Kajian Kitabul
Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam
Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya ; Kitab yang membahas
seputar masalah Muamalah Jual Beli ; Tema Kajian : definisi Jual beli ‘inah
dan larangan melakukan jual beli ‘inah dan balasan Allah bagi pelakunya.
|
@ngajisyarahbulughulmaram/S=0040/klik.
|
كتاب البيوع = Kitab Jual Beli.
|
Dalil Hadits tentang
definisi Jual beli ‘inah dan larangan melakukan jual beli ‘inah dan balasan
Allah bagi pelakunya adalah Sebagai Berikut :
|
[861]-
وعن ابن عمر رضي الله عنهما قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : إذا
تبايعتم بالعينة <*> وأخذتم أذناب البقر ورضيتم بالزرع وتركتم الجهاد سلط
الله عليكم ذلا لا ينزعه حتى ترجعوا إلى دينكم ؛ رواه أبو داود من رواية نافع عنه
وفي إسناده مقال ولأحمد نحوه من رواية عطاء ورجاله ثقات وصححه ابن القطان.
===<*>. العينة فعلة من العين وهو النقد ؛ قال
الجوزجاني : أنا أظن أن العينة إنما اشتقت من حاجة الرجل إلى العين من الذهب والورق
فيشتري السلعة ويبيعها بالعين التي احتاج إليها وليست به إلى السلعة حاجة ؛ وقال
الرافعي : وبيع العينة أن يبيع شيئا من غيره بثمن مؤجل ويسلمه إلى المشتري ثم
يشتريه منه قبل قبض الثمن نقد أقل اه ؛ وهي من مخادعة الله واتخاذ دينه هزوا
ولعبا.
dan dari ibnu umar semoga Allah meridhai mereka berdua, dia berkata : saya
mendengar rasulullah shallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda : Apabila
kalian melakukan jual beli dengan cara ‘inah dan kalian mengambil ekor-ekor
sapi dan kalian ridho dengan pertanian dan kalian meninggalkan jihad niscaya
Allah menguasakan atas kalian kehinaan, Allah tidak mencabut kehinaan tersebut
sampai kalian kembali kepada agama kalian ; hadits ini diriwayatkan oleh abu
dawud dari riwayat nafi’ darinya, yaitu ibnu umar dan dalam sanad hadits ini
ada pembicaraan dan pada riwayat ahmad semisal dengannya, yaitu riwayat abu
dawud dari riwayat atha dan para perawinya adalah terpercaya dan hadits ini
dishahihkan oleh ibnu qaththan.
<*>.==== Al-‘inah adalah wazan fi’latun berasal dari kata Al’in yang
artinya kontan (pembayaran kontan) ; berkata aljaujanii : Saya mengira bahwa
al’inah itu sesungguhnya tidak lain kebutuhan dari hajatnya seseorang kepada
benda seperti emas dan perak sehingga dia bisa membeli barang dan menjual
barang tersebut dengan satu benda yang dia membutuhkan terhadap barang tersebut
dan dia tidak butuh dengan benda tersebut kepada barang itu ; dan berkata
Arrafi’i : dan jual beli ‘inah yaitu dia menjual sesuatu daripada lainnya dengan
harga yang tidak kontan dan dia menyerahkan sesuatu itu kepada pembeli kemudian
dia, yaitu penjual membelinya kembali sesuatu tersebut dari pembeli sebelum
menerima bayaran dengan pembayaran kontan yang lebih sedikit, selesai ; dan
jual beli ‘inah termasuk menipu Allah dan menjadikan agamanya sebagai main-main
dan olok-olokan.
MAKNA LAFADZ HADITS :
Jual beli ‘inah contohnya adalah penjual menjual barang kepada pembeli
dengan harga Rp.20,000. dengan diangsur 10 kali sebelum diterima maka penjual
membeli barangnya lagi dengan harga lebih murah, yaitu Rp.15,000. Sehingga dia
untung Rp.5,000. ; Jual beli ‘inah sama dengan utang tapi dengan menggunakan
barang, pembeli dengan tidak kontan dan penjual membeli barangnya dengan uang
kontan ; Makna lafadz hadits : Akhadztum adznabal baqari wa radhitum bizzar’i
(kalian memegang ekor-ekor sapi dan kalian ridho dengan pertanian) lafadz
adznabu adalah jamak dari dzanbun (ekor) : ini adalah makna kiasan, yang
maknanya adalah menyibukan diri dengan pengolahan tanah atau pertanian untuk
melupakan perkara-perkara agama dan jihad dijalan Allah, akhirnya Allah
menghinakan mereka dihadapan musuh sampai kembali kepada Agama Allah ; lagadz
akhadztum adznabal baqari maknanya orang yang membajak tanah, dia berada
dibelakang sapi ; lafadz dzullan maknanya kelemahan dan kehinaan ; dzalilun
adalah orang yang lemah dan hina ; lafadz la yanzi’uhu (Allah tidak mencabut
kehinaan itu) maknanya tidak akan mengangkat dan tidak akan menghilangkan dari
kalian.
DERAJAT HADITS INI :
Kedudukan hadits ini pada riwayat abu dawud ada kelemahan tapi derajat
hadits ini hasan ; berkata imam syaukani : hadits ini memiliki banyak jalan
sebagiannya menguatkan yang lainnya ; berkata ibnu hajar : hadits ini mempunyai
banyak jalan, hadits ini dihasankan oleh assuyuti ; ibnu hajar membawakan
hadits ini dalam bab riba.
FAEDAH HADITS INI :
Pertama : Hadits ini sebagai dalil atas haramnya jual beli ‘inah, jual beli
‘inah itu mengandung jual beli riba, sisi haramnya Allah akan menimpakan
kehinaan ; bentuk jual beli ‘inah : seorang jual barang 1000 real dengan harga pembayaran
ditangguhkan kemudian penjual membeli barang yang telah dijual dengan harga
yang lebih murah agar supaya harga yang lebih mahal pada pembeli, ini adalah
hutang piutang riba dengan bentuk jual beli, ini adalah sikapnya yahudi.
Kedua : Hadits ini sebagai dalil haramnya bersandar atau condong kepada
dunia dan sibuk dengannya serta melupakan perkara-perkara agama, yaitu jihad
dijalan Allah dan jihad adalah puncaknya ajaran islam, contoh jihad : jihad
dengan perang dijalan Allah, tersebarnya ilmu atau dakwah, jihad bisa dengan
lisan, pena, harta, jiwa dan mencurahkan tenaga sehingga syari’at bisa sampai.
Ketiga : Kaum muslimin apabila sibuk dan ridho dengan pertanian dan
mengumpulkan harta untuk melupakan jihad dijalan Allah, Allah akan membalas
dengan menghinakan dihadapan musuh-musuh mereka.
Keempat : Sesungguhnya amalan ini pasti terjadi pada umat ini, menimpa pada
orang-orang yang mengaku islam.
Kelima : Tidak ada jalan bagi kaum muslimin untuk sampai pada kemuliaan dan
kepemimpinan serta kebahagiaan dunia akhirat kecuali dengan agama yang kokoh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar