SELAMAT DATANG DI BLOG PURI BOSS PULSA KETUA UMUM PARTAI KURANG SUARA (P.K.S) MENDUKUNG CALON PEMIMPIN DAN PARTAI POLITIK KURANG SUARA, KURANG DANA DAN KURANG POPULER CS : 085-291-081-888 = 085-712-871-888 = 083-863-691-888 = 087-736-731-888 = 089-603-871-888 PURI CAHYADI - REK. BANK : 4221211418 (BCA)

Senin, 08 Juli 2019

شرح بلوغ المرام من أدلة الأحكام.


Kajian Kitabul Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya ; Kitab yang membahas seputar masalah Muamalah Jual Beli ; Tema Kajian : Perintah dari berbuat baik kepada tetangga dan menjaga hak tetangga dengan memberikan manfaat kepada tetangga selama tidak menimbulkan mudharat yang besar, semisal memasang kayu ditembok tetangganya untuk jemuran atau tempat untuk mengikat hewan peliharaannya.

@ngajisyarahbulughulmaram/S=0062/klik.

كتاب البيوع = Kitab Jual Beli.


Dalil Hadits tentang Perintah dari berbuat baik kepada tetangga dan menjaga hak tetangga adalah Sebagai Berikut :

[897]- وعن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : لا يمنع جار جاره أن يغرز خشبة فى جداره ؛ ثم يقول أبو هريرة : ما لي أراكم عنها معرضين ؟ والله لأرمين بها بين أكتافكم ؛ متفق عليه.

Dan dari abu hurairah semoga Allah meridhainya bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda : tidak boleh seorang tetangga melarang tetangganya untuk meletakan (memasang) kayu ditemboknya ; kemudian abu hurairah berkata : kenapa saya melihat kalian berpaling dari sunah itu ? demi Allah, saya akan melemparkan kayu itu diantara pundak-pundak kalian ; hadis riwayat bukhari muslim.

FAEDAH HADIS :

Pertama : Tetangga itu memiliki hak-hak yang banyak dan besar, terhadap tetangga yang wajib untuk menjaganya.

Kedua : Termasuk dari berbuat baik kepada tetangga dan menjaga hak tetangga adalah seorang tetangga memberikan kepada tetangganya perkara yang bermanfaat yang tidak menimbulkan bahaya dan tetangga bisa mengambil manfaat ; termasuk berbuat baik dan menjaga hak tetangga adalah mengijinkan tetangga memasang kayu ditemboknya apabila tidak menimbulkan bahaya yang besar dalam keadaan tetangga butuh terhadap hal tersebut.

Ketiga : ini adalah termasuk hak-hak tetangga yang dianjurkan oleh syari’at dan syariat memerintahkan untuk berbuat baik dengan hak-hak tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kajian syarhul hikam - penjelasan hikmah ketiga - PURI BOSS PULSA.

Muraja’ah Kitab Syarhu Al Hikam bisyarqaawi Karya Syaikh Ahmad bin Athaillaah As Sakandari rahimahullahu ta’ala. ...