SELAMAT DATANG DI BLOG PURI BOSS PULSA KETUA UMUM PARTAI KURANG SUARA (P.K.S) MENDUKUNG CALON PEMIMPIN DAN PARTAI POLITIK KURANG SUARA, KURANG DANA DAN KURANG POPULER CS : 085-291-081-888 = 085-712-871-888 = 083-863-691-888 = 087-736-731-888 = 089-603-871-888 PURI CAHYADI - REK. BANK : 4221211418 (BCA)

Rabu, 10 Januari 2018

Kisah Seorang Wanita yang Menghibahkan dirinya untuk dinikahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kajian Kitabun Nikah yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya : Kitab yang membahas seputar masalah Pernikahan sesuai syari’at islam ; Tema : Kisah Seorang Wanita yang Menghibahkan dirinya untuk dinikahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

@vidiokajiandakwahislampuribosspulsa/S=0008/klik.


Dalil hadits tentang Kisah Seorang Wanita yang Menghibahkan dirinya untuk dinikahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai berikut :

[1006]- وعن سهل بن سعد الساعدي رضي الله عنه قال : جاءت امرأة إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم ، فقالت : يا رسول الله ، جئت أهب لك نفسي ، فنظر إليها رسول الله صلى الله عليه وسلم ، فصعد النظر فيها وصوبه ، ثم طأطأ رسول الله صلى الله صلى الله عليه وسلم رأسه ، فلما رأت المرأة أنه لم يقض فيها شيئا جلست ، فقام رجل من أصحابه ، فقال : يا رسول الله ، إن لم تكن لك بها حاجة فزوجيها ، قال : (( فهل عندك من شيئ ؟ )) فقال : لا ، والله يا رسول الله ، فقال : (( إِذهب إِلَي أَهلكَ ، فانظر هل تجد شيئا ؟ )) فذهب ، ثم رجع ، فقال : لا والله ، ما وجدت شيئا ، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : (( أُنظُرْ ولو خاتما من حديد )) ، فذهب ثم رجع ، فقال : لا والله ، يا رسول الله ، ولا خاتما من حديد ، ولكن هذا إزاري - قال سهل : ماله رداء - فلها نصفه ، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : (( ما تصنع بإزارك ؟ إن لبسته لم يكن عليه منه شيئء ، وإن لبسته لم يكن عليك من شييء ، فجلس الرجل ، حتي إذا طال مجلسه قام ، فرآه رسول الله صلى الله عليه وسلم موليا ، فأمر به ، فدعي به ، فلما جاء قال : (( ماذا معك من القرآن ؟ )) قال : معي سورة كذا وسورة كذا ، عددها ، فقال : (( تقرؤهن عن ظهر قلبك ؟ )) قال : نعم ، قال : إذهب ، فقد ملكتكها بم معك من القرآن )) متفق عليه ، واللفظ لمسلم ؛ وفي رواية : قال له : انطلق فقد زوجتكها فعلمها من القرآن ؛ وفي رواية للبخاري : أمكناكها بما معك من القرآن.

Dan dari sahl bin sa’d assa’idi semoga Allah meridhainya berkata : seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian wanita itu berkata : wahai Rasulullah, saya datang untuk menghibahkan diri saya kepada Engkau maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat wanita tersebut maka beliau mengangkat pandangan pada wanita tersebut dan menurunkan pandangannya, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menundukan kepalanya, maka ketika wanita mengetahui bahwa nabi tidak berkeinginan pada wanita tersebut sama sekali, wanita itu duduk, maka seorang laki-laki dari sahabat nabi berdiri, maka laki-laki itu berkata : wahai Rasulullah, jika tidak ada keinginan bagimu terhadap wanita tersebut maka nikahkanlah saya dengannya, beliau bertanya : maka apakah kamu memiliki sesuatu untuk mahar ? maka laki-laki itu menjawab : tidak, demi Allah ya Rasulullah, maka beliau berkata : pergilah kamu ke keluargamu maka lihatlah apakah kamu mendapati sesuatu untuk mahar, maka laki-laki itu pergi kemudian dia kembali, maka laki-laki itu berkata : tidak demi Allah, saya tidak mendapati apapun, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : lihatlah kembali walaupun cincin dari besi, maka laki-laki itu pergi kemudian dia kembali, maka orang tersebut berkata : tidak demi Allah ya Rasulullah, saya tidak mendapatkan meski cincin dari besi, tapi ini kain saya, berkata sahl : dia tidak memiliki pakaian atas maka pakaian ini sebagai mahar separahnya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda : apa yang engkau lakukan dengan kainmu itu ? jika kamu memakai kain tersebut tidak ada sedikitpun pakaian untuk wanita tersebut, dan jika wanita itu memakai pakaian tersebut kamu tidak ada sesuatu dari pakaian tersebut, maka orang itu duduk sehingga ketika telah lama duduknya, dia berdiri maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya berpaling pergi menjauh maka beliau memerintahkan dia agar supaya dia di panggil maka setelah laki-laki itu datang, beliau bertanya : apa hafalan Alqur’an yang kamu miliki ? orang itu menjawab : saya memiliki surat ini dan ini, dia menghitung surat-surat yang dia hafal, maka beliau bertanya : apakah kamu membacanya dengan hafalanmu, orang itu menjawab : iya, beliau bersabda : pergilah kamu, maka sungguh saya telah menetapkan kamu menjadi suaminya dengan mahar hafalan Alqur’an yang kamu miliki, hadis riwayat bukhari muslim, dan lafadz hadis pada riwayat imam muslim ; dan pada satu riwayat bagi riwayat muslim : nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang itu : pergilah kamu maka sungguh saya telah menikahkan kamu dengan dia maka ajarilah dia dengan Alqur’an ; dan pada satu riwayat yang diriwayatkan oleh imam bukhari : telah saya tetapkan kamu bahwa dia adalah milikmu dengan mahar hafalan Alqur’an yang ada padamu.

[1007]- ولأبي داود عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : ما تحفظ ؟ قال : سورة البقرة والتي تليها ، قال : قم فعلمها عشرين آية.

dan pada riwayat abu dawud dari abu hurairah semoga Allah meridhainya, rasul bertanya : Surat apa yang kamu hafal ? orang itu menjawab : surat albaqarah dan surat yang setelahnya, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : berdirilah kamu maka ajarkan dia 20 ayat dari surat tersebut.

MAKNA LAFADZ HADITS :

Ibnu hajar berkata : Saya tidak mengetahui wanita itu namanya ; imam al’aini berkata : namanya aulah bintu hakim atau ummu syuraik ; Menghibahkan diri seorang wanita untuk nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kekhususan bagi nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berlaku untuk umatnya, seorang wanita menawarkan diri kepada laki-laki yang sholeh itu boleh ; Menghibahkan maksudnya seorang wanita menyerahkan dirinya kepada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar beliau bersenang-senang dengannya ; izar adalah pakaian yang menutup bagian bawah tubuh ; Mahar itu hukumnya wajib ; Mewakilkan pernikahan kepada satu orang itu sah nikahnya ; Nikah itu tidak harus dengan lafadz : Saya terima nikahnya, sebagaimana nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi wakil dalam hadits terhadap 2 orang dan keduanya saling ridho dengan mahar hafalan Alqur’an.

FAEDAH HADITS :

Pertama : Bolehnya wanita menawarkan dirinya kepada orang yang sholeh dan orang yang baik untuk menikahi dirinya, walaupun masalah wanita menghibahkan diri itu khusus bagi nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja dan ini bukan perkara yang menghinakan dirinya ; Demikian juga boleh seorang wali menawarkan anaknya kepada orang yang sholeh dan yang dianggap baik, hal ini pernah dilakukan oleh umar ibnul khoththob yang menawarkan anaknya hafshoh kepada utsman dan abu bakar tapi keduanya tidak ada jawaban kemudian ditawarkan kepada rasulullah dan beliau ternyata mengiyakan dan kemudian beliau menikah dengan hafshoh ; sebagian ulama ada yang menyatakan : itu adalah termasuk dari sunah ; ibnu hajar menyebutkan dalam fathul bariy : berdasarkan hadits ini dan hadits umar : boleh seorang wanita menawarkan dirinya kepada seorang laki-laki dan memberi tahukan kepada laki-laki tentang keinginan dia kepada laki-laki tersebut, ini tidak termasuk perkara yang menghinakan dirinya, yang tentunya ini harus menjaga ketentuan-ketentuan syari’at tidak terjadi kholwat, saling ngobrol dan sebagainya ; para ahli fiqh menegaskan itu termasuk sunah, termasuk tugas wali mencarikan suami untuk anaknya atau wali menawarkan putrinya kepada laki-laki yang sholeh ; kisah wali menawarkan putrinya adalah kisah nabi musa yang ditawari putrinya nabi syu’aib dengan mahar kerja,  berkata nabi syu’aib : Sungguh saya menginginkan menikahkan kamu dengan salah satu dari 2 anakku ini dengan mahar kamu bekerja kepada saya 8 tahun ; Mahar itu boleh dengan harta, jasa atau ilmu semisal : mengajari istri menjahit atau tenaga / kerja ; Tidak boleh mengiklankan dikoran atau majalah, bila satu orang yang dikasih tahu jangan disebarkan ke banyak orang, seperti dalam iklan nanti bila satu tidak mau maka baru yang lain.

Kedua : Bolehnya seorang laki-laki melihat wanita ketika hendak melamar meskipun tidak jadi melamar dan sebagian ulama mensunahkan bolehnya menawarkan diri kepada laki-laki yang sholeh tidak harus kepada yang bujang.

Ketiga : Kewalian imam itu bagi wanita yang tidak memiliki wali apabila wanita itu mengijinkan dan menginginkan untuk menikah ; Apakah dia dari keluarga non muslim, tidak ada walinya yang muslim, karena wali kafir itu tidak sah terhadap pernikahan wanita muslimah maka yang menjadi wali adalah pemimpin ; dia tidak memiliki wali karena tidak diketahui nasabnya atau jalur kewaliannya dia telah meninggal semua maka imam atau penguasa yang menjadi wali atau hakim yang syar’i yang memenuhi syarat dengan persyaratan syari’at dalam hadits ini, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penguasa menikahkan wanita yang tidak memiliki wali dalam keadaan waktu itu beliau sebagai imam atau penguasa, Apabila tidak terdapat wali maka penguasa yang menjadi wali bagi orang yang tidak punya wali ; bahwa wali wanita yang tidak punya wali adalah hakim yang syar’i, dalam hadits : Sesungguhnya penguasa adalah walinya orang yang tidak memiliki wali.

Keempat : Bahwa dalam pernikahan harus ada mahar atau mas kawin, bahwa mas kawin itu sah walaupun dengan sesuatu atau harta yang sangat sedikit maka mahar itu sah dengan apa yang diridhoi oleh suami istri atau kepada orang yang kewalian akad itu diserahkan kepadanya ; hadits ini menunjukan bahwa mas kawin itu hukumnya wajib ; nama lain mahar adalah ashshodaq, almahru, annihlu, al-ajru, alfaridhoh ; Definisi mahar adalah apa saja yang berupa harta atau manfaat yang diberikan kepada istri karena sebab pernikahan ; mahar bisa berupa harta seperti sawah, rumah, motor, cincin emas atau perak, mahar bisa berupa manfaat atau tenaga seperti mahar tenaga ikut bantu bangun rumah, mengajari alqur’an atau ketrampilan ; Mahar itu hukumnya wajib, berkata ‘iyad : Para ulama sepakat bahwa mahar itu sah apabila mahar itu sesuatu yang tidak ada harganya sesungguhnya pernikahan tidak sah dengannya seperti : tanah satu kaleng, baju yang sudah robek-robek dan sebagainya.

Kelima : Bahwa disunahkan menyebut mahar atau mas kawin pada waktu akad karena hal itu akan menghilangkan perselisihan dan lebih bermanfaat bagi istri maka seandainya akad tanpa disebutkan mahar, akad sah dan wajib bagi istri mendapatkan mahar yang senilai, seimbang dengan kerabatnya dia atau wanita itu dan suami telah menggauli dia ; dalil menunjukan tidak wajib menyebutkan mahar dalam pernikahan, yakni surat albaqaroh 236 : ‘tidak ada dosa bagi kalian jika menceraikan istri, dalam keadaan sebelum menggauli istri atau menetapkan mahar’.

Keenam : Hadits ini sebagai dalil bolehnya antara suami istri dalam akad nikah (ijab qabul) diwakili oleh satu orang, sedang ijab adalah lafadz nikah yang diucapkan oleh wali, ini sering diwakilkan dan qabul adalah menerima nikah, boleh diwakilkan seperti pengantinnya lagi sakit ; dalam satu pernikahan, mahar tidak disebutkan atau ditentukan, dalam hal ini ada 3, yaitu : [1]. Kalau ada suami istri dan ketika menikah tidak menyebut dan menentukan mahar dalam keadaan suami telah menggauli istri maka istri berhak mendapatkan mahrul misli. [2]. Kalau ada suami menceraikan istri dan ketika menikah tidak menyebut atau menentukan mahar dalam keadaan suami belum menggauli istri maka istri berhak mendapatkan pemberian dari suami dan tidak ada batasan banyak atau sedikitnya. [3]. Kalau ada suami meninggal dunia dan ketika menikah tidak menyebut atau menentukan mahar maka istri berhak mendapat mahrul misli, Apakah dia telah menggauli istrinya atau belum dan istri berhak mendapat waris dan ada iddah.

Ketujuh : Bahwa boleh untuk bersumpah meski tidak diminta sumpah dan tidak dihadapkan kepada sumpah.

Kedelapan : Bahwa tidak boleh bagi manusia mengeluarkan harta miliknya, yang harta miliknya termasuk kebutuhan darurat dia, seperti kain yang menutup aurat dia atau harta untuk menutup kebutuhan dia, seperti punya hutang, ditagih hutang tidak bayar sedang ada orang minta shodaqah diberikan atau menutup kebutuhan dia yang berupa makanan atau minuman.

Kesembilan : Memastikan terhadap orang yang mengaku kesulitan, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mempercayai diawal pengakuan kesulitan dia sampai nampak indikasi-indikasi kebenaran atau kejujurannya dia.

Kesepuluh : Bahwa kuthbah akad atau khuthbah nikah tidak wajib, khuthbah akad tidak ada yang disebutkan dalam jalan-jalan hadits ini.

Kesebelas : Hadits ini menunjukan bahwa mahar itu sah dengan satu manfaat seperti ta’limul qur’an atau pengajaran Alqur’an, mengajari produksi ketrampilan, berkhidmat atau membantu seperti kisah nabi musa alaihis salam kepada orang yang memiliki kekuasaan, firman Allah ta’ala dalam surat alqashash ayat 27 : Sungguh saya menginginkan menikahkan kamu dengan salah satu dari dua anakku ini dengan mahar kamu bekerja kepada saya 8 tahun ; Maka sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : Ajarilah dia Alqur’an, maksudnya : ukuran tertentu dari Alqur’an ; Mahar dari barang curian maka maharnya haram, batal maharnya dan istri berhak mahrul misli’

Kedua belas : Pernikahan itu sah dengan lafadz tamlik, dalam mengijabkan dengan lafadz tamlik atau pemilikan, seperti : Saya tetapkan bahwa putri saya yang bernama fulanah menjadi milik kamu, tidak harus dengan lafadz : Saya nikahkan kamu, karena nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : saya tetapkan kamu menjadi milik dia dengan mahar hafalan alqur’an yang kamu miliki ; Pengertian ijab qabul, ijab adalah lafadz yang diucapkan oleh wali atau orang yang menduduki kedudukannya sebagai wakil dari wali seperti ucapan : saya nikahkan kamu dengan putriku, qabul adalah lafadz yang muncul dari suami atau orang yang menduduki kedudukannya sebagai wakil dari suami seperti ucapan : saya terima anakmu ; ijab qabul dinamakan perjanjian besar ; dalam pernikahan yang menduduki kedudukan wali adalah wakil maka wali berkata : saya kamu jadikan sebagai wakil untuk menikahkan putri saya atau saudara perempuan saya maka ijab dari wakil wali : saya nikahkan kamu dengan putrinya orang yang mewakilkan saya, sifulan dan qabul dari pihak pengantin laki-laki diwakilkan dan walinya asli : saya terima anakmu yang bernama fulanah sebagai perwakilannya fulan, ijab qabul diwakilkan ke satu orang adalah boleh, laki-laki ditanya : kamu ridho saya nikahkan dengan fulanah dan yang perempuan ditanya : kamu ridho saya nikahkan dengan fulan dan keduanya menyatakan : ‘iya’ ; Wali atau suaminya bisu maka ijab qabul tidak dengan kata-kata, boleh dengan isyarat atau tulisan, yang bisa difahami ijab dan qabul, bila tidak difahami maka supaya pindah kewalian ; dalam ijab qabul supaya langsung, harus dilakukan dengan serius dan tidak boleh main-main ; akad nikah sah atau tidaknya tidak terkait dengan waktu, seperti tidak boleh menikah dibulan muharram maka ini adalah salah.

Ketiga Belas : Hadits ini menunjukan bolehnya orang yang faqir, sempit hidupnya dari segi rezekinya untuk menikah apabila istrinya ridho dan kefakirannya, batasan Alba-ah sebagai syarat pernikahan yakni kemampuan atas tanggung jawab dalam pernikahan yang berupa nafkah dan semisalnya, tapi bila istri tahu suaminya dalam kesempitan dan dia ridho maka diperbolehkan menikah sebagaimana Allah berfirman dalam surat annur 33 : bila belum cukup dalam bekal-bekal nikah maka boleh menikah asalkan istri ridho.

Keempat belas : Hadits ini memberikan faedah bahwa disunahkan bagi orang yang dia diminta satu kebutuhan untuk tidak terburu-buru menolak kepada orang yang memintanya tapi supaya diam dengan harapan orang yang meminta memahami diamnya maka dia pergi tanpa menanggung malu, tidak menolak terang-terangan untuk menjaga perasaan.

Kelima belas : Hadits tersebut menunjukan atau mengandung dalil boleh melamar wanita apabila pelamar yang kedua itu memperkirakan dengan indikasi atau bukti yang ada, tidak ada kesepakatan dengan pelamar pertama.

Keenam belas : Hadits ini sebagai dalil bolehnya wanita menghibahkan atau menyerahkan dirinya kepada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tapi ini khusus bagi nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja, disebutkan dalam surat Al-Ahzab : 50 ‘dan seorang perempuan yang beriman ketika menghibahkan dirinya kepada nabi, kalau nabi berkehendak menikahinya itu khusus untuk Engkau, bukan untuk semua orang yang beriman’. ; Menghibahkan dirinya artinya adalah menetapkan dirinya menjadi milik orang yang dihibahi.

Ketujuh belas : Bahwa akad tidak sempurna setelah ijab setelah ijab kecuali dengan qabul, alasannya bahwa wanita yang menghibahkan dirinya kepada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tapi beliau diam lalu menikahinya laki-laki lain.

Kedelapan belas : Hadits ini menunjukan tentang bagusnya ungkapan sahabat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melamar dan bagusnya permintaan dia, karena dia mengkaitkan kecenderungan nya dia dengan ketidaksukaan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meminta kepada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menikahkan dia dengan wanita tersebut.

Kesembilan belas : Hadits ini menunjukan bolehnya memakai cincin yang terbuat dari besi untuk satu keperluan bila tidak ada keperluan hukumnya makruh, dalilnya : bahwa cincin besi adalah perhiasaan ahli neraka.

Kedua puluh : Hadits ini mengandung dalil tentang penyayangnya nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap umatnya karena ketika beliau melihat tentang kefakiran, kemiskinan laki-laki tersebut dan butuhnya terhadap pernikahan, beliau menikahkannya dengan mahar yang tidak bisa terjadi secara adat yaitu menjadikan mas kawinnya adalah hafalan Alqur’an.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kajian syarhul hikam - penjelasan hikmah ketiga - PURI BOSS PULSA.

Muraja’ah Kitab Syarhu Al Hikam bisyarqaawi Karya Syaikh Ahmad bin Athaillaah As Sakandari rahimahullahu ta’ala. ...