Kajian Kitabul
Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam
Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya ; Kitab yang membahas
seputar masalah Muamalah Jual Beli ; Tema Kajian : hajr (pelarangan manusia untuk
membelanjakan hartanya) untuk kepentingan dirinya yang batas akhirnya adalah usia
baligh atau dewasa sekitar 15 tahun yang
tujuannya agar hartanya terjaga dan tidak hilang sia-sia dan tercukupi kebutuhan
hidupnya dan keturunannya atau ahli warisnya.
|
@ngajisyarahbulughulmaram/S=0057/klik.
|
كتاب البيوع = Kitab Jual Beli.
|
Dalil Hadits tentang
hajr untuk kepentingan dirinya yang batas akhirnya adalah sekitar usia 15 tahun
adalah Sebagai Berikut :
|
[891]-
وعن ابن عمر رضي الله عنهما قال : عرضت على النبي صلى الله عليه وسلم يوم أحد وأنا
ابن أربع عشرة سنة – فلم يجزني وعرضت عليه يوم الخندق وأنا ابن خمس عشرة سنة فأجازني
؛ متفق عليه ؛ وفى رواية للبيهقي : فلم يجزني ولم يرني بلغت ؛ وصححه ابن خزيمة.
Dan dari ibnu umar semoga Allah meridhai keduanya, beliau berkata : Saya dihadapkan
kepada nabi shallallahu alaihi wa sallam pada perang uhud dan saya pada waktu itu
berumur 14 tahun maka nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak mengijinkan saya dan
saya dihadapkan kepada nabi shallallahu alaihi wa sallam pada perang khandaq dan
saya pada waktu itu berumur 15 tahun maka nabi shallallahu alaihi wa sallam mengijinkan
saya ; hadis riwayat bukhari muslim ; dan pada satu riwayat bagi albaihaqi : maka
nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak mengijinkan kepada saya dan beliau berpandangan
(menganggap) saya bahwa saya belum dewasa ; dan hadis ini dishahihkan oleh ibnu
khuzaimah.
FAEDAH HADIS :
Pertama : Hadis ini adalah dasar untuk menjelaskan hukum-hukum orang yang dihajr
(orang yang dilarang membelanjakan harta) karena hak dirinya sendiri, dari kalangan
anak kecil, anak ediot dan orang gila.
Kedua : Pelarangan membelanjakan harta bagi manusia karena hak orang lain seperti
hajr : pelarangan menggunakan atau membelanjakan harta karena orang yang bangkrut.
Ketiga : Orang yang dilarang membelanjakan harta karena masih kecil hartanya
tidak diberikan kepada dia dan tidak boleh dia membelanjakan harta kecuali setelah
baligh dan berakal (sudah bisa mengatur harta bendanya) ; baligh itu diketahui dengan
tanda-tandanya, diantara sebagian tanda baligh adalah usianya mencapai 15 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar