SELAMAT DATANG DI BLOG PURI BOSS PULSA KETUA UMUM PARTAI KURANG SUARA (P.K.S) MENDUKUNG CALON PEMIMPIN DAN PARTAI POLITIK KURANG SUARA, KURANG DANA DAN KURANG POPULER CS : 085-291-081-888 = 085-712-871-888 = 083-863-691-888 = 087-736-731-888 = 089-603-871-888 PURI CAHYADI - REK. BANK : 4221211418 (BCA)

Senin, 29 Januari 2018

شرح بلوغ المرام من أدلة الأحكام

Kajian Kitabul Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya ; Kitab yang membahas seputar masalah Muamalah Jual Beli ; Tema Kajian : Balasan niat yang baik ketika berhutang dan Balasan Allah bagi siapa yang berniat merusak harta manusia dengan berhutang tapi tidak mau membayarnya, yakni akan dibinasakan dia dan harta yang dimilikinya.

@ngajisyarahbulughulmaram/S=0047/klik.


كتاب البيوع = Kitab Jual Beli.

Dalil Hadits tentang Balasan niat yang baik ketika berhutang dan Balasan Allah bagi siapa yang berniat merusak harta manusia dengan berhutang tapi tidak mau membayarnya adalah Sebagai Berikut :

[877]- وعن أبي هريرة رضي الله تعالى عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : من أخذ أموال الناس يريد أداءها أدى الله عنه ومن أخذها يريد إتلافها أتلفه الله تعالى ؛ رواه البخاري.

dan dari abu hurairah semoga Allah ta’ala meridhainya dari nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda : barangsiapa mengambil harta-harta manusia, dia ingin menunaikan (membayarnya) maka Allah tunaikan (bayarkan) dari orang tersebut dan barangsiapa yang mengambilnya, dia ingin membinasakannya maka Allah ta’aa binasakan dia ; hadis diriwayatkan oleh imam bukhari.

FAEDAH HADIS :

Pertama : Al-Qardhu merupakan pertolongan dan sedekah.

Kedua : Bahwa orang yang mengambil harta manusia dengan cara hutang, kerja sama, sewa menyewa dan selama itu niatnya untuk mengembalikanhartanya kepada kepada manusia, Allah akan menggantikan didunia dan diakhirat ; didunia Allah mudahkan untuk mencari rezeki dan dimudahkan urusannya dan diakhirat Allah bantu kalau dia mati maka Allah akan ridho kepada orang yang dihutangi.

Ketiga : Orang yang mengambil harta orang lain bukan untuk usaha atau tidak yang lainnya, niatnya merusak harta benda itu, sesungguhnya Allah akan merusak harta tersebut dengan Allah timpakan kesengsaraan atau juga Allah akan jauhkan barokahnya.

Keempat : Hadis ini menunjukan besarnya pengaruh niat dalam amalan.

Kelima : Wajib berhati-hati dan menjauhkan diri dari hak-hak kecuali dengan yang hak.

Keenam : Boleh berhutang dengan niat yang baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kajian syarhul hikam - penjelasan hikmah ketiga - PURI BOSS PULSA.

Muraja’ah Kitab Syarhu Al Hikam bisyarqaawi Karya Syaikh Ahmad bin Athaillaah As Sakandari rahimahullahu ta’ala. ...