SELAMAT DATANG DI BLOG PURI BOSS PULSA KETUA UMUM PARTAI KURANG SUARA (P.K.S) MENDUKUNG CALON PEMIMPIN DAN PARTAI POLITIK KURANG SUARA, KURANG DANA DAN KURANG POPULER CS : 085-291-081-888 = 085-712-871-888 = 083-863-691-888 = 087-736-731-888 = 089-603-871-888 PURI CAHYADI - REK. BANK : 4221211418 (BCA)

Jumat, 28 Juni 2019

شرح بلوغ المرام من أدلة الأحكام.

Kajian Kitabul Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya ; Kitab yang membahas seputar masalah Muamalah Jual Beli ; Tema Kajian : bolehnya perdamaian antara dua orang yang berselisih, semisal terkait perselisihan masalah hutang piutang, perselisihan suami dan istri dalam rumah tangga terkait nafkah atau hak-hak lainnya, perselisihan dua kabilah terkait masalah darah, bagian pertama.

@ngajisyarahbulughulmaram/S=0060/klik.

كتاب البيوع = Kitab Jual Beli.


Dalil Hadits tentang bolehnya perdamaian antara dua orang yang berselisih adalah Sebagai Berikut :

باب الصلح.

Bab Ash Shuluh [BAB TENANG PERDAMAIAN].

Ash Shulhu artinya mengadakan akad perjanjian untuk mencapai kesepakatan dari dua pihak yang berselisih dalam rangka untuk menghilangkan perselisihan.

[895]- عن عمرو بن عوف المزني رضي الله تعالى عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : الصلح جائز بين المسلمين إلا صلحا حرم حلالا أو أحل حراما والمسلمون على شروطهم إلا شرطا حرم حلالا أو أحل حراما ؛ رواه الترمذي وصححه وأنكر عليه لأن راويه كثير بن عبد الله بن عمرو بن عوف ضعيف وكأنه اعتبره بكثرة طرقه.

dari amr bin auf almuzani semoga Allah ta’ala meridhainya bahwa rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : perdamaian itu boleh diantara kaum muslimin kecuali perdamaian untuk mengharamkan yang halal atau perdamaian untuk menghalalkan yang haram dan kaum muslimun orang-orang islam itu wajib melaksanakan atau berpegang dengan persyaratan-persyaratan mereka kecuali syarat yang mengharamkan perkara yang halal atau syarat yang menghalalkan perkara yang haram ; hadis ini diriwayatkan oleh attirmidzi dan beliau menshahihkannya dan mereka para ulama mengingkari penshahihan attirmidzi karena sesungguhnya perawi hadis ini, yaitu katsir bin abdillah bin auf adalah lemah dan dan sepertinya attirmidzi menganggap hadis ini shahih karena banyaknya jalan-jalan hadis ini.

[896]- وقد صححه ابن حبان من حديث أبي هريرة رضي الله تعالى عنه.

dan sungguh ibnu hibban telah menshahihkan hadis ini dari hadisnya abu hurairah semoga Allah ta’ala meridhainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kajian syarhul hikam - penjelasan hikmah ketiga - PURI BOSS PULSA.

Muraja’ah Kitab Syarhu Al Hikam bisyarqaawi Karya Syaikh Ahmad bin Athaillaah As Sakandari rahimahullahu ta’ala. ...