits diriwayatkan oleh imam muslim.

[851]- وللبخاري نحوه من حديث أبي جحيفة <32>.

===<32>. لفظه عن عون بن أبي جحيفة قال : رأيت أبي اشترى عبدا حجاما فسألته فقال نهى النبي صلى الله عليه وسلم : عن ثمن الكلب وثمن الدم ونهى عن الواشمة والموشومة وآكل الربا وموكله ولعن المصور.

Lafadz hadits yang diriwayatkan oleh imam bukhari dari aun bin abi juhaifah, dia berkata : saya melihat ayahku membeli budak tukang bekam maka saya memintanya maka berkata ayah saya : nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang : dari hasil penjualan anjing dan dari hasil penjualan darah dan beliau melarang dari wanita yang membuat tatto dan wanita yang minta dibuatkan tatto dan dari orang yang makan riba dan orang yang memberi makan riba dan beliau melaknat tukang gambar makhluk yang bernyawa.

Faedah hadits bulughul maram nomer : 850 – 851 kitab jual beli adalah sebagai berikut :

Laknat adalah mendoakan supaya dijauhkan dari rahmat Allah ta’ala, karena rahmat itu yang menentukan masuk surga atau tidak ; supaya mendapat rahmat maka dia beramal dengan amalan yang mendatangkan rahmat Allah ta’ala ; hadits ini sebagai dalil tentang dosanya dan haramnya orang yang disebutkan dalam hadits ini.

Lafadz Aakilar riba (pemakan riba) lafadz makan disini adalah umum karena dia menggunakan atau memanfaatkan hasil riba dan yang selainnya adalah sama.

Lafadz mukilahu (orang yang memberi makan riba) maksudnya adalah orang yang memberikan riba karena riba itu tidak terjadi kecuali dari orang tersebut maka dia masuk ke dalam perbuatan dosa sehingga orang yang berhutang kepada bank adalah termasuk yang dilaknat.

Dosanya penulis dan kedua saksinya karena tolong-menolongnya mereka dalam perkara yang haram ; muamalah yang didalamnya ada kedhaliman dan mengantarkan kepada kedhaliman adalah dilarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kajian syarhul hikam - penjelasan hikmah ketiga - PURI BOSS PULSA.

Muraja’ah Kitab Syarhu Al Hikam bisyarqaawi Karya Syaikh Ahmad bin Athaillaah As Sakandari rahimahullahu ta’ala. ...