SELAMAT DATANG DI BLOG PURI BOSS PULSA KETUA UMUM PARTAI KURANG SUARA (P.K.S) MENDUKUNG CALON PEMIMPIN DAN PARTAI POLITIK KURANG SUARA, KURANG DANA DAN KURANG POPULER CS : 085-291-081-888 = 085-712-871-888 = 083-863-691-888 = 087-736-731-888 = 089-603-871-888 PURI CAHYADI - REK. BANK : 4221211418 (BCA)

Jumat, 10 Mei 2019

شرح بلوغ المرام من أدلة الأحكام

Kajian Kitabul Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya ; Kitab yang membahas seputar masalah Muamalah Jual Beli ; Tema Kajian : definisi Jual beli ‘inah dan larangan melakukan jual beli ‘inah dan balasan Allah bagi pelakunya.

@ngajisyarahbulughulmaram/S=0040/klik.

كتاب البيوع = Kitab Jual Beli.


Dalil Hadits tentang definisi Jual beli ‘inah dan larangan melakukan jual beli ‘inah dan balasan Allah bagi pelakunya adalah Sebagai Berikut :

[861]- وعن ابن عمر رضي الله عنهما قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : إذا تبايعتم بالعينة <*> وأخذتم أذناب البقر ورضيتم بالزرع وتركتم الجهاد سلط الله عليكم ذلا لا ينزعه حتى ترجعوا إلى دينكم ؛ رواه أبو داود من رواية نافع عنه وفي إسناده مقال ولأحمد نحوه من رواية عطاء ورجاله ثقات وصححه ابن القطان.

===<*>. العينة فعلة من العين وهو النقد ؛ قال الجوزجاني : أنا أظن أن العينة إنما اشتقت من حاجة الرجل إلى العين من الذهب والورق فيشتري السلعة ويبيعها بالعين التي احتاج إليها وليست به إلى السلعة حاجة ؛ وقال الرافعي : وبيع العينة أن يبيع شيئا من غيره بثمن مؤجل ويسلمه إلى المشتري ثم يشتريه منه قبل قبض الثمن نقد أقل اه ؛ وهي من مخادعة الله واتخاذ دينه هزوا ولعبا.

dan dari ibnu umar semoga Allah meridhai mereka berdua, dia berkata : saya mendengar rasulullah shallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda : Apabila kalian melakukan jual beli dengan cara ‘inah dan kalian mengambil ekor-ekor sapi dan kalian ridho dengan pertanian dan kalian meninggalkan jihad niscaya Allah menguasakan atas kalian kehinaan, Allah tidak mencabut kehinaan tersebut sampai kalian kembali kepada agama kalian ; hadits ini diriwayatkan oleh abu dawud dari riwayat nafi’ darinya, yaitu ibnu umar dan dalam sanad hadits ini ada pembicaraan dan pada riwayat ahmad semisal dengannya, yaitu riwayat abu dawud dari riwayat atha dan para perawinya adalah terpercaya dan hadits ini dishahihkan oleh ibnu qaththan.

<*>.==== Al-‘inah adalah wazan fi’latun berasal dari kata Al’in yang artinya kontan (pembayaran kontan) ; berkata aljaujanii : Saya mengira bahwa al’inah itu sesungguhnya tidak lain kebutuhan dari hajatnya seseorang kepada benda seperti emas dan perak sehingga dia bisa membeli barang dan menjual barang tersebut dengan satu benda yang dia membutuhkan terhadap barang tersebut dan dia tidak butuh dengan benda tersebut kepada barang itu ; dan berkata Arrafi’i : dan jual beli ‘inah yaitu dia menjual sesuatu daripada lainnya dengan harga yang tidak kontan dan dia menyerahkan sesuatu itu kepada pembeli kemudian dia, yaitu penjual membelinya kembali sesuatu tersebut dari pembeli sebelum menerima bayaran dengan pembayaran kontan yang lebih sedikit, selesai ; dan jual beli ‘inah termasuk menipu Allah dan menjadikan agamanya sebagai main-main dan olok-olokan.

MAKNA LAFADZ HADITS :

Jual beli ‘inah contohnya adalah penjual menjual barang kepada pembeli dengan harga Rp.20,000. dengan diangsur 10 kali sebelum diterima maka penjual membeli barangnya lagi dengan harga lebih murah, yaitu Rp.15,000. Sehingga dia untung Rp.5,000. ; Jual beli ‘inah sama dengan utang tapi dengan menggunakan barang, pembeli dengan tidak kontan dan penjual membeli barangnya dengan uang kontan ; Makna lafadz hadits : Akhadztum adznabal baqari wa radhitum bizzar’i (kalian memegang ekor-ekor sapi dan kalian ridho dengan pertanian) lafadz adznabu adalah jamak dari dzanbun (ekor) : ini adalah makna kiasan, yang maknanya adalah menyibukan diri dengan pengolahan tanah atau pertanian untuk melupakan perkara-perkara agama dan jihad dijalan Allah, akhirnya Allah menghinakan mereka dihadapan musuh sampai kembali kepada Agama Allah ; lagadz akhadztum adznabal baqari maknanya orang yang membajak tanah, dia berada dibelakang sapi ; lafadz dzullan maknanya kelemahan dan kehinaan ; dzalilun adalah orang yang lemah dan hina ; lafadz la yanzi’uhu (Allah tidak mencabut kehinaan itu) maknanya tidak akan mengangkat dan tidak akan menghilangkan dari kalian.

DERAJAT HADITS INI :

Kedudukan hadits ini pada riwayat abu dawud ada kelemahan tapi derajat hadits ini hasan ; berkata imam syaukani : hadits ini memiliki banyak jalan sebagiannya menguatkan yang lainnya ; berkata ibnu hajar : hadits ini mempunyai banyak jalan, hadits ini dihasankan oleh assuyuti ; ibnu hajar membawakan hadits ini dalam bab riba.

FAEDAH HADITS INI :

Pertama : Hadits ini sebagai dalil atas haramnya jual beli ‘inah, jual beli ‘inah itu mengandung jual beli riba, sisi haramnya Allah akan menimpakan kehinaan ; bentuk jual beli ‘inah : seorang jual barang 1000 real dengan harga pembayaran ditangguhkan kemudian penjual membeli barang yang telah dijual dengan harga yang lebih murah agar supaya harga yang lebih mahal pada pembeli, ini adalah hutang piutang riba dengan bentuk jual beli, ini adalah sikapnya yahudi.

Kedua : Hadits ini sebagai dalil haramnya bersandar atau condong kepada dunia dan sibuk dengannya serta melupakan perkara-perkara agama, yaitu jihad dijalan Allah dan jihad adalah puncaknya ajaran islam, contoh jihad : jihad dengan perang dijalan Allah, tersebarnya ilmu atau dakwah, jihad bisa dengan lisan, pena, harta, jiwa dan mencurahkan tenaga sehingga syari’at bisa sampai.

Ketiga : Kaum muslimin apabila sibuk dan ridho dengan pertanian dan mengumpulkan harta untuk melupakan jihad dijalan Allah, Allah akan membalas dengan menghinakan dihadapan musuh-musuh mereka.

Keempat : Sesungguhnya amalan ini pasti terjadi pada umat ini, menimpa pada orang-orang yang mengaku islam.

Kelima : Tidak ada jalan bagi kaum muslimin untuk sampai pada kemuliaan dan kepemimpinan serta kebahagiaan dunia akhirat kecuali dengan agama yang kokoh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kajian syarhul hikam - penjelasan hikmah ketiga - PURI BOSS PULSA.

Muraja’ah Kitab Syarhu Al Hikam bisyarqaawi Karya Syaikh Ahmad bin Athaillaah As Sakandari rahimahullahu ta’ala. ...