Kajian Kitabun Nikah yang diambil dari Kitab Bulughul
Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah
merahmatinya : Kitab yang membahas seputar masalah Pernikahan sesuai syari’at
islam ; Tema : ketentuan dan aturan hukum melamar atau meminang wanita
menurut syari’at islam.
|
@vidiokajiandakwahislampuribosspulsa/S=0007/klik.
|
Dalil hadits
tentang ketentuan dan aturan hukum melamar atau meminang wanita menurut
syari’at islam adalah sebagai berikut :
|
[1005]- وعن ابن عمر رضي الله عنهما
قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا يخطب أحدكم على خطبة أخيه حتى يترك
الخاطب قبله أو يأذن له ؛ متفق عليه واللفظ للبخاري.
dan dari ibnu
umar semoga Allah meridhai mereka berdua, dia berkata : Jangan salah seorang
diantara kalian meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya sampai
orany yang pertama kali melamarnya meninggalkannya atau dia mengizinkan
kepadanya (orang yang kedua untuk melamarnya) ; hadits riwayat bukhari muslim
dan lafadz hadits milik imam bukhari.
MAKNA LAFADZ
HADITS :
Lafadz yatruku
(dia meninggalkan) maksudnya adalah membatalkan atau merasa tidak cocok ; Makna
khithbah adalah : khithbah menurut bahasa artinya adalah lamaran atau pinangan,
khithbah adalah meminta wanita untuk menikah dengan wasilah atau sarana yang
sudah dikenal dikalangan manusia, caranya yang sudah makruf seperti orang tua
atau saudara laki-laki datang meminang dengan kata-kata atau amalan ; sebelum
khithbah adalah memilih istri yang kriterianya menurut ajaran islam adalah [1].
Supaya memilih istri yang sholehah, karena agama yang bisa membantu ketaatan
dan membina rumah tangga yang bahagia. [2]. Supaya mencari gadis, meski bila
memilih janda itu afdhol bila punya tujuan-tujuan kemaslahatan. [3] Supaya
mencari wanita yang walud wadud (melahirkan banyak anak dan penyayang). [4]. Mencari
wanita yang punya karakter sifat mulia dan dia bisa menerima kebenaran. ; khithbah adalah termasuk dari
muqaddimah-muqaddimah pernikahan yang Allah syari’atkan sebelum terjadi ikatan
pernikahan agar masing-masing dari calon suami istri saling mengenal dan agar
melakukan pernikahan diatas basirah atau kejelasan ; dalam khithbah ada
beberapa ketentuan yang disebutkan dalam hadits ini.
FAEDAH DARI HADITS
:
Pertama :
Hadits ini sebagai dalil larangan meminang wanita, yang wanita itu telah
dilamar terlebih dahulu oleh orang lain, larangan pada asalnya untuk haram ; dalam
kitab alkasyaf : tidak halal seorang laki-laki melamar seorang wanita yang
telah dilamar oleh seorang muslim bila orang yang kedua yang meminang tahu
lamaran yang pertama.
Kedua : Apabila
pelamar kedua tidak tahu maka boleh karena dia ada udzur, atau lamaran orang
pertama ditolak atau pelamar pertama mengijinkan bagi pelamar kedua untuk
melamar, karena dia gugurkan hak dirinya atau pelamar pertama meninggalkan
lamarannya.
Ketiga : Tidak
dimakruhkan bagi wali atau wanita untuk mencabut lamaran bila tujuannya baik
maka boleh bagi wanita untuk hati-hati ; kalau mengembalikan lamaran tanpa
tujuan maka diharamkan karena menyelisihi janji.
Keempat :
Haramnya melamar wanita yang sudah dilamar orang lain adalah merupakan
penjagaan islamiyah yang mulia atau luhur dari terjadinya permusuhan atau
percekcokan dikalangan kaum muslimin maka sesungguhnya islam menganjurkan
persatuan dan kasih sayang, menjauhkan segala sesuatu yang akan memunculkan
permusuhan, kebencian dikalangan kaum muslimin ; berkata syaikul islam : imam
yang empat sepakat tentang haram melamar wanita yang sudah dilamar orang lain ;
mereka berbeda pendapat tentang sah atau tidak pernikahannya orang kedua ? dalam
hal ini ada dua pendapat : imam malik berkata : batil nikahnya ; pendapat
kedua, yaitu imam madzhab ketiga menyatakan : sah nikahnya tapi pelakunya
maksiat kepada Allah maka wajib adanya hukuman atau dosa tapi bila dikembalikan
kepada syarat dan rukun nikah, hal ini tidak masuk sehingga tidak termasuk
membatalkan pernikahan.
Bila ada
seorang wanita dilamar tapi dia tidak memberi kepastian : Apakah lamarannya
ditolak atau diterima maka sebagian ulama menyatakan : orang kedua boleh
melamar, dengan dalil kisah fatimah bintu qois yang dilamar oleh mu’awiyah dan
abu jahm, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari lalu datang
orang ketiga, yaitu usamah (mu’awiyah orang yang miskin dan abu jahm orang yang
suka mukul wanita) ; sebagian ulama berpendapat : tidak boleh sebelum
dipastikan dan hadits ini ditafsirkan : melamarnya bareng-bareng ; hadits nomer
: 1005 ini umum, lamaran sifatnya sindiran dan tegas atau terang-terangan ?
boleh melamar dengan sindiran untuk wanita yang masih dalam masa iddah karena
suaminya meninggal dunia atau wanita yang ditalak bain, tidak mungkin ruju’
seperti mengantarkan hadiah tapi bentuknya lamaran atau ucapan : Saya ingin
menikah dengan janda yang sholehah ; larangan ini juga termasuk untuk wanita,
ada seorang wanita menawarkan diri kepada laki-laki sholeh atau seorang wali,
lalu laki-laki itu menerimanya kemudian datang wanita lain dan melakukan hal
yang sama, dia membikin laki-laki itu meninggalkan yang pertama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar