Kajian Kitabun Nikah yang diambil dari Kitab Bulughul
Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah
merahmatinya : Kitab yang membahas seputar masalah Pernikahan sesuai syari’at
islam ; Tema : Pernikahan yang disembunyikan (SIRRI) Apakah sah Nikahnya ?
|
@vidiokajiandakwahislampuribosspulsa/S=0009/klik.
|
Dalil hadits
tentang hukum pernikahan yang disembunyikan atau nikah sirri menurut syari’at
islam adalah sebagai berikut :
|
[1008]-وعن عامر بن عبد الله بن الزبير عن أبيه رضي الله
عنهم أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : أعلنوا النكاح ؛ رواه أحمد وصححه
الحاكم.
dan dari ‘amir bin abdillah bin azzubair dari ayahnya
semoga Allah meridhoi mereka semua bahwa rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda : umumkanlah pernikahan itu ; hadits ini diriwayatkan oleh
ahmad dan dishahihkan oleh alhakim.
DERAJAT, KEDUDUKAN DAN MAKNA LAFADZ HADITS INI :
Kedudukan hadits ini adalah hadits hasan, hadits maqbul
(diterima), para perawi hadits ini terpercaya dan dikenal, dan lengkapnya
hadits ini adalah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أعلنوا النكاح واضربوا
عليه بالغربال [ أي : بالدف ].
‘Umumkanlah pernikahan dan tabuhlah ghirbal dalam
pernikahan tersebut [ghirbal yaitu duff : rebana].
A’linu masdarnya i’lan artinya pengumuman, mengumumkan,
lawannya israr yang artinya disembunyikan, tabuhan rebana agar pernikahannya
diketahui, tabuhan rebana lebih mencukupi dalam mengumumkan pernikahan ;
a’linun nikah adalah perintah untuk mengumumkan pernikahan, maksudnya tampakan
dan sebarkan pernikahan itu, umumkan pernikahan itu tidak disembunyikan.
FAEDAH HADITS INI :
Pertama : Mengumumkan itu adalah lawannya menyembunyikan
dan sungguh ada beberapa hadits yang menunjukan perintah untuk mengumumkan pernikahan
dan perintah untuk menabuh rebana, karena menabuh rebana lebih jelas, lebih
semarak, lebih ramai untuk menyampaikan atau mencapai tujuan dalam mengumumkan
; Menabuh rebana hukumnya boleh tapi jangan ditambah alat musik lain, rebana
ada seruling dan gitar jadi haram, orjen itu haram, ditambah lagu-lagu yang
dinyanyikan dalam pernikahan yang tidak terlarang dan rebana yang ditabuh itu
boleh.
Kedua : Hadits-Hadits ini menunjukan disyari’atkan
mengumumkan pernikahan dan menabuh rebana pada pernikahan dengan syarat tidak
diiringi dengan yang diharamkan seperti berupa lagu-lagu atau nyanyian dengan
suara merdu dari wanita, yang mayoritas orang yang berdekatan bertetangga
mendengarnya atau lagu-lagu dengan qasidah-qasidah yang mengandung lawakan dan
senda gurau atau cumbuan yang terbuka seperti dibawakan kisah-kisah berfaedah,
perang badar maka itu boleh.
Ketiga : Syaikh muhammad bin ibrahim alu syaikh berkata :
Mengumumkan pernikahan dengan rebana itu sunah, dalam masalah itu ada
kemaslahatan yang jelas, itu adalah disyari’atkan untuk menampakan pernikahan ;
dan beliau berkata juga : lagu-lagu yang muncul pada radio atau penyiaran dan
persta-pesta atau pertemuan itu ada dua, yaitu : [1]. Lagu-lagu yang mengandung
hikmah-hikmah dan nasehat dan semangat dan yang semisalnya, itu termasuk
perkara yang tidak ada keraguan padanya dan tidak mengandung suara seruling dan
yang semisalnya, padanya tidak terlarang karena didalamnya mengandung
kemaslahatan. [2] Yang mengandung kerugian, yaitu lagu yang mencakup suara
seruling, gitar dan yang lainnya itu haram, asal larangan itu adalah alqur’an
dan assunah ; ibnu sholah mengkisahkan ijma’ para ulama haramnya lagu-lagu bila
diiringi alat-alat musik.
Keempat : Mengumumkan pernikahan adalah disyari’atkan,
sungguh telah datang dalam kitab sunan (kitab kumpulan hadits yang ditulis
berdasarkan kitab fiqh) : Pemisah antara halal dan haram itu adalah rebana dan
suara dalam pernikahan ; Kitab musnad (kitab hadits yang ditulis berdasarkan
sahabat dari huruf awalnya) ; tetapi manusia melampaui batas, berlebihan dari
sisi ini maka mereka menghidupkan malam dengan nyanyian wanita yang suaranya
disebarkan dengan pengeras suara sampai ujung desa, termasuk perkara yang
membikin manusia resah dan gelisah dan menjadikan mereka tidak bisa tidur dan
istirahat ; dan wanita itu menyanyi dengan suara yang merdu dan sungguh diambil
untuk perayaan ini, dihabiskan dan didatangkan puluhan ribu riyal, hal itu
termasuk dianggap boros dalam nafkah pembiayaan ; dan mengeraskan suara wanita
ajnabiyah, bukan mahram dengan lagu-lagu dan suara-suara kelakar, lawakan dan
kemerduan yang membangkitkan gairah dan sungguh dengan perkara tersebut
menimbulkan gangguan dan membikin para tetangga tidak bisa istirahat ; sabda
nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : ‘Adakan walimah meski dengan satu
kambing’, maksudnya walimah itu hukumnya wajib dan kambing tidak wajib tapi
boleh diganti yang lain.
Kelima : Termasuk dari mengumumkan pernikahan adalah mengangkat
dan menjadikan adanya saksi pada pernikahan ketika akad nikah maka mengangkat
saksi itu memisahkan atau membedakan dengan seluruh akad-akad yang lain maka
sesungguhnya mengangkat saksi adalah syarat sah pernikahan, Adapun mengangkat
saksi selain akad nikah dari akad-akad yang ada adalah sunnah dan tidak wajib ;
syarat yang keempat pada pernikahan adalah dihadapkan 2 orang saksi laki-laki,
adil dan mukallaf ; syaikh ibrahim berkata : dalam masalah ini ada empat, yaitu
: [1]. Apabila pernikahan diumumkan, disaksikan oleh dua orang saksi, sepakat
para ulama pernikahan itu sah . [2]. Apabila pernikahan tidak diumumkan dan
tidak ada dua orang saksi dan wali ada maka para ulama sepakat tidak sah. [3]. Kalau
pernikahan diumumkan tanpa dua orang saksi maka pernikahan sah. [4]. Apabila
mengangkat saksi tanpa diumumkan maka pernikahan tidak sah. ; Ada beda pendapat
dikalangan para ulama, jumhur ulama menyatakan : saksi dalam pernikahan adalah
syarat sah nikah, persaksian dalam pernikahan adalah syarat, ini pendapat
jumhur, imam madzhab yang tiga, hal itu adalah dalam rangka menjaga nasab dan
pengingkaran, dalilnya adalah : tidak sah kecuali dengan wali dan dua orang
saksi yang adil ; hadits shohih ; syaikh taqiyuddin berkata : tidak disyaratkan
sahnya pernikahan adanya saksi ; minimal nikah ada lima, yaitu : wali,
penganten laki-laki, penganten perempuan, dua orang saksi ; tentang dua orang
saksi ada beda pendapat : Ada ulama yang mencukupkan dengan mengumumkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar