Kajian Kitabul
Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Karya Imam
Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya ; Kitab yang membahas
seputar masalah Muamalah Jual Beli ; Tema Kajian : bolehnya adhdhaman
(menanggung hutang orang lain), bila hutang telah dijamin oleh sesorang bukan
menjadi orang yang berhutang itu bebas tapi urusan dia dengan orang yang
menanggung bukan dengan orang yang menghutangi.
|
@ngajisyarahbulughulmaram/S=0064/klik.
|
كتاب البيوع = Kitab Jual Beli.
|
Dalil Hadits tentang
bolehnya adhdhaman (menanggung hutang orang lain) adalah Sebagai Berikut :
|
[900]-
وعن جابر رضي الله تعالى عنه قال : توفي رجل منا فغسلناه وحنطناه وكفناه ثم أتينا
به رسول الله صلى الله عليه وسلم فقلنا : تصلي عليه ؟ فخطا خطى ثم قال : أعليه دين
؟ فقلنا : ديناران فاصرف فتحملهما أبو قتادة فأتيناه فقال أبو قتادة : الديناران
علي فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : حق الغريم [*] وبرئ منهما الميت ؟ قال : نعم
فصلى عليه ؛ رواه أحمد وأبو داود والنسائي وصححه ابن حبان والحاكم.
==[*]-
قال الصنعاني : حق الغريم ؛ منصوب على المصدر مؤكد لمضمون قوله : الديناران علي اه
؛ وفى رواية أحمد : قد أوفى الله حق الغريم.
dan dari jabir
semoga Allah ta’ala meridhainya, dia berkata : salah seorang lelaki diantara
kami meninggal dunia maka kami memandikannya dan kami mewangikannya dan kami
mengkafaninya kemudian kami membawanya kehadapan rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam maka kami berkata : Apakah Engkau mau mensholatinya ? maka beliau
melangkah beberapa langkah kemudian beliau bersabda : Apakah dia punya hutang ?
maka kami berkata : dua dinar maka beliau berpaling maka
abu qatadah menanggung hutangnya dua dinar maka kami datang kepada nabi
shallallahu ‘alaihis salam maka abu qatadah berkata : hutang dua dinar menjadi
tanggungan saya maka rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Apakah
Engkau betul-betul menanggung hutangnya mayit itu dan mayit itu terbebas dari
hutang dua dinar ? berkata abu qatadah : iya maka beliau mensholatinya ; hadis
ini diriwayatkan oleh Ahmad, abu dawud dan annasa’i dan hadis ini dishahihkan
oleh ibnu hibban dan alhakim.
==[*]- berkata
ashshun’ani : menanggung hutang si mayit ; dinashabkan atas masdar muakkad
karena kandungan ucapannya : hutang dua dinar menjadi tanggungan saya, selesai ; dan
dalam satu riwayat imam ahmad : sungguh Allah menanggung hutangnya orang yang berhutang.
FAEDAH HADIS :
Pertama : Besarnya bahaya hutang dan hutang itu termasuk dari kewajiban
yang paling penting dari mayit ; boleh untuk disholati orang yang jelek yang
bergelimang dengan dosa seperti orang yang tidak mau mengeluarkan zakat,
berzina, minum khamr, orang yang punya hutang, namun bagi orang yang berilmu
dan ahli agama tidak mensholatinya sebagai balasan bagi orang yang semisal
mereka ; didalam hadis ini disebutkan orang yang berhutang dan dia tidak punya
harta sama sekali untuk membayar hutangnya.
Kedua : Mayit itu disibukan dengan hutangnya dan dengan hak-hak yang
menjadi tanggungannya sampai ditunaikan.
Ketiga : Hadis ini sebagai dasar tentang bolehnya adhdhaman (menanggung
hutang orang lain).
Keempat : Di syari’atkan untuk segera membayarkan hutangnya mayit karena
nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunda untuk mensholati mayit ketika beliau
tahu bahwa mayit itu memiliki hutang ; Yang pertama untuk membayar hutang
adalah dari hartanya simayit walaupun hartanya sampai habis karena untuk
membayar hutang dan ahli waris tidak menerima warisan apapun.
Kelima : Bahwa mayit bisa mengambil manfaat dengan dibayarkan hutangnya
meskipun yang membayar hutang bukan anaknya bahwa pembayaran hutang akan
menghilangkan azab bagi mayit ; Tetapi hal ini tidak bisa diqiyaskan kepada
amalan lain seperti menghadiahkan bacaan untuk simayit.
Keenam : Bolehnya adhdhoman, yaitu menanggung atau menjamin hutang orang
lain pada hak-hak harta meskipun pada orang yang telah mati, sama saja apakah orang
yang telah mati meninggalkan harta untuk membayar hutang atau tidak ; bahwa
menanggung hutang si mayit tidak berarti mayit bebas secara total dari hutang
tetapi itu akan meringankan beban tergantung yang menanggung hutang mau
mengikhlaskan atau tidak.
Ketujuh : Termasuk dari besarnya perkara hutang dan hak-hak hamba adalah
menolaknya nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mensholati mayit yang punya
hutang dan sesungguhnya itu adalah sebagai celaan atau hukuman atau larangan
bagi orang lain dari meremehkan hak-hak hamba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar