SELAMAT DATANG DI BLOG PURI BOSS PULSA KETUA UMUM PARTAI KURANG SUARA (P.K.S) MENDUKUNG CALON PEMIMPIN DAN PARTAI POLITIK KURANG SUARA, KURANG DANA DAN KURANG POPULER CS : 085-291-081-888 = 085-712-871-888 = 083-863-691-888 = 087-736-731-888 = 089-603-871-888 PURI CAHYADI - REK. BANK : 4221211418 (BCA)

Sabtu, 11 Mei 2019

kriteria seorang laki-laki yang diperintah oleh nabi untuk menikah.

Kajian Kitabun Nikah yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya : Kitab yang membahas seputar masalah Pernikahan sesuai syari’at islam ; Tema : kriteria seorang laki-laki yang diperintah oleh nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menikah.

@vidiokajiandakwahislampuribosspulsa/S=0001/klik.


Definisi atau Pengertian Nikah Menurut Bahasa dan Istilah :

Defini atau Makna Nikah menurut bahasa adalah hakekat hubungan suami istri, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan lafadz nikah sebagai hubungan suami istri :

إصنعوا كل شيئ إلا النكاح ( الحديث ).

“Lakukan oleh kalian (para suami) terhadap istri yang sedang haidh segala sesuatu kecuali nikah”.

Lafadz nikah digunakan sebagai majaz nama akad, memberi nama yang diakibatkan atas sebabnya, sebabnya adalah akad, akibatnya halal hubungan suami istri, nama akibat di ambil dari nama sebab.

Dalil-Dalil tentang di syari’atkan nikah di dalam Kitab Suci Al Qur’an :

فانكحوا ما طاب لكم من النساء [ سورة النساء : 3 ].

“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi’.

وانكحوا الآيامى منكم والصالحين من عبادكم وإمائكم إن يكونوا فقراء يغنهم الله من فضله [ سورة النور : 32 ].

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian (belum punya jodoh) di antara kamu dan orang-orang yang layak berkawin dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan perempuan, kalau mereka miskin niscaya Allah akan memberi rezki kecukupan dari keutamaannya”.

Ayat-Ayat dorongan untuk nikah di dalam Kitab Suci Al Qur’an :

ولقد أرسلنا رسلا من قبلك وجعلنا لهم أزواجا وذرية [ سورة الرعد : 38 ].

“Dan sesungguhnya kami telah mengutus beberapa rasul sebelum kamu dan kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan”.

والله جعل لكم من أنفسكم أزواجا وجعل لكم من أزواجكم بنين وحفدة ورزقكم من الطيبات [ سورة النحل : 72 ].

“Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu anak-anak dan cucu-cuku dan memberimu rezeki dari yang baik-baik”.

ومن آيته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا إليها وجعل بينكم مودة ورحمة [ سورة الروم : 21 ].

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaannya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikannya di antaramu rasa kasih dan sayang”.


Kalam Para Ulama Tentang di Syariatkan Nikah beserta dalil-dalil Hukum yang diambil oleh Para Ulama :

Para ulama telah sepakat tentang di syari’atkannya nikah karena kemaslahatan besar dan dalam rangka menolak mafsadah yang besar pula. dalil-dalil yang lain tentang disyari’atkannya nikah : “Allah melarang para wali menghalangi nikah para wanita dengan calon-calon suami”. ; dalil dalam hadis : “Ada 3 golonggan yang ditolong oleh Allah, yaitu : Orang yang berjihad di jalan Allah, budak yang ada janji memerdekakan dirinya dan orang yang menikah dalam rangka menjaga kehormatan diri”. Syaikhul islam berkata : “Pernikahan itu dicintai oleh Allah dan rasul, nikah itu agamanya para nabi dan sunahnya para rasul, banyaknya faedah nikah yang kembalinya kepada suami istri, anak-anak masyarakat, agama, yaitu menjaga nasab, memperbanyak keturunan sehingga akan terjadi saling bela, tolong-menolong dan kasih sayang’.

[994] – عن عبد الله بن مسعود رضي الله تعالى عنه قال : قال لنا رسول الله صلى الله عليه وسلم : (( يا معشر الشباب ، من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء )). <1> متفق عليه.

== <1>. الباءة : النكاح والتزوج . من المباءة ، وهي المنزل . لأن من تزوج امرأة بوأها منزلا ، أو لأنه يتبوأ من أهله أي يستمكن . والوجاء : الخصاء . وقيل : رض الخصيتين.

‘Dari Abdullah bin Mas’ud semoga Allah ta’ala meridhainya berkata : bersabda kepada kami Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : ‘Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk menjalani pernikahan maka hendaknya dia menikah maka sesungguhnya nikah itu akan lebih menundukkan bagi pandangan dan lebih menjaga bagi kemaluan dan barangsiapa belum mampu menikah maka hendaknya dia berpuasa maka sesungguhnya puasa itu baginya sebagai penahan sahwat’. <1>. Hadits Riwayat Bukhari Muslim.

== <1>. Alba-ah maknanya Nikah, Alba-ah berasal dari kata muba-ah maknanya adalah rumah, karena sesungguhnya orang yang menikah dengan seorang wanita, dia akan menempatkan wanita di rumah. Atau karena sesungguhnya orang yang menikah, dia akan menempatkan istrinya yakni dia akan menempati, dan alwija’ adalah pengembirian, dan dikatakan : menumbuk dua buah kelirnya.

Makna- Makna Lafadz Hadits :

Ya Ma’syara = Wahai sekelompok, kelompok yang urusannya satu, apakah mereka bercampur atau tidak.

Asy Syabab = Para pemuda yakni orang laki-laki mulai baligh sampai umur 40 tahun.

Manis tatha’a = Barangsiapa yang mampu, mampu adalah ungkapan adanya sesuatu yang digunakan untuk menikah.

Al Ba-ah = Untuk menjalani pernikahan, Al Ba-ah menurut bahasa adalah jima’ atau melakukan hubungan suami istri, akan tetapi yang dimaksud Al Ba-ah disini adalah tanggungan atau bekal nikah berupa mahar dan nafkah.

Wija’ = Maknanya memotong dengan pisau ditempat mana saja, menghancurkan 2 buah pelir, dikatakan menumbuk urat supaya sahwat menikah hilang dengan puasa dan puasa itu melemahkan sahwat dan menjaga jeleknya sahwat karena puasa itu menahan makan, minum dan menahan apa yang diharamkan.

Makna Hadits :

“Wahai sekelompok para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang mampu untuk melakukan sebab-sebab nikah (hubungan suami istri) dan bekal nikah maka hendaknya menikah, sesungguhnya pernikahan itu lebih menundukan bagi pandangan mata dari pandangan yang tidak diperbolehkan dan lebih menjaga bagi farji dan barangsiapa belum mampu menikah maka hendaknya dia berpuasa karena sesungguhnya puasa itu adalah penahan sahwat.

Faedah Hadits :

Pertama : Menjaga kehormatan adalah hukumnya wajib dan lawannya yaitu tidak menjaga kehormatan adalah diharamkan, itu terjadi kuatnya sahwat dengan lemahnya iman, sedang orang muda lebih kuat sahwatnya daripada orang tua.
Puasa akan melindungi terjatuh dari kemaksiatan, mematahkan atau melemahkan sahwat dengan meninggalkan makan dan minum. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membimbing para pemuda yang sahwatnya kuat untuk menjaga kehormatan diri, jalan atau cara menjaga kehormatan diri adalah dengan menikah dan barangsiapa yang sudah mampu dalam bekal-bekal nikah atau nafaqah maka supaya dia nikah, bila belum mampu menikah maka berpuasa.
Hukum Nikah = Menjaga kehormatan diri dibangun hukum nikah, nikah itu disyari’atkan (masyru’). Hukum nikah berkaitan dengan orang yang menjalani itu ada yang wajib, sunah, makruh dan haram. Hukum nikah kembalinya menjaga kehormatan diri adalah wajib bila sudah mampu mendapat bekal atau sarana pernikahan, dia khawatir dengan tidak nikah terjatuh kemaksiatan maka hukumnya wajib. Orang yang sudah mampu dalam mendapatkan bekal-bekal nikah tapi dia tidak khawatir terjadi kemaksiatan maka nikah hukumnya sunah.

Kedua : Berkata Syaikhul Islam : Kemampuan nikah adalah kemampuan terhadap bekal atau tanggungan nikah, kemampuan nikah bukan kemampuan untuk melakukan hubungan suami istri bila sudah mampu melakukan hubungan suami istri tapi belum mampu untuk mendapatkan bekal nikah supaya dia nikah.

Ketiga : Termasuk dari makna, yang karena makna itu para pemuda diarahkan pembicaraan hadis ini, yaitu perintah untuk menikah bagi setiap orang yang mampu menanggung beban atau biaya pernikahan dari kalangan orang yang sudah tua yang telah dikuasai oleh sahwat akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan para pemuda karena dikalangan para pemuda ada yang mendorong hal ini. Tujuan perintah ini adalah agar terjaga dari perkara yang diharamkan. Alasan untuk menikah yang disebutkan oleh hadis ini adalah menjaga kehormatan dan menundukan pandangan.

Keempat : Alasan bahwa pernikahan akan lebih menundukan pandangan dan menjaga kehormatan sebagai dalil wajibnya menundukan pandangan dan menjaga kemaluan. Hadits ini menunjukan haramnya melihat yang tidak dihalalkan dan haramnya tidak menjaga kehormatan, ini adalah perkara yang disepakati, dalilnya adalah Surat An Nur ayat 30 dan Surat Al Mu’minun ayat 5 :

قل للمؤمنين يغضوا من أبصارهم ويحفظوا فروجهم [سورة النور : 30]. والذين هم لفروجهم حافظون [سورة المؤمنون : 5].

“Katakanlah kepada orang-orang yang beriman agar supaya mereka menundukan pandangan mereka dan menjaga kemaluan-kemaluan mereka”, [QS. An Nur : 30]. “Dan orang-orang yang mereka menjaga kemaluan-kemaluan dan kehormatan mereka”, [QS. Al Mu’minun : 5].

Kelima : Berkata Syaikhul Islam : Apakah orang yang tidak memiliki harta dia disunahkan untuk hutang harta untuk modal nikah ?, dalam masalah ini ada ikhtilaf diantara para ulama, dalam madzhab imam ahmad disunahkan untuk hutang, sebagian lain dari kalangan para ulama berpendapat tidak disunahkan tapi dia supaya menjaga diri sampai batas Allah memberi kemampuan bagi dia, dalilnya adalah surat An Nur ayat 32-33 :

إن يكونوا فقرآء يغنهم الله من فضله ، والله واسع عليم ؛ وليستعفف الذين لا يجدون نكاحا حتى يغنهم الله من فضله [سورة النور : 32-33].

“Jika mereka orang-orang faqir, Allah akan mencukupi mereka dengan karunia Allah, dan Allah maha luas lagi maha mengetahui”, ; “Dan hendaknya orang-orang yang belum mampu nikah supaya menjaga kehormatan dirinya sampai Allah memberi kecukupan berupa rezeki untuk mereka”. [QS. An Nur : 32-33].

Keenam : Berkata Syaikh As Sa’di : Pernikahan adalah termasuk dari kenikmatan-kenikmatan Allah yang besar, dimana Allah mensyari’atkan pernikahan untuk hamba-hambanya sebagai sarana dan jalan untuk menuju kemaslahatan yang tidak terbatas dan Allah menetapkan pernikahan hukum-hukum syari’at, hak-hak luar dalam lahir batin dan Allah jadikan pernikahan itu sunahnya para rasul.

Ketujuh : Berkata Ustadz Thabarah : Pernikahan dalam islam berbeda dengan undang-undang buatan manusia yang menghilangkan pernikahan dari sifat agama ketika syari’at islam menganggap pernikahan termasuk masalah agama, dengan makna pernikahan didalam islam mengambil kaidah dari agama, pernikahan dalam islam itu akad atau janji setia antara pria wanita dalam ijab qabul dan mengokohkan dengan 2 saksi dan diumumkan kepada manusia untuk menyelisihi pernikahan.

Kedelapan : Hadits itu mengandung kasih sayang Allah dan penjagaan Allah terhadap makhluk-Nya dengan menjauhkan mereka dari semua yang dilarang dan jelek yaitu perzinaan, ketika Allah mengharamkan sesuatu, Allah membuka perkara yang mubah sebagai ganti, yaitu pernikahan.

Kesembilan : Hadits ini mengandung dalil menolak kerusakan sesuai dengan kemampuan dan sesuai dengan sesuatu yang kerusakan itu bisa berhenti, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan menikah dan menunjukan jalan lain, yaitu puasa bagi yang belum menjalani pernikahan.

Kesepuluh : di Fahami hadits ini wajibnya mahar dan menafkahi kepada istri, dalam hadits ini suami itu yang diajak bicara.

Kesebelas : Hadits ini mengandung kewajiban menolak bahaya dari jalan yang dikhawatirkan bahaya dilakukan.

Keduabelas : Perintah menikah bagi orang yang sudah mampu yang dia tidak khawatir terjatuh dari fitnah, ini adalah perintah sunah, dalilnya surat annisa ayat 3, Ahli fiqh membagi hukum nikah menjadi 5 hukum :
[1]. Hukumnya wajib bagi orang yang sudah mampu menikah, dia ingin menikah dan khawatir dengan tidak menikah terjatuh perzinaan maka dia wajib nikah, batasan mampu nikah adalah mahar dan nafkah.
[2]. Hukumnya mustahab bagi orang yang mampu menikah tapi dia tidak khawatir dengan tidak menikah terjatuh perzinaan, Jumhur ulama menyatakan sunah.
[3]. Hukumnya mubah atau boleh bagi orang yang dia mampu dari sisi harta tapi tidak ada syahwat untuk menikah, boleh menikah bila istrinya tahu dan dia ridho.
[4]. Hukumnya makruh bagi orang yang dia berkeinginan untuk menikah tapi dia tidak mendapat kemampuan untuk mahar atau nafaqaoh, orang ini makruh nikah dan diperintahkan untuk puasa.
[5]. Hukumnya haram bagi orang yang tidak memiliki mahar atau nafaqah, tidak memiliki syahwat dan istrinya mengetahui dan dia tidak ridho.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kajian syarhul hikam - penjelasan hikmah ketiga - PURI BOSS PULSA.

Muraja’ah Kitab Syarhu Al Hikam bisyarqaawi Karya Syaikh Ahmad bin Athaillaah As Sakandari rahimahullahu ta’ala. ...