Kajian Kitabul
Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam
Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya ; Kitab yang membahas
seputar masalah Muamalah Jual Beli ; Tema Kajian : haramnya tukar-menukar barang
ribawi yang tidak diketahui takarannya dan diketahui takarannya karena hal ini
adalah riba fadl.
|
@ngajisyarahbulughulmaram/S=0042/klik.
|
كتاب البيوع = Kitab Jual Beli.
|
Dalil Hadits tentang
haramnya tukar-menukar barang ribawi yang tidak diketahui takarannya dan diketahui
takarannya karena hal ini adalah riba fadl adalah Sebagai Berikut :
|
[865]- وعن ابن
عمر رضي الله عنهما قال : نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن المزابنة : أن يبيع
ثمر حائطه إن كان نخلا بتمر كيلا وإن كان كرما أن
يبيعه بزبيب كيلا وإن كان زرعا أن يبيعه بكيل طعام نهى عن ذلك كله ؛ متفق عليه.
dan dari ibnu umar semoga Allah meridhai mereka berdua berkata : rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam melarang dari muzabanah : muzabanah adalah menjual
buah-buahan kebunnya jika buah itu adalah kurma yang basah dengan kurma yang
kering yang ditakar dan jika itu adalah anggur yang basah ditukar dengan anggur
kering yang ditakar dan jika itu tanaman ditukar dengan makanan yang ditakar,
nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang dari itu semuanya ; hadis riwayat
bukhari muslim.
MAKNA LAFADZ HADIS :
Al Muzabanah maknanya menurut syariat adalah menjual atau menukar
barang-barang ribawi sejenis yang diketahui dengan barang ribawi yang tidak
diketahui, seperti kurma dipohon ditukar dengan kurma kering satu keranjang ;
ha-ith maknanya kebun kurma ; zabib maknanya anggur yang sudah dikeringkan.
DERAJAT HADIS :
Kedudukan hadis ini adalah shahih.
FAEDAH HADIS :
Pertama : Hadis ini sebagai dalil tentang haramnya muzabanah, yaitu menjual
barang ribawi yang belum diketahui dengan barang ribawi yang sudah diketahui
yang sejenis, seperti : tanaman ditukar dengan tanaman yang sudah ditakar ;
muzabanah itu apakah yang disebutkan dalam hadis ini saja ? yaitu semua barang yang
tidak boleh ditukar dengan barang sejenis kecuali sama seperti biji-bijian, gandum,
kurma dan garam.
Kedua : Alasan larangan karena terjadi riba fadl, yaitu tukar-menukar barang
sama sama dengan adanya kelebihan seperti beras 1 kg ditukar beras 1 ½ kg.
Ketiga : Hadis ini termasuk dari yang menguatkan pendapat bahwa barang ribawi
adalah barang dari jenis makanan yang ditakar dan ditimbang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar