باب الرخصة في العرايا وبيع الأصول والثمار.
|
Bab keringanan tentang ‘araya dan jual beli ushul dan buah-buahan.
|
MAKNA LAFADZ :
Makna rukhshoh ; menurut bahasa adalah kemudahan dan yang memudahkan ;
rukhshoh menurut istilah syariat adalah apa saja dari hukum-hukum yang
disyari’atkan karena adanya udzur atau alasan tertentu dengan tetap adanya
dalil yang mewajibkan atau mengharamkan, seperti : safar dalam bebergian
dirukhshoh tidak berpuasa, dikatakan rukhshoh adalah apa saja yang muncul dalil
syar’i tapi adanya halangan ; al-‘araya adalah jamak dari ariyah maknanya yang
telanjang, dinamakan ariyah karena dibebaskan atau dihilangkan dari jual beli
yang diharamkan ; definisi syari’at maknanya adalah menjual kurma basah yang
masih ditangkainya dengan kurma yang sudah ditakar dengan perkiraan yang kurma
itu kurang dari 5 wasaq dengan syarat saling menerima barang dan hukum asal
yang seperti ini haram.
[868]-
عن زيد بن ثابت رضي الله تعالى عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم رخص فى
العرايا : أن تباع بخرصها كيلا [*] ؛ متفق عليه ؛ ولمسلم رخص فى العرية يأخذها أهل
البيت بخرصها تمرا يأكلونها رطبا.
===[*]- العرية أن يعري الرجل الرجل النخلة ثم يتأذى بدخوله
عليه بستانه فرخص له أن يشتريها منه بتمر ؛ وقال يزيد بن هارون : عن سفيان بن حسين
هي نخل كانت توهب للمساكين فلا يستطيعيعون أن ينتظروا بها فرخص لهم أن يبيعوها بما
شاءوا من التمر.
dari zaid bin tsabit semoga Allah ta’ala meridhainya bahwa rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam memberi rukhshoh (keringanan) pada ariyah : yaitu
supaya dijual dengan perkiraan kurma yang ditakar [*] hadis riwayat bukhari
muslim ; dan pada riwayat imam muslim : rasul memberi keringanan pada ariyah,
yaitu pemilik pohon kurma membeli kurma yang masih dipohon dengan memperkirakan
dengan kurma kering agar mereka memakan kurma yang basah.
===[*]- al-‘ariyah yaitu seorang menawarkan kepada orang lain pohon kurma
kemudian dia kesulitan untuk masuk atas orang itu kebunnya maka memberi
keringanan untuknya untuk membelinya dari orang itu dengan kurma kering ; dan
berkata yazid bin harun dari sufyan bin husain : ariyah adalah pohon kurma yang
diberikan untuk orang miskin maka tidak mampu untuk menunggu dengannya maka dia
diberi rukhshoh untuk membelinya dengan apa yang mereka kehendaki dari kurma
kering.
MAKNA LAFADZ HADIS :
Lafadz bikharshiha maknanya adalah memperkirakan kurma basah dengan kurma
kering.
SABABUL WURUD HADIS :
Bahwa ada beberapa orang yang mereka butuh kepada kurma yang masih basah
mereka tidak memiliki uang untuk makan kurma basah tapi mereka memiliki kurma
kering lalu mereka mengadukan perkara mereka kepada rasul shallallahu alaihi wa
sallam maka beliau memberi keringanan kepada mereka agar mereka membeli dengan
cara ariyah agar mereka bisa memakan rutab.
FAEDAH HADIS :
Pertama : Pada asalnya haram jual beli kurma yang masih dipohon dengan
kurma dengan kurma kering yang ditakar karena itu termasuk jual beli muzabanah.
Kedua : Bolehnya jual beli ariyah yaitu dikecualikan dari jual beli
muzabanah yang terlarang ; hal ini dibolehkan dengan 5 syarat : [1]- orang yang
membeli butuh makan kurma basah. [2]- orang yang membeli tidak punya uang untuk
membeli kurma basah. [3]- agar supaya barang atau kurma yang dibeli dengan cara
ariyah kurang dari 5 wasaq. [4]- kurma yang basah diperkirakan seimbang atau
senilai dengan kurma kering. [5]- agar menerima dimajlis akad.
Ketiga : Darurat dan keperluan ditentukan batasnya maka tidak boleh
melebihi dari yang bisa menghilangkan hajat dan keperluan tersebut.
[869]-
وعن أبي هريرة رضي الله تعالى عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم رخص فى بيع العرايا
بخرصها من التمر فيما دون خمسة أوسق أو فى خمسة أوسق ؛ متفق عليه.
dan dari abu hurairah semoga Allah ta’ala meridhainya bahwa rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam memberi keringanan pada jual beli ‘ariyah yang
diperkirakan dengan ditakar kurma kering yang kurang dari 5 wasaq atau pada 5
wasaq ; hadis diriwayatkan oleh bukhari muslim.
MAKNA LAFADZ HADIS :
1 wasaq adalah 60 sho’ ; 5 wasaq adalah 300 sho’ = 900 kg ; batasan ini
untuk bisa mencukupi.
FAEDAH HADIS :
Pertama : Rukhshoh atau keringanan pada jual beli ‘ariyah karena butuh
untuk makan buah rutob.
Kedua : Rukhshoh itu terjadi sebatas mencukupi karena rukhshoh tidak boleh
melebihi batas 5 wasaq.
Ketiga : Bahwa perkara yang diharamkan tidak pada satu tingkatan pada
keharamannya.
Keempat : Bahwa dugaan atau perkiraan yang kuat menduduki kedudukan
keyakinan bila keyakinan itu sulit.
Kelima : Hadis ini sebagai dalil lapang dan mudahnya syari’at islam.
Keenam : Bolehnya bersenang-senang dalam hal makan, minum, pakaian selama
tidak sampai tingkatan boros.
[870]- وعن ابن
عمر رضي الله تعالى عنهما قال : نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع الثمار
حتى يبدو صلاحها ، نهى البائع والمبتاع ؛ متفق عليه ؛ وفى رواية : وكان إذا سئل عن
صلاحها قال : حتى تذهب عاهتها.
dan dari ibnu umar semoga Allah ta’ala meridhai mereka berdua berkata :
rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang dari jual beli buah-buahan
sebelum nampak baiknya buah-buahan tersebut, beliau melarang kepada penjual dan
pembeli ; hadis diriwayatkan oleh bukhari muslim ; dan pada satu riwayat : dan
adalah nabi shallallahu alaihi wa sallam apabila ditanya tentang baiknya buah
tersebut, beliau menjawab : sampai hilang penyakit buah tersebut.
[871]- وعن أنس بن مالك رضي الله تعالى عنه أن النبي صلى
الله عليه وسلم نهى عن بيع الثمار حتى تزهى ، قيل : وما زهوها ؟ قال : تحمار
وتصفار ؛ متفق عليه واللفظ للبخاري.
dan dari anas bin malik semoga Allah ta’ala meridhainya bahwa nabi
shallallahu alaihi wa sallam melarang dari menjual buah-buahan sampai buah itu
baik, ditanyakan : apa tanda baiknya buah itu ? nabi shallallahu alaihi wa
sallam menjawab : buah itu mulai memerah dan menguning ; hadis riwayat bukhari
muslim dan lafadz hadis pada riwayat bukhari.
FAEDAH HADIS :
Pertama : Larangan dari menjual buah-buahan sebelum nampak atau muncul
baiknya, batasan baiknya adalah sudah menguning atau memerah dan sudah hilang
hama-hama yang merusaknya.
Kedua : Larangan ini menuntut rusaknya, jual beli tersebut menjadi jual
beli yang tidak shahih atau sah.
Ketiga : Bolehnya menjual buah-buahan setelah munculnya baiknya buah
tersebut.
[872]-
وعنه رضي الله تعالى عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع العنب حتى يسود
وعن بيع الحب حتى يشتد ؛ رواه الخمسة إلا النسائي وصححه ابن حبان والحاكم.
dan dari anas bin malik semoga Allah ta’ala meridhainya bahwa nabi shallallahu
alaihi wa sallam melarang dari menjual anggur sampai anggur menghitam dan dari
menjual biji-bijian sampai biji-bijian itu mengeras ; hadis ini diriwayatkan
oleh imam yang lima kecuali annasai dan dishahihkan oleh ibnu hibban dan
alhakim.
FAEDAH HADIS :
Pertama : Hadis ini sebagai dalil larangan menjual anggur dipohonnya sampai
menghitam bila sudah menghitam diperbolehkan dijual da dihukumi masak.
Kedua : dilarang menjual biji-bijian pada tangkai sebelum mengeras saat
dipanen sebelum bisa diambil faedahnya ; biji-bijian contohnya : padi, kedelai,
jagung dan kacang.
[873]-
وعن جابر بن عبد الله رضي الله تعالى عنهما قال : قال رسول الله صلى الله عليه
وسلم : لو بعت من أخيك تمرا فأصابته جائحة [*] فلا يحل لك أن تأخذ منه شيئا ، بم تأخذ
مال أخيك بغير حق ؟ رواه مسلم ؛ وفي رواية له : أن النبي صلى الله عليه وسلم أمر بوضع
الجوائح.
==[*]- الحائجة : الآفة تصيب الثمار فتهلكها والأمر بوضع الجوائح
أمر ندب عند الأكثر لأن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع الثمرة قبل بدو صلاحها
فلو كانت الجائحة بعد بدو الصلاح من مال البائع على سبيل الوجوب لم يكن لهذا النهي
فائدة.
Dan dari jabir bin abdillah semoga Allah ta’ala meridhai keduanya, berkata :
bersabda rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : seandainya engkau menjual buah
kepada saudaramu kemudian buah itu tertimpa penyakit maka tidak halal bagimu untuk
mengambil sesuatu dari saudaranya, kenapa kamu mengambil harta saudaramu dengan
tanpa hak ? ; hadis diriwayatkan oleh imam muslim ; dan pada satu riwayat bagi imam
muslim : bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
==[*]- Al-Ja-ihah adalah : penyakit yang menimpa buah-buahan kemudian penyakit
buah tersebut merusaknya dan perintah untuk meletakan buah-buahan yang busuk adalah
perintah perintah sunnah menurut mayoritas ulama karena nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam melarang dari menjual buah-buahan sebelum nampak baiknya buah tersebut
maka seandainya buah-buahan yang busuk setelah nampak baiknya dari harta penjual
atas hukum wajib tidak ada faedah terhadap larangan ini.
FAEDAH HADIS :
dilarang menjual buah-buahan yang busuk atau rusak bila rusaknya karena hama
samawi seperti angin, panas maka resiko yang menanggung penjual ; Adapun bila rusaknya
buah-buahan karena manusia, antara membatalkan jual beli dengan mengambil hartanya
atau melanjutkan jual beli dengan minta gantinya yang rusak.
[874]-
وعن ابن عمر رضي الله تعالى عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال : من ابتاع
نخلا بعد أن تؤبر [*] فثمرتها للبائع الذي باعها إلا أن يشترط المبتاع ؛ متفق
عليه.
==[*]-
التأبير : شق طلق النخلة الأنثى ليذر فيه
من طلع النخلة الذكر.
dan dari ibnu umar semoga Allah ta’ala meridhai mereka berdua dari nabi
shallallahu alaihi wa sallam bahwasannya beliau bersabda : barangsiapa yang
menjual pohon kurma setelah pohon kurma dikawinkan maka buahnya untuk penjual
yang menjualkannya kecuali pembeli mempersyaratkan ; hadis riwayat bukhari
muslim.
==[*]- atta’bir artinya membelah pelepah atau manggar pohon kurma yang
betina untuk diserbuki padanya dari manggar pohon kurma yang jantan.
FAEDAH HADIS :
Pertama : Hadis ini menunjukan orang yang menjual pohon kurma yang telah
dikawinkan maka buahnya milik penjual.
Kedua : Yang difahami dari hadis ini bahwa orang yang menjual yang belum
dikawinkan maka buahnya milik pembeli.
Ketiga : Bahwa persyaratan pembeli pohon kurma yang telah dikawinkan
masuknya buah yang telah dikawinkan pada waktu akad maka itu milik pembeli
sesuai dengan persyaratan.
Keempat : Apabila sebagian pohon kurma pohon kurma yang sebagian telah
dikawinkan dan sebagian lain belum maka masing-masing memiliki hukum
tersendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar