SELAMAT DATANG DI BLOG PURI BOSS PULSA KETUA UMUM PARTAI KURANG SUARA (P.K.S) MENDUKUNG CALON PEMIMPIN DAN PARTAI POLITIK KURANG SUARA, KURANG DANA DAN KURANG POPULER CS : 085-291-081-888 = 085-712-871-888 = 083-863-691-888 = 087-736-731-888 = 089-603-871-888 PURI CAHYADI - REK. BANK : 4221211418 (BCA)

Kamis, 11 Juli 2019

شرح بلوغ المرام من أدلة الأحكام.

Kajian Kitabul Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya ; Kitab yang membahas seputar masalah Muamalah Jual Beli ; Tema Kajian : bolehnya adhdhaman (menanggung hutang orang lain), bila hutang telah dijamin oleh sesorang bukan menjadi orang yang berhutang itu bebas tapi urusan dia dengan orang yang menanggung bukan dengan orang yang menghutangi.

@ngajisyarahbulughulmaram/S=0064/klik.

كتاب البيوع = Kitab Jual Beli.


Dalil Hadits tentang bolehnya adhdhaman (menanggung hutang orang lain) adalah Sebagai Berikut :

[900]- وعن جابر رضي الله تعالى عنه قال : توفي رجل منا فغسلناه وحنطناه وكفناه ثم أتينا به رسول الله صلى الله عليه وسلم فقلنا : تصلي عليه ؟ فخطا خطى ثم قال : أعليه دين ؟ فقلنا : ديناران فاصرف فتحملهما أبو قتادة فأتيناه فقال أبو قتادة : الديناران علي فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : حق الغريم [*] وبرئ منهما الميت ؟ قال : نعم فصلى عليه ؛ رواه أحمد وأبو داود والنسائي وصححه ابن حبان والحاكم.

==[*]- قال الصنعاني : حق الغريم ؛ منصوب على المصدر مؤكد لمضمون قوله : الديناران علي اه ؛ وفى رواية أحمد : قد أوفى الله حق الغريم.

dan dari jabir semoga Allah ta’ala meridhainya, dia berkata : salah seorang lelaki diantara kami meninggal dunia maka kami memandikannya dan kami mewangikannya dan kami mengkafaninya kemudian kami membawanya kehadapan rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka kami berkata : Apakah Engkau mau mensholatinya ? maka beliau melangkah beberapa langkah kemudian beliau bersabda : Apakah dia punya hutang ? maka kami berkata : dua dinar maka beliau berpaling maka abu qatadah menanggung hutangnya dua dinar maka kami datang kepada nabi shallallahu ‘alaihis salam maka abu qatadah berkata : hutang dua dinar menjadi tanggungan saya maka rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Apakah Engkau betul-betul menanggung hutangnya mayit itu dan mayit itu terbebas dari hutang dua dinar ? berkata abu qatadah : iya maka beliau mensholatinya ; hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad, abu dawud dan annasa’i dan hadis ini dishahihkan oleh ibnu hibban dan alhakim.

==[*]- berkata ashshun’ani : menanggung hutang si mayit ; dinashabkan atas masdar muakkad karena kandungan ucapannya : hutang dua dinar menjadi tanggungan saya, selesai ; dan dalam satu riwayat imam ahmad : sungguh Allah menanggung hutangnya orang yang berhutang.

FAEDAH HADIS :

Pertama : Besarnya bahaya hutang dan hutang itu termasuk dari kewajiban yang paling penting dari mayit ; boleh untuk disholati orang yang jelek yang bergelimang dengan dosa seperti orang yang tidak mau mengeluarkan zakat, berzina, minum khamr, orang yang punya hutang, namun bagi orang yang berilmu dan ahli agama tidak mensholatinya sebagai balasan bagi orang yang semisal mereka ; didalam hadis ini disebutkan orang yang berhutang dan dia tidak punya harta sama sekali untuk membayar hutangnya.

Kedua : Mayit itu disibukan dengan hutangnya dan dengan hak-hak yang menjadi tanggungannya sampai ditunaikan.

Ketiga : Hadis ini sebagai dasar tentang bolehnya adhdhaman (menanggung hutang orang lain).

Keempat : Di syari’atkan untuk segera membayarkan hutangnya mayit karena nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunda untuk mensholati mayit ketika beliau tahu bahwa mayit itu memiliki hutang ; Yang pertama untuk membayar hutang adalah dari hartanya simayit walaupun hartanya sampai habis karena untuk membayar hutang dan ahli waris tidak menerima warisan apapun.

Kelima : Bahwa mayit bisa mengambil manfaat dengan dibayarkan hutangnya meskipun yang membayar hutang bukan anaknya bahwa pembayaran hutang akan menghilangkan azab bagi mayit ; Tetapi hal ini tidak bisa diqiyaskan kepada amalan lain seperti menghadiahkan bacaan untuk simayit.

Keenam : Bolehnya adhdhoman, yaitu menanggung atau menjamin hutang orang lain pada hak-hak harta meskipun pada orang yang telah mati, sama saja apakah orang yang telah mati meninggalkan harta untuk membayar hutang atau tidak ; bahwa menanggung hutang si mayit tidak berarti mayit bebas secara total dari hutang tetapi itu akan meringankan beban tergantung yang menanggung hutang mau mengikhlaskan atau tidak.

Ketujuh : Termasuk dari besarnya perkara hutang dan hak-hak hamba adalah menolaknya nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mensholati mayit yang punya hutang dan sesungguhnya itu adalah sebagai celaan atau hukuman atau larangan bagi orang lain dari meremehkan hak-hak hamba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kajian syarhul hikam - penjelasan hikmah ketiga - PURI BOSS PULSA.

Muraja’ah Kitab Syarhu Al Hikam bisyarqaawi Karya Syaikh Ahmad bin Athaillaah As Sakandari rahimahullahu ta’ala. ...