SELAMAT DATANG DI BLOG PURI BOSS PULSA KETUA UMUM PARTAI KURANG SUARA (P.K.S) MENDUKUNG CALON PEMIMPIN DAN PARTAI POLITIK KURANG SUARA, KURANG DANA DAN KURANG POPULER CS : 085-291-081-888 = 085-712-871-888 = 083-863-691-888 = 087-736-731-888 = 089-603-871-888 PURI CAHYADI - REK. BANK : 4221211418 (BCA)

Minggu, 19 Mei 2019

شرح بلوغ المرام من أدلة الأحكام

Kajian Kitabul Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya ; Kitab yang membahas seputar masalah Muamalah Jual Beli ; Tema Kajian : sesuatu yang diawalnya diharam dalam keadaan tertentu dihalalkan dalam jual beli, salah satu bentuknya adalah jual beli ariyah.

@ngajisyarahbulughulmaram/S=0043/klik.


كتاب البيوع = Kitab Jual Beli.

Dalil Hadits tentang sesuatu yang diawalnya diharam dalam keadaan tertentu dihalalkan dalam jual beli, salah satu bentuknya adalah jual beli ariyah adalah Sebagai Berikut :

باب الرخصة في العرايا وبيع الأصول والثمار.

Bab keringanan tentang ‘araya dan jual beli ushul dan buah-buahan.

MAKNA LAFADZ :

Makna rukhshoh ; menurut bahasa adalah kemudahan dan yang memudahkan ; rukhshoh menurut istilah syariat adalah apa saja dari hukum-hukum yang disyari’atkan karena adanya udzur atau alasan tertentu dengan tetap adanya dalil yang mewajibkan atau mengharamkan, seperti : safar dalam bebergian dirukhshoh tidak berpuasa, dikatakan rukhshoh adalah apa saja yang muncul dalil syar’i tapi adanya halangan ; al-‘araya adalah jamak dari ariyah maknanya yang telanjang, dinamakan ariyah karena dibebaskan atau dihilangkan dari jual beli yang diharamkan ; definisi syari’at maknanya adalah menjual kurma basah yang masih ditangkainya dengan kurma yang sudah ditakar dengan perkiraan yang kurma itu kurang dari 5 wasaq dengan syarat saling menerima barang dan hukum asal yang seperti ini haram.

[868]- عن زيد بن ثابت رضي الله تعالى عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم رخص فى العرايا : أن تباع بخرصها كيلا [*] ؛ متفق عليه ؛ ولمسلم رخص فى العرية يأخذها أهل البيت بخرصها تمرا يأكلونها رطبا.

===[*]- العرية أن يعري الرجل الرجل النخلة ثم يتأذى بدخوله عليه بستانه فرخص له أن يشتريها منه بتمر ؛ وقال يزيد بن هارون : عن سفيان بن حسين هي نخل كانت توهب للمساكين فلا يستطيعيعون أن ينتظروا بها فرخص لهم أن يبيعوها بما شاءوا من التمر.

dari zaid bin tsabit semoga Allah ta’ala meridhainya bahwa rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memberi rukhshoh (keringanan) pada ariyah : yaitu supaya dijual dengan perkiraan kurma yang ditakar [*] hadis riwayat bukhari muslim ; dan pada riwayat imam muslim : rasul memberi keringanan pada ariyah, yaitu pemilik pohon kurma membeli kurma yang masih dipohon dengan memperkirakan dengan kurma kering agar mereka memakan kurma yang basah.

===[*]- al-‘ariyah yaitu seorang menawarkan kepada orang lain pohon kurma kemudian dia kesulitan untuk masuk atas orang itu kebunnya maka memberi keringanan untuknya untuk membelinya dari orang itu dengan kurma kering ; dan berkata yazid bin harun dari sufyan bin husain : ariyah adalah pohon kurma yang diberikan untuk orang miskin maka tidak mampu untuk menunggu dengannya maka dia diberi rukhshoh untuk membelinya dengan apa yang mereka kehendaki dari kurma kering.

MAKNA LAFADZ HADIS :

Lafadz bikharshiha maknanya adalah memperkirakan kurma basah dengan kurma kering.

SABABUL WURUD HADIS :

Bahwa ada beberapa orang yang mereka butuh kepada kurma yang masih basah mereka tidak memiliki uang untuk makan kurma basah tapi mereka memiliki kurma kering lalu mereka mengadukan perkara mereka kepada rasul shallallahu alaihi wa sallam maka beliau memberi keringanan kepada mereka agar mereka membeli dengan cara ariyah agar mereka bisa memakan rutab.

FAEDAH HADIS :

Pertama : Pada asalnya haram jual beli kurma yang masih dipohon dengan kurma dengan kurma kering yang ditakar karena itu termasuk jual beli muzabanah.

Kedua : Bolehnya jual beli ariyah yaitu dikecualikan dari jual beli muzabanah yang terlarang ; hal ini dibolehkan dengan 5 syarat : [1]- orang yang membeli butuh makan kurma basah. [2]- orang yang membeli tidak punya uang untuk membeli kurma basah. [3]- agar supaya barang atau kurma yang dibeli dengan cara ariyah kurang dari 5 wasaq. [4]- kurma yang basah diperkirakan seimbang atau senilai dengan kurma kering. [5]- agar menerima dimajlis akad.

Ketiga : Darurat dan keperluan ditentukan batasnya maka tidak boleh melebihi dari yang bisa menghilangkan hajat dan keperluan tersebut.

[869]- وعن أبي هريرة رضي الله تعالى عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم رخص فى بيع العرايا بخرصها من التمر فيما دون خمسة أوسق أو فى خمسة أوسق ؛ متفق عليه.

dan dari abu hurairah semoga Allah ta’ala meridhainya bahwa rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memberi keringanan pada jual beli ‘ariyah yang diperkirakan dengan ditakar kurma kering yang kurang dari 5 wasaq atau pada 5 wasaq ; hadis diriwayatkan oleh bukhari muslim.

MAKNA LAFADZ HADIS :

1 wasaq adalah 60 sho’ ; 5 wasaq adalah 300 sho’ = 900 kg ; batasan ini untuk bisa mencukupi.

FAEDAH HADIS :

Pertama : Rukhshoh atau keringanan pada jual beli ‘ariyah karena butuh untuk makan buah rutob.

Kedua : Rukhshoh itu terjadi sebatas mencukupi karena rukhshoh tidak boleh melebihi batas 5 wasaq.

Ketiga : Bahwa perkara yang diharamkan tidak pada satu tingkatan pada keharamannya.

Keempat : Bahwa dugaan atau perkiraan yang kuat menduduki kedudukan keyakinan bila keyakinan itu sulit.

Kelima : Hadis ini sebagai dalil lapang dan mudahnya syari’at islam.

Keenam : Bolehnya bersenang-senang dalam hal makan, minum, pakaian selama tidak sampai tingkatan boros.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kajian syarhul hikam - penjelasan hikmah ketiga - PURI BOSS PULSA.

Muraja’ah Kitab Syarhu Al Hikam bisyarqaawi Karya Syaikh Ahmad bin Athaillaah As Sakandari rahimahullahu ta’ala. ...