Kajian Kitabul
Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam
Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya ; Kitab yang membahas
seputar masalah Muamalah Jual Beli ; Tema Kajian : orang yang ditahan hartanya
dan dilarang membelanjakan hartanya baik jual atau beli, yaitu orang yang bangkrut,
anak kecil, orang gila dan orang dungu.
|
@ngajisyarahbulughulmaram/S=0053/klik.
|
كتاب البيوع = Kitab Jual Beli.
|
Dalil Hadits tentang
orang yang ditahan hartanya dan dilarang membelanjakan hartanya baik jual atau
beli adalah Sebagai Berikut :
|
باب التفليس والحجر .
|
Bab Kebangkrutan dan Penahanan harta pada orang lain karena dia bangkrut.
|
Attaflisu maknanya diambil dari kata alfals : macam uang yang nilainya paling
sedikit, bermakna juga harta orang yang paling rendah atau hina nilainya, mata uang
yang paling rendah ; Menurut istilah ahli fiqh adalah orang yang hutangnya lebih
banyak daripada hartanya ; Alhajru makna menurut bahasa adalah menahan dan mempersempit,
menurut istilah syariat maknanya adalah mencegah manusia dari membelanjakan hartanya
; Alhajru ada 2 macam, yaitu Pertama : Penahanan atau Pencegahan karena haknya selain
orang yang ditahan atau disita hartanya seperti melakukan atau menahan harta orang
yang bangkrut dari menggunakan karena haknya orang yang menghutangi. Kedua : Penahanan
harta karena hak dirinya sendiri seperti menahan anak kecil untuk mengeluarkan harta
karena punya warisan banyak, orang gila, orang dungu.
[885]-
عن أبي بكر بن عبد الرحمن عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : سمعنا رسول الله صلى الله
عليه وسلم يقول : من أدرك ماله بعينه عند رجل قد أفلس فهو أحق به من غيره ؛ متفق عليه.
Dan dari abu bakar bin abdirrahman dari abu hurairah semoga Allah meridhainya,
dia berkata : saya mendengar rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
barangsiapa yang mendapatkan hartanya yang sesungguhnya (hartanya itu sendiri yang
belum berubah) pada seseorang sungguh orang itu telah bangkrut maka dia (orang yang
punya harta) lebih berhak dengan harta itu daripada yang lainnya ; hadis riwayat
bukhari muslim.
FAEDAH HADIS :
Orang yang hartanya lebih sedikit daripada hutangnya, semisal hartanya 50 juta
dan hutangnya 100 juta maka hakim bisa menahan hartanya dan melarang membelanjakannya
untuk membeli atau menjual sesuatu dan ketika orang yang punya harta mendapati hartanya pada orang yang bangkrut atau banyak hutang dalam keadaan masih utuh dan belum ada perubahan maka dia lebih berhak daripada yang lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar