SELAMAT DATANG DI BLOG PURI BOSS PULSA KETUA UMUM PARTAI KURANG SUARA (P.K.S) MENDUKUNG CALON PEMIMPIN DAN PARTAI POLITIK KURANG SUARA, KURANG DANA DAN KURANG POPULER CS : 085-291-081-888 = 085-712-871-888 = 083-863-691-888 = 087-736-731-888 = 089-603-871-888 PURI CAHYADI - REK. BANK : 4221211418 (BCA)

Senin, 08 Januari 2018

Melihat wanita calon istri dan adab-adabnya dan melamar wanita pujaan hati.

Kajian Kitabun Nikah yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya : Kitab yang membahas seputar masalah Pernikahan sesuai syari’at islam ; Tema : Melihat (Nadhor) wanita calon istri dan adab-adabnya dan melamar wanita pujaan hati.

@vidiokajiandakwahislampuribosspulsa/S=0006/klik.


Dalil hadits tentang Melihat (Nadhor) wanita calon istri dan adab-adabnya dan melamar wanita pujaan hati adalah sebagai berikut :

[1000]- وعن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال : علمنا رسول الله صلى الله عليه وسلم التشهد في الحاجة : إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ، من يهد الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له ، وأشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله ، ويقرأ ثلاث آيات <*> ؛ رواه أحمد والأربعة وحسنه الترمذي والحاكم.

===<*>. فسرها سفيان وهي : اتقوا الله حق تقاته ولا تموتن إلا وأنتم مسلمون ؛ الآية (102) من سورة آل عمران : واتقوا الله الذي تساءلون به والأرحام إن الله كان عليكم رقيبا ؛ الآية الأولى من سورة النساء : اتقوا الله وقولوا قولا سديدا ؛ الآية (70) من سورة الأحزاب.

dan dari abdullah bin mas’ud semoga Allah meridhainya, dia berkata : rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kami tasyahhud dalam satu keperluan : innal hamda lillah nahmaduhu wa nasta’inuhu wa nastaghfiruhu wa na’udzu billahi min syururi anfusina, man yahdillahi fala mudhilla lah wa man yudhlil fala hadiya lah, wa asyhadu an la ilaha illallah wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rasuluh (sesungguhnya segala puji milik Allah, kami memuji-Nya, dan kami minta tolong kepada-Nya, dan kami mohon ampunan kepada-Nya, dan kami berlindung kepada Allah dari kejelekan diri-diri kami, barangsiapa yang Allah memberi hidayah maka tidak ada yang bisa menyesatkan kepadanya dan barangsiapa yang Allah sesatkan maka tidak ada yang bisa memberi hidayah kepadanya dan saya bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan saya bersaksi bahwa muhammad adalah hamba Allah dan rasul-Nya dan beliau membaca 3 ayat ; hadits diriwayatkan oleh ahmad dan imam yang empat dan hadits ini dihasankan oleh attirmidzi dan alhakim.

===<*>. Sufyan menafsirkan 3 ayat tersebut adalah : ittaqullaha haqqa tuqatihi wa la tamutunna illa wa antum muslimun (bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benar taqwa kepadanya dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama islam ) - al ayat (QS. Ali ‘imran : 102) : wattaqullahal ladzii tasa-aluna bihi wal arham, innallaha kana ‘alaikum raqiba (dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan mempergunakan nama-Nya kalian saling meminta satu sama lainnya dan peliharalah hubungan silaturahmi dan sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu) – ayat yang pertama dari surat annisa’ : ittaqullaha wa quluu qaulan sadida (bertaqwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar) – al ayat (QS. Al Ahzab : 70).

MAKNA LAFADZ HADITS :

Alhajah maknanya adalah segala sesuatu yang dibutuhkan dan dicari oleh manusia, salah satu bentuk hajah adalah pernikahan ; lafadz tasyahhud ini digunakan pada khuthbah dan lainnya.

FAEDAH HADITS :

Pertama : Hadits ini menunjukan bahwa khuthbah ini adalah suatu khuthbah yang dinamakan khuthbatul hajah, yang disunahkan untuk melakukan khuthbatul hajah ketika memulai kebutuhan-kebutuhan yang penting, diantaranya akad nika, urutan khuthbah :

إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ، من يهد الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له ، وأشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله ، ويقرأ ثلاث آيات <*> ؛ رواه أحمد والأربعة وحسنه الترمذي والحاكم ؛ اتقوا الله حق تقاته ولا تموتن إلا وأنتم مسلمون ؛ واتقوا الله الذي تساءلون به والأرحام إن الله كان عليكم رقيبا ؛ الآية الأولى من سورة النساء : اتقوا الله وقولوا قولا سديدا ؛ أما بعد ، فإن خير الحديث كتاب الله وخير الهدي هدي محمد وشر الأمور محدثاتها وكل بدعة ضلالة وكل ضلالة في النار.

