Kajian Kitabun Nikah yang diambil dari Kitab Bulughul
Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah
merahmatinya : Kitab yang membahas seputar masalah Pernikahan sesuai syari’at
islam ; Tema : Melihat (Nadhor) wanita calon istri dan adab-adabnya dan
melamar wanita pujaan hati.
|
@vidiokajiandakwahislampuribosspulsa/S=0006/klik.
|
Dalil hadits
tentang Melihat (Nadhor) wanita calon istri dan adab-adabnya dan melamar
wanita pujaan hati adalah sebagai berikut :
|
[1000]- وعن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال : علمنا رسول الله
صلى الله عليه وسلم التشهد في الحاجة : إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره
ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ، من يهد الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له ،
وأشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله ، ويقرأ ثلاث آيات <*>
؛ رواه أحمد والأربعة وحسنه الترمذي والحاكم.
===<*>.
فسرها سفيان وهي : اتقوا الله حق تقاته ولا تموتن إلا وأنتم مسلمون ؛ الآية (102)
من سورة آل عمران : واتقوا الله الذي تساءلون به والأرحام إن الله كان عليكم رقيبا
؛ الآية الأولى من سورة النساء : اتقوا الله وقولوا قولا سديدا ؛ الآية (70) من
سورة الأحزاب.
dan dari abdullah
bin mas’ud semoga Allah meridhainya, dia berkata : rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam mengajarkan kami tasyahhud dalam satu keperluan : innal hamda
lillah nahmaduhu wa nasta’inuhu wa nastaghfiruhu wa na’udzu billahi min syururi
anfusina, man yahdillahi fala mudhilla lah wa man yudhlil fala hadiya lah, wa
asyhadu an la ilaha illallah wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rasuluh (sesungguhnya
segala puji milik Allah, kami memuji-Nya, dan kami minta tolong kepada-Nya, dan
kami mohon ampunan kepada-Nya, dan kami berlindung kepada Allah dari kejelekan
diri-diri kami, barangsiapa yang Allah memberi hidayah maka tidak ada yang bisa
menyesatkan kepadanya dan barangsiapa yang Allah sesatkan maka tidak ada yang
bisa memberi hidayah kepadanya dan saya bersaksi tidak ada sesembahan yang
berhak disembah kecuali Allah dan saya bersaksi bahwa muhammad adalah hamba
Allah dan rasul-Nya dan beliau membaca 3 ayat ; hadits diriwayatkan oleh ahmad
dan imam yang empat dan hadits ini dihasankan oleh attirmidzi dan alhakim.
===<*>. Sufyan
menafsirkan 3 ayat tersebut adalah : ittaqullaha haqqa tuqatihi wa la tamutunna
illa wa antum muslimun (bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benar taqwa
kepadanya dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama
islam ) - al ayat (QS. Ali ‘imran : 102) : wattaqullahal ladzii tasa-aluna bihi
wal arham, innallaha kana ‘alaikum raqiba (dan bertaqwalah kepada Allah yang
dengan mempergunakan nama-Nya kalian saling meminta satu sama lainnya dan
peliharalah hubungan silaturahmi dan sesungguhnya Allah selalu menjaga dan
mengawasi kamu) – ayat yang pertama dari surat annisa’ : ittaqullaha wa quluu
qaulan sadida (bertaqwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang
benar) – al ayat (QS. Al Ahzab : 70).
MAKNA LAFADZ
HADITS :
Alhajah
maknanya adalah segala sesuatu yang dibutuhkan dan dicari oleh manusia, salah
satu bentuk hajah adalah pernikahan ; lafadz tasyahhud ini digunakan pada
khuthbah dan lainnya.
FAEDAH HADITS :
Pertama : Hadits
ini menunjukan bahwa khuthbah ini adalah suatu khuthbah yang dinamakan
khuthbatul hajah, yang disunahkan untuk melakukan khuthbatul hajah ketika
memulai kebutuhan-kebutuhan yang penting, diantaranya akad nika, urutan
khuthbah :
إن الحمد
لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ، من يهد الله فلا مضل له
ومن يضلل فلا هادي له ، وأشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله ،
ويقرأ ثلاث آيات <*> ؛ رواه أحمد والأربعة وحسنه الترمذي والحاكم ؛ اتقوا
الله حق تقاته ولا تموتن إلا وأنتم مسلمون ؛ واتقوا الله الذي تساءلون به والأرحام
إن الله كان عليكم رقيبا ؛ الآية الأولى من سورة النساء : اتقوا الله وقولوا قولا
سديدا ؛ أما بعد ، فإن خير الحديث كتاب الله وخير الهدي هدي محمد وشر الأمور
محدثاتها وكل بدعة ضلالة وكل ضلالة في النار.
Khuthbah hajah
itu dibaca ketika menyampaikan ilmu, mengajarkan fiqh dan hajah yang lain,
tidak khusus untuk khuthbah akad nikah saja ; 3 ayat itu kadang nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam baca, kadang tidak, setelah membaca 3 ayat
kemudian membaca amma ba’du kemudian membaca fainna khoirol haditsi yang
seyogyanya lafal ini dibaca setelah membaca amma ba’du ini dibaca
kadang-kadang, adapun sahadat supaya selalu dibaca.
Kedua : Hadits
ini mencakup penetapan sifat-sifat yang terpuji bagi Allah dan menunjukan Allah
berhak dengan sifat itu dan mensifati sifat-sifat tersebut.
Ketiga : Hadits
ini mengandung untuk meminta pertolongan kepada Allah, permintaan bantuan untuk
mencari kemudahan dan kegampangan atas keperluannya yang akan dihadapi oleh
manusia.
Keempat :
Hadits ini mengandung permintaan ampunan kepada Allah, permintaan penutupan
aib-aib dan dosa-dosa, pengakuan kekurangan dan kelalaian agar supaya Allah
menghapus atau mengampuni itu semua.
Kelima : Hadits
ini mengandung permintaan perlindungan kepada Allah dari jeleknya jiwa yang
menyuruh kepada kejelekan, yang nafsu itu menarik dia untuk melakukan apa yang
diharamkan dan meninggalkan apa yang wajib kecuali orang yang dilindungi oleh
Allah.
Keenam : Hadits
ini mengandung pengakuan bahwa Allah adalah dzat yang memiliki tindakan muthlak
terhadap makhluknya sampai pada masalah hidayah atau petunjuk hati dan
kesesatan pada tangan Allah, jumlah ini adalah sebagai sebab atau alasan bagi
kalimat yang sebelumnya : minta perlindungan, penjagaan kepada Allah saja
karena Allah yang punya tindakan muthlak kepada makhluknya.
Ketujuh : Hadits
ini mengandung ikrar dengan 2 kalimat sahadat yang dia itu adalah kunci islam,
pokok dan asas islam ; manusia itu tidaklah dia menjadi orang islam kecuali dia
ikrar 2 kalimat sahadat dari hatinya, 2 kalimat sahadat adalah yang paling
pokok dalam khuthbah ini ; berkata imam nawawi : khuthbah ini sunah, kalau
tidak dilakukan dari khuthbatul hajah maka pernikahan sah dengan kesepakatan para ulama.
Kedelapan : Sesungguhnya
khuthbah yang penting ini yang mencakup pujian bagi Allah, permintaan tolong
kepada Allah, berlindung kepada Allah dari kejelekan yang mengandung bacaan
ayat-ayat alqur’an yang mulia supaya manusia mendahulukan khuthbatul hajah ini
dihadapan ucapan atau amalannya supaya barokah menempati amalan atau ucapannya
; agar amalan atau ucapannya mendapat pengaruh yang baik dari amalan apa saja
yang didahului khuthbatul hajah ; barangsiapa yang menghidupkan sunah ini, dia
mendapatkan pahala dan mendapatkan pula orang yang mengikutinya tanpa dikurangi
pahalanya.
Kesembilan :
Bahwa amalan-amalan terjadi dengan sebab-sebabnya hamba dan kehendak hamba yang
terkait dengan kehendak Allah, dibalik itu ada Allah yang mengatur dan
bertindak dengan semua perkara karena itu jika sebab-sebab yang bersifat materi
dan irodah manusia dibarengi dengan minta tolong, bertawakkal menyerahkan
segala urusan kepada Allah, hamba yang dihadapan amalannya didahului dengan
kekuatan ruh dan muatan iman yang disandarkan kepada Allah maka akan terjadi
barokah, keberuntungan, kesuksesan dalam seluruh amalannya dengan izin Allah,
kebanyakan manusia mereka menyatakan kekayaan itu didapat karena kepandaian
atau ilmu yang ada pada dirinya, ini adalah salah.
Kesepuluh : Berkata
syaikhul islam : rukun yang 3 yang terkandung pada khuthbahnya ibnu mas’ud
adalah : innal hamda lillah nahmaduhu, wa nasta’inuhu, wa nastaghfiruhu ; berkata
syaih abdul qadir : jawaibul kalam (kalimat yang padat) adalah pujian, minta
ampunan dan la haula wa la quwwata illa billah ; khuthbah ini disunahkan pada
waktu menyampaikan ilmu, mengajak bicara umat, menasehati manusia, mengajarkan
alqur’an, sunah, fiqh, khuthbah ini untuk semua kebutuhan, nikah termasuk
didalamnya, sesungguhnya memelihara sunah-sunah yang bersifat syar’i dalam
ucapan atau amalan, perbuatan atau adat adalah sirothol mustaqim.
Kesebelas :
Ucapan min syururi anfusina, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyandarkan
kejelekan kepada diri sendiri, tidak menyandarkan kepada Allah bahwa segala
urusan dengan taqdir Alah hanya saja yang muncul dari Allah, dzatnya tidak
jelek.
[1001]- وعن جابر قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إذا خطب
أحدكم المرأة فإن استطاع أن ينظر منها إلى ما يدعوه إلى نكاحها فليفعل ؛ رواه أحمد
وأبو داود ورجاله ثقات وصححه الحاكم <*>.
===<*>.
وفيه عند الحاكم قال جابر : فخطبت جارية فكنت أتخبأ لها حتى رأيت منها ما دعاني
إلى نكاحها فتزوجتها ؛ ورواه أحمد وفيه أنها كانت من بني سلمة.
dan dari jabir,
dia berkata : rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Apabila salah
seorang diantara kalian hendak melamar seorang wanita maka jika dia melihat
wanita itu, yaitu melihat kepada apa yang mendorong dia untuk menikahinya maka
lakukanlah ; hadits ini diriwayatkan oleh ahmad dan abu dawud dan para perawi
hadits ini terpercaya dan hadits ini dishahihkan oleh alhakim.
===<*>.
dan didalam hadits tersebut pada riwayat alhakim, berkata jabir : maka ketika
saya hendak melamar seorang gadis maka saya bersembunyi untuk melihat dia
sehingga saya melihat wanita tersebut, yaitu melihat sesuatu yang mendorong
saya untuk menikahinya maka saya menikahi wanita tersebut ; dan hadits yang
diriwayatkan oleh ahmad dan didalam riwayat tersebut bahwasannya gadis tersebut
dari bani salamah.
[1002]- وله شاهد عند الترمذي
والنسائي عن المغيرة <*>.
===<*>. لفظه عن المغيرة أنه خطب امرأة فقال النبي صلى الله عليه وسلم :
أنظر إليها فإنه أحرى أن يؤدم بينكما ؛ رواه الخمسة إلا أبو داود.
dan hadits
tersebut memiliki penguat dari jalan lain pada riwayat attirmidzi dan annasai
dari almughirah.
===<*>. Lafadznya
dari almughirah bahwasannya dia hendak melamar seorang wanita maka nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : lihatlah dia maka sesungguhnya hal itu
lebih pantas untuk melanggengkan antara kalian berdua ; hadits ini diriwayatkan
oleh imam yang lima kecuali abu dawud.
[1003]- وعند ابن ماجه وابن حبان من
حديث محمد بن مسلمة <*>.
===<*>. ورواه أحمد عنه قال : سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول : إذا
ألقى الله في قلب امرئ خطبة امرأة فلا بأس أن ينظر إليها.
dan pada
riwayat ibnu majah dan ibnu hibban dari hadis muhammad bin maslamah.
===<*>. dan
hadits yang diriwayatkan oleh imam ahmad darinya, dia mengatakan : saya
mendengar nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Apabila Allah memasukan
dihati seseorang yang berkeinginan untuk melamar seorang wanita maka tidak
mengapa untuk melihat wanita tersebut.
[1004]- ولمسلم عن أبي هريرة أن النبي
صلى الله عليه وسلم قال لرجل تزوج امرأة : أنظرت إليها ؟ قال : لا ، قال : اذهب
فانظر إليها.
dan pada
riwayat muslim dari abu hurairah bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bertanya kepada seorang laki-laki yang hendak menikah dengan seorang wanita :
Apakah kamu sudah melihatnya ? laki-laki itu menjawab : belum, beliau bersabda
: pergilah kamu maka lihatlah dia.
DERAJAT HADITS
:
Kedudukan
hadits nomer : 1001 adalah hadits hasan dan hadits nomer : 1002 adalah hadits
shohih.
FAEDAH HADITS :
Pertama :
Kecantikan atau keindahan yang dhohir (fisik) merupakan tuntutan atau tujuan
dari tuntutan-tuntutan pernikahan meski yang afdhol adalah mencari agama dan
akhlaq ; hanya saja kecantikan atau kebagusan fisik adalah perkara yang
dicintai atau disenangi, terkadang sebagian orang yang hendak menikah
mengutamakan hal itu (penampilan fisik) dari sifat-sifat yang lain ; oleh
karena itu keindahan (kecantikan) dan ketampanan merupakan perkara yang mathlub
karena dengan hal itu akan terjadi pemeliharaan dan penjagaan diri ; yang afdhol
(baik) bagusnya fisik adalah tidak terpisahkan dari bagusnya akhlaq, hadits :
wanita dinikahi karena 4 perkara, yaitu karena kecantikan ; hadits ini bukan
sebagai larangan menikahi wanita yang cantik tapi yang dilarang adalah menikahi
wanita hanya semata-mata karena kecantikannya saja, tanpa memerhatikan yang
lain dan melihat sisi-sisi yang lain, rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam
menyuruh mengutamakan sisi agama dan akhlaq, bila kemudian melihat
kecantikannya maka ini diperbolehkan ; hadits nomer : 1001-1003 menjelaskan
disunahkan atau diperbolehkan melihat wanita yang hendak dilamar tidak lain
tujuannya untuk melihat kecantikannya.
Kedua : Apabila
tentang kebagusan fisik atau kecantikan itu perkara yang dicari atau disenangi
atau disuka, yang kadang seorang itu tidak suka wanita karena buruk rupa yang
itu adalah perkara yang membikin dengan melihat enggan melihatnya atau
memandangnya maka yang disunahkan supaya melihat kepadanya apabila laki-laki
itu bertekad untuk melamarnya dan berkeyakinan untuk menerima hal tersebut dan
yang demikian ini juga disunahkan untuk wanita supaya melihat dia dan mendengar
dari atau tentang dia maka yang meminang atau yang dipinang sama-sama
disyari’atkan untuk melihat.
Ketiga :
disebutkan dalam kitab nailul ma’arif : disunahkan bagi orang yang dia hendak
menikah, dia diperbolehkan untuk melihat kepada suatu yang biasa nampak dari
wanita sesama mereka (kaum wanita) atau dikalangan mahram seperti wajah, leher,
tangan dan telapak kaki, apabila ia ingin untuk melamarnya dan menurut dugaan
kuatnya dia akan menerimanya, boleh mengulangi nadhor tanpa kholwat, dalam
melihatnya boleh tidak hanya sekali bila diperlukan, tujuannya adalah
mewujudkan tujuan dari disyari’atkan melihat, yaitu melihat sesuatu yang
mendorong dia untuk menikahinya sampai ada keinginan untuk menikahinya,
tempat-tempat anggota badan yang boleh untuk dilihat adalah wajah, leher,
tangan dan telapak kaki, jumhur ulama menyatakan : sunah, imam alwazir
menyatakan : para ulama sepakat bahwa orang yang hendak menikahi wanita boleh
bagi dia untuk melihat sesuatu dari wanita, sesuatu yang bukan haram, itu
adalah sunah untuk melihat wanita yang hendak dilamar.
Keempat :
dikalangan para ulama ada perbedaan pendapat tentang anggota badan yang
dilihat, hadits itu muthlak, yaitu melihat saja tidak mengkhususkan anggota
badan tertentu, karena hadits itu muthlak maka hadits itu bahwa melihat itu
ditafsirkan, tempat yang dituju, mengenali, mengetahui tentang kecantikannya,
yang menunjukan atas hal itu adalah pemahaman dan amalan para sahabat,
diriwayatkan oleh abdurrazaq bahwa umar pernah membuka betis ummu kultsum putri
ali ketika ali mengirimnya untuk dilihatnya ; jumhur para ulama menyatakan :
yang boleh dilihat adalah wajah dan kedua telapak tangan, tidak wajib membuka
kepala tapi boleh membuka kepala ; madzhab dawud addohiri berpendapat : boleh
melihat kepada semua badan ; madzhab hambali berpendapat : melihat kepada yang
biasa nampak seperti wajah, kedua tangan, leher dan telapak kaki sampai mata
kaki ; imam ahmad berpendapat : boleh melihatnya dalam keadaan terbuka rambut
kepala, nash tidak memastikan bagian mana yang boleh dilihat.
Kelima :
disebutkan dalam kitab nailul ma’arif : tidak butuh kepada izinnya (wanita yang
hendak dilamar) untuk melihat, yang menunjukan hal itu adalah perbuatan jabir,
berkata jabir : saya melamar seorang wanita lalu saya bersembunyi untuk
melihatnya sehingga saya melihat sesuatu yang mendorong untuk menikahinya lalu
saya menikahinya.
Keenam : Hikmah
dalam masalah ini (nadhor) adalah apa yang telah disebutkan dalam musnad imam
ahmad dari mughiroh bahwa dia melamar seorang wanita maka nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam berkata kepada mughiroh : lihatlah dia (wanita tersebut),
sesungguhnya itu lebih pantas untuk dikekalkan diantara kalian berdua (dalam
membangun rumah tangga), karena hal itu lebih dekat kepada keselarasan atau
kecocokan dalam rumah tangga, karena dia maju diatas kejelasan dan kepastian
dari perkaranya.
Ketujuh : Berkata
sebagian ulama : hukum ini juga tetap bagi wanita, yaitu melihat laki-laki yang
hendak melamarnya, wanita disunahkan melihat laki-laki yang hendak melamarnya,
apa yang menarik bagi wanita dari laki-laki itu sama seperti apa yang menarik
bagi laki-laki terhadap wanita, dan makna yang dikehendaki dipahami dari hadits
ini dan dikuatkan oleh pengabulan rasul kepada permintaan istri tsabit bin qais
untuk pisah dengan suaminya, karena dia beralasan rupanya buruk (kepalanya
besar, tubuhnya kecil padahal istrinya seoang yang punya kelebihan dan seorang
wanita yang terpandang), nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : wahai
jamilah, Apa kamu benci dari tsabit ? dia menjawab : demi Allah, saya tidak
membenci dia kecuali rupanya buruk, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya
: Apa kamu mau mengembalikan kebunnya kepada dia (mengembalikan maharnya),
berkata jamilah : iya, maka nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisahkan keduanya
(dikabulkan permintaannya), khulu’ artinya perceraian yang datang dari
permintaan istri ; karena itu wanita lebih berhak atau lebih pantas untuk
melihat laki-laki yang hendak melamar meski tanpa hajah, kaum muslimini dalam
masalah ini berada diantara 2 ujung yang berlawanan, sebagian mereka keras,
mereka mengingkari sunah yang disepakati, mereka menolak laki-laki yang hendak
melamar untuk melihat anak-anak mereka dan wanita-wanita yang mereka menjadi
walinya, ini menyelisihi sunah, lawannya adalah sebagian mereka sebaliknya
melepaskan tali kekang kepada para peminang membiarkan mereka berdua berkholwat
atau sendirian, mereka calon pasangan suami istri berrekreasi yang sepi, ini
haram tidak boleh ; kebaikan semuanya terbatas pada perkara-perkara syari’at,
tidak meniadakan sunah, tidak melampaui batas pada apa yang Allah haramkan ;
tentang bercakap-cakap yang dipinang dan yang meminang hukumnya boleh, dengan
syarat adanya mahram ; dalilnya adalah hadits bukhori muslim : tidak boleh
seorang laki-laki bersendirian dengan wanita kecuali bersamanya mahram (bagi
wanita) ; pembicaraan itu bila ada sebab dan keperluan, pembicaraan semata-mata
untuk hiburan tidak ada faedah atau keperluan itu terlarang ; bagi wanita yang
hendak dilihat boleh berhias sebatas yang diizinkan, memakai celak, pakaian
bagus, buka kepala, berpakaian berwarna dengan syarat-syarat syari’at ; selain
yang hendak melamar tidak boleh melihat seperti kerabat laki-laki, bapak atau
paman, demikian juga tidak boleh laki-laki melihat calon ibu mertuanya.
Kedelapan : Telah
datang pada sebagian lafadz-lafadz hadits : Apabila seorang diantara kalian
hendak melamar maka tidak ada dosa melihat ; pada riwayat lain : Apabila Allah
memasukan kehendak pada hati seorang laki-laki untuk melamar seorang wanita
maka boleh melihatnya ; ini sebagai dalil haramnya laki-laki melihat pada wajah
ajnabiyah dan bolehnya melihat sesuatu dari tubuh wanita yang hendak dilamar.
Kesembilan :
Apabila kita sudah mengetahui bahwa melihat kepada wanita ajnabiyah atau wanita
bukan mahram itu diharamkan kecuali karena suatu keperluan ; para ahli fiqh
membagi tentang nadhor atau melihat kepada wanita bukan mahram menjadi 8 bagian
: [1]. Pandangan atau penglihatan orang laki-laki yang sudah baligh terhadap
wanita yang sudah baligh, mereka bukan mahram tanpa keperluan maka tidak boleh
bagi laki-laki melihat sampai rambutnya terurai. [2]. Pandangan seorang
laki-laki yang sudah baligh kepada wanita yng tidak menarik syahwat seperti
wanita sudah tua atau wanita yang jelek fisiknya maka boleh untuk melihat
wajahnya. [3]. Pandangan seorang laki-laki, memandang untuk persaksian atas
wanita ajnabiyah atau karena bermuamalah dengan dia maka boleh seorang
laki-laki memandang wajahnya dan telapak tangannya. [4]. Pandangan orang
laki-laki kepada wanita yang sudah baligh yang hendak dilamar maka boleh melihat
wajah, leher, tangan dan kaki. [5]. Pandangan laki-laki kepada wanita yang
menjadi mahramnya dia atau untuk anak perempuan yang berumur 9 tahun atau
laki-laki yang dia tidak memiliki syahwat atau laki-laki yang sudah mumayyiz
dan dia tidak punya syahwat maka boleh melihat wajah, leher, tangan, kaki betis
dan kepala. [6]. Pandangan seorang laki-laki kepada wanita ajnabiyah karena
untuk berobat maka boleh melihat kepada tempat-tempat atau anggota tubuh yang
dia butuh untuk melihatnya. [7]. Pandangan seorang laki-laki kepada wanita yang
sudah mumayyiz yang umurnya kurang dari 9 tahun atau pandangan seorang wanita
kepada laki-laki bukan mahram atau pandangan wanita kepada wanita lain atau
pandangan laki-laki kepada laki-laki yang menarik untuk dipandang yang dia
tidak memiliki jenggot atau anak muda yang tidak berjenggot maka boleh melihat
selain yang ada diantara pusar dan lutut. [8]. Pandangan seorang laki-laki
kepada istri dan sebaliknya, istri kepada suami walaupun dengan syahwat maka
boleh melihat kepada seluruh tubuh dan badannya masing-masing, demikian pula
boleh melihat kepada seluruh badan orang yang umurnya kurang dari 7 tahun ;
haram melihat karena syahwat dengan adanya kekhawatiran syahwatnya naik kepada
salah seorang yang kami sebutkan ; sentuhan hukumnya sama dengan pandangan,
diharamkan juga menikmati atau bersenang-senang dengan suara wanita ajnabiyah
walaupun suara bacaan, diharamkan berkholwat, berkumpul seorang laki-laki
berduaan dengan wanita yang bukan mahram atau sebaliknya ; berkata ibnu
qoththon : para ulama sepakat haram seorang laki-laki melihat laki-laki yang
amrat (yang menarik untuk dipandang dengan tujuan bernikmat-nikmat dengan
melihatnya), para ulama sepakat bolehnya melihat laki-laki yang amrat tapi
bukan karena syahwat.
Kesepuluh :
dilarang seorang wanita berhias untuk mahramnya selain suami dan tuan pemilik
budak.
Kesebelas : imam
Ahmad ditanya : Apa hukum seorang laki-laki mencium wanita yang mahram ? beliau
menjawab : boleh bila dia pulang dari safar dan aman dari fitnah dan tidak
melakukannya pada mulutnya.
Kedua belas : Berkata
Syaikhul Islam : Pandangan itu menyebabkan rusaknya hati karena Allah
memerintahkan supaya menundukan pandangan ; hadits : Zina mata adalah melihat ;
hadits : Sesungguhnya pandangan itu adalah anak panah dari anak panah-anak
panah iblis yang berracun, bila dia meninggalkannya karena khawatir atau takut
kepada Allah maka Allah akan mengganti dengan manisnya iman didalam hati.
Ketiga belas : Bila
seorang laki-laki melihat wanita yang hendak dilamar tapi dia tidak tertarik
maka hendaknya dia diam dan tidak menceritakan atau menyebutkan sesuatu yang
dia tidak tertarik : ini adab menjaga perasaan karena wanita itu dominannya
dikendalikan oleh perasaan ; ibnu hajar berkata : tidak seyogyanya
terang-terang dalam menolaknya bahkan cukup untuk diam ; melihat hanya gambar
foto wanita itu belum cukup, bahwa hikmah daripada melihat agar supaya tertarik
kemudian menikahinya, bila melihat foto saja kadang tidak mendorong, mengerakan
hati untuk menikahinya, bahkan kadang terbalik, tertarik melihat fotonya,
orangnya tidak atau sebaliknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar