SELAMAT DATANG DI BLOG PURI BOSS PULSA KETUA UMUM PARTAI KURANG SUARA (P.K.S) MENDUKUNG CALON PEMIMPIN DAN PARTAI POLITIK KURANG SUARA, KURANG DANA DAN KURANG POPULER CS : 085-291-081-888 = 085-712-871-888 = 083-863-691-888 = 087-736-731-888 = 089-603-871-888 PURI CAHYADI - REK. BANK : 4221211418 (BCA)

Rabu, 05 Juni 2019

شرح بلوغ المرام من أدلة الأحكام

Kajian Kitabul Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya ; Kitab yang membahas seputar masalah Muamalah Jual Beli ; Tema Kajian : orang yang ditahan hartanya dan dilarang membelanjakan hartanya baik jual atau beli, yaitu orang yang bangkrut, anak kecil, orang gila dan orang dungu.

@ngajisyarahbulughulmaram/S=0053/klik.


كتاب البيوع = Kitab Jual Beli.

Dalil Hadits tentang orang yang ditahan hartanya dan dilarang membelanjakan hartanya baik jual atau beli adalah Sebagai Berikut :

باب التفليس والحجر .

Bab Kebangkrutan dan Penahanan harta pada orang lain karena dia bangkrut.

Attaflisu maknanya diambil dari kata alfals : macam uang yang nilainya paling sedikit, bermakna juga harta orang yang paling rendah atau hina nilainya, mata uang yang paling rendah ; Menurut istilah ahli fiqh adalah orang yang hutangnya lebih banyak daripada hartanya ; Alhajru makna menurut bahasa adalah menahan dan mempersempit, menurut istilah syariat maknanya adalah mencegah manusia dari membelanjakan hartanya ; Alhajru ada 2 macam, yaitu Pertama : Penahanan atau Pencegahan karena haknya selain orang yang ditahan atau disita hartanya seperti melakukan atau menahan harta orang yang bangkrut dari menggunakan karena haknya orang yang menghutangi. Kedua : Penahanan harta karena hak dirinya sendiri seperti menahan anak kecil untuk mengeluarkan harta karena punya warisan banyak, orang gila, orang dungu.

[885]- عن أبي بكر بن عبد الرحمن عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : سمعنا رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : من أدرك ماله بعينه عند رجل قد أفلس فهو أحق به من غيره ؛ متفق عليه.

Dan dari abu bakar bin abdirrahman dari abu hurairah semoga Allah meridhainya, dia berkata : saya mendengar rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda : barangsiapa yang mendapatkan hartanya yang sesungguhnya (hartanya itu sendiri yang belum berubah) pada seseorang sungguh orang itu telah bangkrut maka dia (orang yang punya harta) lebih berhak dengan harta itu daripada yang lainnya ; hadis riwayat bukhari muslim.

FAEDAH HADIS :

Orang yang hartanya lebih sedikit daripada hutangnya, semisal hartanya 50 juta dan hutangnya 100 juta maka hakim bisa menahan hartanya dan melarang membelanjakannya untuk membeli atau menjual sesuatu dan ketika orang yang punya harta mendapati hartanya pada orang yang bangkrut atau banyak hutang dalam keadaan masih utuh dan belum ada perubahan maka dia lebih berhak daripada yang lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kajian syarhul hikam - penjelasan hikmah ketiga - PURI BOSS PULSA.

Muraja’ah Kitab Syarhu Al Hikam bisyarqaawi Karya Syaikh Ahmad bin Athaillaah As Sakandari rahimahullahu ta’ala. ...