SELAMAT DATANG DI BLOG PURI BOSS PULSA KETUA UMUM PARTAI KURANG SUARA (P.K.S) MENDUKUNG CALON PEMIMPIN DAN PARTAI POLITIK KURANG SUARA, KURANG DANA DAN KURANG POPULER CS : 085-291-081-888 = 085-712-871-888 = 083-863-691-888 = 087-736-731-888 = 089-603-871-888 PURI CAHYADI - REK. BANK : 4221211418 (BCA)

Sabtu, 29 Juni 2019

شرح بلوغ المرام من أدلة الأحكام.

Kajian Kitabul Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya ; Kitab yang membahas seputar masalah Muamalah Jual Beli ; Tema Kajian : bolehnya melakukan perdamaian antara dua orang yang berselisih, semisal terkait perselisihan masalah hutang piutang, perselisihan suami dan istri dalam rumah tangga terkait nafkah atau hak-hak lainnya, perselisihan dua kabilah terkait masalah darah, bagian pertama.

@ngajisyarahbulughulmaram/S=0061/klik.

كتاب البيوع = Kitab Jual Beli.


Dalil Hadits tentang bolehnya melakukan perdamaian antara dua orang yang berselisih adalah Sebagai Berikut :

باب الصلح.

Bab Ash Shuluh [BAB TENANG PERDAMAIAN].

Ash Shulhu artinya mengadakan akad perjanjian untuk mencapai kesepakatan dari dua pihak yang berselisih dalam rangka untuk menghilangkan perselisihan.

[895]- عن عمرو بن عوف المزني رضي الله تعالى عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : الصلح جائز بين المسلمين إلا صلحا حرم حلالا أو أحل حراما والمسلمون على شروطهم إلا شرطا حرم حلالا أو أحل حراما ؛ رواه الترمذي وصححه وأنكر عليه لأن راويه كثير بن عبد الله بن عمرو بن عوف ضعيف وكأنه اعتبره بكثرة طرقه.

dari amr bin auf almuzani semoga Allah ta’ala meridhainya bahwa rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : perdamaian itu boleh diantara kaum muslimin kecuali perdamaian untuk mengharamkan yang halal atau perdamaian untuk menghalalkan yang haram dan kaum muslimun orang-orang islam itu wajib melaksanakan atau berpegang dengan persyaratan-persyaratan mereka kecuali syarat yang mengharamkan perkara yang halal atau syarat yang menghalalkan perkara yang haram ; hadis ini diriwayatkan oleh attirmidzi dan beliau menshahihkannya dan mereka para ulama mengingkari penshahihan attirmidzi karena sesungguhnya perawi hadis ini, yaitu katsir bin abdillah bin auf adalah lemah dan dan sepertinya attirmidzi menganggap hadis ini shahih karena banyaknya jalan-jalan hadis ini.

[896]- وقد صححه ابن حبان من حديث أبي هريرة رضي الله تعالى عنه.

dan sungguh ibnu hibban telah menshahihkan hadis ini dari hadisnya abu hurairah semoga Allah ta’ala meridhainya.

FAEDAH HADIS :

Pertama : dikecualikan suluh atau perdamaian ini menghalalkan apa yang Allah haramkan dan mengharamkan apa yang Allah halalkan, sungguh sulhu ini adalah haram dan tidak boleh ditunaikan dan mengadakan sulhu itu boleh diantara kaum muslimin.

Kedua : Masuk dalam ashshulhu yang diperbolehkan dalam masalah darah, pernikahan, harta benda dan selain itu dari perkara-perkara muamalah yang terjadi diantara manusia dan terjadi dalam muamalah itu perselisihan ; ashshulhu adalah cara untuk menghilangkan perselisihan dan bagi orang yang mengadakan perdamaian mendapat keutamaan.

Ketiga : dan termasuk daripada shulhu yang diperbolehkan adalah shulhu atas pengingkaran yaitu adanya tuduhan atau persangkaan pada seorang tentang hak baik hutang atau barang lalu orang yang dituduh mengingkari dan dia mengadakan kesepakatan untuk berdamai dan orang yang menuduh menerima pemberian dari orang yang dituduh sebagai balasan tuduhannya.

Ash shulhu ada dua macam : Pertama : Shulhu atau mengadakan perdamaian sesuai dengan jenis hak yang diperselisihan, seperti ada 2 pihak yang berselisih kemudian berdamai dan sanggup mengganti barang yang diperselisihkan ; Kedua : Mengadakan perdamaian dengan suatu hak yang sejenis yang berbeda seperti seorang menuduh orang lain mengambil barang atau berhutang lalu berdamai kemudian diganti dengan barang yang lain.

Keempat : Termasuk dari shulhu yang diperbolehkan pada hak-hak yang tidak diketahui, contoh : terjadi muamalah antara 2 orang kemudian dia lupa dan terjadi pertengkaran lalu diadakan perdamaian.

Kelima : diantara itu adalah shulhu atau akad perdamaian untuk mencapai kesepakatan diantara suami istri yang berselisih tentang hak-hak suami istri.

Keenam : Termasuk dari shulhu yang diperbolehkan adalah shulhu tentang qisos pada jiwa atau anggota tubuh.

Ketujuh : Apabila shuluh itu mengandung pengharaman yang halal dan penghalalan yang haram maka shuluhnya batal seperti mendamaikan orang yang memukul orang lain 3 kali kemudian dia dipaksa untuk mengganti 1 kali pukulan 5 juta, padahal pukulannya tidak membekas dan para saksi juga dipaksa maka shulhu ini tidak adil.

Kedelapan : Termasuk shuluh yang diharamkan adalah memaksa pada salah satu pihak atau pihak lain.

Kesembilan : Adapun syarat-syarat didalam shuluh maka diperbolehkan selama persyaratan tidak menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kajian syarhul hikam - penjelasan hikmah ketiga - PURI BOSS PULSA.

Muraja’ah Kitab Syarhu Al Hikam bisyarqaawi Karya Syaikh Ahmad bin Athaillaah As Sakandari rahimahullahu ta’ala. ...