SELAMAT DATANG DI BLOG PURI BOSS PULSA KETUA UMUM PARTAI KURANG SUARA (P.K.S) MENDUKUNG CALON PEMIMPIN DAN PARTAI POLITIK KURANG SUARA, KURANG DANA DAN KURANG POPULER CS : 085-291-081-888 = 085-712-871-888 = 083-863-691-888 = 087-736-731-888 = 089-603-871-888 PURI CAHYADI - REK. BANK : 4221211418 (BCA)

Selasa, 09 Januari 2018

ketentuan dan aturan hukum melamar wanita menurut syari’at islam.


Kajian Kitabun Nikah yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya : Kitab yang membahas seputar masalah Pernikahan sesuai syari’at islam ; Tema : ketentuan dan aturan hukum melamar atau meminang wanita menurut syari’at islam.

@vidiokajiandakwahislampuribosspulsa/S=0007/klik.


Dalil hadits tentang ketentuan dan aturan hukum melamar atau meminang wanita menurut syari’at islam adalah sebagai berikut :

[1005]- وعن ابن عمر رضي الله عنهما قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا يخطب أحدكم على خطبة أخيه حتى يترك الخاطب قبله أو يأذن له ؛ متفق عليه واللفظ للبخاري.

dan dari ibnu umar semoga Allah meridhai mereka berdua, dia berkata : Jangan salah seorang diantara kalian meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya sampai orany yang pertama kali melamarnya meninggalkannya atau dia mengizinkan kepadanya (orang yang kedua untuk melamarnya) ; hadits riwayat bukhari muslim dan lafadz hadits milik imam bukhari.

MAKNA LAFADZ HADITS :

Lafadz yatruku (dia meninggalkan) maksudnya adalah membatalkan atau merasa tidak cocok ; Makna khithbah adalah : khithbah menurut bahasa artinya adalah lamaran atau pinangan, khithbah adalah meminta wanita untuk menikah dengan wasilah atau sarana yang sudah dikenal dikalangan manusia, caranya yang sudah makruf seperti orang tua atau saudara laki-laki datang meminang dengan kata-kata atau amalan ; sebelum khithbah adalah memilih istri yang kriterianya menurut ajaran islam adalah [1]. Supaya memilih istri yang sholehah, karena agama yang bisa membantu ketaatan dan membina rumah tangga yang bahagia. [2]. Supaya mencari gadis, meski bila memilih janda itu afdhol bila punya tujuan-tujuan kemaslahatan. [3] Supaya mencari wanita yang walud wadud (melahirkan banyak anak dan penyayang). [4]. Mencari wanita yang punya karakter sifat mulia dan dia bisa menerima kebenaran.  ; khithbah adalah termasuk dari muqaddimah-muqaddimah pernikahan yang Allah syari’atkan sebelum terjadi ikatan pernikahan agar masing-masing dari calon suami istri saling mengenal dan agar melakukan pernikahan diatas basirah atau kejelasan ; dalam khithbah ada beberapa ketentuan yang disebutkan dalam hadits ini.

FAEDAH DARI HADITS :

Pertama : Hadits ini sebagai dalil larangan meminang wanita, yang wanita itu telah dilamar terlebih dahulu oleh orang lain, larangan pada asalnya untuk haram ; dalam kitab alkasyaf : tidak halal seorang laki-laki melamar seorang wanita yang telah dilamar oleh seorang muslim bila orang yang kedua yang meminang tahu lamaran yang pertama.

Kedua : Apabila pelamar kedua tidak tahu maka boleh karena dia ada udzur, atau lamaran orang pertama ditolak atau pelamar pertama mengijinkan bagi pelamar kedua untuk melamar, karena dia gugurkan hak dirinya atau pelamar pertama meninggalkan lamarannya.

Ketiga : Tidak dimakruhkan bagi wali atau wanita untuk mencabut lamaran bila tujuannya baik maka boleh bagi wanita untuk hati-hati ; kalau mengembalikan lamaran tanpa tujuan maka diharamkan karena menyelisihi janji.

Keempat : Haramnya melamar wanita yang sudah dilamar orang lain adalah merupakan penjagaan islamiyah yang mulia atau luhur dari terjadinya permusuhan atau percekcokan dikalangan kaum muslimin maka sesungguhnya islam menganjurkan persatuan dan kasih sayang, menjauhkan segala sesuatu yang akan memunculkan permusuhan, kebencian dikalangan kaum muslimin ; berkata syaikul islam : imam yang empat sepakat tentang haram melamar wanita yang sudah dilamar orang lain ; mereka berbeda pendapat tentang sah atau tidak pernikahannya orang kedua ? dalam hal ini ada dua pendapat : imam malik berkata : batil nikahnya ; pendapat kedua, yaitu imam madzhab ketiga menyatakan : sah nikahnya tapi pelakunya maksiat kepada Allah maka wajib adanya hukuman atau dosa tapi bila dikembalikan kepada syarat dan rukun nikah, hal ini tidak masuk sehingga tidak termasuk membatalkan pernikahan.

Bila ada seorang wanita dilamar tapi dia tidak memberi kepastian : Apakah lamarannya ditolak atau diterima maka sebagian ulama menyatakan : orang kedua boleh melamar, dengan dalil kisah fatimah bintu qois yang dilamar oleh mu’awiyah dan abu jahm, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari lalu datang orang ketiga, yaitu usamah (mu’awiyah orang yang miskin dan abu jahm orang yang suka mukul wanita) ; sebagian ulama berpendapat : tidak boleh sebelum dipastikan dan hadits ini ditafsirkan : melamarnya bareng-bareng ; hadits nomer : 1005 ini umum, lamaran sifatnya sindiran dan tegas atau terang-terangan ? boleh melamar dengan sindiran untuk wanita yang masih dalam masa iddah karena suaminya meninggal dunia atau wanita yang ditalak bain, tidak mungkin ruju’ seperti mengantarkan hadiah tapi bentuknya lamaran atau ucapan : Saya ingin menikah dengan janda yang sholehah ; larangan ini juga termasuk untuk wanita, ada seorang wanita menawarkan diri kepada laki-laki sholeh atau seorang wali, lalu laki-laki itu menerimanya kemudian datang wanita lain dan melakukan hal yang sama, dia membikin laki-laki itu meninggalkan yang pertama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kajian syarhul hikam - penjelasan hikmah ketiga - PURI BOSS PULSA.

Muraja’ah Kitab Syarhu Al Hikam bisyarqaawi Karya Syaikh Ahmad bin Athaillaah As Sakandari rahimahullahu ta’ala. ...