Kajian Kitabul
Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam
Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya ; Kitab yang membahas
seputar masalah Muamalah Jual Beli ; Tema Kajian : orang yang punya hutang apabila
memindahkan hutangnya kepada orang yang mampu maka wajib adanya pemindahan
hutang itu.
|
@ngajisyarahbulughulmaram/S=0063/klik.
|
كتاب البيوع = Kitab Jual Beli.
|
Dalil Hadits tentang orang yang punya hutang apabila memindahkan
hutangnya kepada orang yang mampu maka wajib adanya pemindahan hutang itu adalah
Sebagai Berikut :
|
باب الحوالة والضمان.
|
Bab Tentang Hawalah dan Dhaman
|
Hawalah menurut bahasa berasal dari kata attahawul maknanya perpindahan dan
menurut syari’at adalah memindahkan hutang dari tanggung jawab, yaitu orang
yang berhutang kepada orang yang akan membayarkan hutangnya ; definisi lain
yang sama adalah memindahkan hak dari tanggung jawab orang yang berhutang
kepada orang yang akan menunaikan hutangnya ; Hawalah menuntut 3 pihak, yaitu pertama
: adanya pihak yang berhutang, kedua : adanya orang yang berpiutang atau
menghutangi, ketiga : orang yang akan menunaikan pelunasan hutang ; faedah
hawalah untuk memindahkan muamalah diantara manusia ; jenis hawalah semacam
wesel, transfer uang melalui bank, meskipun adanya ongkos terhadap orang yang
akan melunasi pelunasan hutang, dalam hal ini terjadi ikhtilaf.
Dhaman maknanya jaminan, menjamin atau menanggung hutang, karena tanggung
jawab orang yang menanggung hutang mencakup haknya orang yang hutangnya
ditanggung ; menurut istilah syari’at adalah pertanggung jawabannya orang yang
boleh untuk menanggung hutang.
[899]-
عن أبي هريرة رضي الله تعالى عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : مطل
الغني ظلم وإذا أتبع أحدكم على ملئ فليتبع ؛ متفق عليه ؛ وفى رواية لأحمد : ومن
أحيل فليحتل.
Dari abu hurairah semoga Allah ta’ala meridhainya, dia berkata : rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : orang yang berkecukupan yang menunda
pembayaran hutang adalah kedhaliman dan apabila salah seorang diantara kalian
dipindahkan hutangnya kepada orang yang mampu maka hendaknya ia menerima ;
hadis riwayat bukhari muslim ; dan dalam satu riwayat imam ahmad : dan
barangsiapa yang hutangnya dipindahkan maka hendaknya ia menerima.
MAKNA LAFADZ HADIS :
Lafadz mathlul ghaniyyi maknanya menunda apa yang wajib bagi dia untuk
ditunaikan tanpa udzur ; Lafadz alghaniyyu maknanya kelapangan, orang yang
mampu menunaikan atau membayar hutang ; lafadz mali-un maknanya orang yang kaya
atau mampu untuk menunaikan hutang.
FAEDAH HADIS :
Pertama : Di dalam hadis yang mulia mengandung adab dari adab-adab
bermuamalah yang baik ; para ulama madzhab hambali berpendapat : perintah dalam
hadis ini adalah wajib.
Kedua : orang yang berpiutang apabila menuntut haknya maka wajib ditunaikan
dan haram bagi orang yang mampu untuk menundanya.
Ketiga : Haramnya menunda pembayaran hutang adalah khusus bagi orang yang
mampu untuk membayar ; Adapun bagi orang yang faqir tidak haram bagi dia karena
adanya sesuatu yang menghalangi karena udzur.
Keempat : Bahwa orang yang punya hutang apabila memindahkan hutangnya
kepada orang yang mampu maka wajib adanya pemindahan hutang itu.
Kelima : Apabila orang yang berhutang memindahkan hutang kepada orang yang
tidak mampu maka tidak wajib bagi orang yang berpiutang untuk menerimanya.
Mali-un adalah orang yang memiliki 3 sifat atau yang dibebani untuk
menanggung hutang agar membayar hutang kepada orang yang berpiutang [a]- orang
yang mampu membayar hutang. [b]- orang yang jujur dengan janjinya. [c]- bisa
untuk menarik kepada majlis hukum ; kalau orangnya bermasalah bisa dihukum ke
majlis hakim, seperti memperkarakan hutang piutang antara anak dan orang tua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar