باب الحوالة والضمان.
|
Bab Tentang Hawalah dan Dhaman
|
Hawalah menurut bahasa berasal dari kata attahawul maknanya perpindahan dan
menurut syari’at adalah memindahkan hutang dari tanggung jawab, yaitu orang
yang berhutang kepada orang yang akan membayarkan hutangnya ; definisi lain
yang sama adalah memindahkan hak dari tanggung jawab orang yang berhutang
kepada orang yang akan menunaikan hutangnya ; Hawalah menuntut 3 pihak, yaitu pertama
: adanya pihak yang berhutang, kedua : adanya orang yang berpiutang atau
menghutangi, ketiga : orang yang akan menunaikan pelunasan hutang ; faedah
hawalah untuk memindahkan muamalah diantara manusia ; jenis hawalah semacam
wesel, transfer uang melalui bank, meskipun adanya ongkos terhadap orang yang
akan melunasi pelunasan hutang, dalam hal ini terjadi ikhtilaf.
Dhaman maknanya jaminan, menjamin atau menanggung hutang, karena tanggung
jawab orang yang menanggung hutang mencakup haknya orang yang hutangnya
ditanggung ; menurut istilah syari’at adalah pertanggung jawabannya orang yang
boleh untuk menanggung hutang.
[899]-
عن أبي هريرة رضي الله تعالى عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : مطل
الغني ظلم وإذا أتبع أحدكم على ملئ فليتبع ؛ متفق عليه ؛ وفى رواية لأحمد : ومن
أحيل فليحتل.
Dari abu hurairah semoga Allah ta’ala meridhainya, dia berkata : rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : orang yang berkecukupan yang menunda
pembayaran hutang adalah kedhaliman dan apabila salah seorang diantara kalian
dipindahkan hutangnya kepada orang yang mampu maka hendaknya ia menerima ;
hadis riwayat bukhari muslim ; dan dalam satu riwayat imam ahmad : dan
barangsiapa yang hutangnya dipindahkan maka hendaknya ia menerima.
MAKNA LAFADZ HADIS :
Lafadz mathlul ghaniyyi maknanya menunda apa yang wajib bagi dia untuk
ditunaikan tanpa udzur ; Lafadz alghaniyyu maknanya kelapangan, orang yang
mampu menunaikan atau membayar hutang ; lafadz mali-un maknanya orang yang kaya
atau mampu untuk menunaikan hutang.
FAEDAH HADIS :
Pertama : Di dalam hadis yang mulia mengandung adab dari adab-adab
bermuamalah yang baik ; para ulama madzhab hambali berpendapat : perintah dalam
hadis ini adalah wajib.
Kedua : orang yang berpiutang apabila menuntut haknya maka wajib ditunaikan
dan haram bagi orang yang mampu untuk menundanya.
Ketiga : Haramnya menunda pembayaran hutang adalah khusus bagi orang yang
mampu untuk membayar ; Adapun bagi orang yang faqir tidak haram bagi dia karena
adanya sesuatu yang menghalangi karena udzur.
Keempat : Bahwa orang yang punya hutang apabila memindahkan hutangnya
kepada orang yang mampu maka wajib adanya pemindahan hutang itu.
Kelima : Apabila orang yang berhutang memindahkan hutang kepada orang yang
tidak mampu maka tidak wajib bagi orang yang berpiutang untuk menerimanya.
Mali-un adalah orang yang memiliki 3 sifat atau yang dibebani untuk
menanggung hutang agar membayar hutang kepada orang yang berpiutang [a]- orang
yang mampu membayar hutang. [b]- orang yang jujur dengan janjinya. [c]- bisa
untuk menarik kepada majlis hukum ; kalau orangnya bermasalah bisa dihukum ke
majlis hakim, seperti memperkarakan hutang piutang antara anak dan orang tua.
[900]-
وعن جابر رضي الله تعالى عنه قال : توفي رجل منا فغسلناه وحنطناه وكفناه ثم أتينا
به رسول الله صلى الله عليه وسلم فقلنا : تصلي عليه ؟ فخطا خطى ثم قال : أعليه دين
؟ فقلنا : ديناران فاصرف فتحملهما أبو قتادة فأتيناه فقال أبو قتادة : الديناران
علي فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : حق الغريم [*] وبرئ منهما الميت ؟ قال : نعم
فصلى عليه ؛ رواه أحمد وأبو داود والنسائي وصححه ابن حبان والحاكم.
==[*]-
قال الصنعاني : حق الغريم ؛ منصوب على المصدر مؤكد لمضمون قوله : الديناران علي اه
؛ وفى رواية أحمد : قد أوفى الله حق الغريم.
dan dari jabir
semoga Allah ta’ala meridhainya, dia berkata : salah seorang lelaki diantara
kami meninggal dunia maka kami memandikannya dan kami mewangikannya dan kami
mengkafaninya kemudian kami membawanya kehadapan rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam maka kami berkata : Apakah Engkau mau mensholatinya ? maka beliau
melangkah beberapa langkah kemudian beliau bersabda : Apakah dia punya hutang ?
maka kami berkata : dua dinar maka beliau berpaling maka
abu qatadah menanggung hutangnya dua dinar maka kami datang kepada nabi
shallallahu ‘alaihis salam maka abu qatadah berkata : hutang dua dinar menjadi
tanggungan saya maka rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Apakah
Engkau betul-betul menanggung hutangnya mayit itu dan mayit itu terbebas dari
hutang dua dinar ? berkata abu qatadah : iya maka beliau mensholatinya ; hadis
ini diriwayatkan oleh Ahmad, abu dawud dan annasa’i dan hadis ini dishahihkan
oleh ibnu hibban dan alhakim.
==[*]- berkata
ashshun’ani : menanggung hutang si mayit ; dinashabkan atas masdar muakkad
karena kandungan ucapannya : hutang dua dinar menjadi tanggungan saya, selesai ; dan
dalam satu riwayat imam ahmad : sungguh Allah menanggung hutangnya orang yang berhutang.
FAEDAH HADIS :
Pertama : Besarnya bahaya hutang dan hutang itu termasuk dari kewajiban
yang paling penting dari mayit ; boleh untuk disholati orang yang jelek yang
bergelimang dengan dosa seperti orang yang tidak mau mengeluarkan zakat,
berzina, minum khamr, orang yang punya hutang, namun bagi orang yang berilmu
dan ahli agama tidak mensholatinya sebagai balasan bagi orang yang semisal
mereka ; didalam hadis ini disebutkan orang yang berhutang dan dia tidak punya
harta sama sekali untuk membayar hutangnya.
Kedua : Mayit itu disibukan dengan hutangnya dan dengan hak-hak yang
menjadi tanggungannya sampai ditunaikan.
Ketiga : Hadis ini sebagai dasar tentang bolehnya adhdhaman (menanggung
hutang orang lain).
Keempat : Di syari’atkan untuk segera membayarkan hutangnya mayit karena
nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunda untuk mensholati mayit ketika beliau
tahu bahwa mayit itu memiliki hutang ; Yang pertama untuk membayar hutang
adalah dari hartanya simayit walaupun hartanya sampai habis karena untuk
membayar hutang dan ahli waris tidak menerima warisan apapun.
Kelima : Bahwa mayit bisa mengambil manfaat dengan dibayarkan hutangnya
meskipun yang membayar hutang bukan anaknya bahwa pembayaran hutang akan
menghilangkan azab bagi mayit ; Tetapi hal ini tidak bisa diqiyaskan kepada
amalan lain seperti menghadiahkan bacaan untuk simayit.
Keenam : Bolehnya adhdhoman, yaitu menanggung atau menjamin hutang orang
lain pada hak-hak harta meskipun pada orang yang telah mati, sama saja apakah orang
yang telah mati meninggalkan harta untuk membayar hutang atau tidak ; bahwa
menanggung hutang si mayit tidak berarti mayit bebas secara total dari hutang
tetapi itu akan meringankan beban tergantung yang menanggung hutang mau
mengikhlaskan atau tidak.
Ketujuh : Termasuk dari besarnya perkara hutang dan hak-hak hamba adalah
menolaknya nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mensholati mayit yang punya
hutang dan sesungguhnya itu adalah sebagai celaan atau hukuman atau larangan
bagi orang lain dari meremehkan hak-hak hamba.
[901]- وعن أبي
هريرة رضي الله تعالى عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يؤتى بالرجل
المتوفى عليه الدين فيسأل : هل ترك لدينه من قضاء ؟ فإن حدث أنه ترك وفاء صلى عليه
وإلا قال : صلوا على صاحبكم ؛ فلما فتح الله عليه الفتوح قال : أنا أولى بالمؤمنين
من أنفسهم فمن توفي وعليه دين فعلي قضاؤه ؛ متفق عليه ؛ وفي رواية للبخاري : فمن
مات ولم يترك وفاء.
dan dari abu hurairah semoga Allah ta’ala meridhainya bahwa rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangkan kepada beliau dengan seorang mayit
dalam keadaan dia menanggung hutang maka nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bertanya : Apakah meninggalkan sesuatu untuk melunasi hutangnya ? maka jika
diberitahukan bahwa dia meninggalkan sesuatu untuk melunasi hutangnya maka nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam mensholatinya dan jika tidak nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda : sholati atas teman kalian ; maka setelah Allah
menaklukan untuk nabi beberapa negeri kafir, beliau bersabda : Saya lebih
berhak terhadap orang-orang yang beriman daripada diri mereka sendiri maka
barangsiapa yang mati dalam keadaan dia memiliki hutang maka saya yang
berkewajiban melunasinya ; hadis riwayat bukhari muslim ; dan dalam satu
riwayat bagi imam bukhari : maka barangsiapa yang mati dalam keadaan dia tidak
meninggalkan sesuatu untuk membayar hutang (maka sayalah yang berkewajiban
melunasinya).
FAEDAH HADIS :
Pertama : Bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membayarkan hutang mayit
yang mati dalam keadaan punya hutang, yang dia tidak memiliki harta untuk
membayar hutang dan hal itu ketika telah banyak harta rampasan perang disisi
nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kedua : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih berhak terhadap kaum
mukminin dan lebih kasih sayang dengan mereka daripada diri mereka sendiri maka
diantara kesempurnaan kasih sayang nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap
kaum mukminin beliau menanggung hutang-hutang mayit dari kalangan orang yang
beriman yang tidak memilki sesuatu untuk membayar hutang.
[902]-
وعن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده قال : قال رسول الله عليه وسلم : لا كفالة فى حد
؛ رواه البيهقي بإسناد ضعيف [*].
==[*]-
قال البيهقي : إنه منكر ، وفي الباب آثار كلها لا تخلو عن مقال لكن أحاديث الأمر
بإقامة الحدود تؤيد معناه لأنه لو جازت هذه الكفالة فغاب لزم تعطيل إقامة الحدود.
dan dari ‘amr bin syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, dia berkata : bersabda
rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : tidak ada tanggungan (jaminan) dalam
hukuman had ; hadis ini diriwayatkan oleh albaihaqi dengan sanad yang lemah.
==[*]- Berkata albaihaqi : sesungguhnya hadis itu mungkar (diingkari karena
menyelisihi hadis shahih), didalam bab ini ada riwayat-riwayat yang semuanya
tidak kosong dari pembicaraan akan tetapi hadis-hadis perintah untuk menegakan
hukuman had menguatkan makna hadis ini karena seandainya boleh jaminan hukuman
had maka akan hilang keharusan meninggalkan penunaian hukuman had.
FAEDAH HADIS :
Sanadnya hadis ini adalah lemah tapi isinya benar, menanggung hutang itu
berlaku pada hak-hak amaliyah tidak ada pada hak-hak badan, seperti orang yang
mencuri dia dihukum had potong tangan kemudian ada orang lain mau menanggung
atau menggantikan posisi dia untuk dipotong tangan, ini tidak boleh kecuali
pada pelakunya.
Hadis ini memberikan faedah bahwa menanggung orang lain tidak berhak pada
orang yang mendapat hukuman had atau menjamin orang lain khusus pada hak-hak
harta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar