SELAMAT DATANG DI BLOG PURI BOSS PULSA KETUA UMUM PARTAI KURANG SUARA (P.K.S) MENDUKUNG CALON PEMIMPIN DAN PARTAI POLITIK KURANG SUARA, KURANG DANA DAN KURANG POPULER CS : 085-291-081-888 = 085-712-871-888 = 083-863-691-888 = 087-736-731-888 = 089-603-871-888 PURI CAHYADI - REK. BANK : 4221211418 (BCA)

Minggu, 28 Januari 2018

شرح بلوغ المرام من أدلة الأحكام

Kajian Kitabul Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya ; Kitab yang membahas seputar masalah Muamalah Jual Beli ; Tema Kajian : haramnya tukar-menukar barang ribawi yang tidak diketahui takarannya dan diketahui takarannya karena hal ini adalah riba fadl.

@ngajisyarahbulughulmaram/S=0042/klik.


كتاب البيوع = Kitab Jual Beli.

Dalil Hadits tentang haramnya tukar-menukar barang ribawi yang tidak diketahui takarannya dan diketahui takarannya karena hal ini adalah riba fadl adalah Sebagai Berikut :

[865]- وعن ابن عمر رضي الله عنهما قال : نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن المزابنة : أن يبيع ثمر حائطه إن كان نخلا بتمر كيلا  وإن كان كرما أن يبيعه بزبيب كيلا وإن كان زرعا أن يبيعه بكيل طعام نهى عن ذلك كله ؛ متفق عليه.

dan dari ibnu umar semoga Allah meridhai mereka berdua berkata : rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang dari muzabanah : muzabanah adalah menjual buah-buahan kebunnya jika buah itu adalah kurma yang basah dengan kurma yang kering yang ditakar dan jika itu adalah anggur yang basah ditukar dengan anggur kering yang ditakar dan jika itu tanaman ditukar dengan makanan yang ditakar, nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang dari itu semuanya ; hadis riwayat bukhari muslim.

MAKNA LAFADZ HADIS :

Al Muzabanah maknanya menurut syariat adalah menjual atau menukar barang-barang ribawi sejenis yang diketahui dengan barang ribawi yang tidak diketahui, seperti kurma dipohon ditukar dengan kurma kering satu keranjang ; ha-ith maknanya kebun kurma ; zabib maknanya anggur yang sudah dikeringkan.

DERAJAT HADIS :

Kedudukan hadis ini adalah shahih.

FAEDAH HADIS :

Pertama : Hadis ini sebagai dalil tentang haramnya muzabanah, yaitu menjual barang ribawi yang belum diketahui dengan barang ribawi yang sudah diketahui yang sejenis, seperti : tanaman ditukar dengan tanaman yang sudah ditakar ; muzabanah itu apakah yang disebutkan dalam hadis ini saja ? yaitu semua barang yang tidak boleh ditukar dengan barang sejenis kecuali sama seperti biji-bijian, gandum, kurma dan garam.

Kedua : Alasan larangan karena terjadi riba fadl, yaitu tukar-menukar barang sama sama dengan adanya kelebihan seperti beras 1 kg ditukar beras 1 ½ kg.

Ketiga : Hadis ini termasuk dari yang menguatkan pendapat bahwa barang ribawi adalah barang dari jenis makanan yang ditakar dan ditimbang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kajian syarhul hikam - penjelasan hikmah ketiga - PURI BOSS PULSA.

Muraja’ah Kitab Syarhu Al Hikam bisyarqaawi Karya Syaikh Ahmad bin Athaillaah As Sakandari rahimahullahu ta’ala. ...