Khuthbah hajah itu dibaca ketika menyampaikan ilmu, mengajarkan fiqh dan hajah yang lain, tidak khusus untuk khuthbah akad nikah saja ; 3 ayat itu kadang nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baca, kadang tidak, setelah membaca 3 ayat kemudian membaca amma ba’du kemudian membaca fainna khoirol haditsi yang seyogyanya lafal ini dibaca setelah membaca amma ba’du ini dibaca kadang-kadang, adapun sahadat supaya selalu dibaca.

Kedua : Hadits ini mencakup penetapan sifat-sifat yang terpuji bagi Allah dan menunjukan Allah berhak dengan sifat itu dan mensifati sifat-sifat tersebut.

Ketiga : Hadits ini mengandung untuk meminta pertolongan kepada Allah, permintaan bantuan untuk mencari kemudahan dan kegampangan atas keperluannya yang akan dihadapi oleh manusia.

Keempat : Hadits ini mengandung permintaan ampunan kepada Allah, permintaan penutupan aib-aib dan dosa-dosa, pengakuan kekurangan dan kelalaian agar supaya Allah menghapus atau mengampuni itu semua.

Kelima : Hadits ini mengandung permintaan perlindungan kepada Allah dari jeleknya jiwa yang menyuruh kepada kejelekan, yang nafsu itu menarik dia untuk melakukan apa yang diharamkan dan meninggalkan apa yang wajib kecuali orang yang dilindungi oleh Allah.

Keenam : Hadits ini mengandung pengakuan bahwa Allah adalah dzat yang memiliki tindakan muthlak terhadap makhluknya sampai pada masalah hidayah atau petunjuk hati dan kesesatan pada tangan Allah, jumlah ini adalah sebagai sebab atau alasan bagi kalimat yang sebelumnya : minta perlindungan, penjagaan kepada Allah saja karena Allah yang punya tindakan muthlak kepada makhluknya.

Ketujuh : Hadits ini mengandung ikrar dengan 2 kalimat sahadat yang dia itu adalah kunci islam, pokok dan asas islam ; manusia itu tidaklah dia menjadi orang islam kecuali dia ikrar 2 kalimat sahadat dari hatinya, 2 kalimat sahadat adalah yang paling pokok dalam khuthbah ini ; berkata imam nawawi : khuthbah ini sunah, kalau tidak dilakukan dari khuthbatul hajah maka pernikahan sah dengan  kesepakatan para ulama.

Kedelapan : Sesungguhnya khuthbah yang penting ini yang mencakup pujian bagi Allah, permintaan tolong kepada Allah, berlindung kepada Allah dari kejelekan yang mengandung bacaan ayat-ayat alqur’an yang mulia supaya manusia mendahulukan khuthbatul hajah ini dihadapan ucapan atau amalannya supaya barokah menempati amalan atau ucapannya ; agar amalan atau ucapannya mendapat pengaruh yang baik dari amalan apa saja yang didahului khuthbatul hajah ; barangsiapa yang menghidupkan sunah ini, dia mendapatkan pahala dan mendapatkan pula orang yang mengikutinya tanpa dikurangi pahalanya.

Kesembilan : Bahwa amalan-amalan terjadi dengan sebab-sebabnya hamba dan kehendak hamba yang terkait dengan kehendak Allah, dibalik itu ada Allah yang mengatur dan bertindak dengan semua perkara karena itu jika sebab-sebab yang bersifat materi dan irodah manusia dibarengi dengan minta tolong, bertawakkal menyerahkan segala urusan kepada Allah, hamba yang dihadapan amalannya didahului dengan kekuatan ruh dan muatan iman yang disandarkan kepada Allah maka akan terjadi barokah, keberuntungan, kesuksesan dalam seluruh amalannya dengan izin Allah, kebanyakan manusia mereka menyatakan kekayaan itu didapat karena kepandaian atau ilmu yang ada pada dirinya, ini adalah salah.

Kesepuluh : Berkata syaikhul islam : rukun yang 3 yang terkandung pada khuthbahnya ibnu mas’ud adalah : innal hamda lillah nahmaduhu, wa nasta’inuhu, wa nastaghfiruhu ; berkata syaih abdul qadir : jawaibul kalam (kalimat yang padat) adalah pujian, minta ampunan dan la haula wa la quwwata illa billah ; khuthbah ini disunahkan pada waktu menyampaikan ilmu, mengajak bicara umat, menasehati manusia, mengajarkan alqur’an, sunah, fiqh, khuthbah ini untuk semua kebutuhan, nikah termasuk didalamnya, sesungguhnya memelihara sunah-sunah yang bersifat syar’i dalam ucapan atau amalan, perbuatan atau adat adalah sirothol mustaqim.

Kesebelas : Ucapan min syururi anfusina, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyandarkan kejelekan kepada diri sendiri, tidak menyandarkan kepada Allah bahwa segala urusan dengan taqdir Alah hanya saja yang muncul dari Allah, dzatnya tidak jelek.

[1001]- وعن جابر قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إذا خطب أحدكم المرأة فإن استطاع أن ينظر منها إلى ما يدعوه إلى نكاحها فليفعل ؛ رواه أحمد وأبو داود ورجاله ثقات وصححه الحاكم <*>.

===<*>. وفيه عند الحاكم قال جابر : فخطبت جارية فكنت أتخبأ لها حتى رأيت منها ما دعاني إلى نكاحها فتزوجتها ؛ ورواه أحمد وفيه أنها كانت من بني سلمة.

dan dari jabir, dia berkata : rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Apabila salah seorang diantara kalian hendak melamar seorang wanita maka jika dia melihat wanita itu, yaitu melihat kepada apa yang mendorong dia untuk menikahinya maka lakukanlah ; hadits ini diriwayatkan oleh ahmad dan abu dawud dan para perawi hadits ini terpercaya dan hadits ini dishahihkan oleh alhakim.

===<*>. dan didalam hadits tersebut pada riwayat alhakim, berkata jabir : maka ketika saya hendak melamar seorang gadis maka saya bersembunyi untuk melihat dia sehingga saya melihat wanita tersebut, yaitu melihat sesuatu yang mendorong saya untuk menikahinya maka saya menikahi wanita tersebut ; dan hadits yang diriwayatkan oleh ahmad dan didalam riwayat tersebut bahwasannya gadis tersebut dari bani salamah.

[1002]- وله شاهد عند الترمذي والنسائي عن المغيرة <*>.

===<*>. لفظه عن المغيرة أنه خطب امرأة فقال النبي صلى الله عليه وسلم : أنظر إليها فإنه أحرى أن يؤدم بينكما ؛ رواه الخمسة إلا أبو داود.

dan hadits tersebut memiliki penguat dari jalan lain pada riwayat attirmidzi dan annasai dari almughirah.

===<*>. Lafadznya dari almughirah bahwasannya dia hendak melamar seorang wanita maka nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : lihatlah dia maka sesungguhnya hal itu lebih pantas untuk melanggengkan antara kalian berdua ; hadits ini diriwayatkan oleh imam yang lima kecuali abu dawud.

[1003]- وعند ابن ماجه وابن حبان من حديث محمد بن مسلمة <*>.

===<*>. ورواه أحمد عنه قال : سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول : إذا ألقى الله في قلب امرئ خطبة امرأة فلا بأس أن ينظر إليها.

dan pada riwayat ibnu majah dan ibnu hibban dari hadis muhammad bin maslamah.

===<*>. dan hadits yang diriwayatkan oleh imam ahmad darinya, dia mengatakan : saya mendengar nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Apabila Allah memasukan dihati seseorang yang berkeinginan untuk melamar seorang wanita maka tidak mengapa untuk melihat wanita tersebut.

[1004]- ولمسلم عن أبي هريرة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال لرجل تزوج امرأة : أنظرت إليها ؟ قال : لا ، قال : اذهب فانظر إليها.

dan pada riwayat muslim dari abu hurairah bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada seorang laki-laki yang hendak menikah dengan seorang wanita : Apakah kamu sudah melihatnya ? laki-laki itu menjawab : belum, beliau bersabda : pergilah kamu maka lihatlah dia.

DERAJAT HADITS :

Kedudukan hadits nomer : 1001 adalah hadits hasan dan hadits nomer : 1002 adalah hadits shohih.

FAEDAH HADITS :

Pertama : Kecantikan atau keindahan yang dhohir (fisik) merupakan tuntutan atau tujuan dari tuntutan-tuntutan pernikahan meski yang afdhol adalah mencari agama dan akhlaq ; hanya saja kecantikan atau kebagusan fisik adalah perkara yang dicintai atau disenangi, terkadang sebagian orang yang hendak menikah mengutamakan hal itu (penampilan fisik) dari sifat-sifat yang lain ; oleh karena itu keindahan (kecantikan) dan ketampanan merupakan perkara yang mathlub karena dengan hal itu akan terjadi pemeliharaan dan penjagaan diri ; yang afdhol (baik) bagusnya fisik adalah tidak terpisahkan dari bagusnya akhlaq, hadits : wanita dinikahi karena 4 perkara, yaitu karena kecantikan ; hadits ini bukan sebagai larangan menikahi wanita yang cantik tapi yang dilarang adalah menikahi wanita hanya semata-mata karena kecantikannya saja, tanpa memerhatikan yang lain dan melihat sisi-sisi yang lain, rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh mengutamakan sisi agama dan akhlaq, bila kemudian melihat kecantikannya maka ini diperbolehkan ; hadits nomer : 1001-1003 menjelaskan disunahkan atau diperbolehkan melihat wanita yang hendak dilamar tidak lain tujuannya untuk melihat kecantikannya.

Kedua : Apabila tentang kebagusan fisik atau kecantikan itu perkara yang dicari atau disenangi atau disuka, yang kadang seorang itu tidak suka wanita karena buruk rupa yang itu adalah perkara yang membikin dengan melihat enggan melihatnya atau memandangnya maka yang disunahkan supaya melihat kepadanya apabila laki-laki itu bertekad untuk melamarnya dan berkeyakinan untuk menerima hal tersebut dan yang demikian ini juga disunahkan untuk wanita supaya melihat dia dan mendengar dari atau tentang dia maka yang meminang atau yang dipinang sama-sama disyari’atkan untuk melihat.

Ketiga : disebutkan dalam kitab nailul ma’arif : disunahkan bagi orang yang dia hendak menikah, dia diperbolehkan untuk melihat kepada suatu yang biasa nampak dari wanita sesama mereka (kaum wanita) atau dikalangan mahram seperti wajah, leher, tangan dan telapak kaki, apabila ia ingin untuk melamarnya dan menurut dugaan kuatnya dia akan menerimanya, boleh mengulangi nadhor tanpa kholwat, dalam melihatnya boleh tidak hanya sekali bila diperlukan, tujuannya adalah mewujudkan tujuan dari disyari’atkan melihat, yaitu melihat sesuatu yang mendorong dia untuk menikahinya sampai ada keinginan untuk menikahinya, tempat-tempat anggota badan yang boleh untuk dilihat adalah wajah, leher, tangan dan telapak kaki, jumhur ulama menyatakan : sunah, imam alwazir menyatakan : para ulama sepakat bahwa orang yang hendak menikahi wanita boleh bagi dia untuk melihat sesuatu dari wanita, sesuatu yang bukan haram, itu adalah sunah untuk melihat wanita yang hendak dilamar.

Keempat : dikalangan para ulama ada perbedaan pendapat tentang anggota badan yang dilihat, hadits itu muthlak, yaitu melihat saja tidak mengkhususkan anggota badan tertentu, karena hadits itu muthlak maka hadits itu bahwa melihat itu ditafsirkan, tempat yang dituju, mengenali, mengetahui tentang kecantikannya, yang menunjukan atas hal itu adalah pemahaman dan amalan para sahabat, diriwayatkan oleh abdurrazaq bahwa umar pernah membuka betis ummu kultsum putri ali ketika ali mengirimnya untuk dilihatnya ; jumhur para ulama menyatakan : yang boleh dilihat adalah wajah dan kedua telapak tangan, tidak wajib membuka kepala tapi boleh membuka kepala ; madzhab dawud addohiri berpendapat : boleh melihat kepada semua badan ; madzhab hambali berpendapat : melihat kepada yang biasa nampak seperti wajah, kedua tangan, leher dan telapak kaki sampai mata kaki ; imam ahmad berpendapat : boleh melihatnya dalam keadaan terbuka rambut kepala, nash tidak memastikan bagian mana yang boleh dilihat.

Kelima : disebutkan dalam kitab nailul ma’arif : tidak butuh kepada izinnya (wanita yang hendak dilamar) untuk melihat, yang menunjukan hal itu adalah perbuatan jabir, berkata jabir : saya melamar seorang wanita lalu saya bersembunyi untuk melihatnya sehingga saya melihat sesuatu yang mendorong untuk menikahinya lalu saya menikahinya.

Keenam : Hikmah dalam masalah ini (nadhor) adalah apa yang telah disebutkan dalam musnad imam ahmad dari mughiroh bahwa dia melamar seorang wanita maka nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada mughiroh : lihatlah dia (wanita tersebut), sesungguhnya itu lebih pantas untuk dikekalkan diantara kalian berdua (dalam membangun rumah tangga), karena hal itu lebih dekat kepada keselarasan atau kecocokan dalam rumah tangga, karena dia maju diatas kejelasan dan kepastian dari perkaranya.

Ketujuh : Berkata sebagian ulama : hukum ini juga tetap bagi wanita, yaitu melihat laki-laki yang hendak melamarnya, wanita disunahkan melihat laki-laki yang hendak melamarnya, apa yang menarik bagi wanita dari laki-laki itu sama seperti apa yang menarik bagi laki-laki terhadap wanita, dan makna yang dikehendaki dipahami dari hadits ini dan dikuatkan oleh pengabulan rasul kepada permintaan istri tsabit bin qais untuk pisah dengan suaminya, karena dia beralasan rupanya buruk (kepalanya besar, tubuhnya kecil padahal istrinya seoang yang punya kelebihan dan seorang wanita yang terpandang), nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : wahai jamilah, Apa kamu benci dari tsabit ? dia menjawab : demi Allah, saya tidak membenci dia kecuali rupanya buruk, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya : Apa kamu mau mengembalikan kebunnya kepada dia (mengembalikan maharnya), berkata jamilah : iya, maka nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisahkan keduanya (dikabulkan permintaannya), khulu’ artinya perceraian yang datang dari permintaan istri ; karena itu wanita lebih berhak atau lebih pantas untuk melihat laki-laki yang hendak melamar meski tanpa hajah, kaum muslimini dalam masalah ini berada diantara 2 ujung yang berlawanan, sebagian mereka keras, mereka mengingkari sunah yang disepakati, mereka menolak laki-laki yang hendak melamar untuk melihat anak-anak mereka dan wanita-wanita yang mereka menjadi walinya, ini menyelisihi sunah, lawannya adalah sebagian mereka sebaliknya melepaskan tali kekang kepada para peminang membiarkan mereka berdua berkholwat atau sendirian, mereka calon pasangan suami istri berrekreasi yang sepi, ini haram tidak boleh ; kebaikan semuanya terbatas pada perkara-perkara syari’at, tidak meniadakan sunah, tidak melampaui batas pada apa yang Allah haramkan ; tentang bercakap-cakap yang dipinang dan yang meminang hukumnya boleh, dengan syarat adanya mahram ; dalilnya adalah hadits bukhori muslim : tidak boleh seorang laki-laki bersendirian dengan wanita kecuali bersamanya mahram (bagi wanita) ; pembicaraan itu bila ada sebab dan keperluan, pembicaraan semata-mata untuk hiburan tidak ada faedah atau keperluan itu terlarang ; bagi wanita yang hendak dilihat boleh berhias sebatas yang diizinkan, memakai celak, pakaian bagus, buka kepala, berpakaian berwarna dengan syarat-syarat syari’at ; selain yang hendak melamar tidak boleh melihat seperti kerabat laki-laki, bapak atau paman, demikian juga tidak boleh laki-laki melihat calon ibu mertuanya.

Kedelapan : Telah datang pada sebagian lafadz-lafadz hadits : Apabila seorang diantara kalian hendak melamar maka tidak ada dosa melihat ; pada riwayat lain : Apabila Allah memasukan kehendak pada hati seorang laki-laki untuk melamar seorang wanita maka boleh melihatnya ; ini sebagai dalil haramnya laki-laki melihat pada wajah ajnabiyah dan bolehnya melihat sesuatu dari tubuh wanita yang hendak dilamar.

Kesembilan : Apabila kita sudah mengetahui bahwa melihat kepada wanita ajnabiyah atau wanita bukan mahram itu diharamkan kecuali karena suatu keperluan ; para ahli fiqh membagi tentang nadhor atau melihat kepada wanita bukan mahram menjadi 8 bagian : [1]. Pandangan atau penglihatan orang laki-laki yang sudah baligh terhadap wanita yang sudah baligh, mereka bukan mahram tanpa keperluan maka tidak boleh bagi laki-laki melihat sampai rambutnya terurai. [2]. Pandangan seorang laki-laki yang sudah baligh kepada wanita yng tidak menarik syahwat seperti wanita sudah tua atau wanita yang jelek fisiknya maka boleh untuk melihat wajahnya. [3]. Pandangan seorang laki-laki, memandang untuk persaksian atas wanita ajnabiyah atau karena bermuamalah dengan dia maka boleh seorang laki-laki memandang wajahnya dan telapak tangannya. [4]. Pandangan orang laki-laki kepada wanita yang sudah baligh yang hendak dilamar maka boleh melihat wajah, leher, tangan dan kaki. [5]. Pandangan laki-laki kepada wanita yang menjadi mahramnya dia atau untuk anak perempuan yang berumur 9 tahun atau laki-laki yang dia tidak memiliki syahwat atau laki-laki yang sudah mumayyiz dan dia tidak punya syahwat maka boleh melihat wajah, leher, tangan, kaki betis dan kepala. [6]. Pandangan seorang laki-laki kepada wanita ajnabiyah karena untuk berobat maka boleh melihat kepada tempat-tempat atau anggota tubuh yang dia butuh untuk melihatnya. [7]. Pandangan seorang laki-laki kepada wanita yang sudah mumayyiz yang umurnya kurang dari 9 tahun atau pandangan seorang wanita kepada laki-laki bukan mahram atau pandangan wanita kepada wanita lain atau pandangan laki-laki kepada laki-laki yang menarik untuk dipandang yang dia tidak memiliki jenggot atau anak muda yang tidak berjenggot maka boleh melihat selain yang ada diantara pusar dan lutut. [8]. Pandangan seorang laki-laki kepada istri dan sebaliknya, istri kepada suami walaupun dengan syahwat maka boleh melihat kepada seluruh tubuh dan badannya masing-masing, demikian pula boleh melihat kepada seluruh badan orang yang umurnya kurang dari 7 tahun ; haram melihat karena syahwat dengan adanya kekhawatiran syahwatnya naik kepada salah seorang yang kami sebutkan ; sentuhan hukumnya sama dengan pandangan, diharamkan juga menikmati atau bersenang-senang dengan suara wanita ajnabiyah walaupun suara bacaan, diharamkan berkholwat, berkumpul seorang laki-laki berduaan dengan wanita yang bukan mahram atau sebaliknya ; berkata ibnu qoththon : para ulama sepakat haram seorang laki-laki melihat laki-laki yang amrat (yang menarik untuk dipandang dengan tujuan bernikmat-nikmat dengan melihatnya), para ulama sepakat bolehnya melihat laki-laki yang amrat tapi bukan karena syahwat.

Kesepuluh : dilarang seorang wanita berhias untuk mahramnya selain suami dan tuan pemilik budak.

Kesebelas : imam Ahmad ditanya : Apa hukum seorang laki-laki mencium wanita yang mahram ? beliau menjawab : boleh bila dia pulang dari safar dan aman dari fitnah dan tidak melakukannya pada mulutnya.

Kedua belas : Berkata Syaikhul Islam : Pandangan itu menyebabkan rusaknya hati karena Allah memerintahkan supaya menundukan pandangan ; hadits : Zina mata adalah melihat ; hadits : Sesungguhnya pandangan itu adalah anak panah dari anak panah-anak panah iblis yang berracun, bila dia meninggalkannya karena khawatir atau takut kepada Allah maka Allah akan mengganti dengan manisnya iman didalam hati.

Ketiga belas : Bila seorang laki-laki melihat wanita yang hendak dilamar tapi dia tidak tertarik maka hendaknya dia diam dan tidak menceritakan atau menyebutkan sesuatu yang dia tidak tertarik : ini adab menjaga perasaan karena wanita itu dominannya dikendalikan oleh perasaan ; ibnu hajar berkata : tidak seyogyanya terang-terang dalam menolaknya bahkan cukup untuk diam ; melihat hanya gambar foto wanita itu belum cukup, bahwa hikmah daripada melihat agar supaya tertarik kemudian menikahinya, bila melihat foto saja kadang tidak mendorong, mengerakan hati untuk menikahinya, bahkan kadang terbalik, tertarik melihat fotonya, orangnya tidak atau sebaliknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kajian syarhul hikam - penjelasan hikmah ketiga - PURI BOSS PULSA.

Muraja’ah Kitab Syarhu Al Hikam bisyarqaawi Karya Syaikh Ahmad bin Athaillaah As Sakandari rahimahullahu ta’ala. ...