Kajian Kitabul
Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam
Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya ; Kitab yang membahas
seputar masalah Muamalah Jual Beli ; Tema Kajian : bolehnya menjadikan hewan
yang halal diperjualbelikan sebagai jaminan hutang dan bolehnya menunggangi
atau memerah air susunya hewan yang digadai sekedar sebagai ganti biaya perawatan
bagi hewan yang gadai ; bila mengambil manfaat dari barang yang digadai maka
riba.
|
@ngajisyarahbulughulmaram/S=0049/klik.
|
كتاب البيوع = Kitab Jual Beli.
|
Dalil Hadits tentang
bolehnya menjadikan hewan yang halal diperjualbelikan sebagai jaminan hutang adalah
Sebagai Berikut :
|
[879]-
وعن أبي هريرة قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : الظهر يركب بنفقته إذا
كان مرهونا ولبن الدر يشرب بنفقته إذا كان مرهونا وعلى الذي يركب ويشرب النفقة ؛
رواه البخاري.
Dan dari abu hurairah berkata : bersabda rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam : Punggung hewan boleh dinaiki dengan membayarnya apabila hewan itu
digadaikan dan air susu hewan boleh diminum dengan membayarnya apabila hewan
itu digadaikan dan bagi orang yang menaiki hewan dan minum susunya ada
kewajiban nafaqah ; hadis ini diriwayatkan oleh imam bukhari.
MAKNA LAFADZ HADIS :
Adhdhahru adalah lawannya perut, jamaknya idhharu atau dhuhuru, yang
dimaksud adalah punggung hewan untuk dinaiki, seperti onta, keledai ; nafaqatu
maknanya dengan balasan atau imbalan nafaqahnya ; labanuddarri maknanya adalah
susunya hewan yang memiliki susu.
FAEDAH HADIS :
Pertama : Hadis ini menunjukan tentang hukum asal gadai dan gadai itu
termasuk akad-akad syar’i dan dengan gadai hak-hak akan terjaga dan dengan
gadai akan diperoleh hutang ketika orang yang berhutang berudzur untuk
membayarnya.
Kedua : Hadis ini menunjukan bolehnya mengadaikan binatang-binatang karena
sesungguhnya syarat barang yang digadai diketahui jenis sifat, sifat, ukuran
atau nilainya.
Ketiga : Apabila barang gadaian itu hewan tunggangan maka sesungguhnya
orang yang menggadai boleh menaikinya dan menggangkut barang diatas punggung
hewan sekadar nafaqahnya dalam rangka mencari keadilan.
Keempat : Tidak boleh mengendarai binatang tunggangan yang digadai atau
mengangkut barang dengan binatang tersebut yang akan menyiksa binatang.
Kelima : Apabila barang gadaian itu hewan atau binatang perahan maka orang
yang menggadai berhak mendapatkan susunya sebatas biaya pemeliharaaan.
Keenam : Hukum ini untuk binatang tunggangan dan binatang perahan ada izin
dari syari’at karena itu tidak perlu minta izin dan kesepakatan.
Ketujuh : Apabila atau selama mengambil susu binatang perahan sebatas atau
senilai biaya pemeliharaan maka apabila susu binatang melebihi atas biaya
pemeliharaan, orang yang menggadai boleh menjualnya karena kedudukan dia
menduduki pemilik, bila susu tidak mencukupi biaya pemeliharaan dan kurang dari
biaya pemeliharaan, orang yang mengadai menuntut kepada yang menggadaikan, jika
orang yang mengadai berniat untuk menuntut ; Adapun jika rela berbuat baik
dengan menambah biaya pemeliharaan dan tidak menuntut kekurangan ; Jika ada
orang yang mengadaikan hewan yang tidak bisa dinaiki atau diperah maka orang
yang mengadai tidak minta izin kepada yang mengadaikan dan tidak boleh menuntut
ini menurut madzhab hambali ; berkata ibnul qayyim : barangsiapa yang
menunaikan atas kewajiban orang lain maka dia berhak untuk menuntut.
Kedelapan : Hadis ini dan kaidah-kaidah syari’at menunjukan bahwa hewan
yang digadaikan dimuliakan, karena hak Allah, pemilik hewan yang digadaikan
punya hak memiliki dan orang yang menggadaikan punya hak sebagai jaminan.
Kesembilan : Dalam hadis ini ada dalil wajibnya adil pada semua perkara
yang berada pada kekuasaan manusia dan pembelanjaannya.
Kesepuluh : Hadis ini menunjukan nafaqah atau pembiayaan barang gadaian ada
pada yang mengadaikan maka sesungguhnya bagi orang yang mengadai tidak wajib
kecuali ada manfaat pada barang gadaian, yang orang yang mengadai bisa
mengambil manfaat.
Kesebelas : Bahwa manfaat-manfaat dari barang yang digadaikan supaya
diambil dan tidak dibiarkan untuk hilang sia-sia karena sesungguhnya termasuk
menyia-nyiakan harta yang terlarang.
Kedua Belas : Hadis ini sebagai dalil barang gadaian ditangan orang yang
mengadai selama atau sebatas waktu menggadaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar