SELAMAT DATANG DI BLOG PURI BOSS PULSA KETUA UMUM PARTAI KURANG SUARA (P.K.S) MENDUKUNG CALON PEMIMPIN DAN PARTAI POLITIK KURANG SUARA, KURANG DANA DAN KURANG POPULER CS : 085-291-081-888 = 085-712-871-888 = 083-863-691-888 = 087-736-731-888 = 089-603-871-888 PURI CAHYADI - REK. BANK : 4221211418 (BCA)

Rabu, 10 Juli 2019

شرح بلوغ المرام من أدلة الأحكام.

Kajian Kitabul Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya ; Kitab yang membahas seputar masalah Muamalah Jual Beli ; Tema Kajian : orang yang punya hutang apabila memindahkan hutangnya kepada orang yang mampu maka wajib adanya pemindahan hutang itu.

@ngajisyarahbulughulmaram/S=0063/klik.

كتاب البيوع = Kitab Jual Beli.


Dalil Hadits tentang orang yang punya hutang apabila memindahkan hutangnya kepada orang yang mampu maka wajib adanya pemindahan hutang itu adalah Sebagai Berikut :

باب الحوالة والضمان.

Bab Tentang Hawalah dan Dhaman

Hawalah menurut bahasa berasal dari kata attahawul maknanya perpindahan dan menurut syari’at adalah memindahkan hutang dari tanggung jawab, yaitu orang yang berhutang kepada orang yang akan membayarkan hutangnya ; definisi lain yang sama adalah memindahkan hak dari tanggung jawab orang yang berhutang kepada orang yang akan menunaikan hutangnya ; Hawalah menuntut 3 pihak, yaitu pertama : adanya pihak yang berhutang, kedua : adanya orang yang berpiutang atau menghutangi, ketiga : orang yang akan menunaikan pelunasan hutang ; faedah hawalah untuk memindahkan muamalah diantara manusia ; jenis hawalah semacam wesel, transfer uang melalui bank, meskipun adanya ongkos terhadap orang yang akan melunasi pelunasan hutang, dalam hal ini terjadi ikhtilaf.

Dhaman maknanya jaminan, menjamin atau menanggung hutang, karena tanggung jawab orang yang menanggung hutang mencakup haknya orang yang hutangnya ditanggung ; menurut istilah syari’at adalah pertanggung jawabannya orang yang boleh untuk menanggung hutang.

[899]- عن أبي هريرة رضي الله تعالى عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : مطل الغني ظلم وإذا أتبع أحدكم على ملئ فليتبع ؛ متفق عليه ؛ وفى رواية لأحمد : ومن أحيل فليحتل.

Dari abu hurairah semoga Allah ta’ala meridhainya, dia berkata : rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : orang yang berkecukupan yang menunda pembayaran hutang adalah kedhaliman dan apabila salah seorang diantara kalian dipindahkan hutangnya kepada orang yang mampu maka hendaknya ia menerima ; hadis riwayat bukhari muslim ; dan dalam satu riwayat imam ahmad : dan barangsiapa yang hutangnya dipindahkan maka hendaknya ia menerima.

MAKNA LAFADZ HADIS :

Lafadz mathlul ghaniyyi maknanya menunda apa yang wajib bagi dia untuk ditunaikan tanpa udzur ; Lafadz alghaniyyu maknanya kelapangan, orang yang mampu menunaikan atau membayar hutang ; lafadz mali-un maknanya orang yang kaya atau mampu untuk menunaikan hutang.

FAEDAH HADIS :

Pertama : Di dalam hadis yang mulia mengandung adab dari adab-adab bermuamalah yang baik ; para ulama madzhab hambali berpendapat : perintah dalam hadis ini adalah wajib.

Kedua : orang yang berpiutang apabila menuntut haknya maka wajib ditunaikan dan haram bagi orang yang mampu untuk menundanya.

Ketiga : Haramnya menunda pembayaran hutang adalah khusus bagi orang yang mampu untuk membayar ; Adapun bagi orang yang faqir tidak haram bagi dia karena adanya sesuatu yang menghalangi karena udzur.

Keempat : Bahwa orang yang punya hutang apabila memindahkan hutangnya kepada orang yang mampu maka wajib adanya pemindahan hutang itu.

Kelima : Apabila orang yang berhutang memindahkan hutang kepada orang yang tidak mampu maka tidak wajib bagi orang yang berpiutang untuk menerimanya.

Mali-un adalah orang yang memiliki 3 sifat atau yang dibebani untuk menanggung hutang agar membayar hutang kepada orang yang berpiutang [a]- orang yang mampu membayar hutang. [b]- orang yang jujur dengan janjinya. [c]- bisa untuk menarik kepada majlis hukum ; kalau orangnya bermasalah bisa dihukum ke majlis hakim, seperti memperkarakan hutang piutang antara anak dan orang tua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kajian syarhul hikam - penjelasan hikmah ketiga - PURI BOSS PULSA.

Muraja’ah Kitab Syarhu Al Hikam bisyarqaawi Karya Syaikh Ahmad bin Athaillaah As Sakandari rahimahullahu ta’ala. ...