SELAMAT DATANG DI BLOG PURI BOSS PULSA KETUA UMUM PARTAI KURANG SUARA (P.K.S) MENDUKUNG CALON PEMIMPIN DAN PARTAI POLITIK KURANG SUARA, KURANG DANA DAN KURANG POPULER CS : 085-291-081-888 = 085-712-871-888 = 083-863-691-888 = 087-736-731-888 = 089-603-871-888 PURI CAHYADI - REK. BANK : 4221211418 (BCA)

Sabtu, 13 Januari 2018

Tanda wanita menerima cinta seorang laki-laki yang melamarnya.

Kajian Kitabun Nikah yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya : Kitab yang membahas seputar masalah Pernikahan sesuai syari’at islam ; Tema : Tanda wanita menerima cinta seorang laki-laki dan kapan wali boleh menikahkan wanita dengan calon suaminya ?.

@vidiokajiandakwahislampuribosspulsa/S=0011/klik.


Dalil hadits tentang Tanda wanita menerima cinta seorang laki-laki dan kapan wali boleh menikahkan wanita dengan calon suaminya ? adalah sebagai berikut :

[1012]- وعن أبي هريرة رضي الله تعالى عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : لا تنكح الأيم حتى تستامر ولا تنكح البكر حتى تستأذن ، قالوا : يا رسول الله ، وكيف إذنها ؟ قال : أن تسكت ؛ متفق عليه.

dan dari abu hurairah semoga Allah ta’ala meridhainya bahwa rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : janda tidak boleh dinikahi sampai dimintai izin (diajak musyawarah) dan gadis tidak boleh dinikahi sampai dimintai izin, mereka (para sahabat) bertanya : dan bagaimana izinnya gadis itu ? nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : izinnya adalah diam ; hadits riwayat bukhari muslim.

[1013]- وعن ابن عباس أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : الثيب أحق بنفسها من وليها والبكر تستأمر وإذنها سكونها ؛ رواه مسلم ؛ وفي لفظ : ليس للولي مع الثيب أمر واليتيمة تستأمر ؛ رواه أبو داود والنسائي وصححه ابن حبان.

dan dari ibnu abbas bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : Janda itu lebih berhak terhadap dirinya dibandingkan walinya dan gadis supaya dimintai izin (keputusannya) dan izinnya gadis itu adalah diamnya dia ; hadits riwayat muslim ; dan dalam satu lafadz : Wali tidak memiliki urusan bersama janda dan gadis yang sudah dewasa dimintai izin atau keputusan (diajak musyawarah) ; hadits riwayat abu dawud dan annasai dan hadits ini dishahihkan oleh ibnu hibban.

MAKNA LAFADZ HADITS :

Lafadz tusta’maru maknanya dimintai keputusan tentang urusannya, dimintai keputusannya iya atau tidak ?, mau atau tidak ? bila dia dinikahkan ; Lafadz al-ayyimu maknanya wanita yang telah hilang kegadisannya karena hubungan suami istri ; Lafadz al-yatimatu makna asalnya adalah anak yang kehilangan ayah sebelum baligh, al-yatimatu yang dimaksud disini adalah wanita yang sudah baligh karena dia punya hak memilih sendiri calon suaminya tidak dipaksa memilih antara mau atau tidak mau dinikahkan ; Wali adalah syarat sah nikah, Apakah gadis atau janda, meski tidak muthlak keputusan pada wali, wali tidak boleh menikahkan tanpa izin kepada mereka, wali tidak boleh memaksa tapi harus dengan izin dan persetujuan mereka.

FAEDAH HADITS :

Pertama : Hadits ini sebagai dalil larangan menikahkan janda sebelum dimintai izin atau keputusan, izinnya janda adalah dengan terang-terangan maka dia akan menjawab dengan ucapan ‘iya atau tidak’ ; lafadz la tunkahu adalah larangan shighot nafi’ (peniadaan) maka menjadilah akad nikah yang kosong dari izin janda tersebut itu adalah batil nikahnya ; ibnu hajar dalam fathul bari menyatakan : tertolaknya nikah apabila yang dinikahkan janda tanpa ijinnya itu adalah ijma’ ; hadits bukhori dari khonsa’ bahwa ayahnya menikahkannya dalam keadaan dia janda tapi dia tidak suka kemudian khonsa’ datang kepada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau menolak pernikahannya ; ibnu mundzir dalam kitab al-ijma’ menyatakan : para ulama sepakat bahwa ayah menikahkan anaknya yang janda tanpa keridhoannya itu tidak boleh.

Kedua : Larangan menikahkan gadis sebelum meminta izin darinya dan menuntut untuk meminta izin kepadanya, menikahkan gadis tanpa izin darinya maka pernikahannya batil ; Syarat akad nikah ada 4 (empat), yaitu : [1]. Ada calon kedua mempelai. [2]. Calon suami istri harus ridho. [3]. Ada wali. [4]. Ada saksi. ; Meminta izin gadis supaya dia mengetahui perkara pernikahan, bisa membedakan suami yang sholeh atau tidak sholeh dan mengerti kemaslahatan dirinya.

Ketiga : Bahwa wanita yang belum dewasa tidak perlu dimintai keputusan atau izin karena tidak ada faedahnya ; Meminta izin tidak lain untuk orang yang berhak meminta izin, hadits ini khusus untuk wanita yang sudah baligh ; syaikhul islam menyatakan : yang shahih atau benar adanya ijbar atau paksaan atau tidak perlu meminta izin adalah untuk anak kecil dan gadis yang sudah dewasa tidak boleh ada seorangpun memaksa dia untuk menikah, Adapun menjadikan wanita yang sudah dewasa boleh dipaksa menyelisihi dasar-dasar islam ; bila yang sekufu itu boleh tidak meminta izin seperti abu bakar menikahkan aisyah dengan rasul, dia umurnya 6 tahun ; imam syafi’i berkata : orang tua supaya tidak menikahkan anaknya sampai dia baligh supaya anaknya bisa memilih karena itu adalah hak dia, bila tanpa izin tidak sah akadnya ; Hadits : Seorang gadis dinikahkan tanpa izin maka nikahnya tidak sah ; hadits jabir : bahwa ada seorang laki-laki menikahkan putrinya dan putrinya adalah gadis, dia dinikahkan tanpa izin (keputusannya) maka putrinya datang kepada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian beliau memisahkan keduanya.

Keempat : izinnya gadis untuk menikah itu cukup dengan diam, karena pada umumnya gadis itu malu untuk bicara, yang lebih baik supaya memberikan batas waktu untuk memperoleh kecocokannya dia yang diketahui dengan batas waktu itu, setelah habis batas waktunya dia ridho, diamnya dimungkinkan masih bingung dan untuk menolak biasanya terang-terangan dan tidak malu ngomongnya, seperti ucapan : saya masih kecil, saya masih kepengin belajar dan lainnya ; syaikh ali bassam dalam kitabnya taudhihul ahkam, saya katakan : izinnya gadis itu diam pada generasi yang lalu dan sekarang anak-anak sudah punya pendapat sendiri tentang suami-suami mereka, Adakalanya sekarang bisa terbalik : menolak itu diam tapi setuju itu bicara, bila diam dianggap setuju kalau ngomong lebih setuju lagi ; Jumhur ulama menyatakan : kalau andai gadis mengucapkan iya, saya mau maka ini bukan keraguan maka ini adalah izin dan keridhoan darinya ; imam muslim meriwayatkan : izinnya gadis adalah diamnya dia, ini memberi isyarat bolehnya diam atau bicara ; bila gadis tertawa atau senyum menunjukan cocok pada umumnya tapi tidak selalu seperti itu tapi lihat qorinahnya atau indikasinya ; bila gadis menangis mayoritasnya tidak mau tapi tidak selalu maka lihat qorinahnya karena gadis itu mengharapkan apa yang dihatinya, kemudian banyak yang melamarnya tapi dia menolaknya, setelah orang yang ada dihatinya datang melamar dia menanggis, menunjukan setuju.

Kelima : Seorang wali tidak cukup didalam meminta keputusan kepada janda dan meminta izin kepada gadis dengan hanya memberitahukan tentang pernikahan dan nama calon suami, bahkan harus memberitahukan kepada janda atau gadis tentang calon suami dengan pemberitahuan yang sempurna, baik akhlaqnya, agamanya, umurnya, ketampanannya, nasabnya, kekayaannya dan pekerjaannya dan selain itu dari perkara-perkara yang mengandung kemaslahatan bagi wanita yang akan dinikahkan, yang membawa kecintaan atau sebaliknya menambah berpaling darinya.

Keeenam : Berkata syaikhul islam : Barangsiapa (maksudnya kaum wanita) yang dia punya wali dari sisi nasab maka wali boleh menikahkan dengan izinnya dan tidak butuh kepada hakim dengan kesepakatan para ulama ; sedang wanita yang tidak memiliki wali, bisa jadi semuanya tidak ada yang islam atau tidak punya kerabat yang menjadi wali maka yang menikahkannya adalah penguasa atau pengganti dari hakim, penguasa suku atau kepala daerah ; ucapan syaikhul islam : tidak ada hak bagi kedua orang tua untuk mengharuskan atau memaksa anaknya menikah dengan orang yang tidak dia kehendaki dan jika anak itu menolak, tidak termasuk durhaka kalau tidak menuruti ; sebagaimana anak dipaksa makan roti, padahal dia tidak suka, ini tidak boleh, karena itu termasuk dari hak anak ; Mengambil atau mengangkat saksi terhadap izinnya wanita itu tidak termasuk syarat sah nikah menurut mayoritas ulama.

Ketujuh : Wali adalah syarat dari syarat-syarat sah akad nikah menurut pendapat yang shohih, bila wali tidak ada nikahnya fasid, wanita itu pandangannya pendek sehingga butuh adanya wali yang mengetahui kemaslahatan yang lebih jauh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kajian syarhul hikam - penjelasan hikmah ketiga - PURI BOSS PULSA.

Muraja’ah Kitab Syarhu Al Hikam bisyarqaawi Karya Syaikh Ahmad bin Athaillaah As Sakandari rahimahullahu ta’ala. ...