SELAMAT DATANG DI BLOG PURI BOSS PULSA KETUA UMUM PARTAI KURANG SUARA (P.K.S) MENDUKUNG CALON PEMIMPIN DAN PARTAI POLITIK KURANG SUARA, KURANG DANA DAN KURANG POPULER CS : 085-291-081-888 = 085-712-871-888 = 083-863-691-888 = 087-736-731-888 = 089-603-871-888 PURI CAHYADI - REK. BANK : 4221211418 (BCA)

Minggu, 14 Juli 2019

كتاب البيوع - باب الحوالة والضمان.

باب الحوالة والضمان.

Bab Tentang Hawalah dan Dhaman

Hawalah menurut bahasa berasal dari kata attahawul maknanya perpindahan dan menurut syari’at adalah memindahkan hutang dari tanggung jawab, yaitu orang yang berhutang kepada orang yang akan membayarkan hutangnya ; definisi lain yang sama adalah memindahkan hak dari tanggung jawab orang yang berhutang kepada orang yang akan menunaikan hutangnya ; Hawalah menuntut 3 pihak, yaitu pertama : adanya pihak yang berhutang, kedua : adanya orang yang berpiutang atau menghutangi, ketiga : orang yang akan menunaikan pelunasan hutang ; faedah hawalah untuk memindahkan muamalah diantara manusia ; jenis hawalah semacam wesel, transfer uang melalui bank, meskipun adanya ongkos terhadap orang yang akan melunasi pelunasan hutang, dalam hal ini terjadi ikhtilaf.

Dhaman maknanya jaminan, menjamin atau menanggung hutang, karena tanggung jawab orang yang menanggung hutang mencakup haknya orang yang hutangnya ditanggung ; menurut istilah syari’at adalah pertanggung jawabannya orang yang boleh untuk menanggung hutang.

[899]- عن أبي هريرة رضي الله تعالى عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : مطل الغني ظلم وإذا أتبع أحدكم على ملئ فليتبع ؛ متفق عليه ؛ وفى رواية لأحمد : ومن أحيل فليحتل.

Dari abu hurairah semoga Allah ta’ala meridhainya, dia berkata : rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : orang yang berkecukupan yang menunda pembayaran hutang adalah kedhaliman dan apabila salah seorang diantara kalian dipindahkan hutangnya kepada orang yang mampu maka hendaknya ia menerima ; hadis riwayat bukhari muslim ; dan dalam satu riwayat imam ahmad : dan barangsiapa yang hutangnya dipindahkan maka hendaknya ia menerima.

MAKNA LAFADZ HADIS :

Lafadz mathlul ghaniyyi maknanya menunda apa yang wajib bagi dia untuk ditunaikan tanpa udzur ; Lafadz alghaniyyu maknanya kelapangan, orang yang mampu menunaikan atau membayar hutang ; lafadz mali-un maknanya orang yang kaya atau mampu untuk menunaikan hutang.

FAEDAH HADIS :

Pertama : Di dalam hadis yang mulia mengandung adab dari adab-adab bermuamalah yang baik ; para ulama madzhab hambali berpendapat : perintah dalam hadis ini adalah wajib.

Kedua : orang yang berpiutang apabila menuntut haknya maka wajib ditunaikan dan haram bagi orang yang mampu untuk menundanya.

Ketiga : Haramnya menunda pembayaran hutang adalah khusus bagi orang yang mampu untuk membayar ; Adapun bagi orang yang faqir tidak haram bagi dia karena adanya sesuatu yang menghalangi karena udzur.

Keempat : Bahwa orang yang punya hutang apabila memindahkan hutangnya kepada orang yang mampu maka wajib adanya pemindahan hutang itu.

Kelima : Apabila orang yang berhutang memindahkan hutang kepada orang yang tidak mampu maka tidak wajib bagi orang yang berpiutang untuk menerimanya.

Mali-un adalah orang yang memiliki 3 sifat atau yang dibebani untuk menanggung hutang agar membayar hutang kepada orang yang berpiutang [a]- orang yang mampu membayar hutang. [b]- orang yang jujur dengan janjinya. [c]- bisa untuk menarik kepada majlis hukum ; kalau orangnya bermasalah bisa dihukum ke majlis hakim, seperti memperkarakan hutang piutang antara anak dan orang tua.

[900]- وعن جابر رضي الله تعالى عنه قال : توفي رجل منا فغسلناه وحنطناه وكفناه ثم أتينا به رسول الله صلى الله عليه وسلم فقلنا : تصلي عليه ؟ فخطا خطى ثم قال : أعليه دين ؟ فقلنا : ديناران فاصرف فتحملهما أبو قتادة فأتيناه فقال أبو قتادة : الديناران علي فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : حق الغريم [*] وبرئ منهما الميت ؟ قال : نعم فصلى عليه ؛ رواه أحمد وأبو داود والنسائي وصححه ابن حبان والحاكم.

==[*]- قال الصنعاني : حق الغريم ؛ منصوب على المصدر مؤكد لمضمون قوله : الديناران علي اه ؛ وفى رواية أحمد : قد أوفى الله حق الغريم.

dan dari jabir semoga Allah ta’ala meridhainya, dia berkata : salah seorang lelaki diantara kami meninggal dunia maka kami memandikannya dan kami mewangikannya dan kami mengkafaninya kemudian kami membawanya kehadapan rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka kami berkata : Apakah Engkau mau mensholatinya ? maka beliau melangkah beberapa langkah kemudian beliau bersabda : Apakah dia punya hutang ? maka kami berkata : dua dinar maka beliau berpaling maka abu qatadah menanggung hutangnya dua dinar maka kami datang kepada nabi shallallahu ‘alaihis salam maka abu qatadah berkata : hutang dua dinar menjadi tanggungan saya maka rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Apakah Engkau betul-betul menanggung hutangnya mayit itu dan mayit itu terbebas dari hutang dua dinar ? berkata abu qatadah : iya maka beliau mensholatinya ; hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad, abu dawud dan annasa’i dan hadis ini dishahihkan oleh ibnu hibban dan alhakim.

==[*]- berkata ashshun’ani : menanggung hutang si mayit ; dinashabkan atas masdar muakkad karena kandungan ucapannya : hutang dua dinar menjadi tanggungan saya, selesai ; dan dalam satu riwayat imam ahmad : sungguh Allah menanggung hutangnya orang yang berhutang.

FAEDAH HADIS :

Pertama : Besarnya bahaya hutang dan hutang itu termasuk dari kewajiban yang paling penting dari mayit ; boleh untuk disholati orang yang jelek yang bergelimang dengan dosa seperti orang yang tidak mau mengeluarkan zakat, berzina, minum khamr, orang yang punya hutang, namun bagi orang yang berilmu dan ahli agama tidak mensholatinya sebagai balasan bagi orang yang semisal mereka ; didalam hadis ini disebutkan orang yang berhutang dan dia tidak punya harta sama sekali untuk membayar hutangnya.

Kedua : Mayit itu disibukan dengan hutangnya dan dengan hak-hak yang menjadi tanggungannya sampai ditunaikan.

Ketiga : Hadis ini sebagai dasar tentang bolehnya adhdhaman (menanggung hutang orang lain).

Keempat : Di syari’atkan untuk segera membayarkan hutangnya mayit karena nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunda untuk mensholati mayit ketika beliau tahu bahwa mayit itu memiliki hutang ; Yang pertama untuk membayar hutang adalah dari hartanya simayit walaupun hartanya sampai habis karena untuk membayar hutang dan ahli waris tidak menerima warisan apapun.

Kelima : Bahwa mayit bisa mengambil manfaat dengan dibayarkan hutangnya meskipun yang membayar hutang bukan anaknya bahwa pembayaran hutang akan menghilangkan azab bagi mayit ; Tetapi hal ini tidak bisa diqiyaskan kepada amalan lain seperti menghadiahkan bacaan untuk simayit.

Keenam : Bolehnya adhdhoman, yaitu menanggung atau menjamin hutang orang lain pada hak-hak harta meskipun pada orang yang telah mati, sama saja apakah orang yang telah mati meninggalkan harta untuk membayar hutang atau tidak ; bahwa menanggung hutang si mayit tidak berarti mayit bebas secara total dari hutang tetapi itu akan meringankan beban tergantung yang menanggung hutang mau mengikhlaskan atau tidak.

Ketujuh : Termasuk dari besarnya perkara hutang dan hak-hak hamba adalah menolaknya nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mensholati mayit yang punya hutang dan sesungguhnya itu adalah sebagai celaan atau hukuman atau larangan bagi orang lain dari meremehkan hak-hak hamba.

[901]- وعن أبي هريرة رضي الله تعالى عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يؤتى بالرجل المتوفى عليه الدين فيسأل : هل ترك لدينه من قضاء ؟ فإن حدث أنه ترك وفاء صلى عليه وإلا قال : صلوا على صاحبكم ؛ فلما فتح الله عليه الفتوح قال : أنا أولى بالمؤمنين من أنفسهم فمن توفي وعليه دين فعلي قضاؤه ؛ متفق عليه ؛ وفي رواية للبخاري : فمن مات ولم يترك وفاء.

dan dari abu hurairah semoga Allah ta’ala meridhainya bahwa rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangkan kepada beliau dengan seorang mayit dalam keadaan dia menanggung hutang maka nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya : Apakah meninggalkan sesuatu untuk melunasi hutangnya ? maka jika diberitahukan bahwa dia meninggalkan sesuatu untuk melunasi hutangnya maka nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mensholatinya dan jika tidak nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : sholati atas teman kalian ; maka setelah Allah menaklukan untuk nabi beberapa negeri kafir, beliau bersabda : Saya lebih berhak terhadap orang-orang yang beriman daripada diri mereka sendiri maka barangsiapa yang mati dalam keadaan dia memiliki hutang maka saya yang berkewajiban melunasinya ; hadis riwayat bukhari muslim ; dan dalam satu riwayat bagi imam bukhari : maka barangsiapa yang mati dalam keadaan dia tidak meninggalkan sesuatu untuk membayar hutang (maka sayalah yang berkewajiban melunasinya).

FAEDAH HADIS :

Pertama : Bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membayarkan hutang mayit yang mati dalam keadaan punya hutang, yang dia tidak memiliki harta untuk membayar hutang dan hal itu ketika telah banyak harta rampasan perang disisi nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kedua : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih berhak terhadap kaum mukminin dan lebih kasih sayang dengan mereka daripada diri mereka sendiri maka diantara kesempurnaan kasih sayang nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap kaum mukminin beliau menanggung hutang-hutang mayit dari kalangan orang yang beriman yang tidak memilki sesuatu untuk membayar hutang.

[902]- وعن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده قال : قال رسول الله عليه وسلم : لا كفالة فى حد ؛ رواه البيهقي بإسناد ضعيف [*].

==[*]- قال البيهقي : إنه منكر ، وفي الباب آثار كلها لا تخلو عن مقال لكن أحاديث الأمر بإقامة الحدود تؤيد معناه لأنه لو جازت هذه الكفالة فغاب لزم تعطيل إقامة الحدود.

dan dari ‘amr bin syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, dia berkata : bersabda rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : tidak ada tanggungan (jaminan) dalam hukuman had ; hadis ini diriwayatkan oleh albaihaqi dengan sanad yang lemah.

==[*]- Berkata albaihaqi : sesungguhnya hadis itu mungkar (diingkari karena menyelisihi hadis shahih), didalam bab ini ada riwayat-riwayat yang semuanya tidak kosong dari pembicaraan akan tetapi hadis-hadis perintah untuk menegakan hukuman had menguatkan makna hadis ini karena seandainya boleh jaminan hukuman had maka akan hilang keharusan meninggalkan penunaian hukuman had.

FAEDAH HADIS :

Sanadnya hadis ini adalah lemah tapi isinya benar, menanggung hutang itu berlaku pada hak-hak amaliyah tidak ada pada hak-hak badan, seperti orang yang mencuri dia dihukum had potong tangan kemudian ada orang lain mau menanggung atau menggantikan posisi dia untuk dipotong tangan, ini tidak boleh kecuali pada pelakunya.

Hadis ini memberikan faedah bahwa menanggung orang lain tidak berhak pada orang yang mendapat hukuman had atau menjamin orang lain khusus pada hak-hak harta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kajian syarhul hikam - penjelasan hikmah ketiga - PURI BOSS PULSA.

Muraja’ah Kitab Syarhu Al Hikam bisyarqaawi Karya Syaikh Ahmad bin Athaillaah As Sakandari rahimahullahu ta’ala. ...