SELAMAT DATANG DI BLOG PURI BOSS PULSA KETUA UMUM PARTAI KURANG SUARA (P.K.S) MENDUKUNG CALON PEMIMPIN DAN PARTAI POLITIK KURANG SUARA, KURANG DANA DAN KURANG POPULER CS : 085-291-081-888 = 085-712-871-888 = 083-863-691-888 = 087-736-731-888 = 089-603-871-888 PURI CAHYADI - REK. BANK : 4221211418 (BCA)

Kamis, 11 Januari 2018

Pernikahan yang disembunyikan (SIRRI) Apakah sah Nikahnya ?.

Kajian Kitabun Nikah yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya : Kitab yang membahas seputar masalah Pernikahan sesuai syari’at islam ; Tema : Pernikahan yang disembunyikan (SIRRI) Apakah sah Nikahnya ?

@vidiokajiandakwahislampuribosspulsa/S=0009/klik.


Dalil hadits tentang hukum pernikahan yang disembunyikan atau nikah sirri menurut syari’at islam adalah sebagai berikut :

[1008]-وعن عامر بن عبد الله بن الزبير عن أبيه رضي الله عنهم أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : أعلنوا النكاح ؛ رواه أحمد وصححه الحاكم.

dan dari ‘amir bin abdillah bin azzubair dari ayahnya semoga Allah meridhoi mereka semua bahwa rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda : umumkanlah pernikahan itu ; hadits ini diriwayatkan oleh ahmad dan dishahihkan oleh alhakim.

DERAJAT, KEDUDUKAN DAN MAKNA LAFADZ HADITS INI :

Kedudukan hadits ini adalah hadits hasan, hadits maqbul (diterima), para perawi hadits ini terpercaya dan dikenal, dan lengkapnya hadits ini adalah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أعلنوا النكاح واضربوا عليه بالغربال [ أي : بالدف ].

‘Umumkanlah pernikahan dan tabuhlah ghirbal dalam pernikahan tersebut [ghirbal yaitu duff : rebana].

A’linu masdarnya i’lan artinya pengumuman, mengumumkan, lawannya israr yang artinya disembunyikan, tabuhan rebana agar pernikahannya diketahui, tabuhan rebana lebih mencukupi dalam mengumumkan pernikahan ; a’linun nikah adalah perintah untuk mengumumkan pernikahan, maksudnya tampakan dan sebarkan pernikahan itu, umumkan pernikahan itu tidak disembunyikan.

FAEDAH HADITS INI :

Pertama : Mengumumkan itu adalah lawannya menyembunyikan dan sungguh ada beberapa hadits yang menunjukan perintah untuk mengumumkan pernikahan dan perintah untuk menabuh rebana, karena menabuh rebana lebih jelas, lebih semarak, lebih ramai untuk menyampaikan atau mencapai tujuan dalam mengumumkan ; Menabuh rebana hukumnya boleh tapi jangan ditambah alat musik lain, rebana ada seruling dan gitar jadi haram, orjen itu haram, ditambah lagu-lagu yang dinyanyikan dalam pernikahan yang tidak terlarang dan rebana yang ditabuh itu boleh.

Kedua : Hadits-Hadits ini menunjukan disyari’atkan mengumumkan pernikahan dan menabuh rebana pada pernikahan dengan syarat tidak diiringi dengan yang diharamkan seperti berupa lagu-lagu atau nyanyian dengan suara merdu dari wanita, yang mayoritas orang yang berdekatan bertetangga mendengarnya atau lagu-lagu dengan qasidah-qasidah yang mengandung lawakan dan senda gurau atau cumbuan yang terbuka seperti dibawakan kisah-kisah berfaedah, perang badar maka itu boleh.

Ketiga : Syaikh muhammad bin ibrahim alu syaikh berkata : Mengumumkan pernikahan dengan rebana itu sunah, dalam masalah itu ada kemaslahatan yang jelas, itu adalah disyari’atkan untuk menampakan pernikahan ; dan beliau berkata juga : lagu-lagu yang muncul pada radio atau penyiaran dan persta-pesta atau pertemuan itu ada dua, yaitu : [1]. Lagu-lagu yang mengandung hikmah-hikmah dan nasehat dan semangat dan yang semisalnya, itu termasuk perkara yang tidak ada keraguan padanya dan tidak mengandung suara seruling dan yang semisalnya, padanya tidak terlarang karena didalamnya mengandung kemaslahatan. [2] Yang mengandung kerugian, yaitu lagu yang mencakup suara seruling, gitar dan yang lainnya itu haram, asal larangan itu adalah alqur’an dan assunah ; ibnu sholah mengkisahkan ijma’ para ulama haramnya lagu-lagu bila diiringi alat-alat musik.

Keempat : Mengumumkan pernikahan adalah disyari’atkan, sungguh telah datang dalam kitab sunan (kitab kumpulan hadits yang ditulis berdasarkan kitab fiqh) : Pemisah antara halal dan haram itu adalah rebana dan suara dalam pernikahan ; Kitab musnad (kitab hadits yang ditulis berdasarkan sahabat dari huruf awalnya) ; tetapi manusia melampaui batas, berlebihan dari sisi ini maka mereka menghidupkan malam dengan nyanyian wanita yang suaranya disebarkan dengan pengeras suara sampai ujung desa, termasuk perkara yang membikin manusia resah dan gelisah dan menjadikan mereka tidak bisa tidur dan istirahat ; dan wanita itu menyanyi dengan suara yang merdu dan sungguh diambil untuk perayaan ini, dihabiskan dan didatangkan puluhan ribu riyal, hal itu termasuk dianggap boros dalam nafkah pembiayaan ; dan mengeraskan suara wanita ajnabiyah, bukan mahram dengan lagu-lagu dan suara-suara kelakar, lawakan dan kemerduan yang membangkitkan gairah dan sungguh dengan perkara tersebut menimbulkan gangguan dan membikin para tetangga tidak bisa istirahat ; sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : ‘Adakan walimah meski dengan satu kambing’, maksudnya walimah itu hukumnya wajib dan kambing tidak wajib tapi boleh diganti yang lain.

Kelima : Termasuk dari mengumumkan pernikahan adalah mengangkat dan menjadikan adanya saksi pada pernikahan ketika akad nikah maka mengangkat saksi itu memisahkan atau membedakan dengan seluruh akad-akad yang lain maka sesungguhnya mengangkat saksi adalah syarat sah pernikahan, Adapun mengangkat saksi selain akad nikah dari akad-akad yang ada adalah sunnah dan tidak wajib ; syarat yang keempat pada pernikahan adalah dihadapkan 2 orang saksi laki-laki, adil dan mukallaf ; syaikh ibrahim berkata : dalam masalah ini ada empat, yaitu : [1]. Apabila pernikahan diumumkan, disaksikan oleh dua orang saksi, sepakat para ulama pernikahan itu sah . [2]. Apabila pernikahan tidak diumumkan dan tidak ada dua orang saksi dan wali ada maka para ulama sepakat tidak sah. [3]. Kalau pernikahan diumumkan tanpa dua orang saksi maka pernikahan sah. [4]. Apabila mengangkat saksi tanpa diumumkan maka pernikahan tidak sah. ; Ada beda pendapat dikalangan para ulama, jumhur ulama menyatakan : saksi dalam pernikahan adalah syarat sah nikah, persaksian dalam pernikahan adalah syarat, ini pendapat jumhur, imam madzhab yang tiga, hal itu adalah dalam rangka menjaga nasab dan pengingkaran, dalilnya adalah : tidak sah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil ; hadits shohih ; syaikh taqiyuddin berkata : tidak disyaratkan sahnya pernikahan adanya saksi ; minimal nikah ada lima, yaitu : wali, penganten laki-laki, penganten perempuan, dua orang saksi ; tentang dua orang saksi ada beda pendapat : Ada ulama yang mencukupkan dengan mengumumkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kajian syarhul hikam - penjelasan hikmah ketiga - PURI BOSS PULSA.

Muraja’ah Kitab Syarhu Al Hikam bisyarqaawi Karya Syaikh Ahmad bin Athaillaah As Sakandari rahimahullahu ta’ala. ...