Kajian Kitabun Nikah yang diambil dari Kitab Bulughul
Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah
merahmatinya : Kitab yang membahas seputar masalah Pernikahan sesuai syari’at
islam ; Tema : Wanita menjadi wali nikah dan Membuat syarat-syarat pra nikah.
|
@vidiokajiandakwahislampuribosspulsa/S=0012/klik.
|
Dalil hadits
tentang Wanita menjadi wali nikah dan Membuat syarat-syarat pra nikah adalah
sebagai berikut :
|
[1014]-
وعن أبي هريرة رضي الله تعالى عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا
تزوج المرأة المرأة ولا تزوج المرأة نفسها (*) ؛ رواه ابن ماجه والدارقطني ورجاله
ثقات.
(*).=== تمامه : فإن الزانية هي التي تزوج
نفسها.
dan dari abu hurairah semoga Allah ta’ala meridhainya,
dia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Tidak boleh
wanita menikahkan wanita dan tidak boleh wanita menikahkan dirinya sendiri ;
hadits ini diriwayatkan oleh ibnu majah dan addaraquthni dan para perawi hadits
ini terpercaya.
(*).=== Lengkapnya hadits ini : Maka sesungguhnya wanita
yang berzina adalah wanita yang menikahkan dirinya sendirinya.
FAEDAH HADITS :
Diantara syarat wali itu adalah laki-laki, muslim, baligh
dan berakal, Sesungguhnya wanita tidak boleh menjadi wali dalam pernikahan,
kalau wanita tidak boleh menguasai urusan dirinya maka tidak mungkin boleh
menguasai urusan wali.
[1015]- وعن نافع عن ابن عمر رضي الله عنهما قال : نهى رسول
الله صلى الله عليه وسلم عن الشغار : والشغار أن يزوج الرجل ابنته على أن يزوجه الآخر
ابنته وليس بينهما صداق ؛ متفق عليه ؛ واتفقا من وجه آخر على أن تفسير الشغار من كلام
نافع.
dan dari nafi’ dari ibnu umar semoga Allah meridhai mereka
berdua berkata : rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang dari pernikahan
shighar : dan asy syighar artinya seorang laki-laki menikahkan anak putrinya dengan
laki-laki lain dengan syarat orang yang satunya menikahkan putrinya dengan laki-laki
yang pertama dan tidak ada mahar diantara keduanya ; hadis diriwayatkan oleh bukhari
muslim ; dan bukhari muslim sepakat dari sisi lain bahwa penafsiran asy syighar
dari ucapan nafi’.
FAEDAH HADITS :
Pertama : Hadits ini menjelaskan larangan nikah sighar
dan larangan menuntut rusaknya pernikahan dan pernikahan tidak sah ; hadis ini
dibawakan oleh para ulama dalam syarat-syarat nikah, ini berkaitan dengan
syarat-syarat yang dibuat oleh calon suami atau istri dalam pernikahan, yang
syarat itu ada yang sah dan ada yang tidak sah, ada yang boleh ditunaikan dan
ada yang tidak boleh ditunaikan ; contoh : wanita mau dinikahkan dengan seorang
laki-laki : ‘saya mau tapi kita bikin syarat dalam pernikahan kita, apa
syaratnya ? saya tidak mau dibawa keluar dari kota ini atau calon suami yang membikin
syarat maka supaya ditunaikan ; syarat-syarat dalam pernikahan harus ditunaikan
bila telah disepakati, kecuali menyelisihi syariat maka gugur harus dibatalkan karena
bentuknya kemaksiatan, contoh : ada seorang laki-laki menikah yang kedua, istri
yang kedua berkata : saya mau tapi syaratnya istri pertama harus dicerai, syarat
ini tidak boleh ditunaikan dan tidak boleh di iyakan bila terlanjur di iyakan harus
dibatalkan ; nikah syighar itu berkaitan dengan persyaratan dan itu persyaratan
yang batil, persyaratan yang menyelisihi syari’at yang tidak boleh ditunaikan, syarat
dalam pernikahan ada syarat yang rusak dan yang merusak atau membatalkan pernikahan
contohnya nikah syighar ; dan ada syarat yang rusak tapi tidak membatalkan contoh
seorang menikah yang kedua, calon istri kedua mensyaratkan supaya istri pertama
dicerai, syarat rusak tapi nikah sah.
Kedua : Sesungguhnya alasan atau sebab haramnya dan rusaknya
nikah syighar adalah tidak ada mahar yang disebutkan atau ditetapkan dan tidak ada
mahrul misli (mahar yang sesuai saudaranya).
Ketiga : Wajib memberikan nasehat kepada wanita yang diwalini
maka tidak boleh menikahkan wanita dengan yang tidak sekufu karena untuk tujuan
(kepentingan) dan maksud wali.
Keempat : Karena mereka para ulama menjadikan alasan batalnya
nikah syighar karena tidak ada mahar maka kalau ada mahar itu boleh seorang menikahkan
wanita dengan laki-laki lain dan laki-laki lain menikahkan anak perempuannya dengan
laki-laki pertama dengan adanya mahar, sekufu dan keridhoan calon suami istri ;
Para ulama sepakat nikah syighar itu haram, tidak ada beda pendapat namun ada beda
pendapat tentang sah atau tidaknya pernikahannya, pernikahan syighar adalah pernikahan
model jahiliyah, islam datang dan dibatalkan oleh islam.
Kelima : Hadis ini sebagai dalil wajibnya memberikan nasehat
dan adanya ijtihad bagi orang yang mengurusi kewalian anak kecil dan orang yang
tidak sempurna akalnya.
Keenam : Haramnya wali mencari keuntungan dari yang dibawah
kekuasaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar