Kajian Kitabul
Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam
Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya ; Kitab yang membahas
seputar masalah Muamalah Jual Beli ; Tema Kajian : Perintah dari berbuat baik
kepada tetangga dan menjaga hak tetangga dengan memberikan manfaat kepada
tetangga selama tidak menimbulkan mudharat yang besar, semisal memasang kayu
ditembok tetangganya untuk jemuran atau tempat untuk mengikat hewan peliharaannya.
|
@ngajisyarahbulughulmaram/S=0062/klik.
|
كتاب البيوع = Kitab Jual Beli.
|
Dalil Hadits tentang
Perintah dari berbuat baik kepada tetangga dan menjaga hak tetangga adalah
Sebagai Berikut :
|
[897]- وعن أبي
هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : لا يمنع جار جاره أن يغرز
خشبة فى جداره ؛ ثم يقول أبو هريرة : ما لي أراكم عنها معرضين ؟ والله لأرمين بها
بين أكتافكم ؛ متفق عليه.
Dan dari abu hurairah semoga Allah meridhainya bahwa nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam beliau bersabda : tidak boleh seorang tetangga melarang
tetangganya untuk meletakan (memasang) kayu ditemboknya ; kemudian abu hurairah
berkata : kenapa saya melihat kalian berpaling dari sunah itu ? demi Allah,
saya akan melemparkan kayu itu diantara pundak-pundak kalian ; hadis riwayat
bukhari muslim.
FAEDAH HADIS :
Pertama : Tetangga itu memiliki hak-hak yang banyak dan besar, terhadap
tetangga yang wajib untuk menjaganya.
Kedua : Termasuk dari berbuat baik kepada tetangga dan menjaga hak tetangga
adalah seorang tetangga memberikan kepada tetangganya perkara yang bermanfaat
yang tidak menimbulkan bahaya dan tetangga bisa mengambil manfaat ; termasuk berbuat
baik dan menjaga hak tetangga adalah mengijinkan tetangga memasang kayu
ditemboknya apabila tidak menimbulkan bahaya yang besar dalam keadaan tetangga
butuh terhadap hal tersebut.
Ketiga : ini adalah termasuk hak-hak tetangga yang dianjurkan oleh syari’at
dan syariat memerintahkan untuk berbuat baik dengan hak-hak tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar