SELAMAT DATANG DI BLOG PURI BOSS PULSA KETUA UMUM PARTAI KURANG SUARA (P.K.S) MENDUKUNG CALON PEMIMPIN DAN PARTAI POLITIK KURANG SUARA, KURANG DANA DAN KURANG POPULER CS : 085-291-081-888 = 085-712-871-888 = 083-863-691-888 = 087-736-731-888 = 089-603-871-888 PURI CAHYADI - REK. BANK : 4221211418 (BCA)

Jumat, 31 Mei 2019

شرح بلوغ المرام من أدلة الأحكام

Kajian Kitabul Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya ; Kitab yang membahas seputar masalah Muamalah Jual Beli ; Tema Kajian : bolehnya menjadikan hewan yang halal diperjualbelikan sebagai jaminan hutang dan bolehnya menunggangi atau memerah air susunya hewan yang digadai sekedar sebagai ganti biaya perawatan bagi hewan yang gadai ; bila mengambil manfaat dari barang yang digadai maka riba.

@ngajisyarahbulughulmaram/S=0049/klik.


كتاب البيوع = Kitab Jual Beli.

Dalil Hadits tentang bolehnya menjadikan hewan yang halal diperjualbelikan sebagai jaminan hutang adalah Sebagai Berikut :

[879]- وعن أبي هريرة قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : الظهر يركب بنفقته إذا كان مرهونا ولبن الدر يشرب بنفقته إذا كان مرهونا وعلى الذي يركب ويشرب النفقة ؛ رواه البخاري.

Dan dari abu hurairah berkata : bersabda rasulullah shallallahu alaihi wa sallam : Punggung hewan boleh dinaiki dengan membayarnya apabila hewan itu digadaikan dan air susu hewan boleh diminum dengan membayarnya apabila hewan itu digadaikan dan bagi orang yang menaiki hewan dan minum susunya ada kewajiban nafaqah ; hadis ini diriwayatkan oleh imam bukhari.

MAKNA LAFADZ HADIS :

Adhdhahru adalah lawannya perut, jamaknya idhharu atau dhuhuru, yang dimaksud adalah punggung hewan untuk dinaiki, seperti onta, keledai ; nafaqatu maknanya dengan balasan atau imbalan nafaqahnya ; labanuddarri maknanya adalah susunya hewan yang memiliki susu.

FAEDAH HADIS :

Pertama : Hadis ini menunjukan tentang hukum asal gadai dan gadai itu termasuk akad-akad syar’i dan dengan gadai hak-hak akan terjaga dan dengan gadai akan diperoleh hutang ketika orang yang berhutang berudzur untuk membayarnya.

Kedua : Hadis ini menunjukan bolehnya mengadaikan binatang-binatang karena sesungguhnya syarat barang yang digadai diketahui jenis sifat, sifat, ukuran atau nilainya.

Ketiga : Apabila barang gadaian itu hewan tunggangan maka sesungguhnya orang yang menggadai boleh menaikinya dan menggangkut barang diatas punggung hewan sekadar nafaqahnya dalam rangka mencari keadilan.

Keempat : Tidak boleh mengendarai binatang tunggangan yang digadai atau mengangkut barang dengan binatang tersebut yang akan menyiksa binatang.

Kelima : Apabila barang gadaian itu hewan atau binatang perahan maka orang yang menggadai berhak mendapatkan susunya sebatas biaya pemeliharaaan.

Keenam : Hukum ini untuk binatang tunggangan dan binatang perahan ada izin dari syari’at karena itu tidak perlu minta izin dan kesepakatan.

Ketujuh : Apabila atau selama mengambil susu binatang perahan sebatas atau senilai biaya pemeliharaan maka apabila susu binatang melebihi atas biaya pemeliharaan, orang yang menggadai boleh menjualnya karena kedudukan dia menduduki pemilik, bila susu tidak mencukupi biaya pemeliharaan dan kurang dari biaya pemeliharaan, orang yang mengadai menuntut kepada yang menggadaikan, jika orang yang mengadai berniat untuk menuntut ; Adapun jika rela berbuat baik dengan menambah biaya pemeliharaan dan tidak menuntut kekurangan ; Jika ada orang yang mengadaikan hewan yang tidak bisa dinaiki atau diperah maka orang yang mengadai tidak minta izin kepada yang mengadaikan dan tidak boleh menuntut ini menurut madzhab hambali ; berkata ibnul qayyim : barangsiapa yang menunaikan atas kewajiban orang lain maka dia berhak untuk menuntut.

Kedelapan : Hadis ini dan kaidah-kaidah syari’at menunjukan bahwa hewan yang digadaikan dimuliakan, karena hak Allah, pemilik hewan yang digadaikan punya hak memiliki dan orang yang menggadaikan punya hak sebagai jaminan.

Kesembilan : Dalam hadis ini ada dalil wajibnya adil pada semua perkara yang berada pada kekuasaan manusia dan pembelanjaannya.

Kesepuluh : Hadis ini menunjukan nafaqah atau pembiayaan barang gadaian ada pada yang mengadaikan maka sesungguhnya bagi orang yang mengadai tidak wajib kecuali ada manfaat pada barang gadaian, yang orang yang mengadai bisa mengambil manfaat.

Kesebelas : Bahwa manfaat-manfaat dari barang yang digadaikan supaya diambil dan tidak dibiarkan untuk hilang sia-sia karena sesungguhnya termasuk menyia-nyiakan harta yang terlarang.

Kedua Belas : Hadis ini sebagai dalil barang gadaian ditangan orang yang mengadai selama atau sebatas waktu menggadaikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kajian syarhul hikam - penjelasan hikmah ketiga - PURI BOSS PULSA.

Muraja’ah Kitab Syarhu Al Hikam bisyarqaawi Karya Syaikh Ahmad bin Athaillaah As Sakandari rahimahullahu ta’ala. ...