Kajian Kitabul
Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam
Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya ; Kitab yang membahas
seputar masalah Muamalah Jual Beli ; Tema Kajian : bolehnya melakukan
perdamaian antara dua orang yang berselisih,
semisal terkait perselisihan masalah hutang piutang, perselisihan suami dan
istri dalam rumah tangga terkait nafkah atau hak-hak lainnya, perselisihan
dua kabilah terkait masalah darah, bagian pertama.
|
@ngajisyarahbulughulmaram/S=0061/klik.
|
كتاب البيوع = Kitab Jual Beli.
|
Dalil Hadits tentang
bolehnya melakukan perdamaian antara dua orang yang berselisih adalah Sebagai Berikut :
|
باب الصلح.
|
Bab Ash Shuluh [BAB TENANG PERDAMAIAN].
Ash Shulhu artinya mengadakan akad perjanjian untuk mencapai kesepakatan
dari dua pihak yang berselisih dalam rangka untuk menghilangkan perselisihan.
[895]-
عن عمرو بن عوف المزني رضي الله تعالى عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : الصلح
جائز بين المسلمين إلا صلحا حرم حلالا أو أحل حراما والمسلمون على شروطهم إلا شرطا
حرم حلالا أو أحل حراما ؛ رواه الترمذي وصححه وأنكر عليه لأن راويه كثير بن عبد
الله بن عمرو بن عوف ضعيف وكأنه اعتبره بكثرة طرقه.
dari amr bin auf almuzani semoga Allah ta’ala meridhainya bahwa rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : perdamaian itu boleh diantara kaum
muslimin kecuali perdamaian untuk mengharamkan yang halal atau perdamaian untuk
menghalalkan yang haram dan kaum muslimun orang-orang islam itu wajib
melaksanakan atau berpegang dengan persyaratan-persyaratan mereka kecuali
syarat yang mengharamkan perkara yang halal atau syarat yang menghalalkan
perkara yang haram ; hadis ini diriwayatkan oleh attirmidzi dan beliau
menshahihkannya dan mereka para ulama mengingkari penshahihan attirmidzi karena
sesungguhnya perawi hadis ini, yaitu katsir bin abdillah bin auf adalah lemah
dan dan sepertinya attirmidzi menganggap hadis ini shahih karena banyaknya
jalan-jalan hadis ini.
[896]-
وقد صححه ابن حبان من حديث أبي هريرة رضي الله تعالى عنه.
dan sungguh ibnu hibban telah menshahihkan hadis ini dari hadisnya abu
hurairah semoga Allah ta’ala meridhainya.
FAEDAH HADIS :
Pertama : dikecualikan suluh atau perdamaian ini menghalalkan apa yang
Allah haramkan dan mengharamkan apa yang Allah halalkan, sungguh sulhu ini
adalah haram dan tidak boleh ditunaikan dan mengadakan sulhu itu boleh diantara
kaum muslimin.
Kedua : Masuk dalam ashshulhu yang diperbolehkan dalam masalah darah,
pernikahan, harta benda dan selain itu dari perkara-perkara muamalah yang
terjadi diantara manusia dan terjadi dalam muamalah itu perselisihan ;
ashshulhu adalah cara untuk menghilangkan perselisihan dan bagi orang yang
mengadakan perdamaian mendapat keutamaan.
Ketiga : dan termasuk daripada shulhu yang diperbolehkan adalah shulhu atas
pengingkaran yaitu adanya tuduhan atau persangkaan pada seorang tentang hak
baik hutang atau barang lalu orang yang dituduh mengingkari dan dia mengadakan
kesepakatan untuk berdamai dan orang yang menuduh menerima pemberian dari orang
yang dituduh sebagai balasan tuduhannya.
Ash shulhu ada dua macam : Pertama : Shulhu atau mengadakan perdamaian sesuai
dengan jenis hak yang diperselisihan, seperti ada 2 pihak yang berselisih
kemudian berdamai dan sanggup mengganti barang yang diperselisihkan ; Kedua :
Mengadakan perdamaian dengan suatu hak yang sejenis yang berbeda seperti
seorang menuduh orang lain mengambil barang atau berhutang lalu berdamai
kemudian diganti dengan barang yang lain.
Keempat : Termasuk dari shulhu yang diperbolehkan pada hak-hak yang tidak diketahui, contoh :
terjadi muamalah antara 2 orang kemudian dia lupa dan terjadi pertengkaran lalu
diadakan perdamaian.
Kelima : diantara itu adalah shulhu atau akad perdamaian untuk mencapai
kesepakatan diantara suami istri yang berselisih tentang hak-hak suami istri.
Keenam : Termasuk dari shulhu yang diperbolehkan adalah shulhu tentang
qisos pada jiwa atau anggota tubuh.
Ketujuh : Apabila shuluh itu mengandung pengharaman yang halal dan
penghalalan yang haram maka shuluhnya batal seperti mendamaikan orang yang
memukul orang lain 3 kali kemudian dia dipaksa untuk mengganti 1 kali pukulan 5
juta, padahal pukulannya tidak membekas dan para saksi juga dipaksa maka shulhu
ini tidak adil.
Kedelapan : Termasuk shuluh yang diharamkan adalah memaksa pada salah satu
pihak atau pihak lain.
Kesembilan : Adapun syarat-syarat didalam shuluh maka diperbolehkan selama
persyaratan tidak menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar