SELAMAT DATANG DI BLOG PURI BOSS PULSA KETUA UMUM PARTAI KURANG SUARA (P.K.S) MENDUKUNG CALON PEMIMPIN DAN PARTAI POLITIK KURANG SUARA, KURANG DANA DAN KURANG POPULER CS : 085-291-081-888 = 085-712-871-888 = 083-863-691-888 = 087-736-731-888 = 089-603-871-888 PURI CAHYADI - REK. BANK : 4221211418 (BCA)

Senin, 10 Juni 2019

شرح بلوغ المرام من أدلة الأحكام

Kajian Kitabul Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya ; Kitab yang membahas seputar masalah Muamalah Jual Beli ; Tema Kajian : hajr (pelarangan manusia untuk membelanjakan hartanya) untuk kepentingan dirinya yang batas akhirnya adalah usia baligh atau dewasa sekitar  15 tahun yang tujuannya agar hartanya terjaga dan tidak hilang sia-sia dan tercukupi kebutuhan hidupnya dan keturunannya atau ahli warisnya.

@ngajisyarahbulughulmaram/S=0057/klik.


كتاب البيوع = Kitab Jual Beli.

Dalil Hadits tentang hajr untuk kepentingan dirinya yang batas akhirnya adalah sekitar usia 15 tahun adalah Sebagai Berikut :

[891]- وعن ابن عمر رضي الله عنهما قال : عرضت على النبي صلى الله عليه وسلم يوم أحد وأنا ابن أربع عشرة سنة – فلم يجزني وعرضت عليه يوم الخندق وأنا ابن خمس عشرة سنة فأجازني ؛ متفق عليه ؛ وفى رواية للبيهقي : فلم يجزني ولم يرني بلغت ؛ وصححه ابن خزيمة.

Dan dari ibnu umar semoga Allah meridhai keduanya, beliau berkata : Saya dihadapkan kepada nabi shallallahu alaihi wa sallam pada perang uhud dan saya pada waktu itu berumur 14 tahun maka nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak mengijinkan saya dan saya dihadapkan kepada nabi shallallahu alaihi wa sallam pada perang khandaq dan saya pada waktu itu berumur 15 tahun maka nabi shallallahu alaihi wa sallam mengijinkan saya ; hadis riwayat bukhari muslim ; dan pada satu riwayat bagi albaihaqi : maka nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak mengijinkan kepada saya dan beliau berpandangan (menganggap) saya bahwa saya belum dewasa ; dan hadis ini dishahihkan oleh ibnu khuzaimah.

FAEDAH HADIS :

Pertama : Hadis ini adalah dasar untuk menjelaskan hukum-hukum orang yang dihajr (orang yang dilarang membelanjakan harta) karena hak dirinya sendiri, dari kalangan anak kecil, anak ediot dan orang gila.

Kedua : Pelarangan membelanjakan harta bagi manusia karena hak orang lain seperti hajr : pelarangan menggunakan atau membelanjakan harta karena orang yang bangkrut.

Ketiga : Orang yang dilarang membelanjakan harta karena masih kecil hartanya tidak diberikan kepada dia dan tidak boleh dia membelanjakan harta kecuali setelah baligh dan berakal (sudah bisa mengatur harta bendanya) ; baligh itu diketahui dengan tanda-tandanya, diantara sebagian tanda baligh adalah usianya mencapai 15 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kajian syarhul hikam - penjelasan hikmah ketiga - PURI BOSS PULSA.

Muraja’ah Kitab Syarhu Al Hikam bisyarqaawi Karya Syaikh Ahmad bin Athaillaah As Sakandari rahimahullahu ta’ala. ...