Kajian Kitabul
Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam
Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya ; Kitab yang membahas
seputar masalah Muamalah Jual Beli ; Tema Kajian : Balasan niat yang baik ketika
berhutang dan Balasan Allah bagi siapa yang berniat merusak harta manusia dengan
berhutang tapi tidak mau membayarnya, yakni akan dibinasakan dia dan harta yang
dimilikinya.
|
@ngajisyarahbulughulmaram/S=0047/klik.
|
كتاب البيوع = Kitab Jual Beli.
|
Dalil Hadits tentang
Balasan niat yang baik ketika berhutang dan Balasan Allah bagi siapa yang berniat
merusak harta manusia dengan berhutang tapi tidak mau membayarnya adalah
Sebagai Berikut :
|
[877]-
وعن أبي هريرة رضي الله تعالى عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : من أخذ أموال
الناس يريد أداءها أدى الله عنه ومن أخذها يريد إتلافها أتلفه الله تعالى ؛ رواه البخاري.
dan dari abu hurairah semoga Allah ta’ala meridhainya dari nabi shallallahu
alaihi wa sallam, beliau bersabda : barangsiapa mengambil harta-harta manusia, dia
ingin menunaikan (membayarnya) maka Allah tunaikan (bayarkan) dari orang tersebut
dan barangsiapa yang mengambilnya, dia ingin membinasakannya maka Allah ta’aa binasakan
dia ; hadis diriwayatkan oleh imam bukhari.
FAEDAH HADIS :
Pertama : Al-Qardhu merupakan pertolongan dan sedekah.
Kedua : Bahwa orang yang mengambil harta manusia dengan cara hutang, kerja sama,
sewa menyewa dan selama itu niatnya untuk mengembalikanhartanya kepada kepada manusia,
Allah akan menggantikan didunia dan diakhirat ; didunia Allah mudahkan untuk mencari
rezeki dan dimudahkan urusannya dan diakhirat Allah bantu kalau dia mati maka Allah
akan ridho kepada orang yang dihutangi.
Ketiga : Orang yang mengambil harta orang lain bukan untuk usaha atau tidak
yang lainnya, niatnya merusak harta benda itu, sesungguhnya Allah akan merusak harta
tersebut dengan Allah timpakan kesengsaraan atau juga Allah akan jauhkan barokahnya.
Keempat : Hadis ini menunjukan besarnya pengaruh niat dalam amalan.
Kelima : Wajib berhati-hati dan menjauhkan diri dari hak-hak kecuali dengan
yang hak.
Keenam : Boleh berhutang dengan niat yang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar